Kamis, 30 Juli 2015

Menggugat Masa Orientasi Siswa (MOS)



Oleh: Ali Thaufan DS
 
Tahun ajaran baru bagi para siswa bisa menjadi momentum yang membahagiakan. Sebagian siswa mungkin merasakan kebahagiaan karena mendapat perlengkapan baru untuk bersekolah seperti: sepatu, tas, buku, sepeda dan lainnya. Alat-alat sekolah yang baru tersebut menjadi cambuk semangat bagi mereka dalam bersekolah. Para wali murid menyambut tahun ajaran baru dengan kesibukan memilih perlengkapan yang akan dikenakan putra dan putrinya. Beberapa toko perlengkapan sekolah “banting harga” guna meraup untung besar di masa tahun ajaran baru. Suasana penuh dengan semangat untuk kembali ke sekolah. Tetapi, suasana tahun ajaran baru juga diwarnai hal-hal yang tidak diinginkan, yakni masa orientasi siswa (MOS) yang melanggar aturan. Tulisan ini berangkat dari pemberitaan berbagai media seputar MOS yang diwarnai pelanggaran. Hal tersebut menuai kritik dari banyak kalangan seperti pakar pendidikan dan juga orang tua siswa.

MOS memang menjadi sesuatu yang menyita perhatian guru dan murid setiap kali pembukaan tahun ajaran baru. Para siswa terutama yang lebih senior ambil bagian untuk “mengembleng” adik kelas mereka yang baru masuk sekolah. Mereka yang menjadi panitia MOS memberikan ragam peraturan khas (bukan peraturan pemerintah) bagi para siswa baru. Diberbagai media cetak dan elektronik, penulis mendapati gambar suasana MOS dibeberapa sekolah yang menampilkan pakaian siswa dengan macam atribut. Pakaian yang digunakan cukup unik tetapi juga aneh. Warna-warni kertas menghiasi pakaian mereka, sepatu yang diikat dengan tali rafia serta kaos kaki “belang-belang”, tak jarang menghiasi pakaian khas MOS dibeberapa sekolah. Keadaan tersebut yang dinilai tidak mencerminkan esensi dari tujuan diadakannya MOS. Atribut yang bermacam-macam tersebut cukup menyibukkan para wali murid.

Di Kota Bandung, MOS diwarnai dengan aksi perpeloncoan siswa baru. Para orang tua murid yang tergabung dalam Forum Orang Tua Siswa Kota Bandung mencatat terdapat dua sekolah tingkat menengah atas yang melakukan perpeloncoan. MOS yang dilakukan diwarnai dengan aksi hukuman fisik bagi siswa. Tindakan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan pamangku jabatan di Kota Kembang tersebut, termasuk juga Wali Kota, Ridwan Kamil. Hukuman fisik bagi para peserta MOS dapat mengarah pada tindak kekerasan di sekolah. Perilaku kekerasan yang sering kali mewarnai MOS oleh pengamat pendidikan disebut sebagai aksi balas dendam. Para siswa yang melanggar peraturan MOS kerap mendapat hukuman fisik dari senior mereka. Itulah sebabnya MOS selalu sulit dihindarkan dari aksi kekerasan.

Penyelenggaraan MOS sebetulnya telah diatur melalui Permendikbud No. 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah. Dalam pasal 2 peraturan tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa tujuan dari MOS adalah untuk memberikan pengenalan kepada siswa baru tentang lingkungan sekolah, progam-progam di sekolah, cara belajar dan sebagaiannya. Jika dicermati, Permendikbud tersebut memberi garis koridor tentang melaksanaan MOS yang mengarah pada hal-hal positif bagi siswa didik. Bahwa peraturan tersebut melarang keras segala bentuk kekerasan fisik, pelecehan seksual dan kegiatan yang merugikan di dalam MOS.

Dalam menghadapi MOS pada tahun ajaran 2015 ini, Menteri Pendidikan, Anis Baswedan juga secara khusus menghimbau agar penyelenggaraan MOS dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Anis menghimbau kepala daerah dan masyarakat –khususnya orang tua murid- untuk turut serta mengawasi pelaksanaan MOS. Kementerian Pendidikan juga menghimbau agar pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan MOS dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan terkait. Semua itu adalah upaya agar MOS dapat diselenggarakan dengan baik, jauh dari kesan perilaku primitif.

Pada masa yang akan datang, pemerintah perlu merumuskan dan memberlakukan peraturan penyelenggaraan MOS yang lebih baik. Ada banyak hal yang dapat dilakukan para siswa baru di MOS untuk mendorong kreativitas, mentalitas dan bakat mereka. Kegiatan yang bersinggungan dengan lingkungan sekitar sekolah seperti kerja bakti dan bakti sosial sepertinya perlu dijadikan pertimbangan dalam pelaksanaan MOS. Hal tersebut secara tidak langsung mendorong para murid untuk peka terhadap realitas sekitar lingkungan sekolah. Pemerintah harus menetapkan tujuan yang harus dicapai dalam setiap pelaksanaan MOS di sekolah, bukan hanya peraturan semata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar