Rabu, 02 Oktober 2013

Perbaikan Pendidikan Melaui Jam Wajib Belajar Malam (JWBM)

Oleh: Ali Topan DS
 
Sejak kejadian kecelakaan maut Abdur Qadir Jailani (AQJ), banyak pengamat pendidikan menyesalkan kualitas asuh orang tua. Kecelakaan yang melibatkan putra Ahmad Dhani tersebut menyedot perhatian bagi kebanyakan orang tua. Setidaknya ada dua hal penting yang perlu mendapat perhatian, pertama, pengawasan yang lemah orang tua terhadap anak. Kedua, membiarkan anak keliaran malam hari sehingga ia meninggalkan waktu belajar yang umumnya dilakukan anak sekolah (siswa-siswi).

Setelah kejadian kecelakaan tersebut, pemprov DKI Jakarta mengambil inisiatif diberlakukannya Jam Wajib Belajar Malam (JWBM). Menurut Basuki (wakil Gubernur) penanganan JWBM diurus oleh Gubernur Jokowi. Pihak pemprov berencana menggunakan alat khusus guna memantau kegiatan belajar malam hari bagi siswa. Sementara, Jokowi sendiri sempat berkonsultasi dengan beberapa pakar pendidikan dan orang tua sebelum diberlakukannya JWBM. Ia menolak bahwa JWBM akan diterapkan kerena kecelakaan AQJ. 

JWBM sebenarnya merupakan Peraturan Pemprov DKI Jakarta no 8 tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Perda tersebut berisi kewajiban bagi orang tua untuk mendidik anak dan menerapkan jam belajar malam pada pukul 19.00-21.00. Penerapan perda DKI tentang JWBM belum pernah dilakukan semasa pemerintah sebelumnya. Tentu saja diharapkan dengan diterapkannya jam belajar, membuat prestasi siswa meningkat. Hal ini juga mendorong orang tua untuk mendidik anak dengan penuh tanggung jawab.

Sampai saat ini harus diakui banyak hal yang menjadi keprihatian melihat kualitas pendidikan. Sederet kasus mencoreng citra pendidikan nasional. Maraknya tawuran antar siswa sekolah mengindikasikan bahwa Republik ini hendak menjelma menjadi “Republik anarkis”. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) juga diwarnai dengan berbagai kecurangan serta kecerobohan Kemdikbud. Sehingga beberapa wilayah mengalami penundaan waktu ujian. Hal ini kemudian diperparah dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan UN. Memang, lemahnya sistem pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga orang tua sebagai wali murid. 

Setidaknya, pemberlakuan JWBM dapat menjadi pintu masuk memperbaiki pendidikan yang masih jauh dari harapan. Melalui JWBM, anak-anak usia belajar dapat diarahkan pada pentingnya pendidikan yang sedang mereka jalani. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan orang tua, akan mengarahkan pada pendidikan yang berkualitas.

Melalui pembacaan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan JWBM adalah amanat perda DKI Jakarta. Atas amanat tersebut, Jokowi sebagai kepala pemerintah mengajak seluruh pihak agar turut menyukseskan penerapan JWBM tersebut. Penerapan JWBM juga merupakan kewajiban orang tua kepada anaknya, agar  senantiasa mendidik dengan penuh tanggung jawab. Bukan hal utopi jika pendidikan siswa akan mengalami peningkatan akibat JWBM.

Pemprov harus secara konsisten dan berkala menerapkan JWBM. Seluruh lapisan masyarakat -baik pemerintah dan orang tua- diharapkan turut memberi perhatian bagi pendidikan anak (siswa-siswi). Terkait kasus seperti tawuran antar siswa, aparat keamanan perlu melakukan tindakan tegas. Pada saat yang sama, guru dan orang tua memberikan pemahaman bahwa tawuran bukan mencerminkan prilaku yang baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar