Minggu, 08 Mei 2016

Wajah Hukum Mati di Indonesia (Review Book “Politik Hukuman Mati di Indonesia”)

Resensator: Ali Thaufan DS
Judul Buku: Politik Hukuman Mati di Indonesia
Nama Penulis: Todung Mulya Lubis, dkk
Penerbit dan Tahun Cetakan: Tangerang Selatan: Marjin Kiri, cet I, Maret 2016
Tebal Buku: 292 halaman
Kebijakan pemerintah yang menghukum mati terpidana penyalahgunaan narkoba memunculkan perdebatan para pemerhati hukum. Pro dan kontra soal “harus” atau “tidak” menghukum mati para gembong narkoba tak terhindarkan. Dari pengalaman kebijakan pemerintah Presiden Joko Widodo, yang mengeksekusi gembong narkoba, masyarakat luas sangat mendukung kebijakan tersebut.
Tulisan ini hadir dari pembacaan atau resensi buku berjudul “Politik Hukuman Mati di Indonesia”. Buku tersebut merupakan kumpulan artikel yang ditulis oleh Todung Mulya Lubis dkk, dan terdiri dari sembilan artikel. Penulis memetakan bahwa buku tersebut terdiri dari dua garis besar yang paling utama, yakni: sejarah hukuman mati di Indonesia (termasuk juga pra kemerdekaan) dan diskursus kebijakan hukuman mati yang dilakukan pemerintah Joko Widodo.
Pada bagian awal buku, dipaparkan perihal sejarah hukuman mati di Indonesia yang ada sejak masa kerajaan dan penjajahan kolonialisme. Sejak masa kerajaan penerapan hukum mati telah dilakukan oleh para raja-raja di Nusantara. Dalam buku tersebut, dikisahkan dua kerajaan yang memberlakukan hukuman mati bagi warganya, Kerajaan Mataram dan Kesultanan Aceh. 
Beberapa alasan mendasari para raja-raja saat itu untuk melakukan hukuman mati kepada warganya, seperti alasan politik;  tidak “beresnya” pegawai kerajaan sehingga membuat raja marah dan menghukum mati; adanya prajurit yang kabur meninggalkan medan perang; serta motif sosial, yakni demi menjaga ketertiban, maka orang yang membuat onar di masyarakat akan dijatuhi hukuman mati. Selain itu, penulis buku juga menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh raja dalam menghukum mati warganya adalah tanpa dasar apapun, atau atas kehendak despotik dan “selera” raja. 
Kedatangan para penjajah di Indonesia juga tetap memberlakukan hukuman mati bagi para rakyat Indonesia, juga penjajah itu sendiri yang tidak mematuhi perintah rajanya. Kebijakan hukum mati, dari masa kerajaan dan penjajah kemudian diwariskan pada Republik Indonesia pasca kemerdekaan 1945. Indonesia tetap memberlakukan hukuman mati, meski para penjajah, Belanda, telah menghapus hukum mati di negaranya.
Penulis buku menyajikan dasar-dasar timbulnya pro dan kontra terhadap penerapan hukuman mati. Pertama, alasan kontra terhadap hukum mati adalah dikarenakan hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28A “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidupnya”. Selain itu, orang-orang yang menolak hukuman mati juga beralasan, bahwa proses pengadilan di meja hijau terkadang tidak dilakukan dengan “keadilan sejati”, sehingga orang dijatuhi hukuman mati tanpa ada pembelaan. Sedangkan kedua, alasan bagi mereka yang pro terhadap hukum mati adalah, bahwa penerapan hukuman mati akan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. 
Namun penulis buku menyajikan bahwa kebijakan hukuman mati tidak serta merta menurunkan angka kejahatan. Dengan mengutip hasil riset di Amerika, penulis buku memaparkan bahwa hukuman mati tidak berarti apa-apa bagi pelaku kejahatan lain. Bahkan, diberlakukannya hukuman mati hanya dianggap menjadi alat pencitraan penguasa. Penulis buku juga menunjukan case di Jepang yang menurunkan angka hukuman mati, dan justru angka kejahatan turut menurun.
Jika dicermati, para penulis artikel dalam buku “Politik Hukuman Mati di Indonesia” berkeberatan dengan kebijakan hukuman mati yang diterapkan rezim pemerintah Joko Widodo. Dengan berbagai dalih, mereka menolak argumen yang mendukung hukuman mati. Tegas dinyatakan, bahwa hukuman mati bukan menjadi “Penggetarjeraan” bagi pelaku kejahatan lainnya. Selain menyalahi HAM, pemerintah perlu merumuskan konsep hukuman lain sebagai pengganti hukum mati.

2 komentar:

  1. bang Ali Taufan, ane mintya ijin comot resensinya ya. Soalnya buat tambah-tambah referensi tugas, thanks

    BalasHapus