Oleh:
Ali Thaufan DS (Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)
Keuangan
partai politik (parpol) menjadi aspek penting dalam pengelolaan parpol di era
modern. Hal ini seperti diungkapkan Wilhelm Hofmeister and Karsten Grabow
(2011) dalam Political Parties Functions
and Organisation in Democratic Societies mengenai manajemen keuangan
parpol. Hasil riset lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
pada tahun 2011 menunujukan sedikitnya bantuan dana ke parpol (banpol) menjadi
pemicu utama oknum kader parpol melakukan korupsi. Mereka –kader parpol- yang
duduk di lembaga eksekutif maupun legislatif akhirnya memilih memanfaatkan
jabatannya melakukan korupsi dan umumnya aliran dana korupsi mengalir ke
parpol.
Reformasi
1998 memang telah berhasil menurunkan Presiden Suharto. Tapi, cita-cita
reformasi belum sepenuhnya tercapai, yaitu mereformasi parpol. Muncul adagium
bahwa reformasi itu sendiri terlalu sulit untuk mereformasi birokrasi dan
parpol. Keduanya elemen penting untuk menilai berhasil dan tidaknya cita-cita
reformasi. Parpol di Indonesia, menurut Andreas Ufen (2005) dalam Political Parties in Post-Suharto Indonesia
menghadapi berbagai kendala, satu yang bisa disebutkan adalah keuangan.
Dalam
dua pekan awal Juli 2017 ini, wacana menambah dana bantuan parpol dari anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) kembali mengemuka. Wacana menambah banpol
bukan kali ini saja mengemuka, pada tahun 2016 lalu, penulis juga sempat
merekam perbedatan perlu tidaknya penambahan dana bantuan parpol dilakukan. Sebagian
pendapat sampai pada kesimpulan tidak perlu menambah banpol. Pendapat ini lebih
didasarkan “emosi”, karena menganggap parpol adalah salah satu lembaga politik
yang korup sehingga tidak ada gunannya menambah banpol. Namun, meski mendapat
penolakan, wacana kenaikan banpol juga mendapat dukungan dari beberapa pihak.
Pemerintah
sepertinya tidak “main-main” dengan rencananya menaikkan banpol. Pasalnya,
beberapa kajian telah dilakukan dengan beberapa lembaga negara seperti Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta elemen masyarakat (berbagai LSM). Dari berbagai
kajian itu, sampai pada kesimpulan untuk menambah banpol dengan jumlah yang
bervariasi. Selama ini, banpol masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 5
tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang kemudian
direvisi dengan PP No. 83 tahun 2012. Dalam PP itu, besaran banpol adalah
jumlah perolehan suara dikali Rp. 108. Angka tersebut dinilai terlalu kecil
untuk parpol. Bagaimana mungkin parpol sebagai pilar demokrasi hanya mendapat
dana yang sedemikian minim? Berdasarkan hasil kajian di atas, terdapat usulan untuk menambah dana banpol dari Rp. 108 per suara menjadi Rp. 1.000.
Sebagai
institusi politik, parpol mempunyai peran dan fungsi yang begitu penting.
Thomas Mayer (2012) mengemukakan peran penting parpon, yaitu: mengagregasi
aspirasi rakyat lalu menjadikannya sebagai basis kebijakan yang dapat
menguntungkan rakyat. Selain itu, parpol juga berkewajiban melaksanakan
pendidikan politik, bagi kader dan masyarakat secara umum. Pendidikan politik
inilah yang menjadi perhatian dari fokus pemberian dana banpol.
Pada PP tentang
banpol, diamanatkan 60 persen banpon dialokasikan untuk pendidikan politik. Undang-undang
No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
pendidikan politik adalah: “Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan
pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara”. Pendidikan politik bertujuan untuk membangun etika
berpolitik, sehingga politik dapat dimaknai sebagai sesuai yang mulai, bukan
hina.
Penambahan banpol
harus diikuti dengan manajemen pengelolaan keuangan parpol secara lebih
transparan. Karena dana banpol berasal dari rakyat, maka parpol juga harus
memberikan pertanggung jawabannya secara terbuka pada rakyat. Dengan transparansi
keuangan (terbuka untuk rakyat), dapat dipastikan akan mampu menaikkan
elektabilitas parpol yang bersangkutan. Secara sederhana, pertanggungjawaban
banpol adalah: pelaksanaan pendidikan politik masyarakat dan melaporkan
keuangan tersebut secara transparan.