Rabu, 01 Februari 2017

Mengurai Potret Buram Pendidikan



Oleh: Ali Thaufan DS (Alumni Pasca Sarjana UIN Jakarta)

Dunia pendidikan Indonesia masih mendapat ujian berat. Berbagai ketidakberesan dengan mudah ditemui, mulai dari kasus dana pendidikan yang dikorupsi, jual beli jabatan kepala sekolah, sarana pendidikan dibeberapa daerah yang tertinggal, serta masih banyaknya kekerasan yang terjadi baik di sekolah maupun perguruan tinggi.

Pekan terakhir Januari (2017) menjadi pekan duka bagi dunia pendidikan, terutama perguruan tinggi. Tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) meregang nyawa setelah mengikuti latihan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di Gunung Lawu, Tawangmangu. Salah satu korban tewas Ilham Nurfadmi Listia Adi yang sempat dirawat di Rumah Sakit mengaku sempat dipukuli oleh seniornya saat Diksar. Meninggalnya Ilham pun tidak lazim, ia mengalami banyak luka. Dua korban meninggal lainnya adalah Muhammad Fadhli dan Syaits Asyam. Sungguh memprihatinkan.

Tidak sedikit yang mengutuk aksi Diksar yang berujung jatuhnya korban jiwa ini. Publik dibuat marah sekaligus sedih atas peristiwa ini. Rektor UII Harsoyo dan Wakil Rektor III Abdul Jamil akhirnya mengundurkan diri atas kasus yang terjadi di kampusnya itu. (Media Indonesia 30/1/2017).

Kasus meninggalnya mahasiswa dalam proses pendidikan di perguruan tinggi bukan kali ini terjadi. Awal Januari (2017) juga terjadi peristiwa yang sama. Salah satu taruna tingkat satu, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara, Amirullah Aditiyas tewas setelah dianiaya oleh seniornya. Sebelum tewas, Amir mendapat beberapa kali tinjuan. Di STIP sendiri, pada 2014 lalu juga terjadi peristiwa yang sama, seorang taruna bernama Dimas Dikita Handoko juga tewas di tangan seniornya setelah dianiaya karena dianggap tidak respek pada seniornya.

Ketiga peristiwa di atas adalah bagian kecil dari potret buram pendidikan di Indonesia. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, mencatat sejak tahun 2011 hingga 2016, terjadi 1.880 kasus kekerasan di dunia pendidikan. Pada tahun 2011 tercatat 276 kasus tindak kekerasan; pada 2012 tercatat 552 kasus; pada 2013 tercatat 371 kasus; pada 2014 tercatat 461 kasus; dan pada 2015 (per Juli) tercatat sudah 220 kasus kekerasan. Catatan ini bukan sekadar angka-angka, tetapi sebuah keprihatinan bersama.

Dalam bahan paparan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2016 lalu, jenis kekerasan dalam pendidikan sangat beragam, mulai dari pelecehan, bully, penganiayaan, perkelahian, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, hingga SARA. Semua tindak kekerasan tersebut dapat berujung pada tindakan kriminal.

Ahmad Baedowi (2015:263), Direktur Pendidikan Yayasan Sukma dalam Potret Pendidikan Kita menulis bahwa kekerasan dalam dunia pendidikan noda pendidikan di Indonesia. Meski atas dasar pendidikan, kekerasan tidaklah dibenarkan. Kekerasan bukan jalan satu-satunya untuk merubah peserta didik menjadi baik. Malah, yang terjadi justru sebaliknya.

Dalam Calak Edu 4: Esai-Esai Pendidikan, Baedowi (2015:230) menekankan bahwa kekerasan yang marak terjadi dalam dunia pendidikan seakan menjadi apa yang ia sebut sebagai hidden curriculum (kurikulum tersembunyi). Kekerasan memberi dampak yang sangat serius tidak hanya secara fisik bagi objek yang mendapat perlakuan kekerasan, tetapi juga secara psikis.

Para korban kekerasan mengalami trauma dan frustasi atas perlakuan yang diterimanya. Tidak jarang dari mereka enggan kembali ke sekolah. Bahkan, salah satu korban kekerasan di Bekasi, Fifi Kusrini memilih bunuh diri. Ini merupakan titik klimaks bahaya kekerasan dalam pendidikan. Bagi Baedowi “kekerasan seharusnya bukan pilihan”.

Sadar akan banyaknya kasus kekerasan dalam pendidikan sebetulnya telah menjadi perhatian pemerintah. Dalam Nawa Cita Presiden Joko Widodo butir satu berbunyi, “Menghadirkan Kembali Negara Untuk Melindungi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman Pada Seluruh Warga Negara.” Butir pertama Nawa Cita ini juga berlaku bagi warga yang menempuh pendidikan, yakni “Memberikan Rasa Aman”.

Sebagai implementasi dari Nawa Cita, Menteri Pendidikan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen), yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam Permen tersebut, pemerintah menerapkan format baru mencegah kekerasan, yakni dengan cara penanggulangan, pemberian sanksi, dan pencegahan.

Permen tersebut juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam pendidikan. Pada pasal 7 disebutkan bahwa “Pencegahan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan oleh peserta didik, orangtua/wali peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah sesuai dengan kewenangannya”.

Kemendikbud juga membuktikan aksi nyata dalam mengurangi terjadinya kekerasan dengan membuka layanan on line pengaduan atau pelaporan. Hal ini bisa dilihat dalam situs resmi: sekolahaman.kemdikbud.go.id dan layanan pesan singkat di nomor 0811-976-929. Situs ini mendata setiap pelaporan yang masuk ke kementerian.

Peristiwa terakhir, meninggalnya mahasiswa UII menjadi pelajaran berharga bagi insan pendidikan. Setiap kegiatan siswa dan mahasiswa seharusnya dapat dilakukan lebih edukatif, dan tidak dengan cara kekerasan. Untuk keamanan ke depan perlu diatur ketentuan bahwa kegiatan siswa dan mahasiswa harus didampingi oleh guru atau dosen demi menjamin keamanan kegiatan. Sekolah dan kampus harus menjadi tempat yang damai dan aman bagi siswa dan mahasiswanya.

Kekerasan dalam pendidikan harus segera disudahi. Kita tidak menginginkan mendengar korban baik siswa maupun mahasiswa berjatuhan akibat adanya kekerasan di lembaga pendidikan. Masih adanya kekerasan dalam pendidikan menunjukkan adanya sistem pendidikan yang tidak tepat. Ke depan, Pemerintah perlu merumuskan sistem pendidikan yang dapat meminimalisir terjadinya kekerasan. Tanggung jawab untuk meniadakan kekerasan dalam pendidikan bukan saja ditangan pemerintah, tetapi melibatkan banyak pihak, guru dan masyarakat.

Jumat, 27 Januari 2017

Urgensi Pendidikan Politik Pemilih Pemula



Oleh: Ali Thaufan DS (Alumni Pasca Sarjana UIN Jakarta)

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 banyak hal yang menjadi sorotan pemerhati Pemilihan Umum (Pemilu) seperti media sosial yang dijadikan alat kampanye calon, sumber pendanaan kampanye, kesiapan penyelenggara Pilkada, dan potensi pemilih pemula untuk mendulang suara para kandidat.

Di dalam Undang-undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPRD, DPR, DPD mendefinisikan Pemilih sebagai “Warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.” Definisi ini memang pernah dipersoalkan karena menambahkan frasa “atau sudah/pernah kawin”. Dari difinisi di atas ini, dapat dipahami bahwa pemilih pemula adalah seseorang yang pada saat pemilihan baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada telah berusia 17 tahun atau lebih. Definisi pemilih pemula juga dijelaskan oleh Hariyanto sebagai “Pemilih yang baru pertama kali ikut memilih dalam pemilihan umum (Pemilu), mereka baru pertama kali mengikuti Pemilu DPRD, DPR, DPD, dan Presiden.”

Dalam setiap gelaran Pemilu, pemilih pemula berjumlah cukup besar. Pemilih pemula menjadi bidikan partai politik karena selain dianggap mampu mendulang suara juga menjadi mesin kampanye parpol. Dari data yang penulis dapatkan dari berbagai sumber, jumlah pemilih pemula terus meningkat. Pemilu 2004, pemilih pemula diperkirakan berjumlah 27 juta orang; Pemilu 2009, pemilih pemula diperkirakan berjumlah 36 juta orang; dan Pemilu 2014, jumlah pemilih pemula diperkirakan 37,2 juta orang.

Realitas politik yang terkadang menjenuhkan dan perilaku politisi yang bertindak di luar norma membuat kebanyakan orang menjadi “benci” terhadap politik. Hal ini turut memengaruhi para pemilih pemula. Tidak sedikit dari mereka yang menjadi apatis terhadap Pemilu dan Pilkada. Secara umum, pemilih pemula digambarkan sebagai pemilih yang belum banyak memiliki pengetahuan tentang politik; cenderung didominasi oleh komunitas tertentu; memilih calon hanya melihat aspek popularitas; bahkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) hanya untuk “menggugurkan” kewajiban memilih.

Gambaran dan anggapan miring yang ditujukan kepada pemilih pemula seharusnya menjadi kritik bagi parpol dan politisi. Tentang minimnya pengetahuan politik pemilih pemula, parpol punya peran besar untuk melakukan pendidikan politik. Dalam UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, pasal 34 yang menerangkan tentang dana bantuan untuk parpol mengamanatkan bahwa bantuan dana tersebut diutamakan untuk pendidikan politik. Pendidikan politik yang dimaksud adalah bagi kader parpol dan masyarakat luas. Pada titik ini, pendidikan secara khusus dilakukan kepada pemilih pemula.

Pemilih pemula menjadi sangat penting bagi parpol karena selain mendongkrak suara, keberadaan mereka di parpol akan melanjutkan kaderisasi parpol. Kaderisasi parpol menjadi kritik penting di era politik industri saat ini. Pasalnya, siapapun dapat menjadikan parpol sebagai kendaraan meraih kekuasaan (jabatan eksekutif-legislatif). Pancalonan dari parpol kerap menghiraukan keberadaan kader yang secara struktural sudah lama dan berkualitas di parpol.

Kemajuan teknologi yang cukup pesat dan kebanyakan penggunanya adalah anak muda patut menjadi perhatian bagi parpol. Saat ini harus diakui bahwa teknologi telah memberi kemudahan dalam banyak hal, dan telah dimanfaatkan oleh para caleg, capres dan calon kepada daerah. Umumnya, operator teknologi ini dikerjakan oleh anak-anak muda, yang mungkin juga termasuk dalam ketegori pemilih pemula.

Ada beragam tantangan yang saat ini dihadapi pemilih pemula, dan kemajuan teknologi adalah salah satunya. Sejak bergulirnya masa kampanye Pilkada serentak 2017 misalnya, berbagai berita bohong menyebar melalui media sosial. Kebenaran dan kebohongan berita melebur menjadi satu. Pengguna medsos sulit membedakan kebenaran dan kebohongan berita itu.

Mencermati kemajuan teknologi, pendidikan terhadap pemilih pemula juga harus diarahkan pada pendidikan nilai dan karakter. Ini yang perlu ditekankan. Usia muda dengan semangat dan emosi yang meledak-ledak harus diiringi dengan etika politik dan pendidikan demokrasi era teknologi. Pemilih pemula juga harus diarahkan pada pentingnya berertika di media sosial di tengah maraknya penyimpangan yang terjadi di dunia maya itu. Dengan demikian, para pemula dapat menjadi “agen” etika politik yang mewarnai Indonesia.

Tentu saja kita berharap agar pemilih pemula dapat menjadi pemilih-pemilih dengan pilihan yang bijak. Pilihan yang berdasarkan pertimbangan matang, bukan ikut-ikutan.

Selasa, 24 Januari 2017

Teror Turki dan Bahaya Indonesia



Awal tahun 2017 ini dihebohkan dengan aksi teror yang terjadi di Turki. Aksi yang terjadi di sebuah klub malam Reina di Istanbul tersebut menewaskan sebanyak 39 orang, dan 69 orang lainnya mengalami luka. Secara membabi-buta, pelaku teror melempar bom dan menembaki pengunjung klub. Lebih dari jumlah korban tersebut, dapat dipastikan jutaan orang terlukai hatinya, dan secara psikologis mengalami ketakutan akibat aksi tak manusiawi. Seluruh dunia mengecam aksi teror itu.
 
Setelah peristiwa, beredar kabar bahwa kelompok Islamis State of Iraq and Syria (yang dikenal ISIS) mengaku sebagai dalang aksi teror itu. Surat Kabar Koran Jakarta (3/1/2017) kemarin menulis rilis pihak ISIS: “Sebagai kelanjutan dari operasi-operasi yang dilakukan oleh ISIS terhadap Turki, seorang tentara heroik dari kekhalifahan telah melakukan penyerangan terhadap salah satu klub malam terkenal yang sedang merayakan hari libur”. Setelah dilakukan identifikasi terhadap pelaku, Kepolisian Turki menyatakan bahwa pelaku teror kemungkinan berasal dari Kyrgystan atau Uzbekistan. (Koran Jakarta 4/1/2017).

Teror di Turki bukan kali pertama terjadi. Bulan Juni 2016 lalu, teror juga menguncang sebuah Bandara di Istanbul Turki dan menewaskan sebanyak 28 orang. Perseteruan Pemerintah Turki dengan ISIS dianggap sebagai pemicu terjadinya teror tersebut. 

Sejak munculnya ISIS, peristiwa teror di beberapa negara Timur Tengah seakan menjadi hal lumrah. Aksi teror berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, dari satu negara ke negara lain. Hampir di negara-negara yang menjadi panggung “Arab Spring” seperti Lebanon, Suriah dan Yaman, teror sangat sering terjadi. Perang dalam Arab Spring  menjadi ajang perang saudara yang tak berkesudahan. Perang tersebut menjadi mutli-motif, agama, ekonomi dan sebagainya.

Peristiwa teror Turki dan beberapa negara lain menjadi warning bagi Indonesia. Keterlibatan kelompok transnasional dalam aksi teror di Turki juga beberapa terjadi dalam kasus teror di Indonesia. Teror di Jalan Sarinah pada awal 2016 lalu juga diduga didalangi oleh kelompok ISIS. Jaringan teroris tersebut terjalin begitu kuat, rapi dan menyebar ke berbagai daerah. Terbukti, dalam pengungkapan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), jaringan tersebut tersebar diberbagai wilayah di Indonesia. 

Terungkapnya jaringan teroris di Indonesia terus diikuti dengan lahirnya teroris-teroris baru. Ibarat gugur satu tumbuh seribu. Hal ini terbukti dari penangkapan dan eksekusi mati pelaku teror bom Bali seperti seperti Imam Samudra dan Amrozi, ternyata bukan jaminan berakhirnya aksi teror. Justru, setelah bom Bali berbagai aksi teror terus terjadi. Di Jakarta dan beberapa daerah, terjadi teror bom di Hotel JW Marriot (2003), bom Kedubes Australia (2004), bom Sarinah (2016), Polres Surakarta yang meledak sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 (2016), Bom Gereja di Samarinda (2016), serta kejadian terakhir adalah penangkapan terduga teroris di Bekasi dan Tangerang Selatan.

Indiawan Seto (2015) mengungkapkan bahwa teroris tidak berdiri tunggal. Antara teroris yang melakukan aksi disebuah tempat, sangat berkaitan dan memiliki hubungan dengan teroris ditempat lain. Para teroris membuat jaringan yang tersembunyi, tetapi berkaitan dan memiliki tujuan yang sama. Hal ini bisa dilihat dari beberapa kelompok teror yang tidak hanya berada di satu daerah, tetapi juga “membuka cabang” di daerah lain.

Aksi teror juga tidak terjadi dan dilakukan oleh satu agama saja. Hampir semua agama mempunyai aliran ekstrimis yang siap menebar teror bukan hanya bagi pengikut agama lain, tetapi juga kepada orang-orang yang satu agama jika terdapat perbedaan paham. Hendropriyono (2009) menjelaskan panjang lebar, bahwa terorisme tidak hanya terjadi pada agama tertentu saja tetapi juga dibanyak agama dan memiliki sejarah panjang.

Teror atas nama agama yang terjadi tentu membuat gelisah semua pemeluk agama. Pasalnya mereka menjadikan doktrin agama sebagai dalih membenarkan aksi teror itu. Pemahaman yang tidak holistik membuat mereka terjebak pada pandangan: menghalalkan darah pemeluk agama lain untuk menegakkan agamanya. Lahirnya kelompok militan-ekstrem dalam sebuah agama mendorong terjadinya teror atas nama agama.

Aksi teror diperkirakan masih akan menghantui seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Masifnya ideologi transnasional masih menjadi faktor terjadinya aksi teror. Ideologi transnasional, menurut Husein Muhammad (2014) menjadi motor kelompok tertentu yang memiliki kepentingan politik internasional untuk merubah dunia. Dunia hendak dikendalikan dengan fondasi agama, namun dilakukan dengan cara-cara kekerasan, dan bersifat memaksa.

Pendukung gerakan transnasional beranggapan tidak ada jalan lain selain menyatukan dunia, menjadi satu paham dan merubahnya. Kondisi ini dapat dimaklumi karena berbagai ketimpangan kehidupan terus terjadi. Mereka bertaruh untuk sebuah perubahan, menjadi lebih baik. Hidup dalam keadaan miskin yang penuh ketidakadilan dibawah tekanan kapitalisme-sekularisme, membuat mereka berontak dan melakukan perlawanan. Tawaran yang disajikan adalah kembali kepada hukum Tuhan meski mereka sendiri terkadang kesulitan untuk mengoperasionalkan hukum Tuhan itu sendiri. Seperti apa? Dan Bagaimana?

Namun begitu, ideologi transnasional bukan penentu utama terjadinya teror. Greg Fealy dan Anthony Babulo (2005) mengemukakan pendapat bahwa dimensi lokal dalam sebuah negara juga sangat memengaruhi terjadinya aksi teror. Dalam konteks Indonesia, tidak semata ISIS menjadi faktor terjadinya teror. Tetapi stabilitas keamanan nasional juga cukup menentukan.
Oleh sebab itu, meski teror selalu berhubungan dengan gerakan transnasional, tetapi kunci penyelesaiannya adalah di tangan pemerintah lokal. Sejahtera dan aman bisa menjadi kata kunci menyelesaikan peliknya teror, teroris dan terorisme. Kesejahteraan dan keamanan yang tidak dipenuhi sebuah negara tetap membuka peluang terjadinya teror.

Tawaran Solusi

Keterlibatan ISIS dalam teror Turki dan Indonesia menunjukkan bahwa aksi teror kerap berhubungan dengan agama. Hal ini sebetulnya dapat dimaknai ada yang salah dari cara beragama, sehingga melakukan teror. Padahal, agama manapun tidak pernah membenarkan aksi keji terorisme.

Menanggani masalah terorisme tidak dapat dilakukan dengan cara-cara represif semata. Upaya deradikalisasi tampaknya menjadi salah satu cara untuk mengurangi terorisme. Pemahaman tentang arti perdamaian sebagai “sakralitas” ajaran agama harus selalu disuntikan untuk menyembuhkan penyakit “gagal beragama” para teroris. Konsep kebhinekaan Indonesia yang menjadi takdir bangsa ini harus dipahami sebagai sesuatu yang memberi banyak manfaat. Perbedaan agama dan bangsa tidak boleh menjadi alasan melakukan teror satu sama lain.

Ancaman teroris tidak bisa dimaknai dengan ancaman fisik, senjata dan bom semata. Membunuh para teroris harus dilakukan dengan cara “membunuh” pemikirannya. Pikiran teroris sangat membahayakan karena selain dapat menimbulkan niat melakukan teror, juga dapat menelurkan paham-paham terorisme pada generasi penerusnya (adik, anak dan kerabat). Para kaum cendekiawan dan negarawan di Indonesia mempunyai tanggung jawab besar untuk membasmi paham terorisme. Transformasi nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan yang penuh keadaban dan perdamaian harus terus dilakukan. Kita tidak ingin membiarkan generasi mendatang menjadi teroris dan hidup dalam ketakutan akibat teroris itu sendiri.

Senin, 26 Desember 2016

Natal dan Persatuan Bangsa



Ada ketegangan tersendiri menjelang perayaan Natal kali ini (2016). Di beberapa negera seperti Turki, Jerman dan Swiss, terjadi teror. Puluhan orang tewas dan dan terluka. Teror tersebut menjadi “hantu” menjelang perayaan Natal diseluruh dunia. Duka mereka, duka seluruh manusia. Kejadian teror di negara tersebut ibarat menjadi peringatan bagi pemerintah Indonesia untuk mengamankan Natal dan tahun baru.

Di Indonesia, meskipun tidak sampai terjadi teror yang memakan korban jiwa, persiapan perayaan Natal kali ini diwarnai dengan aksi swepping yang dilakukan oleh organisasi masyarakat Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) di Restoran Sosial Kitchen, Solo. Ormas tersebut berdalih bahwa restoran tersebut menjual minuman keras dan jam buka yang kelewat batas. Selain swepping, juga terdapat penangkapan teroris di Tangerang Selatan, Banten.

Terhadap ulah swepping yang dilakukan Ormas, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan jajaranya untuk menegakan hukum atas pelanggaran tersebut. Ketua MUI, Ma’ruf Amin juga mengajak seluruh umat beragama untuk menjaga kerukunan beragama, tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Kapolri juga telah menyiapkan personilnya untuk menjelang perayaan Natal dan menjamin keamanannya. (Media Indonesia 23/12/2016)

Ketegangan perayaan Natal kali ini juga diakibatkan adanya pemahaman parsial terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 yang menerangkan larangan Muslim menggunakan atribut non Islam, dalam hal ini atribut Natal. Sudah menjadi kebiasaan, pada umumnya saat memperingati hari besar agama tertentu, banyak perusahaan yang menyuruh karyawannya mengenakan atribut agama tertentu. Hal tersebut menurut penulis sebagai bentuk promo sebuah perusahaan untuk menaikkan pasar penjualan produknya. Perusahaan tidak bermaksud mencampuradukan akidah karyawan dengan atribut agama tertentu sehingga dapat merusak akidah. 

Fatwa MUI yang melarang seorang Muslim mengenakan atribut Natal, dalam konteks ini, sebetulnya memiliki maksud yang sangat baik. Pertama, agar karyawan yang bersangkutan dapat memahami pentingnya menjaga “pakaian akidah”. Kedua, perusahaan yang bersangkutan juga mentolelir karyawanya yang Muslim sehingga tidak ada sikap memaksakan. Semua ini dimaksud untuk saling menghormati. Fatwa MUI tersebut tidak menyuruh umat Islam untuk merampas atribut Natal. Inilah yang perlu dipahami. Agama Islam mengajarkan umatnya la ikraha fi al-din (yang berarti= tidak ada paksaan dalam beragama).

Zuhairi Misrawi menganggap atribut Natal sudah menjadi hal lumrah di Indonesia. Hal yang saya juga terjadi di negara-negara Arab. Atribut Natal bukan ancaman keyakinan, tetapi menjadi kekayaan kebhinekaan bangsa Indonesia. Media Indonesia (20/12/2016)

Keragaman yang terdapat di Indonesia menjadi kekayaan yang harus disyukuri. Keragaman ini jarang dijumpai di negara lain. Setiap perayaan hari besar keagamaan semua agama (Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghuchu), masyarakat memperingatinya dengan penuh antusias. Tak terkecuali dengan perayaan Natal. 

Dalam pandangan umat Kristiani, Natal dimaknai sebagai bentuk dari kebaikan yang datang dari Tuhan. Secara teologis, Natal dianggap sebagai peringatan hari kelahiran Yesus. Menurut Wineta (2003:26) pada hari kelahiranya itu, Yesus menebar kasih sayang dan perdamaian. Natal adalah “Ketika Allah datang menyapa manusia: mari mendekatlah, bangkitlah dari kesia-siaan, kita ukir sejarah bari”, demikian tulis Wineta. 

Gerrit Singgih (2000:26) menggambarkan umat Kristiani dengan penuh suka cita menyambut Natal. Mereka menggelar perayaan dengan bertukar bingkisan dan kado, menghiasi rumah dengan pohon Cemara dengan kerlap-kerlip lampu nan indah, serta saling bersilaturahim sesama saudara. 

Umat Kristiani Indonesia pun memiliki kekhasan tersendiri merayakan Natal. Di Bali, umat Kristiani menghias Gereja dengan ornamen khas Bali. Sedangkan di Yogyakarta, para Pendeta mengenakan Blangkon sebagai simbol budaya Jawa. Lain Bali dan Yogyakarta, di Jakarta umat Kristiani memeriahkan dengan aksi coret muka menggunakan bedak berwarna putih dimaksudkan sebagai penyucian dosa.

Perayaan Natal tidak hanya diperingati umat Kristiani sendiri. Umat agama lain pun turut andil memperingati hari lahir Yesus tersebut. Dalam catatan dan dokumentasi pribadi penulis, pada tahun 2012 lalu, sebanyak 200 anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Makassar turut mengamankan perayaan Natal. FPI Provinsi Sulawesi Selatan berpandangan bahwa pengamanan tersebut sebagai bentuk toleransi umat Islam. Tindakan FPI ini terbilang di luar mainstream karena ia lebih dikenal sebagai Ormas Islam radikal, sering menegakkan amar ma’ruf dengan cara kekerasan dan anti non Muslim.

Selain aksi simpati FPI di Makassar, masih merujuk catatan penulis, di Jakarta terdapat halaman Masjid yang dijadikan tempat parkir bagi umat Kristiani yang melakukan perayaan Natal di Gereja. Menurut Takmir Masjid yang bersangkutan, penyediaan parkir bagi umat Kristiani tersebut sudah biasa dilakukan dan dalam rangka menjaga kerukunan beragama.

Hal yang sama dilakukan pihak Gereja, tatkala umat Islam menggelar salat Idul Fitri dan Idul Adha, halaman Gereja juga dijadikan area parkir umat Muslim yang menggelar salat. Bahkan pihak Geraja juga menyumbang hewan Qurban. Meski masih menjadi perdebatan dalam hukum Islam, tapi nilai positif yang bisa diambil adanya adanya sikap tenggang rasa, saling menghormati dan toleransi yang ditunjukkan kedua agama.

Meski terdapat sikap yang menunjukkan saling menghormati dalam perayaan Natal, ada pula sikap intoleransi yang didapati dalam setiap perayaan Natal. Sebagai contoh, adanya sekelompok orang yang melarang perayaan Natal umat Kristiani di Bekasi dan Bogor pada tahun 2012 lalu. Ini menjadi catatan untuk diantisipasi baik oleh aparat penegak hukum juga tokoh agama. 

Bangsa Indonesia dibangun atas dasar persatuan seluruh anak bangsa. Islam menekankan bahwa perbedaan adalah rahmat, bukan sesuatu yang dapat memecah belah. Sebaliknya, pemaksaan untuk mengikuti satu paham tertentu dapat menyulut peperangan dan memecah belah persatuan. Semua agama, pada prinsipnya mengajarkan kebaikan. Esensi dari ibadah kepada Tuhan adalah untuk menciptakan kehidupan sosial. 

Sekali lagi, perayaan Natal tidak boleh dinodai dengan aksi-aksi anarkisme atau bahkan teror. Jangan lagi peringatan hari besar harus diwarnai jatuh korban akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Para tokoh agama telah memberi teladan bagi kita semua akan pentingnya menjaga persatuan bangsa. Berbagai peristiwa intoleransi harus dihindari dalam setiap perayaan hari besar keagamaan di Indonesia.