Selasa, 29 Maret 2016

Relawan “Menampar” Partai Politik



Oleh: Ali Thaufan DS
 
Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, terdapat isu menarik yang menyita perhatian banyak pengamat, terutama politik. Isu tersebut bernama deparpolisasi. Singkatnya, deparpolisasi adalah gerakan menafikan peran partai politik dalam pemilihan umum, dalam konteks ini Pilgub. 

Parpol tidak bisa mengelak atas beberapa realita yang terjadi dalam beberapa tahun ke belakangan. Realita tersebut antara lain adalah menurunnya kepercayaan publik terhadap parpol. Perilaku elit parpol yang jauh dari harapan publik, dinilai memberi sumbangan besar terhadap menurunnya kepercayaan terhadap parpol. 

Kasus sengketa kepengurusan parpol –seperti yang terjadi pada Partai Golkar dan PPP- membuat masyarakat “jengah”. Kegaduhan parpol kerap membuat publik bingung. Parpol yang seharusnya menjadi penyambung keinginan publik menjelma menjadi sesuatu yang “dibenci” publik. Kondisi ini sangat jauh dari idealnya sebuah parpol. 

Dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu, beberapa kader parpol harus menempuh jalur independen untuk mencalonkan diri. Dan, mereka yang mencalonkan diri dari jalur independen ternyata mendulang kemenangan, sebut saja Neni Moerniaeni (Walikota Bontang) dan Rita Widyasari (Bupati Kutai Kartanegara). Kedua pemimpin daerah ini punya basis massa dan relawan non partai yang kuat sehingga dapat memenangi Pilkada. Hasil Pilkada ini semakin menguatkan bahwa calon independen –tanpa jalur partai- punya kans untuk memenangi setiap pemilihan (baik Gubernur, Bupati dan Walikota).

Dalam konteks Pilgub Jakarta, kita bisa melihat masifnya gerakan para relawan. Calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama (alias Ahok) memiliki basis relawan yang begitu kuat. Mereka menamakan dirinya dengan “Teman Ahok”. Sebuah nama komunitas relawan yang “akrab disapa”. Di beberapa pusat keramaian (pusat perbelanjaan), relawan ini bekerja mengumpulkan KTP warga Jakarta untuk menjadi syarat pencalonan Ahok melalui jalur independen. Meski sadar mendapat tantangan dari parpol, mereka tak gentar, bahkan semakin “pede” untuk mengusung Ahok. Kandidat calon Gubernur lainnya, Adhiyaksa Dault pun demikian, pendukungnya menggalang dukungan melalui relawan “Relawan Muda Adhiyaksa” yang disingkat “Ramah”. Sama seperti Teman Ahok, relawan ini menggalang dukungan begitu masif.

Soliditas relawan sangat mungkin melebihi soliditas kader partai. Dalam waktu yang relatif singkat, para relawan baik Teman Ahok dan Ramah, mengklaim telah mengumpulkan ratusan ribu KTP warga DKI sebagai komitmen dan bentuk dukungan. Penulis mencermati situs resmi Teman Ahok, progres pengumpulan KTP begitu cepat. Jika diasumsikan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub Jakarta adalah delapan juta, maka dengan mengumpulkan 4 juta KTP, berarti “setengah kemenangan” telah diraih.

Satu hal yang penulis perhatikan dari fenomena kegigihan para relawan, adalah tamparan bagi parpol. Keberadaan parpol seakan dinafikan oleh publik. Mereka lebih akrab dengan komunitas relawan. Sifat parpol yang sangat “oligarkis” dan kurang transparan –terutama sumber pendanaan- membuat publik enggan bergabung dengan parpol. Berbeda dengan para relawan yang mengemas kerja mereka secara transparan yang penuh kreativitas. 

Tamparan bagi parpol ini harus disikapi serius para elit parpol. Parpol adalah alat untuk mengusung calon, baik pemimpin daerah dan bahkan Presiden. Ia merupakan instrument penting dalam demokrasi. Tetapi Undang-Undang negara juga mengatur adanya calon independen, tanpa menggunakan kendaraan partai sebagai bagian dari demokrasi. Jika parpol tidak mengimprovisasi kreatifitasnya dalam menjaring massa, masa depan parpol akan tinggal nama dan logo, ditinggal sejarah. Kini, saatnya bagi parpol untuk mengasah kreatifitas. Kemajuan teknologi (internet) dapat digunakan untuk melakukan berbagai inovasi kreatif. Patut diingat, yang kreatif bukan saja karya tangan, tetapi juga cara merebut kekuasaan.

Rabu, 09 Maret 2016

Menegaskan Komitmen Otonomi Daerah




Oleh: Ali Thaufan DS 

Salah satu –diantara banyaknya- yang menjadi tujuan reformasi tahun 1998 adalah merubah paradigma pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralistik. Tipologi sentralistik cenderung menjadikan pemerintah pusat sebagai pemegang kendali. Sedangkan desentralistik, memberikan ruang bagi daerah untuk mengembangkan dan membuat inovasi-inovasi yang dapat memberi keuntungan –baik secara ekonomi, politik dan sosial- bagi daerah.

Setelah delapan belas tahun reformasi 98 bergulis, kini pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla berupaya untuk memberi “keleluasaan” bagi daerah untuk membangun daerah dan desa. Hal tersebut dituangkan dalam konsep Nawa Cita. Implementasi selanjutnya tampak dari besarnya dana transfer daerah dan dana desa pada APBN 2016, yakni sebesar 770,2 triliun. 

Selain itu, rencana pembangunan daerah juga terlihat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Pemerintah Daerah (Desartada). Dalam RPP tersebut, pemerintah rencananya –dari 2016 hingga 2025- akan banyak melakukan pemekaran daerah atau membentuk daerah otonomi baru (DOP). Diperkirakan hingga 2015 nanti, akan ada 804 pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota (terdiri dari 55 Provinsi, 607 Kabupaten dan 142 Kota). RPP tersebut diprediksi akan segara terwujud. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI –dalam hal ini Komisi II- telah membahas bersama.

Upaya pembentukan pemerintahan baru di daerah akan memberikan ruang bagi daerah untuk mengembangkan dan membuat inovasi-inovasi yang dapat memberi keuntungan –baik secara ekonomi, politik dan sosial- bagi daerah. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Otonomi Daerah dijelaskan sebagai “Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI”.

Data Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri hingga tahun 2015, mencatat sejak tahun 1999 sampai 2014 terdapat 223 Daerah Otonomi Baru (DOB). Banyaknya DOB tersebut menyiratkan pesan bahwa daerah ingin membangun diri sendiri. Seperti diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dengan melaksanakan Otda, setiap daerah memiliki hak diantaranya untuk: “mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; memilih pimpinan daerah; mengelola aparatur daerah; mengelola kekayaan daerah; memungut pajak daerah dan retribusi daerah; mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah”. 

Namun demikian dalam pelaksanaan Otda kerap kali terjadi penyimpangan-penyimpangan. Ekses dari penyimpangan tersebut tidak hanya dipidanakannya oknum yang melakukan penyimpangan (dala hal ini berurusan dengan hukum), tetapi juga membuat terhambatnya pembangunan daerah. Berbagai permasalahan juga kerap menghambat seperti kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di daerah otonom, pelayanan publik yang jauh dari standar, lesunya minat investor untuk berinvestasi di daerah serta munculnya kekuatan politik yang mendominasi pada daerah tertentu. 

Terkait dengan penyimpangan Otda, Syamsuddin (2006) melihat bahwa Otda masih harus berhadapan dengan berbagai tantangan. Tujuan akhir dari Otda untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat direnggut oleh kepentingan sesaat kelompok tertentu. Otda kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan. Pengelolaan keuangan daerah otonom juga dinilai belum maksimal. Hal ini seperti diutarakan Mendagri, Tjohjo Kumolo bahwa 58 persen daerah otonom baru tidak mampu meningkatkan PAD-nya. Mereka justru mengandalkan transfer keuangan dari pemerintah pusat. Keadaan yang demikian pada akhirnya membuat pelaksanaan Otda tersendat. Mimpi Otda yang mulanya dimaksud memberi kesejahteraan masyarakat, sirna. 
 
Selain itu menurut Siti Zuhro, kegagalan Otda terjadi akibat rendahnya kualitas pelayanan publik dan lemahnya pengawasan terhadap Otda itu sendiri. Oleh sebab itu, pengawasan dalam pelaksanaan Otda mutlak dibutuhkan. Berbagai penyimpangan Otda seperti tersebut di atas harus menjadi evaluasi para pemangku kepentingan di daerah. 

Jika mengacu pada hak-hak yang dimiliki setiap daerah yang melaksanakan Otda, seperti diamanatkan pada UU di atas, sejatinya pemerintah daerah mendapat hak yang sangat istimewa dalam mengelola daerah melalui Otda. Falsafah yang mendasari Otda adalah keadilan sosial dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Tentu saja hal ini merupakan implementasi dari Pancasila dan amanat UUD 1945 yang menjadi rujukan utama bernegara.
Menurut Smith seperti dikutip Syamsuddin (2006) mengemukakan bahwa Otda setidaknya memiliki tiga tujuan utama bagi pemerintah daerah. Pertama, mendorong partisipasi masyarakat dalam ruang politik daerah, Smith menyebutnya dengan istilah “politic equality”. Kedua, memberi perhatian lebih pada hak-hak yang seharusnya diterima masyarakat. Ketiga, “local responsiveness”, yakni memberi ruang bagi daerah untuk bertanggung jawab terhadap  penyelesaian persoalan yang ada di daerah. Dari uraian di atas terlihat bahwa konsep Otda adalah memberikan ruang terbuka bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi membangun bangsa melalui daerah masing-masing.

Selain memiliki tujuan utama bagi pemerintah daerah, Otda juga memberikan manfaat bagi pemerintah pusat. Melalui Otda, pemerintah pusat dapat terlepas dari berbagai persoalan daerah karena pemerintah daerah turut dalam penyelesaian persoalan tersebut. Otda dapat memberikan kesempatan bagi pusat untuk turut memikirkan persoalan yang lebih besar, berskala global.

Desartada yang menjadi rencana besar pemerintah dalam menata daerah menjadi kesempatan setiap daerah untuk lebih mengembangkan potensi daerah melalui Otda. Namun patut menjadi catatan pula bahwa pemekaran daerah atau pembentukan DOB bukan “asal” mendorong lahirnya daerah baru. Sekiranya perlu dipertimbangkan keuangan, sumber daya alam dan sumber daya manusia yang akan “menghidupi” daerah terkait. 

Spirit Otda adalah menyejahterakan masyarakat lokal daerah. Khusus di bidang ekonomi, Otda dimaksudkan memberi ruang bagi daerah untuk dapat mengelola hasil kekayaan daerah dan mengoptimalkannya. Tentu saja hal ini dimaksud demi tercapainya kesejahteraan daerah. Kesejahteraan yang ada di daerah-daerah tersebut akan menjadi kesejahteraan bersama bagi Indonesia. 

*) Harian Suara Karya, Jumat 4 Maret 2016

Selasa, 23 Februari 2016

LGBT, What!



Oleh: Ali Thaufan DS
 
Soal Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT), penulis harus kemukakan ketidaksetujuan akan hal itu. Hal ini penulis kemukakan diawal dari tulisan singkat ini agar pembaca segera mengetahui posisi penulis dalam menyikapi LGBT. Penulis yakin, dengan memposisikan diri, tentu ada yang sependapat dan tidak. Ini sebuah konsekuensi. Sama halnya dengan mereka yang menyatakan opini untuk mendukung atau menolak LBGT. Tetapi satu hal yang ingin penulis tegaskan, bahwa penulis selalu menghindari untuk memaki LGBT, sekalipun menolak.

Demokrasi yang menjadi pilihan Indonesia saat ini membawa banyak konsekuensi, salah satunya adalah kebebasan berekspresi, dalam kaitan dengan tulisan ini adalah kebebasan ber-LGBT. LGBT tiba-tiba menjadi begitu marak diperbincangkan –pada Februari 2016. Mereka, komunitas yang berada di luar mainstream. Dimata masyarakat, berpasang-pasangan (bersuami-istri) adalah antara laki-laki dengan perempuan, bukan laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan sebagaimana diusung LGBT. Itulah sebabnya, “paham” LGBT ini diserbu makian yang begitu masif dari pakar agama dan juga kesehatan. Meski demikian, masih ada “nyanyian” yang teguh mendukung paham yang melegalkan pernikahan sejenis kelamin ini. 

Diberbagai surat kabar, mungkin sudah ribuan tulisan mengulas seputar pro dan kontra LBGT. Franz Magnis Suseno misalnya, dalam kolom Opini harian Kompas (23/2/2016) memaparkan bahwa sudah lebih dari 26 tahun silam, organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) menyatakan bahwa homoseksual bukanlah penyakit mental. Seorang yang menjadi homo dan lesbi bukan pilihan, tetap pembawaan yang bersifat alami dari orang tersebut.

Apa yang menjadi pernyataan WHO tersebut mematahkan argumen bahwa homo dan lesbi adalah sebuah penyakit psikis (mental). Penulis menduga, keputusan WHO yang seakan “melegalkan” homo dan lesbi memicu derasnya pertumbuhan para homoseks dan lesbi diseluruh negara. Terlebih lagi, dimata dunia, mereka para penganut LBGT memiliki organisasi pelindung bernama Asosiasi Internasional Lesbian, Gay, Biseksual, Trans dan Interseks (ILGA). Dalam situs resmi ILGA, disebutkan bahwa mereka menjadi payung bagi para pembela LBGT diseluruh penjuru dunia. Di Indonesia sendiri, komunitas-komunitas homo dan lesbi banyak sekali didapati, sebut saja: GAYa Nusantara di Surabaya dan Persaudaraan Gay Yogyakarta (PGY) yang kemudian berubah nama Indonesian Gay Society (IGS). Keberadaan mereka saat ini mungkin tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, yang sembunyi-sembunyi. Kini, keberadaan dan aksi mereka dengan mudah didapati.

Soal LBGT, Kalangan cendekiawan muslim juga memberikan pandangan atasnya. Sebagian dari mereka mendukung tetapi kebanyakan menolak. Argumen yang disajikan para cendekiawan muslim merujuk pada kitab suci al-Qur’an dan karya-karya klasik para ulama. Penulis tidak akan mengemukakan argumen satu demi satu yang mereka sajikan. Tetapi apa yang diperdebatkan mereka adalah bukti bahwa agama Islam sejak masa lampau telah membincang soal homo dan lesbi. Agama punya perhatian dan penyelesaian terhadap kasus LGBT. Terkait perdebatan LGBT atas nama agama, penulis lebih menimbang pada aspek etis dan tidak etis, karena tafsir atas kasus ini beragam, boleh dan tidak menjadi LGBT. Penulis mendapati perintah menikah bagi laki-laki dalam al-Qur’an adalah “nikahilah perempuan yang baik...”, bukan nikahilah laki-laki yang baik”. Kitab suci al-Qur’an telah memberi gambaran betapa pedihnya hukum Tuhan pada kaum nabi Luth yang homoseks. Meski cerita tersebut ditafsiri berbeda oleh para cendekiawan.

Maraknya LBGT, adalah sebuah kekagetan bagi penulis. Dulu, saat masih kecil, ketika melihat laki-laki yang menyerupai perempuan atau sebaliknya (maaf: melihat “banci” atau “becong”) penulis merasa risih sekaligus takut. Tetapi, penulis tidak mengejek dan mengolok si banci tersebut. Kini, LBGT begitu marak. Sekali lagi kekagetan penulis tidak untuk memaki dan mengolok-olok mereka. Mereka para LBGT adalah manusia yang lahir dari rahim ibu, sama seperti saya dan anda. Mengajak mereka kepada kebaikan dan kenormalan adalah pilihan utama dan bijak. Ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk menghindar dari LBGT, penulis yakin, anda sudah mengetahuinya.

Kamis, 11 Februari 2016

"Bicara Buku: Tabir Negeri Demokrasi dan Tajuk Kebangsaan"

Oleh: Ali Thaufan DS

Berikut akan penulis ulas tentang dua buku yang penulis terbitkan dalam tiga tahun terakhir, yaitu: Tabir Negeri Demokrasi dan Tajuk Kebangsaan.

Pertama: Tabir Negeri Demokrasi.
buku ini adalah kumpulan tulisan penulis sejak tahun 2013 hingga 2014. Buku ini merekam beberapa peristiwa politik, hukum dan ekonomi yang terjadi di Indonesia. Diantara peristiwa politik yang diulas dalam buku ini adalah persiapan Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden. Ada banyak sekali persoalan dalam Pemilu tersebut seperti kisruh daftar pemilih tetap (DPT) juga kampaye hitam. Untuk persoalan hukum yang diulas dalam buku ini antara lain adalah penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi pembangunan proyek Hambalang. Sebelumnya Anas adalah ketua umum Partai Demokrat yang saat itu berkuasa. Oleh sebab itu, penetapannya sebagai tersangka sangat menyita perhatian penulis.




Kedua: Tajuk Kebangsaan. Tidak berbeda dengan buku sebelumnya, buku ini juga merupakan kumpulan tulisan penulis selama tahun 2015. Beberapa ulasan penulis fokuskan pada persoalan politik, hukum dan ekonomi. Tahun 2015, bagi penulis cukup banyak meninggalkan persoalan politik seperti dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Dualisme pengurus partai sangat berimplikasi pada kinerja kader partai di Parlemen. Sedangkan persoalan hukum yang menjadi sorotan penulis dalam buku ini antaranya soal hukum mati bandar narkoba dan polemik pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri -ditengah penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. 



Penulis ucapkan terima kasih banyak kepada Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, MA yang telah memberikan pengantar buku penulis, juga kepada Dr. Ir. Hetifah, MPP dan IGM. D. Wibawa yang memberi komentar buku penulis (Tajuk Kebangsaan).

Rabu, 30 Desember 2015

Pilkada Serentak, Is Not Konflik Serentak

Oleh: Ali Thaufan DS

Pada 9 Desember tahun 2015, Indonesia akan mencatat sejarah baru Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak. Sebanyak 269 daerah akan menggelar pesta demokrasi, memilih kepala daerah baru. Di jalan, foto dan spanduk para kandidat calon pemimpin daerah tersebut berderet menghias –meski kadang terlihat menganggu. Harapan besar ada dipundak para pemimpin baru tersebut. Akankah mereka dapat memenuhi harapan rakyatnya? Sementara, bayang-bayang konflik akibat Pilkada terus menghantui. Ini diakibatkan pengalaman penyelenggaraan Pilkada yang selalu melahirkan konflik, kerusuhan. Tulisan ini hadir mencermati persiapan gelaran Pilkada, serta potensi konflik yang ditimbulkannya.

Melalui berbagai sumber media –baik cetak dan elektronik- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memetakan kerawanan dan potensi yang akan terjadi pada Pilkada nanti. Kerawanan tersebut meliputi: kerawanan dari aspek akurasi data pemilih; aspek perlengkapan pemungutan suara; aspek pemberian uang (politik uang); aspek keterlibatan penyelenggara negara; dan aspek kepatuhan terhadap tata cara pemungutan dan penghitungan. Kementerian Dalam Negeri juga melakukan pemetaan yang sama. Konflik Pilkada diperkirakan akibat dari ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil (PNS), adanya politik uang, primodialisme, dan lain sebagainya.

Pemetaan potensi konflik ini maklum adanya. Menjelang Pilkada, beberapa pelanggaran kerap didapati. Bawaslu membagi pelanggaran tersebut dalam tiga jenis, yaitu: pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, dan pelanggaran etika. Hal yang paling menjadi sorotan oleh Bawaslu adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada 2 Desember, Bawaslu menyampaikan terdapat 31 pelanggaran yang dilakukan ASN diberbagai daerah. Pelanggaran yang dilakukan ASN ini cukup disayangkan, karena mencederai netralitas yang harusnya dijunjung tinggi oleh ASN.

Berkaitan dengan konflik atau kerusuhan Pilkada, dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pada sejak tahun 2005 hingga 2013, Kemendagri mencatat ada 59 korban jiwa akibat kerusuhan pasca Pilkada. Selain korban jiwa, juga terdapat korban luka, pengerusakan rumah, hingga pengerusakan kantor fasilitas publik. Potensi konflik pada Pilkada kali ini dapat dipastikan akan meningkat karena pelaksanaan Pilkada yang dilangsungkan secara serentak.
Indikasi konflik dan kerusuhan yang akan terjadi pada Pilkada setidaknya dapat tercermin dari beberapa kerusuhan yang terjadi sebelumnya. Dari data yang penulis himpun pada tahun 2015, beberapa kantor KPU mengalami perusakan antara lain: Kantor KPU Kota Mataram; Manggarai Barat, Kabupaten Halmahera Timur. Bahkan, kerusuhan di kantor KPU pun memakan korban, Komisioner KPU di Kabupaten Kapahiang Bengkulu misalnya, ditikam dan dikeroyok massa sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Beberapa data perihal peta konflik di Pilkada 2015, serta catatan konflik yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya patut mendapat perhatian serius bagi masyarakat. Kita tentu tidak menginginkan Pilkada serentak menjadi ajang konflik serentak. Penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU, perlu mengoptimalkan kerja untuk menekan potensi konflik Pilkada. Aparat pengaman (Kepolisian) juga harus jeli melihat “aroma” konflik yang akan terjadi, sehingga mampu meredam potensi tersebut. Pada kandidat yang sudah melakukan “Ikrar Pemilu Damai” harus berani meredam emosi massanya. Dan tentu saja, bagi para pemilih yang menggunakan haknya, harus fair menerima hasil Pilkada tanpa harus melakukan kerusuhan yang merugikan.


Kita berharap Pilkada serentak menjadi momentum perubahan bagi daerah dengan memilih pemimpin baru. Proses-proses Pilkada yang dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur, akan menghasilkan Pilkada yang baik pula. Dengan demikian, pemimpin yang dilahirkan adalah pemimpin yang berkualitas. 

Arogansi Prajurit TNI

Oleh: Ali Thaufan DS

Kemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) begitu menggema. Pada 5 Oktober 2015 ini, TNI memperingati dirgahayunya yang ke-70. Berbagai spanduk ucapan selamat HUT TNI terpampang dibanyak tempat, terutama ruas jalan. Diantara banyak spanduk, terdapat spanduk bertuliskan “Bersama Rakyat, TNI Kuat”. Spanduk ini menyiratkan pesan bahwa TNI-Rakyat adalah mitra. Namun, tak sampai sebulan dari peringatan tersebut, kehormatan TNI tercoreng akibat ulah oknumnya. Salah satu anggota TNI terlibat perselisihan dengan warga di jalan, hingga akhirnya menembak warga tersebut hingga tewas. Tulisan ini mengulas arogansi anggota TNI sehingga kerap kali merugikan rakyat dan mencoreng citra TNI itu sendiri.

Tukang ojek bernama Marsin Sarmani alias Japra tewas di jalan pada 3 November 2015. Ia tewas ditangang oknum TNI Kostrad setelah terlibat perselisihan di jalan. Mulanya oknum TNI tersebut tak terima dengan ulah Japra yang “ugal-ugalan” di jalan hingga akhirnya ia ditembak dari jarak dekat. Perilaku oknum TNI ini menyedot perhatian banyak pihak. Emosinya sebagai seorang yang memegang senjata sulit dikendalikan.

Kejadian semisal di atas bukan kali ini terjadi. Berdasarkan data yang penulis kumpulkan, pada tahun 2015, sudah terjadi dua kali peristiwa yang sama. Pada 22 Agustus 2015, TNI sempat dikabarkan bentrok dengan warga di Kebumen Jawa Tengah. Peristiwa bentrok TNI-warga ini disebabkan sengketa tanah. Tak berselang lama, pada 28 Agustus 2015 kejadian yang sama juga terjadi di Mimika Papua. Dua anggota TNI mengalami pengeroyokan yang dilakukan warga.

Pada tahun-tahun sebelumnya pun terjadi beberapa peristiwa seperti penyerbuan TNI ke penjara LP Cebongan, pada 23 Maret 2013. Oknum TNI memberondong tembakan ke arah tahanan yang menyebabkan beberapa tahanan tewas. Tahanan yang tewas tersebut adalah seorang yang diketahui membunuh oknum TNI. Diduga, apa yang dilakukan oknum TNI dengan menyerbu LP Cebongan tersebut adalah sebagai tindakan balas dendam. Pada Juli 2012 juga pernah terjadi bentrok TNI-warga. Peristiwa tersebut terjadi di Malang akibat sengketa lahan.

Terkait peristiwa terakhir –penembakan Japra- yang terjadi di Cibinong, Panglima TNI menyampaikan maafnya atas tindakan prajuritnya. Ia menyebut bahwa TNI pasti memberi sanksi kepada anggotanya tersebut. Atas peristiwa ini, TNI memberi warning keras bagi anggotanya yang memegang senjata.

Penembakan yang dilakukan oknum TNI telah benar-benar melukai hati rakyat. Apapun motif yang melatarbelakangi oknum tersebut, tindakan main hakim sendiri dengan menggunakan senjata tidak dibenarkan. Tindakan tersebut membuat rakyat semakin takut terhadap TNI. Ada kekhawatiran bahwa tindakan TNI tersebut bisa berujung pada arogansi TNI yang lebih liar terhadap masyarakat sipil. Atas peristiwa ini pula, sebagian pengamat mendesak agar dilakukan revisi undang-undang Pengadilan Militer. Mereka beranggapan pengadilan militer tak pernah transparan dalam mengadili anggotanya. Pengadilan militer dianggap sulit diakses oleh sipil.


Tentu saja, ke depan, kita tidak ingin lagi kejadian ini terulang lagi. Betapun, TNI dan masyarakat adalah mitra. Keduanya punya tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan pertahanan negara. Slogan “Bersama Rakyat, TNI Kuat” jangan hanya menjadi tulisan mati. Ia harus dibunyikan dan ditanamkan dalam jiwa prajurit. 

Rabu, 28 Oktober 2015

Pak Jokowi, Asap dan Balutan Media



Oleh: Ali Thaufan DS
 
Ada yang beda Oktober 2015 kali ini dengan Oktober tahun-tahun sebelumnya. Kebakaran hutan dan lahan gambut –yang terjadi bahkan sebelum Oktober- mengakibatkan asap yang mengotori langit-langit Indonesia. Seperti diberitakan banyak media, pantauan satelit memotret betapa kotornya udara di sebagian wilayah Indonesia, utamanya Kalimantan dan Sumatera. Kabut asap akibat oknum bejat yang sengaja membakar hutan dan lahan tersebut mengakibatkan bencana skala nasional –meski pemerintah tak menyebut bencana asap ini dengan status bencana nasional. 

Bencana asap mengundang keprihatinan banyak pihak, elemen masyarakat, dan tentu saja Presiden Joko Widodo. Berbagai upaya pemadaman dengan menggunakan perangkat negara telah dilakukan. Bahkan, Presiden pun langsung meninjau beberapa lokasi kebakaran. Berbagai komentar bermunculan saat Presiden turun langsung meninjau lokasi kebakaran, dari positif hingga negatif. Tulisan ini berupaya mencermati –atau sekedar mendeskripsikan saja- kerja Presiden Jokowi yang meninjau lokasi kebakaran, serta balutan media yang mengemasnya dalam sebuah berita. Beberapa langkah yang diambil Jokowi dalam penyelesaian kebakaran hutan (bencana asap) menjadi kontroversi manakala media membuntuti. Ia dianggap membangun citra positif semata. 

Kebakaran hutan dan asap yang diakibatkannya menjadi pukulan hebat masyarakat Indonesia, khususnya yang terpapar asap. Betapa tidak, aktivitas warga terganggu, beberapa sekolah diliburkan, serta rumah sakit kebanjiran pasien infeksi pernapasan akibat asap. Duka kabut asap memuncak ketika korban mulai berjatuhan. Semua orang berteriak “dimana negara?”, dan “apa peran negara dalam mengatasi kebakaran dan bencana asap ini”. Bagi penulis, tidak bijak rasanya menyalahkan negara semata. Pasalnya, negara tak pernah menghendaki pembakaran hutan dan lahan. Tetapi oknum-oknum bejat dalam negara inilah yang sengaja membakar. Maka pantas kiranya kita membuat pernyataan: “untuk apa bersusah payah memadamkan api, bukankah kebakaran hutan tersebut memang disengaja (sengaja dibakar)?”.

Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan meninjau langsung lokasi kebakaran. Berbagai arahan dan instruksi diberikan pada para pembantunya (Menteri, TNI, Kapolri dan badan-badan negara yang terkait) untuk sesegera mungkin mengakhiri kebakaran hutan secara serentak ini. Kondisi ini menunjukkan bahwa presiden bekerja guna memadamkan api dan bencana asap.

Aksi Jokowi dalam upayanya memadamkan kebakaran hutan tak ayal menjadi sorotan media. Berbagai hasil jepretan wartawan dan pengambilan gambar fotografer menjadi hiasan media di tengah duka yang dialami para korban terpapar asap. Blusukan Jokowi dalam upayanya memadamkan api menjadi buah bibir banyak pihak, sebagian menduga sebagai keprihatinan Jokowi, dan sebagian lain menganggap sebagai pencitraan politik semata. Di era demokrasi seperti ini, media memang punya peran sebagai kontrol negara. Melalui media, masyarakat dapat melakukan kontrol kerja presiden dalam mengatasi bencana asap. Namun perlu diperhatikan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi kebalikannya, media mendapat kontrol penguasa. Keterbukaan media menjadi peluang bagi para penguasa negara untuk membangun citranya sesuai yang diinginkan.

Upaya yang dilakukan Presiden Jokowi dalam menangani kebakaran hutan dan asap memang patut diaspresiasi. Kemasan media dalam memberitakan aksi Jokowi cukup kreatif. Hal ini menjadi daya pikat –mengundang beragam komentar- dari pembaca. Terlepas dari komentar positif ataupun negatif, pemberitaan tersebut menjadi poin penting bagi citra presiden Jokowi.