Oleh: Ali Thaufan DS
Kemajuan media informasi memberi kemudahan banyak hal bagi
manusia, termasuk kemudahan mengawasi pelaksanaan pemilihan umum. Secara
kelembagaan, pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum dilakukan oleh
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sesuai Perbawaslu Nomor 2 tahun 2015, Bawaslu
bertugas “mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia”. Pengawasan tersebut mencakup tahapan persiapan hingga
berakhirnya pemilihan.
Keberadaan media saat ini bisa dikatakan sebagai mitra penyelenggara
pemilu. Hampir disemua media, terdapat rubrik seputar kepemiluan. Melalui
media, masyarakat juga merasakan kemudahan informasi pemilu. Bahkan, terdapat
media televisi yang menggangap medianya sebagai televisi Pemilu.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, menurut Ferry Kurnia salah
seorang Komisioner KPU, media berfungsi sebagai: alat menyebarkan informasi
dari KPU berkaitan dengan kepemiluan; memberitakan kondisi terbaru di lapangan
yang berkembang seputar Pemilu; menjadi kontrol bagi penyelenggara Pemilu;
serta menjadi referensi publik soal Pemilu.
Keberadaan media di Indonesia sejatinya menjadi sarana
pendidikan politik dan sumber informasi kepemiluan. Tetapi, beberapa media juga
menjadi alat kampanye partai politik dan tokoh politik tertentu. Hal ini yang
terkadang membingungkan pemirsa. Sebagai contoh pada saat Pemilu Presiden 2014
lalu, publik mendapati dua pemberitaan yang berbeda terkait hasil hitung cepat
perolehan suara presiden dan wakil presiden.
Tidak dapat dipungkiri, media-media besar di Indonesia kini
memiliki hubungan atau berafiliasi dengan partai politik tertentu. Media juga
dianggap kerap melakukan pelanggaran-pelanggaran kampanye Pemilu. Adanya
afiliasi politik yang dilakukan oleh beberapa media membuatnya kerap membentuk
opini publik yang membingungkan dan tidak sehat bagi pendidikan politik. Pada
titik ini, media merupakan sesuatu yang membahayakan bagi pendidikan politik
publik.
Dari hasil penelitian Dewan Pers Indonesia yang dimuat pada
Jurnal edisi Juni 2014 dengan judul “Mengungkap Independensi Media”, terlihat
jelas bahwa independensi media sangat diragukan. Padahal, keberadaan media
adalah sebagai pilar demokrasi. Ia mengawasi jalannya pemerintahan sebuah
negara.
Ketidaknetralan sebuah media menuntut perhatian lebih dari
kalangan pers. Fungsi media harus dikembalikan sebagaimana mestinya. Bahwa
media tersebut dimiliki oleh para petinggi partai politik atau tokoh politik,
itu tak bisa dinafikkan. Tetapi yang terpenting adalah media harus clear and clean dari unsur politisasi
dalam pemberitaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar