Senin, 26 Desember 2016

Natal dan Persatuan Bangsa



Ada ketegangan tersendiri menjelang perayaan Natal kali ini (2016). Di beberapa negera seperti Turki, Jerman dan Swiss, terjadi teror. Puluhan orang tewas dan dan terluka. Teror tersebut menjadi “hantu” menjelang perayaan Natal diseluruh dunia. Duka mereka, duka seluruh manusia. Kejadian teror di negara tersebut ibarat menjadi peringatan bagi pemerintah Indonesia untuk mengamankan Natal dan tahun baru.

Di Indonesia, meskipun tidak sampai terjadi teror yang memakan korban jiwa, persiapan perayaan Natal kali ini diwarnai dengan aksi swepping yang dilakukan oleh organisasi masyarakat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) di Restoran Sosial Kitchen, Solo. Ormas tersebut berdalih bahwa restoran tersebut menjual minuman keras dan jam buka yang kelewat batas. Selain swepping, juga terdapat penangkapan teroris di Tangerang Selatan, Banten.

Terhadap ulah swepping yang dilakukan Ormas, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan jajaranya untuk menegakan hukum atas pelanggaran tersebut. Ketua MUI, Ma’ruf Amin juga mengajak seluruh umat beragama untuk menjaga kerukunan beragama, tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Kapolri juga telah menyiapkan personilnya untuk menjelang perayaan Natal dan menjamin keamanannya. (Media Indonesia 23/12/2016)

Ketegangan perayaan Natal kali ini juga diakibatkan adanya pemahaman parsial terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 yang menerangkan larangan Muslim menggunakan atribut non Islam, dalam hal ini atribut Natal. Sudah menjadi kebiasaan, pada umumnya saat memperingati hari besar agama tertentu, banyak perusahaan yang menyuruh karyawannya mengenakan atribut agama tertentu. Hal tersebut menurut penulis sebagai bentuk promo sebuah perusahaan untuk menaikkan pasar penjualan produknya. Perusahaan tidak bermaksud mencampuradukan akidah karyawan dengan atribut agama tertentu sehingga dapat merusak akidah. 

Fatwa MUI yang melarang seorang Muslim mengenakan atribut Natal, dalam konteks ini, sebetulnya memiliki maksud yang sangat baik. Pertama, agar karyawan yang bersangkutan dapat memahami pentingnya menjaga “pakaian akidah”. Kedua, perusahaan yang bersangkutan juga mentolelir karyawanya yang Muslim sehingga tidak ada sikap memaksakan. Semua ini dimaksud untuk saling menghormati. Fatwa MUI tersebut tidak menyuruh umat Islam untuk merampas atribut Natal. Inilah yang perlu dipahami. Agama Islam mengajarkan umatnya la ikraha fi al-din (yang berarti= tidak ada paksaan dalam beragama).

Zuhairi Misrawi menganggap atribut Natal sudah menjadi hal lumrah di Indonesia. Hal yang saya juga terjadi di negara-negara Arab. Atribut Natal bukan ancaman keyakinan, tetapi menjadi kekayaan kebhinekaan bangsa Indonesia. Media Indonesia (20/12/2016)

Keragaman yang terdapat di Indonesia menjadi kekayaan yang harus disyukuri. Keragaman ini jarang dijumpai di negara lain. Setiap perayaan hari besar keagamaan semua agama (Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghuchu), masyarakat memperingatinya dengan penuh antusias. Tak terkecuali dengan perayaan Natal. 

Dalam pandangan umat Kristiani, Natal dimaknai sebagai bentuk dari kebaikan yang datang dari Tuhan. Secara teologis, Natal dianggap sebagai peringatan hari kelahiran Yesus. Menurut Wineta (2003:26) pada hari kelahiranya itu, Yesus menebar kasih sayang dan perdamaian. Natal adalah “Ketika Allah datang menyapa manusia: mari mendekatlah, bangkitlah dari kesia-siaan, kita ukir sejarah bari”, demikian tulis Wineta. 

Gerrit Singgih (2000:26) menggambarkan umat Kristiani dengan penuh suka cita menyambut Natal. Mereka menggelar perayaan dengan bertukar bingkisan dan kado, menghiasi rumah dengan pohon Cemara dengan kerlap-kerlip lampu nan indah, serta saling bersilaturahim sesama saudara. 

Umat Kristiani Indonesia pun memiliki kekhasan tersendiri merayakan Natal. Di Bali, umat Kristiani menghias Gereja dengan ornamen khas Bali. Sedangkan di Yogyakarta, para Pendeta mengenakan Blangkon sebagai simbol budaya Jawa. Lain Bali dan Yogyakarta, di Jakarta umat Kristiani memeriahkan dengan aksi coret muka menggunakan bedak berwarna putih dimaksudkan sebagai penyucian dosa.

Perayaan Natal tidak hanya diperingati umat Kristiani sendiri. Umat agama lain pun turut andil memperingati hari lahir Yesus tersebut. Dalam catatan dan dokumentasi pribadi penulis, pada tahun 2012 lalu, sebanyak 200 anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Makassar turut mengamankan perayaan Natal. FPI Provinsi Sulawesi Selatan berpandangan bahwa pengamanan tersebut sebagai bentuk toleransi umat Islam. Tindakan FPI ini terbilang di luar mainstream karena ia lebih dikenal sebagai Ormas Islam radikal, sering menegakkan amar ma’ruf dengan cara kekerasan dan anti non Muslim.

Selain aksi simpati FPI di Makassar, masih merujuk catatan penulis, di Jakarta terdapat halaman Masjid yang dijadikan tempat parkir bagi umat Kristiani yang melakukan perayaan Natal di Gereja. Menurut Takmir Masjid yang bersangkutan, penyediaan parkir bagi umat Kristiani tersebut sudah biasa dilakukan dan dalam rangka menjaga kerukunan beragama.

Hal yang sama dilakukan pihak Gereja, tatkala umat Islam menggelar salat Idul Fitri dan Idul Adha, halaman Gereja juga dijadikan area parkir umat Muslim yang menggelar salat. Bahkan pihak Geraja juga menyumbang hewan Qurban. Meski masih menjadi perdebatan dalam hukum Islam, tapi nilai positif yang bisa diambil adanya adanya sikap tenggang rasa, saling menghormati dan toleransi yang ditunjukkan kedua agama.

Meski terdapat sikap yang menunjukkan saling menghormati dalam perayaan Natal, ada pula sikap intoleransi yang didapati dalam setiap perayaan Natal. Sebagai contoh, adanya sekelompok orang yang melarang perayaan Natal umat Kristiani di Bekasi dan Bogor pada tahun 2012 lalu. Ini menjadi catatan untuk diantisipasi baik oleh aparat penegak hukum juga tokoh agama. 

Bangsa Indonesia dibangun atas dasar persatuan seluruh anak bangsa. Islam menekankan bahwa perbedaan adalah rahmat, bukan sesuatu yang dapat memecah belah. Sebaliknya, pemaksaan untuk mengikuti satu paham tertentu dapat menyulut peperangan dan memecah belah persatuan. Semua agama, pada prinsipnya mengajarkan kebaikan. Esensi dari ibadah kepada Tuhan adalah untuk menciptakan kehidupan sosial. 

Sekali lagi, perayaan Natal tidak boleh dinodai dengan aksi-aksi anarkisme atau bahkan teror. Jangan lagi peringatan hari besar harus diwarnai jatuh korban akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Para tokoh agama telah memberi teladan bagi kita semua akan pentingnya menjaga persatuan bangsa. Berbagai peristiwa intoleransi harus dihindari dalam setiap perayaan hari besar keagamaan di Indonesia.

Menjaga Persatuan Bangsa

Aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (alias Ahok) atas dugaan penistaan agama berlangsung damai. Tidak salah jika peserta unjuk rasa menyebut sebagai aksi super-damai. Terbukti, sejak pagi hingga siang, peserta unjuk rasa dengan tertib mendatangi lapangan Monumen Nasional (Monas), menggelar salat Jumat berjamaah, lalu pulang. Semua berjalan tertib.

Harapan pengujuk rasa yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menemui mereka terpenuhi. Presiden Jokowi yang bergabung dalam jamaah untuk melakukan salat Jumat memberi kepuasan bagi pengunjuk rasa. Tak hanya presiden, wakil presiden Jusuf Kalla dan beberapa menteri seperti Menkopolhukam, Wiranto, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin pun turut menemui masa yang datang dari berbagai daerah.

Ada banyak cerita tersisa dari aksi yang dinamakan 212 (merujuk tanggal aksi=2 Desember) tersebut, salah satunya adalah penangkapan beberapa tokoh masyarakat oleh Polri karena dianggap akan melakukan makar pada saat unjuk rasa. Tokoh-tokoh yang sering didengar publik seperti Kivlan Zein, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Adityawarman Thaha, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri secara mengejutkan ditangkap karena diduga makar. Polri menganggap mereka akan mengarahkan masa menuju DPR/MPR dan mendesak parlemen menggelar Sidang Istimewa (SI) mencabut mandat Presiden Jokowi.

Lalu, apa sebenarnya “makar” itu? Kamus Besar Bahasa Indonesia (2010) mendefinisikan makar sebagai “perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, juga perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah”. Anshari (2012) menjelaskan makar sebagai tindakan pengkhianatan terhadap negara dan bangsa. Penjelasan tersebut di atas menunjukkan kata makar bermakna negatif. 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) pada pasal 107-109, membagi makar dalam tiga ketegori, yaitu makar terhadap keselamatan presiden dan wakilnya; terhadap wilayah negara; serta pemerintahan. KUHAP juga mengatur hukuman yang cukup berat bagi pelaku makar, lima belas tahun penjara hingga seumur hidup.

Kasus dugaan makar kemarin bukan kali pertama terjadi. Sejarah Indonesia mencatat beberapa contoh kasus makar. Anshari mengemukakan peristiwa yang dapat dibilang makar dan terjadi di Indonesia antara lain makar yang dituduhkan kepada Sultan Hamid II pada April 1950; pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM); serta Operasi Papua Merdeka (OPM). Baik Sultan dan organisasi tersebut, berupaya merebut kekuasaan sah Republik Indonesia. 

Isu akan adanya makar pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2014 juga beberapa kali senter dibicarakan karena ketidakpuasan sebagian masyarakat atas kinerja SBY. Tetapi, isu itu tak pernah terealisir karena hingga pemerintahan SBY berakhir, tidak ada gejolak politik yang berujung makar. Beberapa dugaan makar tersebut membuktikan bahwa isu makar dengan penggulingan kekuasaan selalu menghantui pemerintahan sah yang sedang berjalan.

Jika benar akan melakukan makar, tentu ada alasan kuat dari tokoh tersebut di atas. Persoalan kebangsaan yang terus mendera seperti kemiskinan, lemahnya penegakan hukum dan HAM, mungkin bisa menjadi alasan. Beberapa kebijakan pemerintah yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat juga menjadi alasan para tokoh untuk melakukan makar.  

Isu makar dan penangkapan sejumlah tokoh terduga makar yang mengiringi aksi unjuk rasa 212 seketika saja menjadi buah bibir masyarakat. Majalah Tempo edisi 5 Desember 2016 merilis hasil jajak pendapat terhadap isu makar ini. Dari total 8.717 responden, 4.210 orang menyatakan tidak membercayai jika demo 212 disusupi upaya makar, 2.931 orang menyatakan percaya dan 1.576 orang menyatakan tidak tahu.

Jauh hari sebelum aksi 212, pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian perihal adanya rencana makar beberapa kali disampaikan. Meski demikian ada beberapa pihak yang memandang penyataan itu sebelah mata, tak ditanggapi serius. Meski unjuk rasa melibatkan ratusan ribu bahkan jutaan orang, tetapi para tokoh pemimpin ujuk rasa menegaskan jika unjuk rasa tidak ada kaitannya dengan makar.

Pengalaman dibeberapa negara menunjukkan bahwa makar selalu melibatkan kekuatan militer. Ini bisa dilihat dari kasus Mohamad Mursi yang menjabat Presiden Mesir pada 2012. Ia menggantikan presiden sebelumnya yang menjabat cukup lama, Hosni Mubarok secara demokratis. Pada Juni 2012, Mursi secara sah ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Mesir mengalahkan Ahmad Shafiq. Tetapi dalam perjalananya, ia digulingkan oleh Jenderal Abdul Fatah al-Sisi. Belakangan, Mursi justru dijebloskan di penjara dengan dugaan makar. Peristiwa kudeta yang dilakukan oleh Al-Sisi terhadap Mursi seringkali disebut sebagai makar.

Merebaknya isu makar dan berujung penangkapan tokoh-tokoh terduga makar menjadi pelajaran penting bagi Indonesia. Penangkapan beberapa tokoh terduga makar tersebut menunjukkan pemerintah sangat responsif terhadap isu makar. Secara hukum ini tidak salah karena bagaimanapun juga kesatuan bangsa dan keselamatan presiden sebagai kepala negara telah diatur dalam undang-undang. Polri secara sigap mengidentifikasi dan mendeteksi rencana makar tersebut. 

Ditinjau dari perspektif kekuasaan, negara juga disahkan melakukan penangkapan terhadap rakyatnya yang hendak mengacaukan keadaan dengan membuat makar. Negara punya kuasa untuk menundukkan pihak-pihak yang tidak sejalan dengan cita-cita bangsa. Bahkan, dengan cara memaksa, negara dibenarkan untuk melawan kejahatan. Rebertus Robets-Todung Mulya Lubis dkk (2016) mengisahkan bagaimana sebuah negara memberi hukuman mati bagi rakyat yang memberontak, tidak tunduk pada negara.

Mungkin bagi sebagian kalangan penangkapan ini terkesan “lucu” karena tokoh-tokoh masyarakat yang ditangkap tersebut tidak memiliki basis massa yang kuat dan banyak. Bahkan, tokoh-tokoh tersebut kerap membuat pernyataan kontroversi, sehingga citranya tidak terlalu bagus dimata masyarakat. 

Beberapa safari Presiden Jokowi menemui beberapa ulama seperti Said Aqil Siraj (PBNU) dan Haidar Nasir (PP Muhammadiyah), berkunjung ke markas TNI-Polri, hingga konsolidasi dengan para ketua umum partai politik, sebetulnya cukup menjadi pesan bahwa makar tidak mungkin terjadi. Kekuatan politik Presiden telah terkonsolidasi secara mantab. Dukungan di parlemen (DPR) dari yang semula minoritas, kini menjadi mayoritas setelah bergabungnya parpol baru pendukung, PAN dan Golkar. Secara kelembagaaan, Presiden mendapat dukungan kuat di DPR.

Penangkapan tokoh-tokoh yang diduga makar tersebut merupakan suatu tindakan fobia (phobia=sikap takut yang berlebihan) terhadap isu yang berkembang. Tindakan pengangkapan yang dilakukan Polri dianggap berlebihan. Namun, penulis juga menyadari bahwa tindakan itu bisa juga dianggap sebagai tindakan antisipatif pemerintah. Ini tergantung bagaimana kita memaknai langkah Polri menangkap para tokoh tersebut. 

Menjaga Persatuan Bangsa

Di tengah persiapan Pilkada serentak 2017, kita menyadari memanasnya situasi politik akibat pilihan yang berbeda-beda di masyarakat. Sulit rasanya memisahkan unjuk rasa 212 dengan kepentingan politis menjelang Pilkada DKI Jakarta karena yang menjadi tuntutan para pengunjuk rasa adalah memenjarakan salah satu calon di Pilgub, Ahok, atas dugaan penistaan agama. Dalam situasi Pilkada yang sedemikian, sepantasnya masyarakat menjaga persatuan bangsa dan bukan memecah belah. 

Para elite politik, tokoh masyarakat, dan tentu saja ulama telah menunjukkan sikap keteladanan dengan kesediaan berunding mencari titik temu, memecahkan masalah bangsa. Keteladanan itu patut dicontoh oleh masyarakat agar dalam situasi politik apapun, bangsa ini tetap damai, tenteram, senantiasa dalam kesejukan. Isu-isu makar jangan lagi disuguhkan karena hanya membuat kegelisahan masyarakat. Kita tidak ingin bangsa ini berpecah belah.

 *) Tulisan ini juga dimuat di Harian Koran Jakarta, 7 Desember 2016

Kamis, 01 Desember 2016

Setya Novanto, Kembali Mengabdi

Oleh: Ali Thuafan DS

Sepanjang tahun 2016 ini, partai Golkar telah dua kali mengganti kadernya untuk duduk sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Januari lalu, Ketua DPR Setya Novanto digantikan oleh Ade Komaruddin. Dan menjelang pergantian tahun, Ade Komaruddin digantikan kembali oleh Setnov (Panggilan Setya Novanto).

Sejak terpilihnya Setnov menjadi ketua umum partai Golkar, dinamika politik Indonesia sedikit mengalami perubahan. Bergabungnya Golkar menjadi partai pendukung pemerintah membuat stabilitas politik terutama di parlemen menjadi sedikit “tenang”. Praktis, pendukung pemerintah kini menjadi mayoritas di parlemen.

Menjadi ketua umum Golkar untuk periode 2016-2019 menjadi pekerjaan berat Setnov. Pasalnya, Setnov menanggung peninggalan konflik dualisme partai Golkar yang terjadi sepanjang 2015. Ia harus mampu mengonsolidasikan kader-kader Golkar untuk merebut kejayaan Golkar seperti sedia kala.

Komunikasi politik yang dibangun Setnov cukup berhasil. Konsolidasi internal partai berjalan baik sehinggi pengurus DPP Golkar sepakat menaikkannya lagi menjadi ketua DPR. Beberapa pertemuannya dengan ketua umum parpol lain berjalan mulus. Hal tersebut terbukti saat ia ingin menduduki ketua DPR, semua fraksi parpol di DPR bersepakat mendukungnya. Nyaris tidak ada interupsi dan penolakan. Ini berbeda jauh saat Ade akan dilantik menjadi ketua DPR. Saat itu, selain mendapat penolakan dari parpol lain, Ade juga mendapat penolakan dari partainya sendiri.

Dibalik kembalinya Setnov menjadi ketua DPR tentu terdapat kepentingan yang cukup besar bagi Golkar dan pemerintahan. Golkar yang sudah menyatakan secara tegas dan terbuka akan mendukung Presiden Joko Widodo kembali maju sebagai calon presiden 2019 ingin mengambil posisi strategis, sebagian pengamat menyebut calon wakil presiden. Dalam berbagai pertemuan yang dilakukan Golkar, foto Presiden Jokowi tertampang jelas. Ini menunjukkan komitmen sepenuh hati untuk mendukung Jokowi. Meski demikian harus disadari, bahwa dalam politik segala kemungkinan bisa terjadi, termasuk membeloknya dukungan Golkar kepada Jokowi.

Kembalinya Setnov menjadi ketua DPR dan posisinya sebagai ketua umum Golkar, menjadi kesempatan bagi Golkar untuk merebut hati rakyat kembali. Setnov harus terlebih dahulu merubah citra dan persepsi masyarakat tentang DPR. Dati Fatimah dan Ismail (2008: 29) melihat masyarakat belum merasa puas dengan kinerja DPR. Sejak reformasi 1998 hingga saat ini, kinerja DPR masih dianggap lemah. Anggota DPR yang terhormat menjadi wakil rakyat menjadi tidak terhormat karena dianggap menjadi wakil partai.


Citra DPR sebagai lembaga yang korup masih dipersikan oleh masyarakat. Anggapan mereka bisa dibenarkan karena terbukti beberapa anggota DPR melakukan korupsi dan menjadi “pesakitan” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data Litbang Kompas mencatat, sejak 2003-2015, sudah ada 96 anggota DPR dan DPRD yang menjadi terpidana korupsi di KPK. (Kompas 2/12/2016). Dalam pembuatan Unddang-undang, DPR terkesan ingin membuat UU yang menguntungkan dirinya dan memasung lembaga negara lainnya. Hal ini terbukti saat polemik DPR akan merevisi UU KPK dengan memasukkan pasal-pasal yang dianggap melemahkan KPK.

Setnov yang juga menjadi ketua Golkar dituntut untuk menunjukkan kinerja di DPR secara profesional, tidak bekerja demi kepentingan partai Golkar. Ia harus mendorong fungsi DPR sebagai lembaga legislator, pengawas pemerintah, dan penganggaran agar dilaksanakan dengan baik. Jika kita memaknai “mengabdi” sebagai “menjadi abdi=pelayan, hamba”, maka Setnov adalah abdi DPR. Ia harus memperbaiki citra DPR, dan melayani rakyat bersama seluruh anggota DPR lainnya.