Rabu, 17 Mei 2017

Menatap Pilkada Serentak 2018

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta)

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 akan dimulai pada Juni tahun ini. Penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu harus bekerja semaksimal mungkin agar Pilkada nanti dapat berjalan dengan baik. Pelaksanaan Pilkada serentak telah dilangsungkan dua gelombang sebelumnya, tahun 2015 dan 2017. Kita patut bangga, pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan dengan baik, lancar dan aman. Meski demikian, berkaca pada dua pelaksanaan tersebut, terdapat segudang persoalan penyelenggaraan yang harus dibenahi dalam pelaksanaan Pilkada 2018 mendatang.

Berdasarkan catatan KPU, beberapa persoalan dalam Pilkada 2017 ini antara lain adalah kemampuan anggaran daerah dalam pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada. Pada Pilkada 2015, pendanaan Pilkada dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun setelah disahkan Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, anggaran Pilkada juga dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Persoalan lain yang muncul pada Pilkada 2017 kemarin adalah masih terdapat konflik internal partai politik sehingga memengaruhi proses pencalonan pasangan calon. Pada perkembangannya, KPU dan Bawaslu harus menuntaskan beberapa sengketa pencalonan tersebut. Pada tahapan pelaksanaan pemungutan suara, KPU juga mencatat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum KPPS. Mereka diduga mencoblos seluruh sisa suara yang tidak digunakan. Selain itu, pada Pilkada 2017 kemarin juga masih ditemukan adanya pemilih yang sudah memiliki hak pilih tetapi tidak dapat memilih karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Persoalan ini menambah panjang masalah carut marut DPT yang selalu terjadi dari tahun ke tahun.

Selain persoalan teknis pelaksanaan Pilkada, pada Pilkada serentak 2017 ini masyarakat dibuat risau dengan polarisasi akibat perbedaan pilihan. Media sosial menjadi alat yang paling masif dalam menyebarkan kampanye hitam. Tentu saja, kondisi ini amat disayangkan. Persatuan menjadi terbelah akibat fanatisme dalam mendukung paslon tertentu.

Pilkada serentak 2018 nanti tentu akan menjadi tantangan bagi KPU dan Bawaslu yang baru dilantik April kemarin. Berbeda dengan Pilkada 2017 yang dilaksanakan di 101 daerah, Pilkada 2018 nanti dilaksanakan di 171 daerah, dengan rincian 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota. Secara kuantitas, Pilkada serentak 2018 lebih banyak ketimbang 2017 lalu. Penulis mencatat beberapa hal yang patut menjadi perhatian kita semua yaitu hari H pemungutan, masa jabatan penyelenggara Pemilu di daerah (KPUD), dan besaran anggaran Pilkada.

Pertama berkenaan dengan tanggal dan hari pemungutan suara. Pada Pilkada 2018 nanti, pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2018. Hal ini sudah disepakati oleh DPR dan KPU pada rapat dengar pendapat 25 April lalu. Untuk diketahui, pada bulan Juni 2018 umat Islam juga merayakan hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 16 atau 17 Juni. Artinya, hari pemungutan suara sangat berdekatan dengan hari Raya Idul Fitri. Penetapan pemungutan suara yang dilakukan pada bulan Juni bukan “asal tunjuk” dari KPU, tetapi merupakan amanat UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam ketentuan peralihan pasal 201.

Konsekuensi dari penetapan hari pemungutan suara yang berdekatan dengan hari Raya Idul Fitri adalah masa kampanye yang dilakukan pada bulan Suci Ramadhan. Masa kampanye pada bulan Ramadhan akan menjadi tantangan bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan kampanye, terutama menyangkut money politic (politik uang). Bawaslu dipastikan kesulitan memberi batasan apa yang dimaksud politik uang.

Larangan praktek politik uang disebutkan dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 73 ayat (1) yang berbunyi “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih”. Akan tetapi, larangan menjanjikan dan memberikan diberikan pengecualian seperti dijelaskan pada pasal 73 penjelasan, yaitu: “pemberian biaya makan minum peserta kampanye, biaya transport peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU”.

Adapun pengaturan sanksi politik uang disebutkan pada pasal 187A bahwa setiap orang yang melakukan politik uang akan mendapat sanksi pidana “... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dengan dilakukannya kampanye pada bulang Ramadhan, maka patut menjadi pertanyaan, apakah paslon yang mengadakan acara buka puasa bersama dan sahur bersama dapat dikategorikan sebagai politik uang?, padahal ini menjadi tradisi Ramadhan di Indonesia. Apakah paslon yang memberikan “ampau” dan “THR-an” pada saat Idul Fitri juga dikategorikan sebagai politik uang? Ini patut direnungkan.

Perhatian kedua adalah berkenaan dengan masa jabatan anggota KPU baik ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pada Pilkada serentak 2018 nanti, terdapat beberapa daerah yang masa jabatan anggota KPU-nya akan berakhir pada Juni 2018. Merujuk pada data KPU, penulis mencatat setidaknya ada 13 KPUD yang masa jabatnya berakhir pada bulan Juni 2018. Adapun KPUD tersebut adalah Provinsi Sumatera Selatan yang habis masa jabatan 11 Juni 2018, Kota Bengkulu 1 Juni 2018, Kota Tanjung Pinang 27 Juni 2018, Kota Bau-Bau 28 Juni 2018, Kabupaten Tangerang 6 Juni 2018, Kabupaten Kayong Utara 22 Juni 2018, Kabupaten Minahasa 26 Juni 2018, Kabupaten Kapuas, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Tanah Laut, dan Bone, masing-masing 24 Juni 2018.

Masa akhir jabatan yang berdekatan dengan pelaksanaan Pilkada tentu sedikit banyak memberi pengaruh secara psikis bagi penyelenggara Pemilu. Untuk menyiasati masa akhir jabatan yang berdekatan dengan hari pemungutan suara, KPU Pusat harus membuat formula yang tepat agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan dengan baik yakni dengan memperpanjang masa jabatan KPUD yang bersangkutan. UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 130 menyebutkan bahwa KPUD dapat diperpanjang jika masa habisnya bertepatan dengan tahapan Pilkada yang sedang berjalan.

Ketiga, terkait anggaran Pilkada. KPU dan Bawaslu sudah membuat estimasi. Kebutuhan anggaran KPU untuk Pilkada serentak 2018 sebesar Rp. 11,3 triliun. Sedangkan kebutuhan anggaran Bawaslu untuk Pilkada serentak 2018 sebesar Rp. 4,6 triliun. Jumlah yang dianggarkan KPU dinilai terlalu besar dibanding Pilkada serentak sebelumnya. Pada Pilkada serentak 2015 yang dilaksanakan di 269 daerah, anggaran sebesar Rp. 7 triliun. Sedangkan Pilkada serentak 2017 kemarin, di 101 daerah memakan anggaran 4,4 triliun.

Cermat Memilih

Menatap Pilkada adalah menatap masa depan daerah. Pilkada menjadi momentum memperbaiki dan membangun Pemerintah Daerah. Satu hal penting yang patut diperhatikan adalah bahwa Pilkada harus melahirkan kepala daerah yang berkualitas bukan Kepala Daerah yang lahir dari rezim aristokrasi.


Patut menjadi perhatian, deretan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Daerah menjadi pelajaran berharga bagi paslon yang mencalonkan diri dan pemilih dalam menentukan pilihan mereka. Masyarat sebagai pemilih harus jeli menimbang pilihan. Betapapun, dua menit pemungutan suara di dalam bilik suara, sangat menentukan lima tahun berjalannya pemerintahan daerah ke depan.

Senin, 01 Mei 2017

Membangun Pendidikan yang Merata (Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2017)

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)

Salah satu yang menjadi perhatian bangsa Indonesia adalah upaya dalam meningkatkan pendidikan bangsa. Secara khusus, hal ini diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945, yang dalam pembukaan menyebut: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”.

Selanjutnya pada pasal 31 disebutkan: “(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang; (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Pada pasal 31 ini, ada keseriusan negara yakni, secara eksplisit anggaran pendidikan disebutkan langsung, sekurang-kurangnya dua puluh persen dari total APBN. Anggaran pendidikan menjadi mandatory spending.

Jika melihat total APBN 2017 sebesar 2.080 triliun, maka mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen dari APBN adalah sekitar 416,1 triliun. Dan jumlah ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga negara (K/L). Anggaran Kemendikbud 2017 sendiri adalah sebesar 39,8 triliun. Jumlah tersebut terbesar ke-8 diantara 10 kementerian dengan APBN tertinggi. Selain itu anggaran tambahan untuk pendidikan dasar diperoleh dari pertambangan minyak bumi sebesar 0,5 persen di daerah yang bersangkutan –sesuai UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pasal 20.

Pemerintah telah membuat sasaran pendidikan pada tahun 2017 ini. Pertama, rehabilitasi ruang belajar yang meliputi 54.739 ruang (pusat) dan 27.140 ruang (daerah) dengan rincian: SD: 15.420 ruang, SMP: 8.720 ruang dan SMA: 3.000 ruang. Kedua, tunjangan profesi untuk guru (Pegawai Negeri Sipil Daerah) PNSD sebanyak 1,3 juta guru, tunjangan khusus guru PNSD Daerah Khusus sebanyak 41,6 ribu guru, dan tunjangan sertifikasi dosen 102,7 ribu dosen. Ketiga, Kartu Indonesia Pintar dengan total 19,7 juta siswa, dengan rincian: SD sebesar Rp. 450 ribu/siswa per tahun, SMP sebesar Rp. 750 ribu/siswa per tahun, SMA-SMK sebesar Rp. 1 juta/siswa per tahun. Keempat, bantuan bidik misi untuk 362,7 ribu mahasiswa, dengan rincian: ke Perguruan Tinggi (PT) untuk uang kuliah sebesar Rp. 2,4 juta/mahasiswa per semester, dan ke mahasiswa sebesar Rp. 3,9 juta/mahasiswa per semester. Kelima, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 8,5 juta siswa (pusat) dengan rincian: MI sebesar Rp. 800 ribu/siswa per tahun, dan MTs sebesar Rp. 1 juta/siswa per tahun. Selain itu BOS diperuntukkan 46,2 juta siswa (Daerah), dengan rincian: SD/SDLB sebesar Rp 800 ribu/siswa per tahun, SMP/SMPLB/SMPT sebesar Rp. 1 juta/siswa per tahun, dan SMA/SMK sebesar Rp. 1,4 juta/siswa per tahun.

Meski pemerintah telah membuat sasaran pendidikan, dan hal ini telah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi masih banyak persoalan umum pendidikan di Indonesia. Penulis mencatat terdapat empat persoalan umum pendidikan, yaitu: kualitas pendidikan (kinerja guru, kualitas buku disekolah; pemerataan pendidikan (ketersediaan sarana prasaranan), efisiensi pendidikan (anggaran pendidikan, mutu SDM pengelola; relevansi pendidikan (kemitraan dengan dunia usaha).

Selain persoalan umum di atas, secara khusus penulis mencatat masalah pendidikan di Indonesia adalah “pemerataan”. Hal ini terlihat dari belum meratanya pendidikan kita dengan masih banyak ketimpangan pendidikan antardaerah, terutama di daerah-daerah perbatasan. Di Provinsi Kalimantan Utara misalnya, masih terdapat persoalan misalnya minimnya perhatian pemerintah pusat; kekurangan tenaga pengajar; rendahnya upah tenaga pengajar/Guru; sarana pendidikan tidak memadai.

Neraca Pendidikan Daerah (NPD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebutkan anggaran urusan pendidikan hanya sebesar Rp. 57,88 miliar. Persentase anggaran urusan pendidikan dalam APBD Kaltara berada di urutan 31 dari 34 provinsi atau setara Rp. 445.600 per siswa per tahun.

Dalam hal sarana pendidikan, masih banyak ruang-ruang kelas di Kaltara yang mendesak diperbaiki. NPD mencatat terdapat 4.553 total jumlah kelas. Dari jumlah tersebut masih banyak ruang kelas dalam kondisi rusak, baik ringan maupun berat. Untuk tingkat SD terdapat 2.975 kelas (dengan 894 ruang kelas dalam kondisi baik; 1.938 kondisi rusak ringan; 143 rusak berat). Untuk tingkat SMP terdapat 918 kelas (dengan 380 ruang kelas dalam kondisi baik; 490 kondisi rusak ringan; 48 rusak berat). Untuk tingkat SMA terdapat 444 kelas (dengan 194 ruang kelas dalam kondisi baik; 247 kondisi rusak ringan; 3 rusak berat). Sedangkan untuk tingkat SMK terdapat 216 kelas (dengan 102 ruang kelas dalam kondisi baik; 112 kondisi rusak ringan; 2 rusak berat).

Buruknya fasilitas belajar tentu tidak hanya terjadi di daerah perbatasan seperti Kaltara. Di daerah lain tentu mengalami hal yang hampir sama. Sebagai contoh misalnya di daerah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat terdapat anak-anak SD yang meminta bantuan fasilitas belajar ke Presiden Joko Widodo melalui video pada awal April 2017 ini. Video yang dengan cepat beredar itu langsung direspon oleh Presiden dengan mengirimkan bantuan seperti seragam, buku, sepatu dan tas.


Setidaknya terdapat beberapa hal untuk meningkatkan pembangunan pendidikan yang merata di Indonesia. cara ini bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas guru (terutama di daerah-daerah perbatasan) pada setiap jenjang, memperbaiki sarana pra sarana pendidikan (ruang kelas, sekolah dan akses ke sekolah), serta membangun asrama murid-guru di daerah-daerah perbatasan). Peringatan Hari Pendidikan Nasional jangan hanya dijadikan acara seremonial semata. Pemerintah harus menjawab persoalan pendidikan secara cermat. Betapapun, kemajuan pendidikan sangat menentukan kemajuan bangsa.

Jumat, 21 April 2017

Semangat Kartini dalam Pemilu

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta)

Budaya patriarkhi di Indonesia membuat perempuan selalu ditempatkan di belakang, dan hal ini sudah menjadi pandangan umum. Seiring berjalannya waktu, pandangan umum yang menganggap bahwa perempuan selalu dibelakang laki-laki perlahan mulai terkikis. Peter Carey (2016) dalam Perempuan-Perempuan Perkasa mencatat sejarah perempuan perkasa Indonesia sudah tampil pada panggung publik, sejak sebelum pecahnya perang Jawa. Kini, banyak hadir perempuan sebagai politisi, kepala daerah, pimpinan perusahaan dan sebagainya.

Sejarawan Barat yang banyak menulis tentang Indonesia, M.C. Ricklefs dalam A History of Modern Indonesia (2001) menyebut bahwa sosok R.A. Kartini sebagai inspirasi lahirnya gerakan perempuan modern. Kepeduliannya terhadap pendidikan telah membuka wawasan baru “gerakan emansipasi” bagi perempuan zaman itu. Laki-laki dan perempuan harus setara untuk mendapat pendidikan. Hingga kini, Kartini menjadi icon atau simbol kebangkitan perempuan. Setiap tanggal 21 April –hari kelahiran Kartini- perempuan memeringatinya sebagai Hati Kartini.

Secara umum, kondisi perempuan Indonesia masih mengundang keprihatinan. Tekanan budaya adalah faktor yang sangat berpengaruh bagi ruang gerak perempuan. Ini menyebabkan perempuan tersubordinasi. Nasaruddin Umar (2014), salah satu “muslim feminis” menulis bahwa perempuan terkungkung akibat mitos yang berkembang dan dipercayai, bukan oleh aturan agama. Mitos secara kebanyakan telah menempatkan perempuan pada tempat yang tidak mestinya bahkan cenderung tidak mengenakkan.

Dalam banyak kasus di Indonesia, perempuan kerap menjadi objek kekerasan. Akhir Maret lalu, Badan Statistik Nasional (BPS) merilis hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN). Survei yang dilakukan pada 2016 menunjukkan perempuan sering menjadi objek kekerasan baik fisik maupun non fisik. Satu dari tiga perempuan yang berusia antara 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan seksual. Rilis survei itu juga menyebut bahwa kekerasan seksual perempuan kebanyakan terjadi di perkotaan.

Berbagai kekerasan yang terjadi pada perempuan mendorong lahirnya kebijakan yang tegas terhadap pelaku kekerasan perempuan. Kebijakan tersebut harus didukung dengan adanya pengambil kebijakan yang responsif gender. Oleh sebab itu, keterwakilan perempuan dalam lembaga seperti eksekutif maupun legislatif menjadi sangat penting.

Keterwakilan Perempuan

Affirmative action (kebijakan afirmasi)  perempuan politik menjadi agenda para aktivis perempuan. Berangkat dari minimnya keterwakilan perempuan baik di lembaga legislatif maupun eksekutif, mereka terus mengupayakan agar perempuan berprestasi dan berkualitas dapat duduk di lembaga-lembaga tersebut.

Salah satu kebijakan afirmasi bagi perempuan politik adalah memberikan kuota 30 persen bagi perempuan di dalam penyelenggara Pemilu (KPU-Bawaslu), pengurus partai politik dan pencalegan yang diatur dalam Undang-undang. Dalam UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD, dan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, pasal-pasal yang mengatur keterwakilan perempuan dituliskan secara jelas dengan frasa “memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan”.

Upaya kebijakan afirmasi sejak diterapkannya pada UU Pemilu telah menghasilkan keterwakilan perempuan di DPR. Pada Pemilu 2014 lalu, keterwakilan perempuan di DPR mencapai 17,32 persen (97 orang perempuan dari 560 kursi DPR). Angka tersebut lebih kecil dibanding hasil Pemilu pada 2009, keterwakilan perempuan mencapai 18 persen (101 orang dari 560 kursi DPR). Pada Pemilu 2004, keterwakilan perempuan di DPR mencapai 11 persen (61 orang dari 550 kursi DPR). Sedangkan pada Pemilu 1999, keterwakilan hanya sebesar 9,6 persen (48 dari 500 kursi DPR).

Pada ranah eksekutif, Pilkada serentak yang digelar pada 2015 dan 2017 telah melahirkan beberapa kepala daerah perempuan. Sebanyak 123 calon kepala dan wakil kepala daerah perempuan yang mencalonkan diri pada Pilkada 2015 lalu, menghasilkan 35 calon yang terpilih. Bahkan terdapat daerah yang kepala dan wakil kepala daerahnya dipimpin oleh perempuan, Sri Hartini dan Sri Mulyani, yaitu Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Sedangkan pada Pilkada serentak 2017, dari 44 calon kepala dan wakil kepala daerah perempuan, terdapat 13 calon perempuan yang terpilih.

Jika dicermati, keterwalikan perempuan di DPR pasca reformasi menunjukkan tren positif. Demikian juga perempuan di lembaga eksekutif yang jumlahnya terus mengalami peningkatan. Untuk jabatan eksekutif, perempuan Indonesia tentu pernah bangga karena Presiden Indonesia pernah dijabat kaum perempuan, Megawati Sukarnoputri (2001-2004). Meski menunjukkan angka kenaikan jumlah perempuan baik di legislatif dan eksekutif, tetapi kenaikan itu tidak terlalu signifikan.

Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) yang tengah dibahas di DPR juga menjadi kesempatan bagi para aktivis perempuan untuk mengusulkan pasal-pasal sebagai upaya meningkatkan keterwakilan perempuan. Usulan yang terbilang cukup berani dari kelompok aktivis perempuan adalah kuota kursi di legislatif sebesar 30 persen. Artinya, jika ada 560 kursi di DPR, maka 30 persen kursi itu adalah untuk perempuan. Namun demikian, usulan ini tentu tidak mudah diterima banyak pihak.

Usulan lain yang ditawarkan kelompok aktivis perempuan adalah parpol harus menempatkan perempuan pada nomer urut pertama daftar caleg di 30 persen dari total daerah pemilihan (Dapil) seluruh Indonesia. Dengan menempatkan caleg pada nomer urut pertama, akan menjadi peluang keterpilihan caleg tersebut.

Selain menempatkan caleg perempuan di 30 persen Dapil, kelompok perempuan juga mengusulkan sistem zipper murni. Sistem ini adalah menempatkan caleg laki-laki dan perempuan secara “selang-seling”. Artinya jika nomer urut caleg pertama adalah laki-laki, maka nomer urut kedua adalah perempuan, dan begitu seterusnya. Hanya saja, model zipper murni ini harus memperhatikan kemampuan parpol dalam kaderisasi caleg perempuan. Ketersediaan “stok kader” dalam parpol menjadi persoalan tersendiri jika menerapkan sistem ini.

Upaya meningkatkan keterwakilan perempuan pada Pemilu sangat bergantung pada sistem Pemilu yang akan diterapkan. Jika Pemilu 2019 nanti menggunakan sistem proporsional tertutup, yaitu memilih nomer urut daftar Caleg, maka penempatan Caleg pada 30 persen jumlah Dapil akan sangat menguntungkan perempuan. Secara otomatis, sistem proporsional tertutup telah menjamin 30 persen kuota perempuan pada lembaga legislatif (DPR) jika pengaturan perempuan ditepatkan nomer urut pertama di 30 persen Dapil disetujui.

Sementara, jika Pemilu menggunakan sistem terbuka, memilih nama caleg, maka pengaturan zipper murni adalah alternatif yang paling kemungkinkan meningkatkan keterwakilan perempuan. Nomer urut pertama bagi Caleg cukup menentukan keterpilihan Caleg yang bersangkutan.

Terlepas dari pengaturan keterwakilan perempuan dalam UU, peran parpol sangat menentukan bagi lahirnya kader-kader perempuan yang berkualitas. Pendidikan politik parpol sangat penting bagi kader perempuan. Parpol harus lebih terbuka terhadap peran penting perempuan dalam politik.

Tingkatkan Kualitas

Aturan kebijakan afirmasi ini harus dimanfaatkan secara baik oleh kaum perempuan. Jangan sampai aturan yang mendukung keterwakilan perempuan tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas perempuan itu sendiri. Keberadaan perempuan pada lembaga legislatif dan eksekutif adalah untuk mendukung kebijakan kesetaraan gender. Jika perempuan tidak dibekali dengan wawasan tentang arti kesetaraan gender, maka upaya pengaturan kuota perempuan di berbagai lembaga akan menjadi “pepesan kosong”.


Belajar dari Kartini adalah kata kunci untuk meningkatkan kualitas perempuan dan keterwakilannya pada lembaga-lembaga negara seperti legislatif dan eksekutif. Kartini telah memberikan pelajaran bagi kita tentang arti kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam banyak hal seperti politik (menjadi politisi), karir, dan pendidikan.

Minggu, 16 April 2017

Teror Terhadap Novel-KPK

Oleh: Ali Thaufan DS (Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta)

Novel Baswedan bukan penyidik biasa. Ia dikenal pemberani. Mendapat tugas dari Polri menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel menyidik beberapa kasus korupsi “kakap” antara lain: korupsi Wisma Atlet; suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mukhtar; hingga korupsi simulator SIM di Polri sendiri. Apa yang ia lakukan di KPK membuat beberapa koleganya di Polri “meradang” terutama saat Novel harus menyidik kasus yang melibatkan beberapa petinggi Polri.

Berbagai tekanan ia terima, mulai dari kriminalisasi penyidik KPK oleh Polri, hingga teror penyiraman air keras  ke wajahnya yang terjadi pada 11 April 2017 pagi hari selepas menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya. Simpati untuk Novel mengalir deras dari presiden dan wakil presiden hingga seluruh masyarakat yang mendukung KPK menuntaskan kasus berbagai korupsi. Teror ini bukan yang pertama bagi Novel. Cerita teror terhadap KPK sering terjadi terutama saat terjadi penyidikan kasus tertentu.

Harian Kompas mencatat sejak 2008 sudah terjadi sebelas bentuk teror terhadap KPK, yaitu: KPK mendapat ancaman bom saat memeriksa Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2008; ancaman langsung melalui pesan singkat terhadap Antasari Azhar pada tahun 2009; penahanan pimpinan KPK Bibit Riyanto dan Chandra Hamzah pada 2009; ancaman pembunuhan kepada Chandra Hamzah dan seorang penyidik KPK Ade Raharja saat menyidik kasus politisi Partai Demokrat Nazaruddin pada tahun 2011; penyidik KPK Dwi Samayo mengalami peristiwa tabrak lari yang mengakibatkan kakinya retak pada 2011; wakil ketua KPK Bambang Wiyoyanto ditangkap Polri atas dugaan kesaksian palsu di sidang MK pada 2015; ketua KPK Abraham Samad ditersangkakan Polri atas kasus pemalsuan dokumen pada 2015; adanya barang yang dicurigai bom di rumah salah satu penyidik KPK Afief Julian Miftach pada 2015; ban mobil penyidik KPK Afief Julian Miftach ditusuk dan disiram air keras pada 2015; Novel Baswedan mengalami peristiwa tabrak lari yang menyebabkan luka-luka pada 2016; dan terakhir penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal ke wajah Novel pada 2017.

Keberadaan KPK like dislike menjadi musuh para koruptor baik di lingkungan eksekutif dan legislatif. Adanya revisi UU KPK yang sampai hari ini terus digulirkan dianggap sebagai upaya para elit politik untuk meredam dan membatasi kewenangan KPK. Diantara pasal-pasal dalam draf RUU KPK yang paling menonjol sebagai upaya membatasi KPK adalah usia KPK yang dibatasi hanya 12 (dua belas) tahun. Selain itu KPK hanya diberi kewenangan menanggani kasus yang nilai kerugian terhadap negara minimal 50 miliar. Dengan demikian, tentu ada batasan-batasan bagi KPK untuk memberantas korupsi.

Selain menjadi “momok” bagi eksekutif-legislatif, KPK juga kerap berseteru dengan lembaga penegak hukum lain, Polri. Perseteruan KPK-Polri terekam jelas dalam berbagai peristiwa politik-hukum sehingga muncul istilah Cicak VS Buaya. Istilah ini sendiri dimunculkan oleh Kabareskrim Polri saat itu (tahun 2009), Susno Djuaji. Kala itu Susno menyidik kasus Bank Century dan ia merasa teleponnya disadap oleh KPK karena diduga menerima suap dari kasus yang ia tanggani. Saat itu, ia merasa Cicak (yang diasosiasikan KPK) dianggap melawan Buaya (yang diasosiasikan Polri).

Rentetan konflik KPK dan Polri terus bergulir hampir setiap periode kepemimpinan Kapolri dan Ketua KPK yang menjabat. Konflik KPK dan Polri yang belum lama terjadi adalah ketika KPK mentersangkakan Budi Gunawan, calon Kapolri yang pada saat itu sedang menjalani proses fit and prorestest di DPR, dan dinyatakan lolos untuk dilantik presiden. Konflik semakin panjang ketika Polri memberendel para penyidiknya yang bertugas di KPK dan klimaksnya adalah penangkapan komisioner KPK, Bambang Wijayanto dan Abraham Samad. Kita berharap konflik dan perseteruan KPK dengan Polri tidak lagi terjadi. Sebagai lembaga yang punya kepentingan menegakkan hukum, seharusnya kedua lembaga ini saling bersinergi.

Peristiwa penyiraman air keras kepada Novel adalah tindakan brutal, dan tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun. Kita menanti hasil investigasi yang dilakukan Polri untuk mengungkap pelaku. Siapapun pelakunya, dan dalang di belakang pelaku harus dihukum seberat-beratnya.


Teror penyiraman air keras terhadap Novel memang sangat berkaitan dengan kasus yang sedang ia sidik, korupsi e-KTP. Pasalnya, kasus ini sediri sedang berjalan di KPK dan dianggap melibatkan para elit politik dari berbagai parpol. Atas kejadian yang menimpa Novel ini, KPK dan Polri seharusnya memanfaatkan momentum untuk membuktikan apakah teror Novel dan kasus yang ia tanggani berkorelasi, berkaitan dan sebuah konspirasi. Publik menanti.

Kamis, 06 April 2017

Dewan Perwakilan Daerah yang Mengecewakan

Oleh: Ali Thaufan DS (Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta)

Awal April 2017 di Indonesia ditandai dengan “dagelan”perebutan kekuasaan, kursi ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sidang paripurna DPD pada Senin 3 April diwarnai ribut dan terjadi chaos antar anggota Senator Senayan itu. Ribut sidang paripurna ini menjadi sorotan publik dan bahan “gunjingan akibat tingkat laku oknum senator. Harian Kompas pada 5 April menulis sebuah tajuk dengan judul “Dagelan Tidak Lucu” yang menggambarkan betapa buruknya perilaku yang dipertontongkan oleh anggota DPD yang terlibat keributan.

Ribut DPD ini sangat mengecewakan publik. Pasalnya, keributan antara anggota DPD ini hanya bermula pada silang pendapat mengenai tata tertib DPD yang mengatur masa jabatan ketua DPD. Hasilnya, Oesman Sapta Odang dipilih secara aklamasi sebagai ketua baru DPD dan dilantik oleh pejabat Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, terpilihnya Oesman masih menjadi polemik karena pemilihan dan pelantikannya pun tidak memenuhi kuorum anggota DPD yang hadir.

Terdapat ekses buruk bagi lembaga negara lainnya atas keributan yang terjadi di DPD: ketidakpercayaan publik pada lembaga perwakilan. Keributan yang terjadi di DPD ini semakin memperburuk citra para wakil daerah. Sebelumnya, pucuk tertinggi DPD, Irman Gusman juga terjerat kasus suap gula impor. Belakangan, DPD yang mulanya dibentuk sebagai perwakilan daerah perlahan dipenuhi oleh kader-kader partai politik, termasuk Oesman yang menjabat ketua umum Partai Hanura.

Sebagai sebuah lembaga negara, DPD menjadi amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasca perubahan ketiga pada 2001. Pembentukan DPD sejalan dengan agenda reformasi 1998 yang membuka ruang lebar bagi Pemerintah Daerah untuk “berkuasa penuh” atas daerahnya, desentralisasi. Diantara hak DPD adalah: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, dan membahas RUU tentang otonomi daerah. Sedangkan fungsi DPD, Markus Gunawan (2008: 123) mencatat sebagai berikut: “pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, dan pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu”.

Kewenangan yang dimiliki DPD memang tidak terlalu besar. Dalam hal pembahasan UU misalnya, DPD hanya terlibat dalam pembahasan dan memberi petimbangan tanpa mengambil keputusan. Saldi Isra dalam kolom opini harian Kompas menyebut DPD dalam “posisi yang serba tanggung dalam disain lembaga perwakilan” (Kompas 5/4/2017).

Persepsi publik terhadap lembaga perwakilan DPR, DPD hingga DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota cenderung negatif. Bisa dilihat dari berbagai survei publik. Pada 2008 lalu, Fatimah dan Mail Sukribo (2008: 28) menulis buku DPR Uncensored yang didalamnya memaparkan ketidakpuasa publik terhadap kinerja lembaga DPR. Terbaru, Global Corruption Barometer bahkan menempatkan lembaga DPR termasuk institusi terkorup pada 2016. DPR selalu menjadi “bulan-bulanan” media massa sehingga persepsi buruknya sulit dilepaskan meski ada banyak yang dilakukan DPR demi kebaikan rakyat.

Implikasi ketidakpercayaan ini bisa dilihat paling tidak dari animo publik dan partisipasinya dalam Pemilu. Tidak mengherankan jika dalam gelaran Pemilu terdapat daerah-daerah yang sepi pemilih. Ekspektasi terhadap legislator dan senator tidak berbanding lurus dengan kinerjanya saat duduk di Senayan. 


DPD harus segera menyudahi polemik kepemimpinan dalam lembaga agar publik tak tertawa diperlihatkan perilaku wakilnya. Masing-masing pihak yang berseteru dapat duduk kembali, bermusyawarah menemukan titik temu dan memecah masalah. Mereka harus menghilangkan ego dan gengsi jabatan demi kebaikan bersama. Perlu diingat bahwa rakyat melihat para wakilnya.

Minggu, 19 Maret 2017

Korupsi E-KTP Perburuk Citra Politisi



Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta)
 
Sederet nama-nama politisi tersangkut dalam kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP).  Mereka diduga menikmati rupiah dan merugikan keuangan negara hingga Rp. 2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp. 5,9 triliun. Dalam sidang yang digelar 9 maret 2017 itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan atas nama Irman dan Sugiarto. Hasilnya cukup mengejutkan karena sangat banyak politisi, anggota DPR dan pejabat kementerian yang namanya disebut menerima dana haram hasil korupsi.

Diantara nama-nama yang disebut menerima duit hasil korupsi itu adalah: Yassona Laoli, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey (dari PDI-Perjuangan); Anas Urbaningrum dan Marzuki Ali (dari Partai Demokrat); Jazuli Juwaini (dari PKS); Abdul Malik Haramain (dari PKB); Teguh Juwarno (dari PAN; Nukman Abdul Hakim (dari PPP); Ade Komaruddin dan Macias Marchus Mekeng (dari Partai Golkar); serta Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri). Tidak hanya nama-nama tersebut, kasus ini juga menyebut keterlibatan ketua DPR RI, Setya Novanto. Dalam surat dakwaan, ketua DPR itu diduga jatah uang sebesar Rp. 574 miliar bersama dengan Andi Narogong (penyedia jasa/barang di Kemendagri saat itu). Uang korupsi itu diduga juga masuk ke rekening beberapa parpol.

Dilihat dari nama-nama tersebut di atas, kasus korupsi ini menyebutkan mantan ketua parpol, ketua parpol, mantan menteri hingga menteri yang sedang menjabat. Peristiwa ini nyaris mengulang peristiwa beberapa tahun silam saat Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada tahun 2012, dan PKS, Lutfi Hasan Ishak pada tahun 2013 menjadi tersangka KPK. Penetapan keduanya berdampak pada menurunnya citra politisi dan parpol di masyarakat.

Munculnya nama-nama politisi dalam kasus E-KTP ini semakin melengkapi rapot merah para politisi. Dari data yang penulis dapatkan, untuk anggota DPR periode 2014-2019, sudah ada 7 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ini menunjukkan bahwa korupsi sangat sulit diberantas dan selalu mendekat dengan kekuasaan. Kewenangan anggota DPR yang demikian besar sangat mungkin menjadi pembuka kesempatan melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi E-KTP ini menyulut kemarahan masyarakat. Hingga saat ini, pembuatan E-KTP masih “morat-marit”, padahal KTP menjadi syarat wajib bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Masyarakat harus menunggu lama proses pembuatan, bahkan hingga menunggu berbulan-bulan. Dibeberapa daerah, blanko E-KTP mengalami kekurangan, kehabisan. 

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyoroti adanya aliran dana korupsi E-KTP ke beberapa parpol. Dalam tulisannya di harian Jawa Pos “Membubarkan Parpol Menerima Suap” ia mengemukakan idenya untuk membubarkan parpol jika parpol tersebut melakukan korupsi. Memang, dalam hukum pidana yang melibatkan korporasi, korporasi tidak dapat dibubarkan, tetapi hanya pimpinan korporasi atau yang terlibat kasus yang akan dijatuhi hukuman. Namun, bagi Yusril, menimbang pembubaran parpol penerima dana korupsi adalah adalah hal yang baik karena korupsi secara pasti menghancurkan sendi-sendi bernegara (Jawa Pos 11/3/2017).

Banyaknya kasus korupsi di Indonesia termasuk E-KTP, sangat merugikan masyarakat. Wibisono Harjopranoto memaparkan bahwa negara yang masih dipenuhi oleh orang-orang berprilaku korup akan sulit terlepas dari masalah kesenjangan ekonomi (Koran Jakarta 20/3/2017). 

Masyarakat berharap agar penangganan kasus korupsi proyek E-KTP ini dapat berjalan secara adil, tidak tebang pilih. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi elit parpol agar ke depan tidak melakukan pelanggaran yang sama. Perlu diingat, agenda besar Pemilu Serentak 2019 menanti. Elit parpol dan parpol yang korup tidak saja dihakimi di meja hijau, tapi juga oleh masyarakat.

Rabu, 15 Maret 2017

Sihir Bali Untuk Sang Raja



Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Penulis adalah Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)
 
Awal Maret 2017 menjadi pekan sibuk para pejabat tinggi negara. Pasalnya, Indonesia menyambut tamu agung dari jazirah Arab, Raja Salman bin Abdul Aziz dan serta rombongan. Tidak tanggung-tanggung, Sang Raja membawa sebanyak 1.500 orang dalam kunjungan ke Indonesia kali ini. Sambutan luar biasa ditunjukkan masyarakat Indonesia untuk Raja Salman.

Masyarakat Indonesia menyaksikan betapa mewahnya jamuan pemerintah Indonesia menyambut Raja yang dianggap penjaga dua Kota Suci umat Islam, Makkah dan Madinah. Demikian halnya dengan Sang Raja yang membawa berbagai perlengkapan kunjungan di Indonesia seperti: eskalator pribadi, mobil anti peluru hingga pesawat. Sebagian pihak mungkin beranggapan bahwa perlengkapan Raja di luar batas normal kunjungan kepala negara ke negara sahabat. 

Dalam kunjungan bersejarah ini pemerintah Indonesia menyepakati beberapa kerja sama dengan pemerintah Saudi. Beberapa kerja sama yang ditandatangani meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan perang bersama melawan terorisme. Beberapa pihak memang meragukan kerja sama tersebut dapat membuahkan hasil karena Saudi dikenal sering melanggar komitmen kerja sama yang dilakukan. Hal ini juga mudah dilihat dari janji santunan korban jamaah haji akibat jatuhnya crane saat renovasi masjid Haram beberapa tahun silam. Ada keluarga korban mengaku belum mendapat ganti rugi. 

Berbagai progam yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Saudi menjadi babak baru hubungan bilateral kedua negara. Publik tentu berharap hubungan kerja sama ini menguntungkan kedua belah pihak. 

Kunjungan Raja Salman yang fenomenal ini melahirkan segudang cerita. Pada sebuah kesempatan, pemerintah Indonesia mengajak Sang Raja bertemu dengan tokoh lintas agama. Sang Raja dapat berkomunikasi secara langsung dengan para tokoh agama tentang bagaimana masyarakat Indonesia yang berbeda-beda agama ini dapat hidup berdampingan, saling menghargai, dan rukun. Pertemuan Raja Salman dengan tokoh lintas agama paling tidak meruntuhkan persepsi Raja Saudi yang “Wahabi” dan bersikap apriori dengan paham lain atau bahkan agama lain. Pertemuan Raja Salman dengan tokoh lintas agama ini menunjukkan sikap moderat Sang Raja.

Selain melakukan kunjungan kerja negara, Raja Salman juga berlibur di Indonesia. Destinasi wisata yang dipilih adalah Pulau Dewata, Bali, sebuah pulau yang dianggp secuil surga di Indonesia. Pulau yang notebene berpenduduk mayoritas non muslim itu menjadi pilihan Raja. Pilihan Raja menunjukkan betapa Raja menghargai segala perbedaan suku, budaya, agama di Indonesia. Antusiasme warga Bali cukup tinggi dengan berupaya bisa bertemu dengan Raja dan rombongan. Selain itu warga Bali pun berupaya membantu polisi dalam mengamankan liburan Raja. Para Pecalang dan sejumlah tokoh adat bergabung dengan polisi untuk mengamankan liburan Raja Salman. 

Tidak mengherankan mengapa Bali menjadi tujuan wisata Raja Salman. Bali dikenal memiliki sangat banyak tujuan wisata. Hingga saat ini, Bali memang menjadi magnet wisatawan dalam dan luar negeri. Pada tahun 2016 lalu, Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat sekitar dua juta wisatawan asing berkunjung ke Bali pada triwulan pertama. Barangkali inilah alasan mengapa Sang Raja berlibur ke Bali.

Rencananya, Raja Salman akan mengakhiri liburan di Bali pada Kamis (9/3). Tetapi, ia beserta rombongan memastikan untuk memperpanjang waktu liburan hingga Minggu (12/3). Selama berada di Bali, Raja Salman dan rombongan memilih Hotel mewah St. Regis di kawasan Nusa Dua sebagai penginapan. Petugas kepolisian pun melakukan pengamanan ekstra untuk melayani perpanjangan liburan Sang Raja. 

Berbagai tempat wisata antara lain Monkey Forest Ubud, Garuda Wisnu Kencana (GWK), dan Uluwatu dikunjungi rombongan Sang Raja. Memang, pihak Raja tidak mempublikasikan destinasi wisata mana saja yang akan dikunjungi. Raja dan rombongan begitu menikmati liburan Bali. Keindahan pantai dibalut dengan tradisi yang kuat sangat memikat hati Raja Salman. Sang Raja seperti membangun istananya di Surga Bali. Reporter Jawa Pos mencatat Sang Raja begitu menikmati keindahan pantai Bali (10/3).

Perpanjangan waktu liburan Raja Salman di Bali tentu memberi keuntungan tersendiri bagi pariwisata Bali. Perpanjangan liburan Raja Salman di Bali seperti “promosi gratis” tempat wisata Bali. Selain itu, keberadaan Raja Salman diberbagai tempat wisata juga mendongkrak kualitas pariwisata. Keuntungan perpanjangan liburan ini tentunya dirasakan pula oleh para pelaku usaha.

“Sihir” pesona keindahan Bali telah memikat Raja Salman. Inilah yang harus menjadi perhatian  pemerintah ke depan. Alam Indonesia masih menyimpan jutaan tempat yang sangat indah dan berpotensi menjadi destinasi wisata. Pemerintah perlu terus mengembangkan daerah-daerah baru yang dapat menarik wisatawan. Betapapun, keindahan alam dapat menjadi sumber besar devisa Indonesia.