Rabu, 17 Mei 2017

Menatap Pilkada Serentak 2018

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta)

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 akan dimulai pada Juni tahun ini. Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu harus bekerja semaksimal mungkin agar Pilkada nanti dapat berjalan dengan baik. Pelaksanaan Pilkada serentak telah dilangsungkan dua gelombang sebelumnya, tahun 2015 dan 2017. Kita patut bangga, pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman. Meski demikian, berkaca pada dua pelaksanaan tersebut, terdapat segudang persoalan penyelenggaraan yang harus dibenahi dalam pelaksanaan Pilkada 2018 mendatang.

Berdasarkan catatan KPU, beberapa persoalan dalam Pilkada 2017 ini antara lain adalah kemampuan anggaran daerah dalam pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada. Pada Pilkada 2015, pendanaan Pilkada dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun setelah disahkan Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, anggaran Pilkada juga dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Persoalan lain yang muncul pada Pilkada 2017 kemarin adalah masih terdapat konflik internal partai politik sehingga memengaruhi proses pencalonan pasangan calon. Pada perkembangannya, KPU dan Bawaslu harus menuntaskan beberapa sengketa pencalonan tersebut. Pada tahapan pelaksanaan pemungutan suara, KPU juga mencatat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPPS. Mereka diduga mencoblos seluruh sisa suara yang tidak digunakan. Selain itu, pada Pilkada 2017 kemarin juga masih ditemukan adanya pemilih yang sudah memiliki hak pilih tetapi tidak dapat memilih karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Persoalan ini menambah panjang masalah carut marut DPT yang selalu terjadi dari tahun ke tahun.

Selain persoalan teknis pelaksanaan Pilkada, pada Pilkada serentak 2017 ini masyarakat dibuat risau dengan polarisasi akibat perbedaan pilihan. Media sosial menjadi alat yang paling masif dalam menyebarkan kampanye hitam. Tentu saja, kondisi ini amat disayangkan. Persatuan menjadi terbelah akibat fanatisme dalam mendukung paslon tertentu.

Pilkada serentak 2018 nanti tentu akan menjadi tantangan bagi KPU dan Bawaslu yang baru dilantik April kemarin. Berbeda dengan Pilkada 2017 yang dilaksanakan di 101 daerah, Pilkada 2018 nanti dilaksanakan di 171 daerah, dengan rincian 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota. Secara kuantitas, Pilkada serentak 2018 lebih banyak ketimbang 2017 lalu. Penulis mencatat beberapa hal yang patut menjadi perhatian kita semua yaitu hari H pemungutan, masa jabatan penyelenggara Pemilu di daerah (KPUD), dan besaran anggaran Pilkada.

Pertama berkenaan dengan tanggal dan hari pemungutan suara. Pada Pilkada 2018 nanti, pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018. Hal ini sudah disepakati oleh DPR dan KPU pada rapat dengar pendapat 25 April lalu. Untuk diketahui, pada bulan Juni 2018 umat Islam juga merayakan hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 16 atau 17 Juni. Artinya, hari pemungutan suara sangat berdekatan dengan hari Raya Idul Fitri. Penetapan pemungutan suara yang dilakukan pada bulan Juni bukan “asal tunjuk” dari KPU, tetapi merupakan amanat UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam ketentuan peralihan pasal 201.

Konsekuensi dari penetapan hari pemungutan suara yang berdekatan dengan hari Raya Idul Fitri adalah masa kampanye yang dilakukan pada bulan Suci Ramadhan. Masa kampanye pada bulan Ramadhan akan menjadi tantangan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan kampanye, terutama menyangkut money politic (politik uang). Bawaslu dipastikan kesulitan memberi batasan apa yang dimaksud politik uang.

Larangan praktek politik uang disebutkan dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 73 ayat (1) yang berbunyi “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”. Akan tetapi, larangan menjanjikan dan memberikan diberikan pengecualian seperti dijelaskan pada pasal 73 penjelasan, yaitu: “pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”.

Adapun pengaturan sanksi politik uang disebutkan pada pasal 187A bahwa setiap orang yang melakukan politik uang akan mendapat sanksi pidana “... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dengan dilakukannya kampanye pada bulang Ramadhan, maka patut menjadi pertanyaan, apakah paslon yang mengadakan acara buka puasa bersama dan sahur bersama dapat dikategorikan sebagai politik uang?, padahal ini menjadi tradisi Ramadhan di Indonesia. Apakah paslon yang memberikan “ampau” dan “THR-an” pada saat Idul Fitri juga dikategorikan sebagai politik uang? Ini patut direnungkan.

Perhatian kedua adalah berkenaan dengan masa jabatan anggota KPU baik ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada Pilkada serentak 2018 nanti, terdapat beberapa daerah yang masa jabatan anggota KPU-nya akan berakhir pada Juni 2018. Merujuk pada data KPU, penulis mencatat setidaknya ada 13 KPUD yang masa jabatnya berakhir pada bulan Juni 2018. Adapun KPUD tersebut adalah Provinsi Sumatera Selatan yang habis masa jabatan 11 Juni 2018, Kota Bengkulu 1 Juni 2018, Kota Tanjung Pinang 27 Juni 2018, Kota Bau-Bau 28 Juni 2018, Kabupaten Tangerang 6 Juni 2018, Kabupaten Kayong Utara 22 Juni 2018, Kabupaten Minahasa 26 Juni 2018, Kabupaten Kapuas, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut, dan Bone, masing-masing 24 Juni 2018.

Masa akhir jabatan yang berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada tentu sedikit banyak memberi pengaruh secara psikis bagi penyelenggara Pemilu. Untuk menyiasati masa akhir jabatan yang berdekatan dengan hari pemungutan suara, KPU Pusat harus membuat formula yang tepat agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan dengan baik yakni dengan memperpanjang masa jabatan KPUD yang bersangkutan. UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 130 menyebutkan bahwa KPUD dapat diperpanjang jika masa habisnya bertepatan dengan tahapan Pilkada yang sedang berjalan.

Ketiga, terkait anggaran Pilkada. KPU dan Bawaslu sudah membuat estimasi. Kebutuhan anggaran KPU untuk Pilkada serentak 2018 sebesar Rp. 11,3 triliun. Sedangkan kebutuhan anggaran Bawaslu untuk Pilkada serentak 2018 sebesar Rp. 4,6 triliun. Jumlah yang dianggarkan KPU dinilai terlalu besar dibanding Pilkada serentak sebelumnya. Pada Pilkada serentak 2015 yang dilaksanakan di 269 daerah, anggaran sebesar Rp. 7 triliun. Sedangkan Pilkada serentak 2017 kemarin, di 101 daerah memakan anggaran 4,4 triliun.

Cermat Memilih

Menatap Pilkada adalah menatap masa depan daerah. Pilkada menjadi momentum memperbaiki dan membangun Pemerintah Daerah. Satu hal penting yang patut diperhatikan adalah bahwa Pilkada harus melahirkan kepala daerah yang berkualitas bukan Kepala Daerah yang lahir dari rezim aristokrasi.


Patut menjadi perhatian, deretan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Daerah menjadi pelajaran berharga bagi paslon yang mencalonkan diri dan pemilih dalam menentukan pilihan mereka. Masyarat sebagai pemilih harus jeli menimbang pilihan. Betapapun, dua menit pemungutan suara di dalam bilik suara, sangat menentukan lima tahun berjalannya pemerintahan daerah ke depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar