Oleh:
Ali Thaufan DS
Kejadian teroris di Ciputat yang terjadi tepat pada malam tahun
baru menigggalkan keresahan masyarakat akan kondisi keamanan. Masyarakat dihantui
ancaman dan gangguan teror. Pasca kejadian itu, Awal tahun 2014 ini masyarakat
diresahkan kembali dengan naiknya harga tabung gas elpiji 12 kg. Kenaikan
tersebut menicu kenaikan kebutuhan bahan lainnya, terutama makanan. Pemerintah awalnya
berkilah bahwa kenaikan itu dapat mengurangi beban negara. Elpiji 12 kg bukan
lah subsidi negara, negara hanya mensubsidi tabung gas ukuran 3 kg.
Pemerintah menaikan harga tabung elpiji 12 kg berkisar Rp
3.959/kg nya. Berarti harga
tabung gas elpiji 12 kg sebesar Rp 135 ribu. Kenaikan harga tersebut dirasa
membebani masyarakat pengguna tabung ukuran 12. Diasumsikan masyarakat akan
memilih menggunakan tabung ukuran 3 kg yang disubsidi. Hal ini dinilai justru
akan membebani tanggungan negara. Karenanya, Presiden dan Dirut Pertamina
melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk merevisi
kenaikan harga.
Harga
yang semula Rp 3.959/kg atau Rp 135 ribu/tabung
ukuran 12 kg direvisi menjadi Rp 83 ribu/tabung. Hal ini berarti kenaikan
elpiji 12 kg sebesar Rp 1.000/kg dari sebelumnya. Revisi harga akan
diberlakukan mulai 7 Januari. Tentu saja, revisi tersebut telah merugikan sebagian
konsumen atau bahkan agen elpiji yang terlanjur membeli elpiji 12 kg dengan
harga sebelumnya, Rp 135 ribu.
Menurut
pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio ada unsur politisasi dan politik
pencitraan terkait penurunan atau revisi harga elpiji. Presiden SBY dinilai
melakukan pencitraan dalam merevisi harga elpiji 12 kg. Sebagaian lainnya
menilai pemerintah “plin-plan” soal keputusan naiknya harga elpiji. Menteri
BUMN Dahlan Iskan mengakui bahwa ia adalah orang yang paling salah atas kisrus
kenaikkan harga elpiji ini. Pemerintah ceroboh karena menaikkan tanpa ada
koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Meski demikian, Dirut Pertamina tetap
mengklaim bahwa pihaknya merugi Rp 5,4 triliun dengan kenaikkan Rp 1.000/kg.
Melalui
pembacaan di atas, dapat disimpulkan bahwa: Pemerintah mengambil kebijakan
tanpa ada koordinasi dengan pihak terkait dalam hal penaikan harga elpiji 12 kg.
Setiap kebijakan pemerintah baik menaikan harga atau menurunkan harga kerap
dianggap sebagai kebijakan politis dan pencitraan. Pemerintah seharusnya
memberi putusan yang strategis dalam mengambil kebijakan publik seperti
penaikan harga elpiji. Pemerintah seharusnya mensosialisasikan dan
merasionalisasikan rencana kenaikan harga elpiji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar