Oleh: Ali Thaufan Dwi
Saputra (Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)
Salah satu yang menjadi
perhatian bangsa Indonesia adalah upaya dalam meningkatkan pendidikan bangsa. Secara
khusus, hal ini diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945, yang dalam
pembukaan menyebut: “melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.
Selanjutnya
pada pasal 31 disebutkan: “(1) Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
Undang-Undang; (4) Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Pada pasal 31 ini, ada keseriusan negara yakni,
secara eksplisit anggaran pendidikan disebutkan langsung, sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari total APBN. Anggaran pendidikan menjadi mandatory spending.
Jika melihat total APBN 2017
sebesar 2.080 triliun, maka mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen dari APBN adalah sekitar 416,1 triliun. Dan
jumlah ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga negara (K/L). Anggaran
Kemendikbud 2017 sendiri adalah sebesar 39,8 triliun. Jumlah tersebut terbesar
ke-8 diantara 10 kementerian dengan APBN tertinggi. Selain itu anggaran
tambahan untuk pendidikan dasar diperoleh dari pertambangan minyak bumi sebesar
0,5 persen di daerah yang bersangkutan –sesuai UU 33/2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pasal 20.
Pemerintah
telah membuat sasaran pendidikan pada tahun 2017 ini. Pertama,
rehabilitasi ruang belajar yang meliputi 54.739 ruang (pusat) dan 27.140 ruang
(daerah) dengan rincian: SD: 15.420 ruang, SMP: 8.720 ruang dan SMA: 3.000
ruang. Kedua, tunjangan profesi untuk guru (Pegawai Negeri Sipil Daerah)
PNSD sebanyak 1,3 juta guru, tunjangan khusus guru PNSD Daerah Khusus sebanyak
41,6 ribu guru, dan tunjangan sertifikasi dosen 102,7 ribu dosen. Ketiga,
Kartu Indonesia Pintar dengan total 19,7 juta siswa, dengan rincian: SD sebesar
Rp. 450 ribu/siswa per tahun, SMP sebesar Rp. 750 ribu/siswa per tahun, SMA-SMK
sebesar Rp. 1 juta/siswa per tahun. Keempat, bantuan bidik misi untuk
362,7 ribu mahasiswa, dengan rincian: ke Perguruan Tinggi (PT) untuk uang
kuliah sebesar Rp. 2,4 juta/mahasiswa per semester, dan ke mahasiswa sebesar
Rp. 3,9 juta/mahasiswa per semester. Kelima, Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) untuk 8,5 juta siswa (pusat) dengan rincian: MI sebesar Rp. 800
ribu/siswa per tahun, dan MTs sebesar Rp. 1 juta/siswa per tahun. Selain itu
BOS diperuntukkan 46,2 juta siswa (Daerah), dengan rincian: SD/SDLB sebesar Rp
800 ribu/siswa per tahun, SMP/SMPLB/SMPT sebesar Rp. 1 juta/siswa per tahun,
dan SMA/SMK sebesar Rp. 1,4 juta/siswa per tahun.
Meski
pemerintah telah membuat sasaran pendidikan, dan hal ini telah berlangsung dari
tahun-tahun sebelumnya, tetapi masih banyak persoalan umum pendidikan di
Indonesia. Penulis mencatat terdapat empat persoalan umum pendidikan, yaitu: kualitas
pendidikan (kinerja guru, kualitas buku disekolah; pemerataan pendidikan (ketersediaan
sarana prasaranan), efisiensi pendidikan (anggaran pendidikan, mutu SDM
pengelola; relevansi pendidikan (kemitraan dengan dunia usaha).
Selain
persoalan umum di atas, secara khusus penulis mencatat masalah pendidikan di Indonesia
adalah “pemerataan”. Hal ini terlihat dari belum meratanya pendidikan kita
dengan masih banyak ketimpangan pendidikan antardaerah, terutama di
daerah-daerah perbatasan. Di Provinsi Kalimantan Utara misalnya, masih terdapat
persoalan misalnya minimnya perhatian pemerintah pusat; kekurangan tenaga
pengajar; rendahnya upah tenaga pengajar/Guru; sarana pendidikan tidak memadai.
Neraca
Pendidikan Daerah (NPD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menyebutkan anggaran urusan pendidikan hanya sebesar Rp. 57,88 miliar. Persentase
anggaran urusan pendidikan dalam APBD Kaltara berada di urutan 31 dari 34
provinsi atau setara Rp. 445.600 per siswa per tahun.
Dalam
hal sarana pendidikan, masih banyak ruang-ruang kelas di Kaltara yang mendesak
diperbaiki. NPD mencatat terdapat 4.553 total jumlah kelas. Dari jumlah
tersebut masih banyak ruang kelas dalam kondisi rusak, baik ringan maupun
berat. Untuk tingkat SD terdapat 2.975 kelas (dengan 894 ruang kelas dalam kondisi
baik; 1.938 kondisi rusak ringan; 143 rusak berat). Untuk tingkat SMP terdapat 918
kelas (dengan 380 ruang kelas dalam kondisi baik; 490 kondisi rusak ringan; 48
rusak berat). Untuk tingkat SMA terdapat 444 kelas (dengan 194 ruang kelas dalam
kondisi baik; 247 kondisi rusak ringan; 3 rusak berat). Sedangkan untuk tingkat
SMK terdapat 216 kelas (dengan 102 ruang kelas dalam kondisi baik; 112 kondisi
rusak ringan; 2 rusak berat).
Buruknya
fasilitas belajar tentu tidak hanya terjadi di daerah perbatasan seperti
Kaltara. Di daerah lain tentu mengalami hal yang hampir sama. Sebagai contoh
misalnya di daerah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat terdapat anak-anak SD
yang meminta bantuan fasilitas belajar ke Presiden Joko Widodo melalui video
pada awal April 2017 ini. Video yang dengan cepat beredar itu langsung direspon
oleh Presiden dengan mengirimkan bantuan seperti seragam, buku, sepatu dan tas.
Setidaknya
terdapat beberapa hal untuk meningkatkan pembangunan pendidikan yang merata di
Indonesia. cara ini bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas
guru (terutama di daerah-daerah perbatasan) pada setiap jenjang, memperbaiki
sarana pra sarana pendidikan (ruang kelas, sekolah dan akses ke sekolah), serta
membangun asrama murid-guru di daerah-daerah perbatasan). Peringatan Hari
Pendidikan Nasional jangan hanya dijadikan acara seremonial semata. Pemerintah harus
menjawab persoalan pendidikan secara cermat. Betapapun, kemajuan pendidikan
sangat menentukan kemajuan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar