Minggu, 19 Maret 2017

Korupsi E-KTP Perburuk Citra Politisi



Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta)
 
Sederet nama-nama politisi tersangkut dalam kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP).  Mereka diduga menikmati rupiah dan merugikan keuangan negara hingga Rp. 2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp. 5,9 triliun. Dalam sidang yang digelar 9 maret 2017 itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan atas nama Irman dan Sugiarto. Hasilnya cukup mengejutkan karena sangat banyak politisi, anggota DPR dan pejabat kementerian yang namanya disebut menerima dana haram hasil korupsi.

Diantara nama-nama yang disebut menerima duit hasil korupsi itu adalah: Yassona Laoli, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey (dari PDI-Perjuangan); Anas Urbaningrum dan Marzuki Ali (dari Partai Demokrat); Jazuli Juwaini (dari PKS); Abdul Malik Haramain (dari PKB); Teguh Juwarno (dari PAN; Nukman Abdul Hakim (dari PPP); Ade Komaruddin dan Macias Marchus Mekeng (dari Partai Golkar); serta Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri). Tidak hanya nama-nama tersebut, kasus ini juga menyebut keterlibatan ketua DPR RI, Setya Novanto. Dalam surat dakwaan, ketua DPR itu diduga jatah uang sebesar Rp. 574 miliar bersama dengan Andi Narogong (penyedia jasa/barang di Kemendagri saat itu). Uang korupsi itu diduga juga masuk ke rekening beberapa parpol.

Dilihat dari nama-nama tersebut di atas, kasus korupsi ini menyebutkan mantan ketua parpol, ketua parpol, mantan menteri hingga menteri yang sedang menjabat. Peristiwa ini nyaris mengulang peristiwa beberapa tahun silam saat Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada tahun 2012, dan PKS, Lutfi Hasan Ishak pada tahun 2013 menjadi tersangka KPK. Penetapan keduanya berdampak pada menurunnya citra politisi dan parpol di masyarakat.

Munculnya nama-nama politisi dalam kasus E-KTP ini semakin melengkapi rapot merah para politisi. Dari data yang penulis dapatkan, untuk anggota DPR periode 2014-2019, sudah ada 7 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ini menunjukkan bahwa korupsi sangat sulit diberantas dan selalu mendekat dengan kekuasaan. Kewenangan anggota DPR yang demikian besar sangat mungkin menjadi pembuka kesempatan melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi E-KTP ini menyulut kemarahan masyarakat. Hingga saat ini, pembuatan E-KTP masih “morat-marit”, padahal KTP menjadi syarat wajib bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Masyarakat harus menunggu lama proses pembuatan, bahkan hingga menunggu berbulan-bulan. Dibeberapa daerah, blanko E-KTP mengalami kekurangan, kehabisan. 

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyoroti adanya aliran dana korupsi E-KTP ke beberapa parpol. Dalam tulisannya di harian Jawa Pos “Membubarkan Parpol Menerima Suap” ia mengemukakan idenya untuk membubarkan parpol jika parpol tersebut melakukan korupsi. Memang, dalam hukum pidana yang melibatkan korporasi, korporasi tidak dapat dibubarkan, tetapi hanya pimpinan korporasi atau yang terlibat kasus yang akan dijatuhi hukuman. Namun, bagi Yusril, menimbang pembubaran parpol penerima dana korupsi adalah adalah hal yang baik karena korupsi secara pasti menghancurkan sendi-sendi bernegara (Jawa Pos 11/3/2017).

Banyaknya kasus korupsi di Indonesia termasuk E-KTP, sangat merugikan masyarakat. Wibisono Harjopranoto memaparkan bahwa negara yang masih dipenuhi oleh orang-orang berprilaku korup akan sulit terlepas dari masalah kesenjangan ekonomi (Koran Jakarta 20/3/2017). 

Masyarakat berharap agar penangganan kasus korupsi proyek E-KTP ini dapat berjalan secara adil, tidak tebang pilih. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi elit parpol agar ke depan tidak melakukan pelanggaran yang sama. Perlu diingat, agenda besar Pemilu Serentak 2019 menanti. Elit parpol dan parpol yang korup tidak saja dihakimi di meja hijau, tapi juga oleh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar