Senin, 23 Oktober 2017

Nasionalisme Santri (Refleksi Hari Santri)

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)

Kedatangan dan perkembangan Islam di Indonesia sepertinya menjadi magnet tersendiri oleh sebagian peneliti Barat. Ketertarikan para peneliti tersebut tidak begitu sulit dibuktikan, salah satunya dapat dilihat dalam karya M.C. Ricklefs (2001), A History of Modern Indonesia. Dalam buku tersebut, Ricklefs memulai tulisannya dengan the coming of Islam (kedatangan Islam).

Apa yang ditulis Ricklefs menandakan betapa pentingnya Islam bagi Indonesia. Bahkan, ia menjadikan era kedatangan Islam sebagai permulaan sejarah modern Indonesia. Sejarah perkembangan Islam di Indonesia sangat sulit dipisahkan dari sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia. Membicarakan Islam dalam konteks sejarah Indonesia secara tidak langsung membicarakan akar kemerdekaan Indonesia.

Umat Islam di Indonesia termasuk para santri dan kyai turut menjadi motor penggerak perjuangan kemerdekaan. Peran mereka dalam mewujudkan kemerdekaan tak perlu diragukan lagi. Oleh karena itu, santri dan pesantren dapat dimasukkan sebagai bagian terpenting dari perjuangan melawan penjajah dan merebut kemerdekaan.

Santri dan Pesantren

Kata santri bukanlah istilah yang terdapat dalam terminologi peperangan dan perjuangan. Kata santri juga bukan merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab. Ditinjau dari segi bahasa, “santri” memiliki dua pengertian, yaitu: pertama, santri berasal dari bahasa sansekerta yang berarti melek huruf, dan kedua santri berasal dari bahasa Jawa “cantrik” yang berarti seseorang yang mengikuti seorang guru, baik ketika guru itu pergi atau menetap disebuah tempat, pesantren (Madjid 1997:20).

Dalam pemahaman masyarakat luas, santri dikenal sebagai siswa pondok pesantren yang meninggalkan rumah dan secara khusus belajar ilmu agama. Penjelasan tentang pesantren diuraikan oleh pelopor pondok pesantren modern, K.H. Imam Zarkasyi yang mendefinisikan pesantren sebagai “lembaga pendidikan Islam dengan sistem asrama (pondok) yang menjadikan kyai sebagai figur utama, masjid sebagai pusat kegiatan yang menjiwai, dan pengajaran agama Islam di bawah bimbingan kyai yang diikuti santri sebagai kegiatan utamanya”.

Sementara Junaedi (2007:48) memaparkan pesantren sebagai lembaga yang amat penting dalam perkembangan Islam di Indonesia. Pesantren merupakan tempat menempa santri untuk menjadi ulama dan kyai. Setamat dari pesantren pada umumnya para santri kembali ke daerah masing-masing dan bertanggung jawab atas agama (Islam), baik mendirikan masjid, pesantren maupun madrasah.

Dengan begitu, Islam terus berkembang di berbagai polosok Tanah Air. Abdurrahman Wahid (2001:4) dalam Menggerakkan Tradisi: Esai-esai Pesantren menggambarkan pesantren sebagai sebuah komplek yang di dalamnya terdapat rumah kyai, masjid dan asrama (tempat tinggal santri).

Keberadaan pesantren di Indonesia memiliki akar sejarah yang sangat panjang Perihal sejarah munculnya pesantren, para peneliti banyak berbeda pandangan. H.J. De Graff menyebut pesantren telah ada sejak abad ke-16. Sedangkan Martin Van Bruinessen menyebut kehadiran pesantren dimulai abad ke-18. Pendapat Martin merujuk pada berdirinya pesantren Tegal Rejo di Ponogoro pada 1742. Pada masa penjajahan, banyak para kyai yang mendirikan pesantren. Pada tahun 1860-an, jumlah pesantren di Pulau Jawa diperkirakan 300 pesantren.

Beberapa pesantren yang cukup terkenal saat itu antara lain: pesantren Lengkong dan Punjul di Cirebon, Tegal Sari dan Banjar Sari di Madiun, dan Sida Cerma di Surabaya (Marwati-Nugroho 2008;302). Pendapat lain mengenai asal-usul pesantren di Indonesia juga dikemukakan Zamakhsyari Dhofier yang menyatakan bahwa pesantren yang ada saat ini berakar dari tradisi Hindu-Budha. Inilah yang kemudian disebut Denys Lombard dalam Nusa Jawa: Silang Budaya sebagai “ikatan sejarah” antara dharma dengan pesantren. Istilah santri diambil dari bahasa India “shastri” yang menurut Dhofier berarti orang yang memahami kita suci agama Hindu.

Sejak kedatangan Islam di Indonesia pada abad ke-13, terjadi akulturasi budaya termasuk di dalamnya pendidikan. Pendidikan Hindu-Budha kemudian ditransformasikan dalam bentuk pesantren Islam. Hal inilah yang membuat pesantren sangat mengakar dalam kebudayaan Indonesia. Berbeda dengan Dhofier, Martin berpendapat bahwa tidak ada kaitannya antara pesantren dengan tradisi Hindu-Budha. Bagi Martin, pesantren murni berasal dari tradisi Islam.

Terlepas dari silang pendapat terkait asal usul pesantren di Indonesia, narasi di atas telah menunjukkan bahwa pesantren memiliki sejarah cukup panjang. Peran pesantren juga sedemikian penting. Kehidupan pesantren yang identik dengan santri, kyai, asrama dan masjid menunjukkan adanya kesalehan dan kekuatan sosial di tengah masyarakat. Melalui pesantren ajaran Islam terpelihara dengan baik dan berkesinambungan.

Denys Lombard (1996:135) mengemukakan peranan santri dan pesantren dalam menyebarkan Islam yang tidak hanya di kawasan pesisir Utara, tetapi juga masuk ke daerah pedalaman (kelompok agraris). Maka tidak mengherankan jika peneliti Barat menaruh perhatian lebih pada santri dan pesantren.

Pejuang Kemerdekaan-Pendidikan

Dalam buku-buku sejarah kemerdekaan Indonesia, pada umumnya menempatkan kelompok nasionalis dan tentara sebagai aktor utama perjuangan melawan penjajah. Padahal kelompok santri, dan kyai serta rakyat juga terlibat total dalam perjuangan tersebut.

Sejarah perjuangan santri dan kyai dalam perang melawan penjajah telah dimulai sejak lama. Marwan Saridjo (1982) mencatat beberapa pejuang santri telah mengusir para penjajah. Nama-nama seperti Patih Unus, Trenggono dan Fatahillah tercatat sebagai pejuang mengusir Portugis pada abad ke-15, juga pejuang lain seperti Imam Bonjol, Antasari, Cik Ditiro, Sultan Agung dan Pattimura. Semua pahlawan santri itu turut memberontak atas segala bentuk penjajahan.

Pada masa Perang Jawa, Diponegoro juga mengerahkan santri dan kyai turut serta berperang mengusir penjajah. Diponegoro yang merupakan keturunan Keraton Yogyakarta dan menghabiskan masa kecil sebagai santri merasakan penindasan penjajah. Penjajah Belanda dan Inggris secara bergantian memporak-porandakan Keraton dan meruntuhkan tatanan Jawa yang sangat menjunjung tinggi adat dan kepercayaan. Bagi Diponegoro dan pengikutnya, perang melawan Belanda adalah perang melawan kapir laknatullah, orang-orang kafir yang terlaknat.

Pada masa Perang Jawa di bawah pimpinan Diponegoro, perang tidak hanya terjadi di Jawa (khususnya Jawa Tengah), tetapi juga berkecamuk diseluruh nusantara (Carey: 2013). Upaya pejuang santri di atas dalam mengusir penjajah menjadi inspirasi perjuangan kaum santri dan kyai setelahnya. Diantara kyai yang menjadi pahlawan perjuangan kemerdekaan adalah K.H. Hasyim Asyari. Pendiri Ormas Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) dan pendiri Pesantren Tebu Ireng Jombang tersebut terlibat secara total dalam perjuangan kemerdekaan.

Ia juga memiliki kedekatan dengan para pejuang kemerdekaan lain seperti Bung Tomo dan Jenderal Sudirman. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, Bung Tomo kerap mendatangi sang Kyai untuk membicarakan strategi pertempuran melawan penjajah Belanda dan Jepang (Samsul 2008:107). Dalam sejarah Indonesia, pekik Resolusi Jihad digelorakan oleh K.H. Hasyim Asyari.

Tiga hal penting dari Resolusi Jihad adalah, setiap orang Islam wajib berperang melawan penjajah dan menjaga kedaulatan Indonesia; santri, kyai dan rakyat yang mati di medan perang termasuk syuhada (orang yang menginggal di jalan Allah); warga Indonesia yang membelot dengan mendukung penjajah adalah pengkhianat dan boleh dibunuh.
Selain K.H. Hasyim Asyari dengan Pesantren Tebu Ireng, Kyai Abbas dan Muqayyim dari Pesantren Butet Cirebon juga turut berjuang melawan penjajah. Di Cirebon, Kyai Abbas melihat kesewenang-wenangan Belanda yang mengacaukan Kesultanan dan sendi kehidupan rakyat. Gelora perlawanan terhadap penjajah Belanda di Cirebon semakin meluas hingga Karawang, Sumedang dan Indramayu (Bambang-Dyah 2012:3).

Perjuangan fisik para kyai dan santri diwujudkan dalam pembentukan pasukan-pasukan seperti Laskar Hizbullah, Sabilillah dan beberapa laskar santri lainnya. Sejak didirikan pada 14 Oktober 1944 Hizbullah memberikan pelatihan militer kepada santri di markas pusat latihan yang terletak di Cibarusa Jawa Barat (Lombard 1995:139).

Sebanyak 500 santri dari berbagai daerah mengikuti latihan tersebut. Setelah mengikuti latihan, para santri kembali ke daerah asal untuk mengembangkan Hizbullah daerahnya. Ricklefs menggambarkan seruan perang melawan penjajah yang digelorakan oleh NU dan Masyumi sebagai seruan Perang Sabil (perintah wajib perang). Seruan ini menggerakkan hati para kyai dan santri untuk turun ke medan perang. Mereka merelakan jiwa raganya untuk Tanah Air dan agama.


Perjuangan –baik fisik dan non fisik- santri tidak terhenti pasca kemerdekaan. Lamanya durasi penjajahan membuat upaya mengusir penjajah teramat sulit. Meski pendiri bangsa telah memproklamirkan kemerdekaan, hal itu tidak serta merta membuat penjajah pergi. Bahkan, dunia belum mengakui kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia. Di berbagai daerah masih saja ditemui kekuatan tentara penjajah, bahkan mereka masih memegang senjata. Pada 10 November 1945 misalnya, para santri dan kyai bersatu bersama rakyat berperang melawan tentara Inggris di Surabaya. Peristiwa ini kemudian diabadikan dengan diperingatinya tanggal tersebut sebagai Hari Pahlawan.

Ibi dan Lanny (2014:36) juga mencatat perjuangan santri pasca kemerdekaan antara lain, pertama, memberikan solusi atas pertentangan tentang asas negara, antara agama dan sekuler, dan kelompok dari pesantren menerima asas negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa; melahirkan cendekiawan yang berwawasan kebangsaan; serta mengusulkan pembentukan lembaga pendidikan terutama bagi masyarakat pedesaan.

Kedua, pasca kemerdekaan, para santri dan kyai mendapat tantangan dengan kehadiran gagasan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII). Menyikapi hal ini, pesantren mengambil posisi untuk tetap setia pada NKRI. Hingga era pembangunan Orde Baru dan reformasi, santri, kyai dan pesantren tetap mewarnai perjuangan Indonesia.

Para kyai alumni pesantren tidak bisa dilupakan begitu saja dalam sejarah kemerdekaan bangsa ini. Hidayat Nur Wahid menjelaskan peran penting alumni pesantren pada awal kemerdekaan. Saat itu, dalam mempersiapkan kemerdekaan, terdapat 10 (sepuluh) orang anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang merupakan alumni pesantren.

Selain menjajah Indonesia dalam hal sosial, ekonomi, politik, Belanda juga menjajah pendidikan. Penindasan di bidang pendidikan sangat merugikan rakyat Indonesia. Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo adalah salah satu diantara sekian banyak pesantren yang merasakan penindasan itu. Pesantren Gontor Lama –sebelum kemudian didirikan kembali oleh K.H. Imam Zarkasyi, KH. Ahmad Sahal dan KH. Zainuddin Fannani- mengakui kemundurannya akibat masifnya penjajahan Belanda.

Menurut Malik Fajar (2004:xv), sejarah pesantren Indonesia adalah sejarah perlawanan para ulama terhadap penindasan yang dilakukan oleh penjajah. Penindasan terhadap hak pendidikan yang dilakukan para penjajah kepada rakyat Indonesia adalah dalam bentuk pembagian kelas sosial yang tidak adil.

Selain “mengurung” dan membatasi pendidikan rakyat, pemerintah Belanda juga berbuat diskriminatif terhadap pendidikan pesantren. Belanda selalu mengawasi gerak-gerik pendidikan pesantren dan bahkan mengeluarkan kebijakan menutup pesantren jika mengajarkan pelajaran yang tidak dikehendaki Belanda. Hal ini yang menggerakkan santri-santri dan para kyai di pesantren-pesantren melakukan perlawanan. Oleh sebab itu peran mereka dalam perjuangan pendidikan tidak bisa diabaikan.

Tantangan Santri-Pesantren

Era penjajahan dan perang fisik telah berakhir ketika kemerdekaan Indonesia diproklamirkan para pendiri bangsa. Namun tantangan bagi santri dan pesantren bukan tidak ada, justru semakin banyak. Zaman terus berjalan diiringi peluang dan tantangannya.

Sampai saat ini, pesantren di Indonesia tetap eksis dan jumlahnya terus bertambah. Data Kementerian Agama pada tahun 2012 menyebutkan terdapat sebanyak 27.230 pesantren yang tersebar diseluruh Indonesia. dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 1.886.748 santri laki-laki dan 1.872.450 santri perempuan. Sistem pembelajaran pesantren pun semakin berkembang, mengkombinasikan materi pelajaran dari kitab-kitab klasik (tradisi Islam) dengan pelajaran umum. Ini merupakan satu bentuk transformasi pesantren di era modern saat ini.

Kemajuan teknologi saat ini berjalan sangat cepat dan telah memberi banyak kemudahan. Hal ini harus dimanfaatkan santri dan pesantren untuk pengembangan diri dan lembaga. Pesantren harus mengambil peran dalam membangun sumber daya manusia (SDA). Selain menjadi lembaga pendidikan Islam, pesantren harus menjadi kekuatan sosial yang menggerakkan bangsa.

Melihat realitas sosial dan dinamika kebangsaan saat ini yang penuh keprihatinan, santri dan pesantren harus hadir menjadi solusi. Perbagai persoalan kebangsaan yang mengarah pada disintegritas harus diredam. Pemahaman santri tentang keislaman harus dielaborasi dengan kebhinekaan dan persatuan Indonesia untuk terus menjadi benteng kekuatan bangsa. Jika pada masa pra kemerdekaan santri dan pesantren menjadi pejuang kemerdekaan, maka saat ini santri menjadi pengisi, penjaga dan penerus kemerdekaan. Inilah tantangan santri dan pesantren saat ini.


Kamis, 28 September 2017

PKI Dalam Narasi Politik Indonesia: Sebuah Cerita yang Tak Terhapuskan

Oleh: Ali Thaufan DS

Akhir-akhir pekan ini (pada September 2017) marak sekali pembicaraan dan isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebagian orang menuding PKI masih hidup dan bersembunyi, dan sebagain lainnya berkeyakinan bahwa PKI telah mati. Sebagai sebuah lembaga politik (parpol), PKI jelas telah mati, dibubarkan sejak era Orde Baru melalui Keputusan Presiden Nomor 1/3/1966 perihal pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Tidak hanya partainya, seluruh organisasi yang berafiliasi dengannya juga “diberendel”. Bahkan paham yang kerap dikait-kaitkan dengan PKI seperti Marxsis pun dilarang karena bertentangan dengan Pancasila.

PKI bukan bahan perbincangan baru dalam peta politik Indonesia. Sebagai partai dengan ideologi komunis, ia tercatat pernah mewarnai konstalasi politik nasional, sebelum dan sesudah kemerdekaan. Sejarah politik Indonesia mencatat jika PKI lahir dari perseteruan yang terjadi di dalam tubuh Sarekat Islam (SI). Para tokoh SI yang pro terhadap komunis membentuk barisan baru dengan istilah “SI Merah” yang konon dianggap sebagai pioneer PKI.

Setelah berhasil membentuk parpol, PKI mengambil simpati dari rakyat kelas bawah seperti buruh dan tani. PKI merupakan partai yang diperhitungkan pada Pemilu pertama Indonesia tahun 1955. Terbukti, pada Pemilu itu, PKI menduduki urutan ke empat di bawah Partai Nasionalis Indinesia (PNI), Partai Masyumi, dan Partai NU

Herbert Feith (1988) dalam Indonesian Political Thinking, menggambarkan pertarungan ideologi yang menjadi platform parpol di awal masa kemerdekaan. Salah satu ideologi politik yang cukup berpengaruh adalah ideologi komunis. Pada masa pra kemerdekaan sekitar tahun 1920-an, Feith mencatat saat itu para tokoh intelektual Islam dan komunis terlibat pergolakan pemikiran tentang cara terbaik untuk merdeka dari kolonialisme. Tak hanya dengan kelompok intelektual Islam saja, kolompok intelektual komunis juga berhadapan dengan kelompok nasionalisme radikal.

Uraian Feith tentang ideologi parpol dalam rentan waktu 1945 hingga 1965 kemudian melahirkan lima ideologi besar, yaitu: Islam, sosialisme demokrat; nasionalisme radikal, tradisionalisme Jawa, dan komunisme. Ideologi ini kemudian menjelma dalam bentuk parpol dan diindoktrinasi ke dalam pikiran para anggotanya. Kelima ideologi ini kemudian terus menerus melakukan “tarik-menarik” kepentingan politik parpol mereka.

Pada tahun 1957, para tokoh intelektual parpol berdebat sengit di sidang Dewan Konstituente. Mereka mengemukan ideologi apa yang seharusnya dijadikan asas negara Indonesia. Tokoh Islam yang melegenda, Muhammad Natsir dalam kesempatan pidatonya, mengkritik paham komunis yang hendak dijadikan ideologi negara. Natsir mengemukakan ketidakmampuan komunisme merawat bangsa ketika cita-cita bangsa tercapai.

Puncak dari aktivitas politik PKI dalam narasi sejarah Indonesia adalah ketika ia dianggap oleh banyak penulis sejarah ingin melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah. Meski kemudian anggapan ini juga banyak ditolak oleh sejarawan yang berusaha meluruskan sejarah. Pada titik inilah berdebatan tentang PKI itu muncul.

Membongkar masalah PKI tidak pernah selesai karena setiap sejarawan punya interpretasi sendiri atas roman PKI. Dalam buku-buku sejarah Indonesia, kita disajikan informasi bahwa PKI telah melakukan pembantaian kyai di berbagai daerah, PKI juga anti terhadap Islam, PKI melakukan kudeta, dan sebagainya. Ketika menyampaikan bahwa PKI melakukan pembantaian terhadap Islam (para kyai), ada saja sanggahan jika cerita itu adalah manipulasi rezim penguasa. Cerita kejamnya PKI bahkan sebagai konspirasi kelompok anti PKI yang mengatasnamakan PKI. Sejarah aktivitas politik PKI pun menjadi semakin rumit.


Dalam konteks sejarah politik Indonesia, satu hal yang pasti tentang PKI, yaitu: PKI tidak bisa dihapuskan dari sejarah. Menulis sejarah politik Indonesia rasanya sulit untuk tidak mengulas PKI.

Minggu, 20 Agustus 2017

Harapan dari Perbatasan

Oleh: Ali Thaufan DS (Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)

Daerah perbatasan seringkali diidentikan sebagai daerah tertinggal dalam hal pembangunan infrastruktur, minim fasilitas pendidikan dan kesehatan, bahkan rawan kriminal seperti penyelundupan. Kondisi ini tentu memprihatinkan karena daerah perbatasan seharusnya menjadi beranda dan jendela Indonesia. Untuk mengatasi problem di atas, pemerintah telah melakukan upaya menggenjot pembangunan daerah perbatasan.

Harian Kompas edisi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia 2017 kali ini mengulas berita “Jelajah Tapal Batas”. Isinya menyoroti perhatian pemerintah kepada daerah-daerah perbatasan dari Sabang sampai Merauke. Hidup di daerah perbatasan diselimuti suka dan duka. Mereka harus berjibaku untuk mendapatkan kebutuhan bahan pokok. Selain menghadapi medan yang berat, mereka juga dihadapkan pada harga yang relatif mahal. Dengan kata lain, hidup di perbatasan cost-nya mahal.

Potret kehidupan di daerah perbatasan yang serba susah antara lain dapat ditemui di Krayan Kalimantan Utara. Seorang warga harus berbelanja ke negara tetangga, Malaysia untuk membeli kebutuhan pokok. Yang menyedihkan lagi, untuk belanja kesana warga memerlukan waktu 14 jam, dengan jarak lebih dari 100 km. Lamanya perjalanan diperparah dengan kondisi jalan yang terjal. Kondisi ini menunjukkan suasana di Krayan seperti terisolir. Warga disana berharap pembangunan jalan Malinau-Krayan segera selesai. Dengan jalan tersebut, ketergantungan kebutuhan pokok kepada Malaysia dapat dikurangi. (Kompas 14/8/2017).

Dalam sebuah wawancara dengan Rusdi Salim, salah satu Reporter Radio Republik Indonesia (RRI) yang bertugas di Nunukan Kalimantan Utara pada 16 Agustus tahun lalu, penulis mendapatkan gambaran betapa memprihatinkan kondisi di daerah perbatasan Nunukan Kaltara-Malaysia. Ia pernah mengalami kehabisan stok makanan, lalu menunggu Pesawat Perintis untuk mencari pasokan kebutuhan bahan pokok. Pesawat Perintis yang bentuknya kecil itu dipaksa mengangkut tidak hanya besar dan sayuran, tetapi juga ayam, dan domba. Namun, kondisi ini tidak menyurutkan nasionalisme warga yang hidup di perbatasan. Mereka penuh kecintaan terhadap Indonesia.

Keterbatasan listrik menjadi problem sehari-hari warga yang hidup di perbatasan. Di Desa Siwalan NTT, meski letaknya tak jauh dari PLBN, masih didapati warga yang tak mendapatkan aliran listrik. Mereka menggantungkan malam pada sebuah lilin dan lampu minyak yang terbuat dari kaleng bekas.

Untuk meminimalisir kesenjangan kehidupan di perbatasan, geliat pembangunan terus dilakukan pemerintah. Pada tahun 2010 hingga 2014, Kompas mencatat pemerintah telah membangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebanyak tujuh titik daerah perbatasan yaitu: Aruk Kalimantan Barat, Entikong Kalimantan Barat, Nanga Badau Kalimantan Barat, Mutaain Nusa Tenggara Timur, Skouw Jayapura, Wini Nusa Tenggara Timur, dan Motamasin Nusa Tenggara Timur. Dari jumlah itu, dua belum diresmikan yaitu PLBN Wini dan Motamasin.

Pada tahun 2015-2019 pemerintah merencanakan membangun sembilan PLBN dibeberapa titik, Sei Pancang Kalimantan Utara, Serasan Kepri, Tanjung Medang Riau, Maritaeng Nusa Tenggara Timur, Jasa Kalimantan Barat, Oepoli Nusa Tenggara Timur, Jagoi Babang Kalimantan Barat, Waris Kaerom Papua, Napan Nusa Tenggara Timur. (Kompas 15/8/2017).
Namun di tengah hiruk pikuk kehidupan yang serba sulit di perbatasan, kita patut mengapresiasi semangat yang tumbuh dari warga yang tinggal disana. Semangat itu bernama “semangat pendidikan”. Terkait dengan kondisi pendidikan, hasil penelurusan Kompas menyebutkan bahwa di Krayan dan Krayan Selatan per tahun 2015 terdapat 26 SD, 12 SMP dan 7 SMK/SMA. Minimnya SMA di Krayan tak menyurutkan siswa untuk menempuh pendidikan. Mereka sebagian ke Tarakan melanjutkan sekolah. Setelah lulus SMA beberapa siswa juga melanjtkan ke perguruan tinggi di Tarakan, Samarinda, hingga kota besar seperti Yogyakarta dan Bandung.

Pembangunan infrastruktur di daerah perbatasan selain dipacu, harus didukung dengan pembangunan sumber daya manusia. Investasi terbesar di perbatasan sejatinya bukan bangunan fisik, tetapi bangunan pendidikan. Pemerintah tidak boleh memadamkan api semangat yang muncul di pinggiran (perbatasan) Indonesia. Perlu pernghargaan lebih agar api semangat mereka tetap menyala. Dengan api semangat itu, harapan besar muncul dari perbatasan.


Momentum HUT Republik Indonesia ke-72 menjadi waktu yang paling tepat merefleksikan kondisi daerah perbatasan dan memikirkan langkah pembangunan selanjutnya.

Senin, 07 Agustus 2017

Mengawasi Dana Desa

Oleh: Ali Thaufan DS

Awal Agustus ini, publik dikejutkan dengan operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pamekasan beserta dua orang Kepala Desa. Penangkapan mereka diduga karena melakukan penyelewengan dana infrastruktur yang dibiayai menggunakan dana desa. Keterlibatan Kades tidak mengherankan karena Kades merupakan pemegang kekuasaan tertinggi terhadap keuangan desa (dana desa).

Kejadian ini mengundang kemarahan publik. Muncul istilah baru di masyarakat, “bancakan dana desa”. Dana desa dianggap menjadi ladang baru korupsi pejabat daerah.Terjadinya korupsi dana desa diduga minimnya pengawasan dari berbagai pihak.

Penyelewengan dana desa bukan kali pertama sejak dialakokasikannya dana desa. Dari data yang penulis himpun dari berbagai sumber berita sepanjang 2017 ini, sudah ada beberapa penyelewengan dana desa yang dilakukan Kades. Penyelewangan dana tersebut berujung pada penahanan sang Kades. Kejadian ini diantaranya terjadi di Desa Bunder Kab. Gunung Kidul; Desa Sukaresi Kab. Sukabumi; Desa Jatidukuh Kab. Mokokerto; Desa Koba Kab. Luwu; Desa Cigagede Kab. Garut. Tentu kita menyayangkan kasus ini terjadi.

Sejak diundangkannya Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Dana Desa, pemerintah mengalokasikan dana desa dalam setiap anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN). Alokasi dana desa terbilang fantastis, puluhan triliun. Dana desa juga sangat istimewa di mata pemerintah karena di tengah gencarnya pemerintah melakukan penghematan (pemotongan anggaran), anggaran dana desa tidak dipotong.

Jika melihat besaran anggaran dan realisasi berdasarkan nota keuangan sejak 2015, realisasi penyaluran dana desa memang sedikit mengalami penurunan. Pada tahun 2015, anggaran dana desa sebesar Rp. 20,7 triliun realisasinya 100%. Pada tahun 2016, aggaran dana desa sebesar Rp. 46,9 triliun realisasinya 99,4%. Pada tahun 2017, dana desa dianggarkan sebesar Rp. 60 triliun. Pada tahun 2018, pemerintah berancana akan menaikkan kembali alokasi dana desa.

Peningkatan dana desa dari tahun ke tahun cukup beralasan. Merujuk pada data BPS per Maret 2016 lalu, jumlah penduduk miskin di Indonesia masih didominasi penduduk desa. Sebanyak kurang-lebih 27 juta penduduk miskin Indonesia, 63 persen berada di pedesaan. Peningkatan dana desa juga menjadi komitmen pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla yang ingin membangun Indonesia dari pinggiran dan pedesaan (Nawacita butir ketiga).

Adanya dana desa hingga saat ini cukup memberikan sumbangan signifikan terhadap pembangunan desa. Sasaran dari alokasi dana desa diantaranya meliputi tiga aspek. Pertama, pembangunan infrastruktur desa seperti irigasi desa, dan drainase. Kedua, pembangunan sarana dan prasarana desa seperti posyandu dan PAUD. Ketiga, pengembangan kapasitas ekonomi desa, contohnya mengembangkan koperasi, peternakan desa, pertanian desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).

Sumbangan yang cukup besar dalam pembangunan desa melalui dana desa perlu pengawasan yang ketat dari berbagai pihak. Dalam UU Desa pasal 82, disebutkan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan dan pengawasan pembangunan desa. Masyarakat juga berhak mendapat informasi rencanan dan pelaksanaan pembangunan desa. Masyarakat dapat melaporkan hasil pemantauan dan pengawasan kepada Badan Musyawarah Desa.

Pemerintah sendiri sudah menyiasati pengawasan dana desa melalui Unit Pelayanan Kawasan (UKP) yang bertempat di Kecamatan. Tugasnya adalah melakukan pengawasan anggaran dana desa dan asas kemanfaatannya. Selain itu, unit ini juga merumuskan berdirinya BUMdes Bersama. Dilihat dari tugasnya, unit tidak tidak hanya mengawasi pembangunan dana desa yang berasal dari anggarana dana desa, tetapi juga mengenalkan produk desa melalui BUMdes.

UU Desa juga mengamanatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa, termasuk di dalamnya pengelolaan dana desa pada tiga tingkatan pemerintahan yaitu pemerintah pusat, provinsi dan kab/kota. Pembinaan dan pengawasan berkenaan dengan dana desa yang dilakukan pemerintah pusat diatur dalam pasal 113 huruf h, yang berbunyi: “menetapkan bantuan keuangan langsung kepada Desa”.

Pembinaan dan pengawasan berkenaan dengan dana desa yang dilakukan pemerintah daerah provinsi diatur dalam pasal 114 huruf b, yang berbunyi: “melakukan pembinaan Kabupaten/Kota dalam rangka pemberian alokasi dana Desa”. Pembinaan dan pengawasan berkenaan dengan dana desa yang dilakukan pemerintah daerah Kab/Kota diatur dalam pasal 115 huruf f dan g, yang berbunyi: “(f) menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa; (g) mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa”.

