Rabu, 01 Februari 2017

Mengurai Potret Buram Pendidikan



Oleh: Ali Thaufan DS (Alumni Pasca Sarjana UIN Jakarta)

Dunia pendidikan Indonesia masih mendapat ujian berat. Berbagai ketidakberesan dengan mudah ditemui, mulai dari kasus dana pendidikan yang dikorupsi, jual beli jabatan kepala sekolah, sarana pendidikan dibeberapa daerah yang tertinggal, serta masih banyaknya kekerasan yang terjadi baik di sekolah maupun perguruan tinggi.

Pekan terakhir Januari (2017) menjadi pekan duka bagi dunia pendidikan, terutama perguruan tinggi. Tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) meregang nyawa setelah mengikuti latihan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di Gunung Lawu, Tawangmangu. Salah satu korban tewas Ilham Nurfadmi Listia Adi yang sempat dirawat di Rumah Sakit mengaku sempat dipukuli oleh seniornya saat Diksar. Meninggalnya Ilham pun tidak lazim, ia mengalami banyak luka. Dua korban meninggal lainnya adalah Muhammad Fadhli dan Syaits Asyam. Sungguh memprihatinkan.

Tidak sedikit yang mengutuk aksi Diksar yang berujung jatuhnya korban jiwa ini. Publik dibuat marah sekaligus sedih atas peristiwa ini. Rektor UII Harsoyo dan Wakil Rektor III Abdul Jamil akhirnya mengundurkan diri atas kasus yang terjadi di kampusnya itu. (Media Indonesia 30/1/2017).

Kasus meninggalnya mahasiswa dalam proses pendidikan di perguruan tinggi bukan kali ini terjadi. Awal Januari (2017) juga terjadi peristiwa yang sama. Salah satu taruna tingkat satu, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara, Amirullah Aditiyas tewas setelah dianiaya oleh seniornya. Sebelum tewas, Amir mendapat beberapa kali tinjuan. Di STIP sendiri, pada 2014 lalu juga terjadi peristiwa yang sama, seorang taruna bernama Dimas Dikita Handoko juga tewas di tangan seniornya setelah dianiaya karena dianggap tidak respek pada seniornya.

Ketiga peristiwa di atas adalah bagian kecil dari potret buram pendidikan di Indonesia. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mencatat sejak tahun 2011 hingga 2016, terjadi 1.880 kasus kekerasan di dunia pendidikan. Pada tahun 2011 tercatat 276 kasus tindak kekerasan; pada 2012 tercatat 552 kasus; pada 2013 tercatat 371 kasus; pada 2014 tercatat 461 kasus; dan pada 2015 (per Juli) tercatat sudah 220 kasus kekerasan. Catatan ini bukan sekadar angka-angka, tetapi sebuah keprihatinan bersama.

Dalam bahan paparan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2016 lalu, jenis kekerasan dalam pendidikan sangat beragam, mulai dari pelecehan, bully, penganiayaan, perkelahian, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, hingga SARA. Semua tindak kekerasan tersebut dapat berujung pada tindakan kriminal.

Ahmad Baedowi (2015:263), Direktur Pendidikan Yayasan Sukma dalam Potret Pendidikan Kita menulis bahwa kekerasan dalam dunia pendidikan noda pendidikan di Indonesia. Meski atas dasar pendidikan, kekerasan tidaklah dibenarkan. Kekerasan bukan jalan satu-satunya untuk merubah peserta didik menjadi baik. Malah, yang terjadi justru sebaliknya.

Dalam Calak Edu 4: Esai-Esai Pendidikan, Baedowi (2015:230) menekankan bahwa kekerasan yang marak terjadi dalam dunia pendidikan seakan menjadi apa yang ia sebut sebagai hidden curriculum (kurikulum tersembunyi). Kekerasan memberi dampak yang sangat serius tidak hanya secara fisik bagi objek yang mendapat perlakuan kekerasan, tetapi juga secara psikis.

Para korban kekerasan mengalami trauma dan frustasi atas perlakuan yang diterimanya. Tidak jarang dari mereka enggan kembali ke sekolah. Bahkan, salah satu korban kekerasan di Bekasi, Fifi Kusrini memilih bunuh diri. Ini merupakan titik klimaks bahaya kekerasan dalam pendidikan. Bagi Baedowi “kekerasan seharusnya bukan pilihan”.

Sadar akan banyaknya kasus kekerasan dalam pendidikan sebetulnya telah menjadi perhatian pemerintah. Dalam Nawa Cita Presiden Joko Widodo butir satu berbunyi, “Menghadirkan Kembali Negara Untuk Melindungi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman Pada Seluruh Warga Negara.” Butir pertama Nawa Cita ini juga berlaku bagi warga yang menempuh pendidikan, yakni “Memberikan Rasa Aman”.

Sebagai implementasi dari Nawa Cita, Menteri Pendidikan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen), yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam Permen tersebut, pemerintah menerapkan format baru mencegah kekerasan, yakni dengan cara penanggulangan, pemberian sanksi, dan pencegahan.

Permen tersebut juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam pendidikan. Pada pasal 7 disebutkan bahwa “Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh peserta didik, orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya”.

Kemendikbud juga membuktikan aksi nyata dalam mengurangi terjadinya kekerasan dengan membuka layanan on line pengaduan atau pelaporan. Hal ini bisa dilihat dalam situs resmi: sekolahaman.kemdikbud.go.id dan layanan pesan singkat di nomor 0811-976-929. Situs ini mendata setiap pelaporan yang masuk ke kementerian.

Peristiwa terakhir, meninggalnya mahasiswa UII menjadi pelajaran berharga bagi insan pendidikan. Setiap kegiatan siswa dan mahasiswa seharusnya dapat dilakukan lebih edukatif, dan tidak dengan cara kekerasan. Untuk keamanan ke depan perlu diatur ketentuan bahwa kegiatan siswa dan mahasiswa harus didampingi oleh guru atau dosen demi menjamin keamanan kegiatan. Sekolah dan kampus harus menjadi tempat yang damai dan aman bagi siswa dan mahasiswanya.

Kekerasan dalam pendidikan harus segera disudahi. Kita tidak menginginkan mendengar korban baik siswa maupun mahasiswa berjatuhan akibat adanya kekerasan di lembaga pendidikan. Masih adanya kekerasan dalam pendidikan menunjukkan adanya sistem pendidikan yang tidak tepat. Ke depan, Pemerintah perlu merumuskan sistem pendidikan yang dapat meminimalisir terjadinya kekerasan. Tanggung jawab untuk meniadakan kekerasan dalam pendidikan bukan saja ditangan pemerintah, tetapi melibatkan banyak pihak, guru dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar