Rabu, 17 Mei 2017

Menatap Pilkada Serentak 2018

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta)

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 akan dimulai pada Juni tahun ini. Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu harus bekerja semaksimal mungkin agar Pilkada nanti dapat berjalan dengan baik. Pelaksanaan Pilkada serentak telah dilangsungkan dua gelombang sebelumnya, tahun 2015 dan 2017. Kita patut bangga, pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman. Meski demikian, berkaca pada dua pelaksanaan tersebut, terdapat segudang persoalan penyelenggaraan yang harus dibenahi dalam pelaksanaan Pilkada 2018 mendatang.

Berdasarkan catatan KPU, beberapa persoalan dalam Pilkada 2017 ini antara lain adalah kemampuan anggaran daerah dalam pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada. Pada Pilkada 2015, pendanaan Pilkada dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun setelah disahkan Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, anggaran Pilkada juga dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Persoalan lain yang muncul pada Pilkada 2017 kemarin adalah masih terdapat konflik internal partai politik sehingga memengaruhi proses pencalonan pasangan calon. Pada perkembangannya, KPU dan Bawaslu harus menuntaskan beberapa sengketa pencalonan tersebut. Pada tahapan pelaksanaan pemungutan suara, KPU juga mencatat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPPS. Mereka diduga mencoblos seluruh sisa suara yang tidak digunakan. Selain itu, pada Pilkada 2017 kemarin juga masih ditemukan adanya pemilih yang sudah memiliki hak pilih tetapi tidak dapat memilih karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Persoalan ini menambah panjang masalah carut marut DPT yang selalu terjadi dari tahun ke tahun.

Selain persoalan teknis pelaksanaan Pilkada, pada Pilkada serentak 2017 ini masyarakat dibuat risau dengan polarisasi akibat perbedaan pilihan. Media sosial menjadi alat yang paling masif dalam menyebarkan kampanye hitam. Tentu saja, kondisi ini amat disayangkan. Persatuan menjadi terbelah akibat fanatisme dalam mendukung paslon tertentu.

Pilkada serentak 2018 nanti tentu akan menjadi tantangan bagi KPU dan Bawaslu yang baru dilantik April kemarin. Berbeda dengan Pilkada 2017 yang dilaksanakan di 101 daerah, Pilkada 2018 nanti dilaksanakan di 171 daerah, dengan rincian 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota. Secara kuantitas, Pilkada serentak 2018 lebih banyak ketimbang 2017 lalu. Penulis mencatat beberapa hal yang patut menjadi perhatian kita semua yaitu hari H pemungutan, masa jabatan penyelenggara Pemilu di daerah (KPUD), dan besaran anggaran Pilkada.

Pertama berkenaan dengan tanggal dan hari pemungutan suara. Pada Pilkada 2018 nanti, pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018. Hal ini sudah disepakati oleh DPR dan KPU pada rapat dengar pendapat 25 April lalu. Untuk diketahui, pada bulan Juni 2018 umat Islam juga merayakan hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 16 atau 17 Juni. Artinya, hari pemungutan suara sangat berdekatan dengan hari Raya Idul Fitri. Penetapan pemungutan suara yang dilakukan pada bulan Juni bukan “asal tunjuk” dari KPU, tetapi merupakan amanat UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam ketentuan peralihan pasal 201.

Konsekuensi dari penetapan hari pemungutan suara yang berdekatan dengan hari Raya Idul Fitri adalah masa kampanye yang dilakukan pada bulan Suci Ramadhan. Masa kampanye pada bulan Ramadhan akan menjadi tantangan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan kampanye, terutama menyangkut money politic (politik uang). Bawaslu dipastikan kesulitan memberi batasan apa yang dimaksud politik uang.

Larangan praktek politik uang disebutkan dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 73 ayat (1) yang berbunyi “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”. Akan tetapi, larangan menjanjikan dan memberikan diberikan pengecualian seperti dijelaskan pada pasal 73 penjelasan, yaitu: “pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”.

Adapun pengaturan sanksi politik uang disebutkan pada pasal 187A bahwa setiap orang yang melakukan politik uang akan mendapat sanksi pidana “... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dengan dilakukannya kampanye pada bulang Ramadhan, maka patut menjadi pertanyaan, apakah paslon yang mengadakan acara buka puasa bersama dan sahur bersama dapat dikategorikan sebagai politik uang?, padahal ini menjadi tradisi Ramadhan di Indonesia. Apakah paslon yang memberikan “ampau” dan “THR-an” pada saat Idul Fitri juga dikategorikan sebagai politik uang? Ini patut direnungkan.

Perhatian kedua adalah berkenaan dengan masa jabatan anggota KPU baik ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada Pilkada serentak 2018 nanti, terdapat beberapa daerah yang masa jabatan anggota KPU-nya akan berakhir pada Juni 2018. Merujuk pada data KPU, penulis mencatat setidaknya ada 13 KPUD yang masa jabatnya berakhir pada bulan Juni 2018. Adapun KPUD tersebut adalah Provinsi Sumatera Selatan yang habis masa jabatan 11 Juni 2018, Kota Bengkulu 1 Juni 2018, Kota Tanjung Pinang 27 Juni 2018, Kota Bau-Bau 28 Juni 2018, Kabupaten Tangerang 6 Juni 2018, Kabupaten Kayong Utara 22 Juni 2018, Kabupaten Minahasa 26 Juni 2018, Kabupaten Kapuas, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut, dan Bone, masing-masing 24 Juni 2018.

Masa akhir jabatan yang berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada tentu sedikit banyak memberi pengaruh secara psikis bagi penyelenggara Pemilu. Untuk menyiasati masa akhir jabatan yang berdekatan dengan hari pemungutan suara, KPU Pusat harus membuat formula yang tepat agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan dengan baik yakni dengan memperpanjang masa jabatan KPUD yang bersangkutan. UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 130 menyebutkan bahwa KPUD dapat diperpanjang jika masa habisnya bertepatan dengan tahapan Pilkada yang sedang berjalan.

Ketiga, terkait anggaran Pilkada. KPU dan Bawaslu sudah membuat estimasi. Kebutuhan anggaran KPU untuk Pilkada serentak 2018 sebesar Rp. 11,3 triliun. Sedangkan kebutuhan anggaran Bawaslu untuk Pilkada serentak 2018 sebesar Rp. 4,6 triliun. Jumlah yang dianggarkan KPU dinilai terlalu besar dibanding Pilkada serentak sebelumnya. Pada Pilkada serentak 2015 yang dilaksanakan di 269 daerah, anggaran sebesar Rp. 7 triliun. Sedangkan Pilkada serentak 2017 kemarin, di 101 daerah memakan anggaran 4,4 triliun.

Cermat Memilih

Menatap Pilkada adalah menatap masa depan daerah. Pilkada menjadi momentum memperbaiki dan membangun Pemerintah Daerah. Satu hal penting yang patut diperhatikan adalah bahwa Pilkada harus melahirkan kepala daerah yang berkualitas bukan Kepala Daerah yang lahir dari rezim aristokrasi.


Patut menjadi perhatian, deretan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Daerah menjadi pelajaran berharga bagi paslon yang mencalonkan diri dan pemilih dalam menentukan pilihan mereka. Masyarat sebagai pemilih harus jeli menimbang pilihan. Betapapun, dua menit pemungutan suara di dalam bilik suara, sangat menentukan lima tahun berjalannya pemerintahan daerah ke depan.

Senin, 01 Mei 2017

Membangun Pendidikan yang Merata (Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2017)

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)

Salah satu yang menjadi perhatian bangsa Indonesia adalah upaya dalam meningkatkan pendidikan bangsa. Secara khusus, hal ini diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945, yang dalam pembukaan menyebut: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.

Selanjutnya pada pasal 31 disebutkan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Pada pasal 31 ini, ada keseriusan negara yakni, secara eksplisit anggaran pendidikan disebutkan langsung, sekurang-kurangnya dua puluh persen dari total APBN. Anggaran pendidikan menjadi mandatory spending.

Jika melihat total APBN 2017 sebesar 2.080 triliun, maka mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen dari APBN adalah sekitar 416,1 triliun. Dan jumlah ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga negara (K/L). Anggaran Kemendikbud 2017 sendiri adalah sebesar 39,8 triliun. Jumlah tersebut terbesar ke-8 diantara 10 kementerian dengan APBN tertinggi. Selain itu anggaran tambahan untuk pendidikan dasar diperoleh dari pertambangan minyak bumi sebesar 0,5 persen di daerah yang bersangkutan –sesuai UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pasal 20.

Pemerintah telah membuat sasaran pendidikan pada tahun 2017 ini. Pertama, rehabilitasi ruang belajar yang meliputi 54.739 ruang (pusat) dan 27.140 ruang (daerah) dengan rincian: SD: 15.420 ruang, SMP: 8.720 ruang dan SMA: 3.000 ruang. Kedua, tunjangan profesi untuk guru (Pegawai Negeri Sipil Daerah) PNSD sebanyak 1,3 juta guru, tunjangan khusus guru PNSD Daerah Khusus sebanyak 41,6 ribu guru, dan tunjangan sertifikasi dosen 102,7 ribu dosen. Ketiga, Kartu Indonesia Pintar dengan total 19,7 juta siswa, dengan rincian: SD sebesar Rp. 450 ribu/siswa per tahun, SMP sebesar Rp. 750 ribu/siswa per tahun, SMA-SMK sebesar Rp. 1 juta/siswa per tahun. Keempat, bantuan bidik misi untuk 362,7 ribu mahasiswa, dengan rincian: ke Perguruan Tinggi (PT) untuk uang kuliah sebesar Rp. 2,4 juta/mahasiswa per semester, dan ke mahasiswa sebesar Rp. 3,9 juta/mahasiswa per semester. Kelima, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 8,5 juta siswa (pusat) dengan rincian: MI sebesar Rp. 800 ribu/siswa per tahun, dan MTs sebesar Rp. 1 juta/siswa per tahun. Selain itu BOS diperuntukkan 46,2 juta siswa (Daerah), dengan rincian: SD/SDLB sebesar Rp 800 ribu/siswa per tahun, SMP/SMPLB/SMPT sebesar Rp. 1 juta/siswa per tahun, dan SMA/SMK sebesar Rp. 1,4 juta/siswa per tahun.

Meski pemerintah telah membuat sasaran pendidikan, dan hal ini telah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi masih banyak persoalan umum pendidikan di Indonesia. Penulis mencatat terdapat empat persoalan umum pendidikan, yaitu: kualitas pendidikan (kinerja guru, kualitas buku disekolah; pemerataan pendidikan (ketersediaan sarana prasaranan), efisiensi pendidikan (anggaran pendidikan, mutu SDM pengelola; relevansi pendidikan (kemitraan dengan dunia usaha).

Selain persoalan umum di atas, secara khusus penulis mencatat masalah pendidikan di Indonesia adalah “pemerataan”. Hal ini terlihat dari belum meratanya pendidikan kita dengan masih banyak ketimpangan pendidikan antardaerah, terutama di daerah-daerah perbatasan. Di Provinsi Kalimantan Utara misalnya, masih terdapat persoalan misalnya minimnya perhatian pemerintah pusat; kekurangan tenaga pengajar; rendahnya upah tenaga pengajar/Guru; sarana pendidikan tidak memadai.

Neraca Pendidikan Daerah (NPD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan anggaran urusan pendidikan hanya sebesar Rp. 57,88 miliar. Persentase anggaran urusan pendidikan dalam APBD Kaltara berada di urutan 31 dari 34 provinsi atau setara Rp. 445.600 per siswa per tahun.

Dalam hal sarana pendidikan, masih banyak ruang-ruang kelas di Kaltara yang mendesak diperbaiki. NPD mencatat terdapat 4.553 total jumlah kelas. Dari jumlah tersebut masih banyak ruang kelas dalam kondisi rusak, baik ringan maupun berat. Untuk tingkat SD terdapat 2.975 kelas (dengan 894 ruang kelas dalam kondisi baik; 1.938 kondisi rusak ringan; 143 rusak berat). Untuk tingkat SMP terdapat 918 kelas (dengan 380 ruang kelas dalam kondisi baik; 490 kondisi rusak ringan; 48 rusak berat). Untuk tingkat SMA terdapat 444 kelas (dengan 194 ruang kelas dalam kondisi baik; 247 kondisi rusak ringan; 3 rusak berat). Sedangkan untuk tingkat SMK terdapat 216 kelas (dengan 102 ruang kelas dalam kondisi baik; 112 kondisi rusak ringan; 2 rusak berat).

Buruknya fasilitas belajar tentu tidak hanya terjadi di daerah perbatasan seperti Kaltara. Di daerah lain tentu mengalami hal yang hampir sama. Sebagai contoh misalnya di daerah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat terdapat anak-anak SD yang meminta bantuan fasilitas belajar ke Presiden Joko Widodo melalui video pada awal April 2017 ini. Video yang dengan cepat beredar itu langsung direspon oleh Presiden dengan mengirimkan bantuan seperti seragam, buku, sepatu dan tas.


Setidaknya terdapat beberapa hal untuk meningkatkan pembangunan pendidikan yang merata di Indonesia. cara ini bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas guru (terutama di daerah-daerah perbatasan) pada setiap jenjang, memperbaiki sarana pra sarana pendidikan (ruang kelas, sekolah dan akses ke sekolah), serta membangun asrama murid-guru di daerah-daerah perbatasan). Peringatan Hari Pendidikan Nasional jangan hanya dijadikan acara seremonial semata. Pemerintah harus menjawab persoalan pendidikan secara cermat. Betapapun, kemajuan pendidikan sangat menentukan kemajuan bangsa.