Pada era mendatang, pemerintah dituntut melakukan pengawasan lebih ketat untuk menghindari penyelewengan dana desa. Namun pada akhirnya, dengan mencermati kasus di atas dan pengaturan pengawasan amanat UU Desa, pengawasan penggunaan dana desa tidak akan berarti apa-apa tanpa ada kesadaran pejabat desa untuk menghindari perilaku korup dalam membangun desa. Membangun desa tidak saja berupa bangunan fisik yang ada di desa, tetapi juga mental aparatur sipil negara yang mengurus desa. Sebanyak apapun dana desa dianggarkan tidak akan berarti bagi desa. Oleh sebab itu, perlu kesadaran bersama membangun desa, “pengawasan dan kesadara”.



Kamis, 13 Juli 2017

Banpol dan Tanggung Jawab Politik

Oleh: Ali Thaufan DS (Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)

Keuangan partai politik (parpol) menjadi aspek penting dalam pengelolaan parpol di era modern. Hal ini seperti diungkapkan Wilhelm Hofmeister and Karsten Grabow (2011) dalam Political Parties Functions and Organisation in Democratic Societies mengenai manajemen keuangan parpol. Hasil riset lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada tahun 2011 menunujukan sedikitnya bantuan dana ke parpol (banpol) menjadi pemicu utama oknum kader parpol melakukan korupsi. Mereka –kader parpol- yang duduk di lembaga eksekutif maupun legislatif akhirnya memilih memanfaatkan jabatannya melakukan korupsi dan umumnya aliran dana korupsi mengalir ke parpol.

Reformasi 1998 memang telah berhasil menurunkan Presiden Suharto. Tapi, cita-cita reformasi belum sepenuhnya tercapai, yaitu mereformasi parpol. Muncul adagium bahwa reformasi itu sendiri terlalu sulit untuk mereformasi birokrasi dan parpol. Keduanya elemen penting untuk menilai berhasil dan tidaknya cita-cita reformasi. Parpol di Indonesia, menurut Andreas Ufen (2005) dalam Political Parties in Post-Suharto Indonesia menghadapi berbagai kendala, satu yang bisa disebutkan adalah keuangan.

Dalam dua pekan awal Juli 2017 ini, wacana menambah dana bantuan parpol dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kembali mengemuka. Wacana menambah banpol bukan kali ini saja mengemuka, pada tahun 2016 lalu, penulis juga sempat merekam perbedatan perlu tidaknya penambahan dana bantuan parpol dilakukan. Sebagian pendapat sampai pada kesimpulan tidak perlu menambah banpol. Pendapat ini lebih didasarkan “emosi”, karena menganggap parpol adalah salah satu lembaga politik yang korup sehingga tidak ada gunannya menambah banpol. Namun, meski mendapat penolakan, wacana kenaikan banpol juga mendapat dukungan dari beberapa pihak.

Pemerintah sepertinya tidak “main-main” dengan rencananya menaikkan banpol. Pasalnya, beberapa kajian telah dilakukan dengan beberapa lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta elemen masyarakat (berbagai LSM). Dari berbagai kajian itu, sampai pada kesimpulan untuk menambah banpol dengan jumlah yang bervariasi. Selama ini, banpol masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang kemudian direvisi dengan PP No. 83 tahun 2012. Dalam PP itu, besaran banpol adalah jumlah perolehan suara dikali Rp. 108. Angka tersebut dinilai terlalu kecil untuk parpol. Bagaimana mungkin parpol sebagai pilar demokrasi hanya mendapat dana yang sedemikian minim? Berdasarkan hasil kajian di atas, terdapat usulan untuk menambah dana banpol dari Rp. 108 per suara menjadi Rp. 1.000.

Sebagai institusi politik, parpol mempunyai peran dan fungsi yang begitu penting. Thomas Mayer (2012) mengemukakan peran penting parpon, yaitu: mengagregasi aspirasi rakyat lalu menjadikannya sebagai basis kebijakan yang dapat menguntungkan rakyat. Selain itu, parpol juga berkewajiban melaksanakan pendidikan politik, bagi kader dan masyarakat secara umum. Pendidikan politik inilah yang menjadi perhatian dari fokus pemberian dana banpol.

Pada PP tentang banpol, diamanatkan 60 persen banpon dialokasikan untuk pendidikan politik. Undang-undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan politik adalah: “Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”. Pendidikan politik bertujuan untuk membangun etika berpolitik, sehingga politik dapat dimaknai sebagai sesuai yang mulai, bukan hina.


Penambahan banpol harus diikuti dengan manajemen pengelolaan keuangan parpol secara lebih transparan. Karena dana banpol berasal dari rakyat, maka parpol juga harus memberikan pertanggung jawabannya secara terbuka pada rakyat. Dengan transparansi keuangan (terbuka untuk rakyat), dapat dipastikan akan mampu menaikkan elektabilitas parpol yang bersangkutan. Secara sederhana, pertanggungjawaban banpol adalah: pelaksanaan pendidikan politik masyarakat dan melaporkan keuangan tersebut secara transparan. 

Rabu, 17 Mei 2017

Menatap Pilkada Serentak 2018

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta)

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 akan dimulai pada Juni tahun ini. Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu harus bekerja semaksimal mungkin agar Pilkada nanti dapat berjalan dengan baik. Pelaksanaan Pilkada serentak telah dilangsungkan dua gelombang sebelumnya, tahun 2015 dan 2017. Kita patut bangga, pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman. Meski demikian, berkaca pada dua pelaksanaan tersebut, terdapat segudang persoalan penyelenggaraan yang harus dibenahi dalam pelaksanaan Pilkada 2018 mendatang.

Berdasarkan catatan KPU, beberapa persoalan dalam Pilkada 2017 ini antara lain adalah kemampuan anggaran daerah dalam pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada. Pada Pilkada 2015, pendanaan Pilkada dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun setelah disahkan Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, anggaran Pilkada juga dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Persoalan lain yang muncul pada Pilkada 2017 kemarin adalah masih terdapat konflik internal partai politik sehingga memengaruhi proses pencalonan pasangan calon. Pada perkembangannya, KPU dan Bawaslu harus menuntaskan beberapa sengketa pencalonan tersebut. Pada tahapan pelaksanaan pemungutan suara, KPU juga mencatat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPPS. Mereka diduga mencoblos seluruh sisa suara yang tidak digunakan. Selain itu, pada Pilkada 2017 kemarin juga masih ditemukan adanya pemilih yang sudah memiliki hak pilih tetapi tidak dapat memilih karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Persoalan ini menambah panjang masalah carut marut DPT yang selalu terjadi dari tahun ke tahun.

Selain persoalan teknis pelaksanaan Pilkada, pada Pilkada serentak 2017 ini masyarakat dibuat risau dengan polarisasi akibat perbedaan pilihan. Media sosial menjadi alat yang paling masif dalam menyebarkan kampanye hitam. Tentu saja, kondisi ini amat disayangkan. Persatuan menjadi terbelah akibat fanatisme dalam mendukung paslon tertentu.

Pilkada serentak 2018 nanti tentu akan menjadi tantangan bagi KPU dan Bawaslu yang baru dilantik April kemarin. Berbeda dengan Pilkada 2017 yang dilaksanakan di 101 daerah, Pilkada 2018 nanti dilaksanakan di 171 daerah, dengan rincian 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota. Secara kuantitas, Pilkada serentak 2018 lebih banyak ketimbang 2017 lalu. Penulis mencatat beberapa hal yang patut menjadi perhatian kita semua yaitu hari H pemungutan, masa jabatan penyelenggara Pemilu di daerah (KPUD), dan besaran anggaran Pilkada.

Pertama berkenaan dengan tanggal dan hari pemungutan suara. Pada Pilkada 2018 nanti, pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018. Hal ini sudah disepakati oleh DPR dan KPU pada rapat dengar pendapat 25 April lalu. Untuk diketahui, pada bulan Juni 2018 umat Islam juga merayakan hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 16 atau 17 Juni. Artinya, hari pemungutan suara sangat berdekatan dengan hari Raya Idul Fitri. Penetapan pemungutan suara yang dilakukan pada bulan Juni bukan “asal tunjuk” dari KPU, tetapi merupakan amanat UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam ketentuan peralihan pasal 201.

Konsekuensi dari penetapan hari pemungutan suara yang berdekatan dengan hari Raya Idul Fitri adalah masa kampanye yang dilakukan pada bulan Suci Ramadhan. Masa kampanye pada bulan Ramadhan akan menjadi tantangan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan kampanye, terutama menyangkut money politic (politik uang). Bawaslu dipastikan kesulitan memberi batasan apa yang dimaksud politik uang.

Larangan praktek politik uang disebutkan dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 73 ayat (1) yang berbunyi “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”. Akan tetapi, larangan menjanjikan dan memberikan diberikan pengecualian seperti dijelaskan pada pasal 73 penjelasan, yaitu: “pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”.

Adapun pengaturan sanksi politik uang disebutkan pada pasal 187A bahwa setiap orang yang melakukan politik uang akan mendapat sanksi pidana “... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dengan dilakukannya kampanye pada bulang Ramadhan, maka patut menjadi pertanyaan, apakah paslon yang mengadakan acara buka puasa bersama dan sahur bersama dapat dikategorikan sebagai politik uang?, padahal ini menjadi tradisi Ramadhan di Indonesia. Apakah paslon yang memberikan “ampau” dan “THR-an” pada saat Idul Fitri juga dikategorikan sebagai politik uang? Ini patut direnungkan.

Perhatian kedua adalah berkenaan dengan masa jabatan anggota KPU baik ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada Pilkada serentak 2018 nanti, terdapat beberapa daerah yang masa jabatan anggota KPU-nya akan berakhir pada Juni 2018. Merujuk pada data KPU, penulis mencatat setidaknya ada 13 KPUD yang masa jabatnya berakhir pada bulan Juni 2018. Adapun KPUD tersebut adalah Provinsi Sumatera Selatan yang habis masa jabatan 11 Juni 2018, Kota Bengkulu 1 Juni 2018, Kota Tanjung Pinang 27 Juni 2018, Kota Bau-Bau 28 Juni 2018, Kabupaten Tangerang 6 Juni 2018, Kabupaten Kayong Utara 22 Juni 2018, Kabupaten Minahasa 26 Juni 2018, Kabupaten Kapuas, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut, dan Bone, masing-masing 24 Juni 2018.

Masa akhir jabatan yang berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada tentu sedikit banyak memberi pengaruh secara psikis bagi penyelenggara Pemilu. Untuk menyiasati masa akhir jabatan yang berdekatan dengan hari pemungutan suara, KPU Pusat harus membuat formula yang tepat agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan dengan baik yakni dengan memperpanjang masa jabatan KPUD yang bersangkutan. UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 130 menyebutkan bahwa KPUD dapat diperpanjang jika masa habisnya bertepatan dengan tahapan Pilkada yang sedang berjalan.

Ketiga, terkait anggaran Pilkada. KPU dan Bawaslu sudah membuat estimasi. Kebutuhan anggaran KPU untuk Pilkada serentak 2018 sebesar Rp. 11,3 triliun. Sedangkan kebutuhan anggaran Bawaslu untuk Pilkada serentak 2018 sebesar Rp. 4,6 triliun. Jumlah yang dianggarkan KPU dinilai terlalu besar dibanding Pilkada serentak sebelumnya. Pada Pilkada serentak 2015 yang dilaksanakan di 269 daerah, anggaran sebesar Rp. 7 triliun. Sedangkan Pilkada serentak 2017 kemarin, di 101 daerah memakan anggaran 4,4 triliun.

Cermat Memilih

Menatap Pilkada adalah menatap masa depan daerah. Pilkada menjadi momentum memperbaiki dan membangun Pemerintah Daerah. Satu hal penting yang patut diperhatikan adalah bahwa Pilkada harus melahirkan kepala daerah yang berkualitas bukan Kepala Daerah yang lahir dari rezim aristokrasi.


Patut menjadi perhatian, deretan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Daerah menjadi pelajaran berharga bagi paslon yang mencalonkan diri dan pemilih dalam menentukan pilihan mereka. Masyarat sebagai pemilih harus jeli menimbang pilihan. Betapapun, dua menit pemungutan suara di dalam bilik suara, sangat menentukan lima tahun berjalannya pemerintahan daerah ke depan.

Senin, 01 Mei 2017

Membangun Pendidikan yang Merata (Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2017)

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)

Salah satu yang menjadi perhatian bangsa Indonesia adalah upaya dalam meningkatkan pendidikan bangsa. Secara khusus, hal ini diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945, yang dalam pembukaan menyebut: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.

Selanjutnya pada pasal 31 disebutkan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Pada pasal 31 ini, ada keseriusan negara yakni, secara eksplisit anggaran pendidikan disebutkan langsung, sekurang-kurangnya dua puluh persen dari total APBN. Anggaran pendidikan menjadi mandatory spending.

Jika melihat total APBN 2017 sebesar 2.080 triliun, maka mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen dari APBN adalah sekitar 416,1 triliun. Dan jumlah ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga negara (K/L). Anggaran Kemendikbud 2017 sendiri adalah sebesar 39,8 triliun. Jumlah tersebut terbesar ke-8 diantara 10 kementerian dengan APBN tertinggi. Selain itu anggaran tambahan untuk pendidikan dasar diperoleh dari pertambangan minyak bumi sebesar 0,5 persen di daerah yang bersangkutan –sesuai UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pasal 20.

Pemerintah telah membuat sasaran pendidikan pada tahun 2017 ini. Pertama, rehabilitasi ruang belajar yang meliputi 54.739 ruang (pusat) dan 27.140 ruang (daerah) dengan rincian: SD: 15.420 ruang, SMP: 8.720 ruang dan SMA: 3.000 ruang. Kedua, tunjangan profesi untuk guru (Pegawai Negeri Sipil Daerah) PNSD sebanyak 1,3 juta guru, tunjangan khusus guru PNSD Daerah Khusus sebanyak 41,6 ribu guru, dan tunjangan sertifikasi dosen 102,7 ribu dosen. Ketiga, Kartu Indonesia Pintar dengan total 19,7 juta siswa, dengan rincian: SD sebesar Rp. 450 ribu/siswa per tahun, SMP sebesar Rp. 750 ribu/siswa per tahun, SMA-SMK sebesar Rp. 1 juta/siswa per tahun. Keempat, bantuan bidik misi untuk 362,7 ribu mahasiswa, dengan rincian: ke Perguruan Tinggi (PT) untuk uang kuliah sebesar Rp. 2,4 juta/mahasiswa per semester, dan ke mahasiswa sebesar Rp. 3,9 juta/mahasiswa per semester. Kelima, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 8,5 juta siswa (pusat) dengan rincian: MI sebesar Rp. 800 ribu/siswa per tahun, dan MTs sebesar Rp. 1 juta/siswa per tahun. Selain itu BOS diperuntukkan 46,2 juta siswa (Daerah), dengan rincian: SD/SDLB sebesar Rp 800 ribu/siswa per tahun, SMP/SMPLB/SMPT sebesar Rp. 1 juta/siswa per tahun, dan SMA/SMK sebesar Rp. 1,4 juta/siswa per tahun.

Meski pemerintah telah membuat sasaran pendidikan, dan hal ini telah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi masih banyak persoalan umum pendidikan di Indonesia. Penulis mencatat terdapat empat persoalan umum pendidikan, yaitu: kualitas pendidikan (kinerja guru, kualitas buku disekolah; pemerataan pendidikan (ketersediaan sarana prasaranan), efisiensi pendidikan (anggaran pendidikan, mutu SDM pengelola; relevansi pendidikan (kemitraan dengan dunia usaha).

Selain persoalan umum di atas, secara khusus penulis mencatat masalah pendidikan di Indonesia adalah “pemerataan”. Hal ini terlihat dari belum meratanya pendidikan kita dengan masih banyak ketimpangan pendidikan antardaerah, terutama di daerah-daerah perbatasan. Di Provinsi Kalimantan Utara misalnya, masih terdapat persoalan misalnya minimnya perhatian pemerintah pusat; kekurangan tenaga pengajar; rendahnya upah tenaga pengajar/Guru; sarana pendidikan tidak memadai.

Neraca Pendidikan Daerah (NPD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan anggaran urusan pendidikan hanya sebesar Rp. 57,88 miliar. Persentase anggaran urusan pendidikan dalam APBD Kaltara berada di urutan 31 dari 34 provinsi atau setara Rp. 445.600 per siswa per tahun.

Dalam hal sarana pendidikan, masih banyak ruang-ruang kelas di Kaltara yang mendesak diperbaiki. NPD mencatat terdapat 4.553 total jumlah kelas. Dari jumlah tersebut masih banyak ruang kelas dalam kondisi rusak, baik ringan maupun berat. Untuk tingkat SD terdapat 2.975 kelas (dengan 894 ruang kelas dalam kondisi baik; 1.938 kondisi rusak ringan; 143 rusak berat). Untuk tingkat SMP terdapat 918 kelas (dengan 380 ruang kelas dalam kondisi baik; 490 kondisi rusak ringan; 48 rusak berat). Untuk tingkat SMA terdapat 444 kelas (dengan 194 ruang kelas dalam kondisi baik; 247 kondisi rusak ringan; 3 rusak berat). Sedangkan untuk tingkat SMK terdapat 216 kelas (dengan 102 ruang kelas dalam kondisi baik; 112 kondisi rusak ringan; 2 rusak berat).

Buruknya fasilitas belajar tentu tidak hanya terjadi di daerah perbatasan seperti Kaltara. Di daerah lain tentu mengalami hal yang hampir sama. Sebagai contoh misalnya di daerah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat terdapat anak-anak SD yang meminta bantuan fasilitas belajar ke Presiden Joko Widodo melalui video pada awal April 2017 ini. Video yang dengan cepat beredar itu langsung direspon oleh Presiden dengan mengirimkan bantuan seperti seragam, buku, sepatu dan tas.


Setidaknya terdapat beberapa hal untuk meningkatkan pembangunan pendidikan yang merata di Indonesia. cara ini bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas guru (terutama di daerah-daerah perbatasan) pada setiap jenjang, memperbaiki sarana pra sarana pendidikan (ruang kelas, sekolah dan akses ke sekolah), serta membangun asrama murid-guru di daerah-daerah perbatasan). Peringatan Hari Pendidikan Nasional jangan hanya dijadikan acara seremonial semata. Pemerintah harus menjawab persoalan pendidikan secara cermat. Betapapun, kemajuan pendidikan sangat menentukan kemajuan bangsa.