Kamis, 13 Juli 2017

Banpol dan Tanggung Jawab Politik

Oleh: Ali Thaufan DS (Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)

Keuangan partai politik (parpol) menjadi aspek penting dalam pengelolaan parpol di era modern. Hal ini seperti diungkapkan Wilhelm Hofmeister and Karsten Grabow (2011) dalam Political Parties Functions and Organisation in Democratic Societies mengenai manajemen keuangan parpol. Hasil riset lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada tahun 2011 menunujukan sedikitnya bantuan dana ke parpol (banpol) menjadi pemicu utama oknum kader parpol melakukan korupsi. Mereka –kader parpol- yang duduk di lembaga eksekutif maupun legislatif akhirnya memilih memanfaatkan jabatannya melakukan korupsi dan umumnya aliran dana korupsi mengalir ke parpol.

Reformasi 1998 memang telah berhasil menurunkan Presiden Suharto. Tapi, cita-cita reformasi belum sepenuhnya tercapai, yaitu mereformasi parpol. Muncul adagium bahwa reformasi itu sendiri terlalu sulit untuk mereformasi birokrasi dan parpol. Keduanya elemen penting untuk menilai berhasil dan tidaknya cita-cita reformasi. Parpol di Indonesia, menurut Andreas Ufen (2005) dalam Political Parties in Post-Suharto Indonesia menghadapi berbagai kendala, satu yang bisa disebutkan adalah keuangan.

Dalam dua pekan awal Juli 2017 ini, wacana menambah dana bantuan parpol dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kembali mengemuka. Wacana menambah banpol bukan kali ini saja mengemuka, pada tahun 2016 lalu, penulis juga sempat merekam perbedatan perlu tidaknya penambahan dana bantuan parpol dilakukan. Sebagian pendapat sampai pada kesimpulan tidak perlu menambah banpol. Pendapat ini lebih didasarkan “emosi”, karena menganggap parpol adalah salah satu lembaga politik yang korup sehingga tidak ada gunannya menambah banpol. Namun, meski mendapat penolakan, wacana kenaikan banpol juga mendapat dukungan dari beberapa pihak.

Pemerintah sepertinya tidak “main-main” dengan rencananya menaikkan banpol. Pasalnya, beberapa kajian telah dilakukan dengan beberapa lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta elemen masyarakat (berbagai LSM). Dari berbagai kajian itu, sampai pada kesimpulan untuk menambah banpol dengan jumlah yang bervariasi. Selama ini, banpol masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang kemudian direvisi dengan PP No. 83 tahun 2012. Dalam PP itu, besaran banpol adalah jumlah perolehan suara dikali Rp. 108. Angka tersebut dinilai terlalu kecil untuk parpol. Bagaimana mungkin parpol sebagai pilar demokrasi hanya mendapat dana yang sedemikian minim? Berdasarkan hasil kajian di atas, terdapat usulan untuk menambah dana banpol dari Rp. 108 per suara menjadi Rp. 1.000.

Sebagai institusi politik, parpol mempunyai peran dan fungsi yang begitu penting. Thomas Mayer (2012) mengemukakan peran penting parpon, yaitu: mengagregasi aspirasi rakyat lalu menjadikannya sebagai basis kebijakan yang dapat menguntungkan rakyat. Selain itu, parpol juga berkewajiban melaksanakan pendidikan politik, bagi kader dan masyarakat secara umum. Pendidikan politik inilah yang menjadi perhatian dari fokus pemberian dana banpol.

Pada PP tentang banpol, diamanatkan 60 persen banpon dialokasikan untuk pendidikan politik. Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan politik adalah: “Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”. Pendidikan politik bertujuan untuk membangun etika berpolitik, sehingga politik dapat dimaknai sebagai sesuai yang mulai, bukan hina.


Penambahan banpol harus diikuti dengan manajemen pengelolaan keuangan parpol secara lebih transparan. Karena dana banpol berasal dari rakyat, maka parpol juga harus memberikan pertanggung jawabannya secara terbuka pada rakyat. Dengan transparansi keuangan (terbuka untuk rakyat), dapat dipastikan akan mampu menaikkan elektabilitas parpol yang bersangkutan. Secara sederhana, pertanggungjawaban banpol adalah: pelaksanaan pendidikan politik masyarakat dan melaporkan keuangan tersebut secara transparan.