Rabu, 16 Oktober 2013

Kerajaan itu Bernama “Dinasti Cikeas” dan “Dinasti Atut”

Oleh Ali Topan DS

Politik dinasti ramai diperbincangkan terkait tertangkapnya Tubagus Wardana, yakni adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Penangkapannya tersebut membuka jaringan keluarga Ratu Atut yang menduduki jabatan di Provinsi Banten. Berikut, keluarga Atut yang jadi “Jawara” di tanah Banten: Hikmat Tomet (suami Atut) yang menjadi anggota Komisi V DPR RI; Andhika Hazrumy (anak pertama Atut), anggota DPD dari Provinsi Banten; dan Ade Rosi Khairunnisa (istri Andhika), saat ini Wakil Ketua DPRD Kota Serang. Andiara Aprilia Hikmat (anak kedua Atut), calon anggota DPR RI; Tanto Warsono Arban (suami Andiara), calon anggota DPR RI; Heryani (ibu tiri Atut) Wakil Bupati Pandeglang; Ratu Tatu Chasanah (adik kandung Atut), Wakil Bupati Serang; Tubagus Chaerul Jaman (adik tiri Atut), Wali Kota Serang; dan Airin Rachmi Diany (istri Wawan), Wali Kota Tangerang Selatan. Presiden SBY pun ikut berkomentar seputar politik dinasti Banten yang dikuasi Golkar tersebut.
Ketua DPP PKB, Marwan Ja’far menilai bahwa politik dinasti harus dilarang dengan peraturan perundang-undangan. Seperti diketahui, DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada guna mencegah terjadinya praktik politik dinasti. Pasal 12 Huruf (p) RUU Pilkada menyebutkan bahwa calon gubernur tidak boleh memiliki ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur, kecuali ada selang waktu minimal satu tahun. Sementara dalam Pasal 70 Huruf (p) disebutkan, calon Bupati tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur dan bupati/wali kota, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan. Adanya rentan waktu tersebut merupakan bagian untuk menghindari upaya membangun politik dinasti oleh orang tertentu.
Politik dinasti disinyalir dapat merusak tatanan birokrasi dan pemerintahan. Menurut Marwan, politik dinasti menghambat regenerasi politik; menumbuhkan oligarki politik; berdampak buruk bagi sistem birokrasi dan pemerintahan; merusak rencana reformasi birokrasi; rentan penyelewengan kekuasaan; dan adanya praktik politik yang tida sehat. Tentu saja, korupsi dapat melenggang mulus jika politik dinasti tertentu sudah tercapai. Meski demikian, pendukung politik dinasti selalu berkilah bahwa UUD tidak pernah membatasi hak-hak politik tiap warga negara. Oleh karenannya, hal tersebut dianggap sah-sah saja.
Sindiran SBY terhadap politik dinasti yang dibangunan Atut berbuah simalakama. Pasalnya Golkar (partainya Atut) balik menyerang. SBY pun dituding sedang membangun Dinasti Cikeas. Karenanya, pengamat politik menggangap ada “gurita cikeas”, yakni, upaya SBY menempatkan keluarganya pada posisi penting. Termasuk dalam soal pencalegan.
Berikut caleg keluarga SBY: yakni Edhi Baskoro Yudhoyono (anak SBY), Dapil Jatim VII; Sartono Hutomo (sepupu SBY), Dapil Jatim VII; Hartanto Edhi Wibowo (adik ipar SBY), Dapil Banten III; Agus Hermanto (adik ipar SBY), Dapil Jateng I; dan Nurcahyo Anggorojati (anak Hadi Utomo yang juga ipar SBY), Dapil Jateng VI; Lintang Pramesti (anak Agus Hermanto), Dapil Jabar VIII; Putri Permatasari (keponakan Agus Hermanto), Dapil Jateng I; Dwi Astuti Wulandari (anak Hadi Utomo), Dapil DKI Jakarta I; Mexicana Leo Hartanto (keponakan SBY), Dapil DKI Jakarta I; dan Decky Hardijanto (keponakan Hadi Utomo), Dapil Jateng V; Indri Sulistiyowati (keponakan Hadi Utomo), Dapil NTB; Sumardani (suami Indri Sulistiyowati), Dapil Riau I; Agung Budi Santoso (keluarga Hadi Utomo), Dapil Jabar I; Sri Hidayati (adik ipar Agung BS); dan Putut Wijanarko (suami Sri Hidayati), Dapil Jatim VI.
Melalui pembacaan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Baik Ratu Atut maupun SBY terbukti telah mendirikan bangunan politik dinasti, Atut dengan “Dinasti Atut”nya dan SBY dengan “Dinasti Cikeas”nya. RUU Pilkada yang sedang dikerjakan Panja, setidaknya dapat menjadi “rem” bagi para pejabat daerah yang melakukan praktik politik dinasti. Karenanya, DPR perlu segera mengesahkan RUU pilkada tersebut. Bagi konstituen (masyarakat) agar jeli dalam menentukan pilihan. Tidak perlu melihat anak atau dari darah siapa calon tersebut. yang terpenting adalah kapasitas calon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar