Oleh Ali Topan DS
Politik dinasti ramai diperbincangkan terkait
tertangkapnya Tubagus Wardana, yakni adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut
Chosiyah. Penangkapannya tersebut membuka
jaringan keluarga Ratu Atut yang menduduki jabatan di Provinsi Banten. Berikut,
keluarga Atut yang jadi “Jawara” di tanah Banten: Hikmat Tomet (suami Atut)
yang menjadi anggota Komisi V DPR RI; Andhika Hazrumy (anak pertama Atut),
anggota DPD dari Provinsi Banten; dan Ade Rosi Khairunnisa (istri Andhika),
saat ini Wakil Ketua DPRD Kota Serang. Andiara
Aprilia Hikmat (anak kedua Atut), calon anggota DPR RI; Tanto Warsono Arban
(suami Andiara), calon anggota DPR RI; Heryani (ibu tiri Atut) Wakil Bupati
Pandeglang; Ratu Tatu Chasanah (adik kandung Atut), Wakil Bupati Serang;
Tubagus Chaerul Jaman (adik tiri Atut), Wali Kota Serang; dan Airin Rachmi
Diany (istri Wawan), Wali Kota Tangerang Selatan. Presiden SBY pun ikut
berkomentar seputar politik dinasti Banten yang dikuasi Golkar tersebut.
Ketua DPP PKB, Marwan Ja’far
menilai bahwa politik dinasti harus dilarang dengan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada guna
mencegah terjadinya praktik politik dinasti. Pasal 12 Huruf (p) RUU Pilkada menyebutkan
bahwa calon gubernur tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan
lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur, kecuali ada selang
waktu minimal satu tahun. Sementara dalam Pasal 70 Huruf (p) disebutkan, calon Bupati
tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan
ke samping dengan gubernur dan bupati/wali kota, kecuali ada selang waktu
minimal satu masa jabatan. Adanya rentan waktu tersebut merupakan bagian
untuk menghindari upaya membangun politik dinasti oleh orang tertentu.
Politik dinasti disinyalir
dapat merusak tatanan birokrasi dan pemerintahan. Menurut Marwan, politik dinasti menghambat regenerasi
politik; menumbuhkan oligarki politik; berdampak buruk bagi sistem birokrasi
dan pemerintahan; merusak rencana reformasi birokrasi; rentan penyelewengan
kekuasaan; dan adanya praktik politik yang tida sehat. Tentu saja, korupsi
dapat melenggang mulus jika politik dinasti tertentu sudah tercapai. Meski demikian,
pendukung politik dinasti selalu berkilah bahwa UUD tidak pernah membatasi hak-hak
politik tiap warga negara. Oleh karenannya, hal tersebut dianggap sah-sah saja.
Sindiran SBY terhadap politik dinasti yang dibangunan
Atut berbuah simalakama. Pasalnya Golkar
(partainya Atut) balik menyerang. SBY pun dituding sedang membangun Dinasti
Cikeas. Karenanya, pengamat politik menggangap ada “gurita cikeas”, yakni,
upaya SBY menempatkan keluarganya pada posisi penting. Termasuk dalam soal
pencalegan.
Berikut caleg keluarga SBY: yakni Edhi Baskoro Yudhoyono (anak SBY), Dapil Jatim
VII; Sartono Hutomo (sepupu SBY), Dapil Jatim VII; Hartanto Edhi Wibowo (adik
ipar SBY), Dapil Banten III; Agus Hermanto (adik ipar SBY), Dapil Jateng I; dan
Nurcahyo Anggorojati (anak Hadi Utomo yang juga ipar SBY), Dapil Jateng VI;
Lintang Pramesti (anak Agus Hermanto), Dapil Jabar VIII; Putri Permatasari
(keponakan Agus Hermanto), Dapil Jateng I; Dwi Astuti Wulandari (anak Hadi
Utomo), Dapil DKI Jakarta I; Mexicana Leo Hartanto (keponakan SBY), Dapil DKI
Jakarta I; dan Decky Hardijanto (keponakan Hadi Utomo), Dapil Jateng V; Indri
Sulistiyowati (keponakan Hadi Utomo), Dapil NTB; Sumardani (suami Indri
Sulistiyowati), Dapil Riau I; Agung Budi Santoso (keluarga Hadi Utomo), Dapil
Jabar I; Sri Hidayati (adik ipar Agung BS); dan Putut Wijanarko (suami Sri
Hidayati), Dapil Jatim VI.
Melalui
pembacaan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Baik Ratu Atut maupun SBY terbukti
telah mendirikan bangunan politik dinasti, Atut dengan “Dinasti Atut”nya dan
SBY dengan “Dinasti Cikeas”nya. RUU Pilkada yang sedang dikerjakan Panja,
setidaknya dapat menjadi “rem” bagi para pejabat daerah yang melakukan praktik
politik dinasti. Karenanya, DPR perlu segera mengesahkan RUU pilkada tersebut. Bagi
konstituen (masyarakat) agar jeli dalam menentukan pilihan. Tidak perlu melihat
anak atau dari darah siapa calon tersebut. yang terpenting adalah kapasitas
calon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar