Jumat, 06 Februari 2015

Tafsir Surah al-Baqarah Ayat 261-265: Studi Komparasi Penafsiran Ulama Tentang Balasan dan Etika Berinfak atau Sedekah

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra
I.         Pendahuluan
Dalam kajian ilmu tafsir, didapati bermacam kitab-kitab tafsir. Jumlahnya bahkan ribuan. Kitab-kitab tersebut lahir dari goresan pena sang mufassir yang memiliki latar belakang keilmuan yang sangat beragam. Para ahli kalam menafsiri al-Qur’an dengan corak kalam; ahli fikih dengan corak fikih, ahli bahasa dengan corak kebahasaan begitu seterusnya. Lahirnya kitab-kitab tafsir tersebut telah menginspirasi para sarjana muslim untuk melakukan penelitian atas naskah-naskah kitab tafsir tersebut.
Tulisan ini berusaha memaparkan penafsiran para mufassir terhadap satu tema dalam al-Qur’an yakni tentang infak, etika dan balasannya pada surah al-Baqarah Ayat 261-265. Penulis akan membatasi dengan menukil beberapa pendapat mufassir, yakni hanya pada penafsiran:
II.      Ayat dan Terjemahnya
مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ  (261) الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ثُمَّ لاَ يُتْبِعُونَ مَا أَنفَقُواُ مَنّاً وَلاَ أَذًى لَّهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ (262) قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ  (263)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْداً لاَّ يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُواْ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ  (264)وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (265)
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (kurnia-Nya) lagi Mahamengetahui. (261) Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Rabb mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati (262). Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun (263) Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (264) Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis (pun memadai). Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat. (265)”
III.   Sebab Turunnya Ayat 261-265
Untuk menjelaskan sebab turunnya ayat di atas, penulis merujuk pada sebab turunnya atau peristiwa yang mengiringi turunnya ayat 261. Didalam ayat ini terdapat kesatuan tema pembahasan, yakni tentang infak. Ayat ini turun berkenaan dengan datangnya Utsmân bin ‘Affân dan Abdul Rahman bin ‘Auf kepada Rasulullah dengan membawa dirham untuk dinafkahkannya kepada pejuang yang terlibat dalam perang Tabuk. Abdul Rahman bin ‘Auf membawa 4.000 dirham dan berkata kepada Rasulullah: “Aku memiliki 8.000 dirham lalu seperduanya ini aku persembahkan kepada Allah”.
Sedangkan Utsmân bin Affân sendiri membawa 1.000 unta untuk diinfakan. Sikap kedermawanan kedua sahabat tersebut disambut baik oleh Rasulullah, lalu turunlah ayat (...الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ).[1]
IV.   Munasabah
Munasabah ayat setelahnya, yaitu 266-267
أَيَوَدُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تَكُونَ لَهُ جَنَّةٌ مِنْ نَخِيلٍ وَأَعْنَابٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ لَهُ فِيهَا مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ وَأَصَابَهُ الْكِبَرُ وَلَهُ ذُرِّيَّةٌ ضُعَفَاءُ فَأَصَابَهَا إِعْصَارٌ فِيهِ نَارٌ فَاحْتَرَقَتْ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ  (266)يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ  (267)الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ(268)
“Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil. Maka kebun itu ditiup angin keras yang mengandung api, lalu terbakarlah. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu supaya kamu memikirkannya (266). Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (267). Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui (268).”
Jika dilihat pada ayat sebelumnya, Allah menjelaskan tentang balasan orang yang bersedekah dijalanNya dengan penuh keridhaan. Pada rangkaian ayat ini Allah kembali memperingatkan agar ketika memberikan sedekah, sedekah tersebut hendaklah diambil dari hasil usaha yang baik-baik. Allah juga menerangkan bahwa setan selalu menggoda hambaNya untuk bersedekah dengan menakut-nakuti bahwa sedekah membuat seseorang menjadi miskin.
V.      Pendapat Para Ulama Tafsir
Dibawah ini penulis akan memaparkan penjelasan beberapa pendapat ulama tafsir terhadap surah al-Baqarah ayat 261-265.
A.    Abû Ja’far Muhammad ibn Jarîr al-Thabarî dalam Jamî’ al-Bayân an Takwil Ay al-Qur’ân
(مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ) Dalam kitab tafsirnya, al-Thabari menyontohkan infak seperti di jalan Allah seperti jihad dengan nyawa dan hartanya. (كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ) Mereka yang berjihad diumpamakan seperti benih yang ditanam dan tumbuh setiap benihnya tujuh ratus cabang. Al-Thabari mengutip riwayat dari Musa ibn Burhan, dikatakan bahwa orang yang berinfak di jalan Allah akan dilipatgandakan pahalanya sebanyak tujuh ratus kali.
(وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ وَاللّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ) Al-Thabari menjelaskan bahwa Allah akan melipatgandakan pahala hambanya setelah berinfak di jalanNya. Orang-orang yang berinfak demi mengharap keridhaan Allah, maka tidak akan pernah hartanya berkurang.[2]
(الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ثُمَّ لاَ يُتْبِعُونَ مَا أَنفَقُواُ مَنّاً وَلاَ أَذًى) Ayat 262 dari surah al-Baqarah ini menjelaskan tentang etika bersedekah atau berinfaq. Menurut al-Thabari, ayat ini menyatakan bahwa barang siapa yang memberikan sedekah kepada orang-orang yang berjuang di jalan Allah, hendaknya ia tidak menyebut-nyebut pemberiannya yang dapat membuat penerima sakit hati. Seseorang yang bersedekah kepada orang lain hendaknya tidak mengharap pujian dari orang yang menerima sedekah. Sedekah dan infaq hendaknya dilakukan seseorang guna mendapat keridhaan Allah semata.
Selanjutnya al-Thabari mengutip pendapat para ulama takwil lainnya, seperti riwayat yang disandarkan pada Said. Ia menjelaskan bahwa Allah mengetahui jika ada sekelompok orang yang menyebut-nyebut pemberiannya yang diberikan kepada orang lain. Sesungguhnya Allah sangat membenci orang-orang yang demikian.
Al-Thabari juga mengutip sebuah cerita bahwa duhulu ada seorang perempuan yang memberi bekal bagi orang-orang yang hendak berperang. Namun, saat itu banyak pula orang-orang yang pura-pura berperang agar mendapat pemberian (makanan dan lain-lain). Sehingga pada suatu ketika perempuan itu akhirnya menawarkan anak panah sebagai bentuk “sindiran”. Al-Thabari juga mengutip pendapat al-Dhahak terkait ayat in. Menurut al-Dhahak, seseorang yang tidak berinfak akan lebih baik dari pada orang yang berinfak tetapi kemudian dia menyebut-nyebut infaknya dan penyakiti si penerima.[3]
Pada ayat 263 (قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّن صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ) , al-Thabari menjelaskan bahwa kata (قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ ) berarti perkataan yang baik dan bagus. Kata-kata yang baik dan bagus hendaknya digunakan sebagai doa kepada sesama Muslim. Kata (مَغْفِرَةٌ) dalam ayat ini berarti menutupi kesalahan dan aib saudara adalah lebih baik dari pada bersedekah lalu kemudian diikuti dengan perkataan yang menyakiti si penerima sedekah.
Ketika mentakwilkan kata (غَنِيٌّ حَلِيمٌ) pada ayat ini, al-Thabari mengutip riwayat al-Dhahak. Menurutnya, pada ayat ini Allah memberi kemurahan yang sangat besar bagi hambanya. Sesungguhnya tidak membutuhkan sedekah jika pemberi sedekah kemudian menyebut-nyebut sedekahnya. Namun, Allah tidak akan segera menyiksa kepada orang yang bersedekah dengan menyebut-nyebut sedekahnya tersebut. Selanjutnya al-Thabari mengutip pendapat Ibn Abbas bahwa (الغني) adalah mahakaya yang sempurnya. Dan (الحليم) adalah maha santun yang sempurna.[4]
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاء النَّاسِ) Ayat ini adalah peringatan bagi orang mukmin agar sedekah yang mereka lakukan tidak terbatalkan oleh ucapan mengungkit-ungkit, serta pemberian yang diiringi dengan perkataan yang dapat menyakiti hati penerima. Al-Thabari menjelaskan bahwa perilaku yang demikian sama halnya dengan orang-orang kafir yang memamerkan pemberiannya kepada orang lain. Memamerkan yang dimaksud adalah agar ia mendapat pujian dari orang-orang yang melihatnya.
(فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْداً لاَّ يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُواْ) Mereka –orang yang berinfak dan memamerkannya- seperti batu licin yang di atasnya terdapat tanah. Lalu, tanah tersebut tersiram air hujan deras, sehingga batu tersebut tampak bersih. Ini berarti infak yang dilakukan dengan riya’ seperti berinfak tanpa mendapat pahala dari Allah.[5]
(وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ) Al-Thabari menjelaskan bahwa infak di jalan Allah adalah seperti untuk perang dan bentuk ketaatan lainnya demi mengharap ridha Allah. (وَتَثْبِيتًا) Infak tersebut dilakukan dengan penuh keyakinan akan balasan dan janji Allah kepada hambanya. (كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ) Seperti tanaman yang ditanam di kebun yang tinggi. Ayat ini mengambarkan orang-orang mukmin yang berinfak di jalan Allah akan mendapat pahala dan kemuliaan di sisi Allah.[6]  
Tafsir al-Thabari dikenal dengan tafsir bil al-ma’tsur. Hal tersebut terlihat ketika al-Thabari menjelaskan suatu ayat, ia banyak mengutip riwayat-riwayat, baik hadis atau qaul sahabah. Pun demikian saat menafsirkan ayat di atas, al-Thabari juga mengutip berbagai riwayat. Dalam menafsirkan sebuah ayat, al-Thabari lebih sering menggunakan istilah “takwil”. Ia menafsirkan keseluruhan al-Qur’an dengan menggunakan metode tahlili. Dalam mentakwilkan suatu ayat, ia menjelaskan per kalimat. Tidak jarang ia juga menerangkan perbedaan qiraat para ulama ketika menjelaskan suatu ayat.
B.     Abi Muhammad al-Husain ibn Mas’ud al-Baghawi dalam Tafsîr al-Baghawi Ma’âlimu al-Tanzîl
(مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ) Dalam kitab tafsirnya, Ma’alim al-Tanzil, al-Baghawi menafsirkan bahwa orang yang menginfakkan hartanya baik untuk jihad di jalan Allah maupun kebaikan lainnya, Allah akan membalasnya berlipat-lipat. Al-Baghawi juga menyinggung keraguan tentang bagaimana Allah akan menumbuhkan tujuh bulir. Meski dalam ayat ini merupakan bentuk penggambaran, hal tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil bagi Allah. (وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ) Allah akan melipatgandakan pahala, entah tujuh ratus, tujuh ribu atau bahkan lebih. Semua itu atas kehendak Allah, dan tidak ada yang mengetahuinya.
Pada ayat selanjutnya, 262, al-Baghawi memulai penafsirannya dengan menjelaskan sebab turunnya atau peristiwa yang mengiringi turunnya ayat tersebut. Ayat ini turun berkenaan dengan infak sahabat Ustman dan Abdu Rahman ibn Auf untuk persiapan perang Tabuk. (مَنّاً وَلاَ أَذًى) Dalam menjelaskan kata-kata ini, al-Baghawi memberikan contoh ungkapan seperti “Saya sudah memberimu, apakah kamu tidak bersyukur?”.  (لَّهُمْ أَجْرُهُمْ) Seorang yang berinfak dan tidak mengungkit-ungkit, maka Allah membalasnya dengan pahala yang besar, dan kelak mereka tidak akan menyesal pada hari akhir.
(قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ ) Maka berkata dengan baik adalah lebih baik dari pada sedekah yang diikuti dengan mengungkit-ungkit pemberiannya tersebut. Al-Baghawi juga menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu memberi, maka hendaknya menolak dengan perkataan yang baik. (وَاللّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ) Dan Allah maha kaya sehingga tidak membutuhkan sedekah hambanya yang diikuti dengan mengungkit-ungkit. Sekaligus, Allah akan memaafkan hambanya yang melakukan sedekah dengan perkataan مَنّاً وَلاَ أَذًى.
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى) Dalam tafsirnya, ia mengutip pendapat Ibn Abbas, bahwa hendaknya sedekah itu tidak dibatalkan dengan (بِالْمَنِّ وَالأذَى). Dan, sedekah hendaknya tidak dipamerkan, karena hal itu adalah perbuatan orang-orang munafik dan kafir. Terhadap orang-orang yang demikian, Allah permisalkan seperti: 
“batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”
Dalam menjelaskan ayat ini, al-Baghawi menukil sebuah hadis yang menyatakan bahwa pamer adalah termasuk syirik sughra.
عَنْ مَحْمُودِ بْنِ لَبِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ قَالُوا: وَمَا الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الرِّيَاءُ، يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِذَا جُزِيَ النَّاسُ بِأَعْمَالِهِمْ اذْهَبُوا إِلَى الَّذِينَ كُنْتُمْ تُرَاءُونَ فِي الدُّنْيَا فَانْظُرُوا هَلْ تَجِدُونَ عِنْدَهُمْ جَزَاءً
(وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ) Pada ayat ini, al-Baghawi menjelaskan bahwa (ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ) adalah dengan penuh ketaatan kepada Allah dan (وَتَثْبِيتًا) keyakinan sepenuhnya. Menurut al-Sudi sebagaimana dikutip al-Baghawi, Orang-orang yang berinfak dijalan Allah dengan penuh keikhlasan akan mendapat balasan yang sangat indah, sebagaimana digambarkan pada ayat ini. Balasan tersebut adalah (كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ) sebuah kebun subur didataran tinggi yang dibawahnya terdapat sungai yang mengalir.[7]
C.     Abî Fidâ’ Ismâil Ibn Katsîr al-Dimasqî dalam Tafsîr al-Qur’an al-Adzîm
Dalam tafsirnya, Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat 261 dari surah al-Baqarah merupakan permisalan orang yang berinfak di jalan Allah dengan penuh keridhaan. Permisalan tersebut sebagaimana dijelaskan (مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ). Dalam menjelaskan kata fi sabilillah Ibn Katsir mengutip beberapa pendapat, seperti Said ibn Jabîr yang mengartikannya dengan ketaatan kepada Allah; Makhul mengartikannya dengan jihad di jalan Allah dan mempersiapkan senjata; serta beberapa pendapat lain.
(كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ) Pelipatgandaan pahala yang akan diberikan Allah bagi orang yang berinfak adalah bukti bahwa setiap amal salih akan mendapat pahala lebih dari Allah. Ini sama halnya dengan menabur benih ditanah yang subur. Maka hasil tanamannya pun akan tumbuh banyak. Dalam penafsirannya, Ibn Katsir menguatkan dengan beberapa hadis:
قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقولمن أنفق نفقة فاضلة في سبيل الله فبسبعمائة ، ومن أنفق على نفسه وأهله ، أو عاد مريضا أو ماز أذى ، فالحسنة بعشر أمثالها ، والصوم جنة ما لم يخرقها ، ومن ابتلاه الله عز وجل ، ببلاء في جسده فهو له حطة.
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلمكل عمل ابن آدم يضاعف ، الحسنة بعشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف ، إلى ما شاء الله ، يقول الله : إلا الصوم ، فإنه لي وأنا أجزي به ، يدع طعامه وشهوته من أجلي ، وللصائم فرحتان : فرحة عند فطره ، وفرحة عند لقاء ربه ، ولخلوف فيه أطيب عند الله من ريح المسك . الصوم جنة ، الصوم جنة .
عن يسير بن عميلة عن خريم بن فاتك قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلممن أنفق نفقة في سبيل الله تضاعف بسبعمائة ضعف. [8]
Mengenai surah al-Baqarah ayat 262, Ibn Katsir menjelaskan bahwa Allah memberi pujian dan barakah bagi orang-orang yang telah menafkahkan hartanya di jalan Allah dengan tidak menyebut-nyebut pemberian yang dapat menyakitkan hati penerima. Ibn Katsir memperjelas bahwa hal yang dapat menyakiti hati penerima dapat berupa perkataan dan perbuatan (gestur tubuh pada saat memberi nafkah).
Selanjutnya menurut Ibn Katsir, Allah memberikan pahala dan balasan atas apa yang telah dinafkahkan oleh setiap hambanya. Balasan Allah adalah tidak ada yang perlu dikhawatirkan bagi hambanya dan tidak perlu ada yang disesalkan kelak di hari kiamat (وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ).
Pada ayat 263, Ibn Katsir menjelaskan bahwa kata (قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ ) adalah berarti kalimat yang baik dan merupakan doa bagi seorang muslim. Perkataan yang baik tersebut adalah merupakan hal yang lebih baik dari pada sedekah yang diiringi dengan menyebut-nyebut sedekahnya dan menyakiti si penerima.
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibn Katsir mengutip beberapa hadis.
وقال عمرو بن دينار بلغنا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :  ما من صدقة أحب إلى الله من قول ، ألم تسمع إلى قوله تعالىقول معروف ومغفرة خير من صدقة يتبعها أذى البقرة : 263 ( خرجه ابن أبي حاتم 
Hadis di atas menjelaskan bahwa sedekah yang disukai Allah adalah sedekah yang tidak diikuti menyebut-nyebut pemberian dan menyakiti si penerima.
عن ‏ ‏أبي ذر ‏ ‏قال : ‏قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (‏ ‏ثلاثة لا يكلمهم الله عز وجل يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم ‏: المنان ‏ ‏بما أعطى ، ‏والمسبل ‏ ‏إزاره ، والمنفق سلعته بالحلف الكاذب 
Hadis yang diriwayatkan Abu Dzar di atas menjelaskan bahwa orang yang bersedekah lalu ia menyebut-nyebut, adalah salah satu dari tiga kelompok yang akan mendapat siksa di hari kiamat.
Menurut Ibn Katsir, pada ayat berikutnya Allah menjelaskan hal yang membuat suatu sedekah itu batal (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاء النَّاسِ). Batalnya dan bahkan menjadi dosa sebuah sedekah adalah akibat dari menyebut-nyebut sedekahnya, serta menyakiti hati penerima. Kemudian lafaz selanjutnya (كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاء النَّاسِ), adalah riya’ yang dapat membatalkan sedekah. Sedekah yang diiringi dengan menunjuk-nunjukkan kepada orang lain dan mengharap pujian tidaklah diterima disisi Allah.
Selanjutnya, menurut Ibn Katsir Allah memberi permisalan bagi orang-orang yang menyebut-nyebut pemberiaanya sebagai batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ). Maka dipastikan, tanah tersebut akan hilang dan batu pun menjadi bersih. Ini adalah perumpamaan bagi orang yang riya’, tidak ada pahala atas sedekahnya tersebut.
(وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ) Pada ayat ini, Allah kembali memberikan permisalan bagi orang-orang mukmin yang berinfak di jalanNya semata mengharap ridhaNya, maka Allah akan membalasnya dengan memberikan kebun didataran tinggi yang subur dengan air hujan (كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ أَصَابَهَا وَابِلٌ فَآتَتْ أُكُلَهَا ضِعْفَيْنِ). Bahwa apabila tidak terjadi hujan, gerimis pun tetap dapat menyuburkan kebun tersebut. (فَإِنْ لَمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ).[9]
Beberapa hadis di atas (tentang infak), dijadikan sumber penafsiran bagi Ibn Katsir.[10] Hal ini menguatkan pendapat bahwa sumber tafsir Ibn Katsir adalah bil al-ma’tsur. Ibn Katsir menafsirkan seluruh surah dalam al-Qur’an, mulai surah al-Fatihah sampai dengan surah al-Nâs. Ditinjau dari kategori metode yang digunakan, Ibn Katsir menggunakan metode tahlili dalam penafsirannya. Ketika menafsirkan suatu ayat, ia menjelaskan per kalimat pada ayat tersebut.
D.    Wahbah Zuhaili dalam al-Tafsîr al-Munîr fî al-‘Aqîdah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj
Wahbah Zuhaili adalah salah satu ulama kontemporer yang mempunyai banyak karya, baik fiqih dan tafsir. Salah satu karya Wahbah Zuhaili yang fenomenal adalah kita tafsirnya, al-Tafsîr al-Munîr fî al-‘Aqîdah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj. Dalam kitab tafsir, ia menafsirkan seluruh surah al-Qur’an. Metode yang ia gunakan adalah metode tafsir tahlili. Terkadang ia memberikan sub tema ketika membahas suatu ayat. Dalam menafsirkan sebuah ayat, Wahbah terlebih dahulu menjelaskan mufradat, balagha, munasabah ayat, sebab turunnya ayat dan perbedaan qiraat diantara para imam qurra’.
Dalam penafsirannya tentang ayat ini (ayat 261-264) Wahbah Zuhaili memberi judul “Pahala infak di jalan Allah dan adab melakukannya”. Pada awal penafsiran ayat tersebut, Wahbah memaparkan perbedaan para imam qurra’ dalam membaca ayat, seperti: (وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ) yang dibaca (وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهُم )  oleh imam Hamzah. Selebihnya, para imam qurra’ tujuh membaca seperti ayat di atas. Wahbah kemudian menjelaskan i’rab, balagha, mufradat dan munasabah ayat tersebut.[11]
Selanjutnya, Wabah juga menjelaskan sebab turunnya ayat. Ia mengutip riyawat dari al-Kalabi. Ayat tersebut turun berkenaan dengan datangnya Utsmân bin ‘Affân dan Abdul Rahman bin ‘Auf kepada Rasulullah. Keduanya berniat menginfakkan hartanya kepada pejuang yang terlibat dalam perang Tabuk. Rasulullah pun menerima infak keduanya dan mendoakannya.[12]
Menurut Wahbah, ayat 262 (الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ثُمَّ لاَ يُتْبِعُونَ مَا أَنفَقُواُ مَنّاً وَلاَ أَذًى ) ini adalah menjelaskan syarat orang yang berinfak dan etikanya. Syarat tersebut adalah bahwa berinfak tidak boleh diikuti dengan menyebut-nyebut pemberiannya. Sehingga si penerima merasa direndahkan dan sakit hati. Orang yang berinfak dan dia tidak mengungkit-ungkit pemberiannya serta tidak berkata sesuatu yang dapat menyakiti hati penerima, maka pahala Allah akan sangat besar (لَّهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ ).
Tidak jauh dengan para mufassir sebelumnya, dalam menjelaskan ayat ini, Wahbah juga mengutip hadis yang bertema keutamaan infak:
مَنْ أَرْسَلَ بِنَفَقَةٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَقَامَ فِي بَيْتِهِ فَلَهُ بِكُلِّ دِرْهَمٍ سَبْعُ مِائَةِ دِرْهَمٍ ، وَمَنْ غَزَا بِنَفْسِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَأَنْفَقَ فِي وَجْهِ ذَلِكَ فَلَهُ بِكُلِّ دِرْهَمٍ سَبْعُ مِائَةِ أَلْفِ دِرْهَمٍ
(وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ) Orang-orang yang berinfak dengan tulus mengharap ridha Allah kelak (pada hari kiamat) tidak akan merasa takut, ketika banyak orang ketakutan . Mereka (orang-orang yang tulus berinfak) tidak akan merasa menyesal, ketika orang-orang yang semasa hidupnya kikir mengalami penyesalan di hari akhir. Wahbah kemudian mengutip surah al-Munafiqûn ayat 10
وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ
“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: Ya Tuhanku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?”
Pada ayat 263, Wahbah menjelaskan bahwa perkataan yang baik (قَوْلٌ مَّعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ) adalah lebih baik dari pada sedekah yang dibarengi dengan menyebut-nyebut sedekahnya tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa Allah Maha Kaya dan tidak membutuhkan sedekah orang-orang yang menyebut-nyebut sedekahnya. Melalui ayat ini, ia juga menghimbau agar sedekah diniatkan tulus karena Allah. Bukan mengharap pujian dari orang lain atau bahkan memamerkan sedekahnya (riya’).[13]
Pada ayat 265, (وَمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ وَتَثْبِيتًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ) Wahbah menjelaskan bahwa Allah memberi permisalan bagi orang-orang mukmin yang berinfak di jalanNya dengan penuh keridhaan. Mereka kelak akan dibalas dengan kebun nan indah dan subur di sebuah dataran tinggi (كَمَثَلِ جَنَّةٍ بِرَبْوَةٍ). Tanah yang subur akan menghasilkan tanaman yang subur. Derasnya air hujan yang menyirami akan membuatnya bertambah subur. Jika tidak air hujan, gerimis pun mampu membuatnya subur.[14]
VI.   Pendapat Penulis
Ayat di atas telah memberikan penjelasan penting bagi seseorang tentang balasan orang-orang menginfakkan hartanya di jalan Allah. Sekaligus, telah memberikan pelajaran etika mengeluarkan infak dan sedekah. Tentu ayat ini memberi banyak pelajaran tentang bagaimana menginfakkan harta sekaligus etikanya. Sehingga setiap muslim akan dapat melaksanakan perintah infak dengan etika sebagaimana yang diatur pada ayat di atas. Pada ayat di atas pula, Allah memerintahkan untuk berinfak kepada orang-orang yang berjihad di jalan Allah. Ayat ini sekaligus menyiratkan pesan kemuliaan bagi mereka yang berjihad. Berjihad di jalan Allah tidak bisa dimaknai mereka yang berperang saja, tetapi juga mereka yang menuntut ilmu di sekolah-sekolah.


[1] [1] Muhammad ibn Ali al-Wahidi, Asbâb Nuzûl al-Qur’an, (Riyad: Dar al-Maiman, 2005), h. 204.
[2] Abû Ja’far Muhammad ibn Jarîr al-Thabarî, Jamî’ al-Bayân an Takwil Ay al-Qur’ân, (Kairo: Dar al-Hijrah, 2001), vol 4, h. 651-3
[3] al-Thabarî, Jamî’ al-Bayân an Takwil Ay al-Qur’ân, vol 4, h. 656
[4] al-Thabarî, Jamî’ al-Bayân an Takwil Ay al-Qur’ân, vol 4, h. 658
[5] al-Thabarî, Jamî’ al-Bayân an Takwil Ay al-Qur’ân, vol 4, h. 661
[6] al-Thabarî, Jamî’ al-Bayân an Takwil Ay al-Qur’ân, vol 4, h. 668-672
[7] Abi Muhammad al-Husain ibn Mas’ud al-Baghawi, Tafsîr al-Baghawi Ma’âlimu al-Tanzîl, (Riyadh: Dar al-Thaiyyibah, 1412 H), vol. 1, h. 324-327
[8] Abî Fidâ’ Ismâil Ibn Katsîr al-Dimasqî, Tafsîr al-Qur’an al-Adzîm, (Kairo: Muassasah al-Qurthubah, 2000), vol. 2, h. 457.
[9] Abî Fidâ’ Ismâil Ibn Katsîr al-Dimasqî, Tafsîr al-Qur’an al-Adzîm, , vol. 2, h. 463.
[10] Abî Fidâ’ Ismâil Ibn Katsîr al-Dimasqî, Tafsîr al-Qur’an al-Adzîm, , vol. 2, h. 462.
[11] Wahbah Zuhaili, al-Tafsîr al-Munîr fî al-‘Aqîdah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj, (Beirut: Dar al-Fikr, 2009), vol. 2, h. 45
[12] Wahbah Zuhaili, al-Tafsîr al-Munîr, vol. 2, h. 47
[13] Wahbah Zuhaili, al-Tafsîr al-Munîr, vol. 2, h. 51
[14] Wahbah Zuhaili, al-Tafsîr al-Munîr, vol. 2, h. 59

Mengulas Ahruf Sab’ah dan Qiraat Sab’ah Serta Pendapat Para Ulama

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra
Pendahuluan
Dalam kajian ilmu al-Qur’an dijelaskan bahwa ada banyak ragam qiraat al-Qur’an. Kesemuanya mempunyai landasan masing-masing, yaitu para imam qurra’ yang dianggap terpercaya. Tidak dapat dielakkan, berkembangnya Islam ke berbagai wilayah telah menjadikan ragam bacaan al-Qur’an tersebut. Bahkan kodifikasi al-Qur’an oleh Khalifah Uthman yang salah satunya bertujuan menyeragamkan qiraat al-Qur’an, ternyata tidak mampu menyeragamkan bacaan al-Qur’an. Namun demikian, tetap diyakini bahwa qiraat yang sampai pada kita saat ini adalah qiraat yang didasarkan pada imam yang masyhur da terpercaya. Qiraat tersebut dalam kajian ilmu al-Qur’an disebut dengan qiraat sab’ah.
Disamping pembahasan mengenai qiraat sab’ah, dalam literatur ilmu al-Qur’an dijumpai pula pembahasan ahruf sab’ah. Sebagian ulama al-Qur’an dan para pengkaji menyamakan antara qiraat sab’ah dan ahruf sab’ah, mendefinisikan ahruf sab’ah sebagai qiraat sab’ah. Jika qiraat sab’ah adalah macam bacaan yang disandarkan pada imam qurra’ yang tujuh, maka ahruf sab’ah tidak demikian. Dalam beberapa hadis telah dijelaskan mengenai term ahruf sab’ah.
Tulisan dibawah ini berusaha memaparkan secara singkat: seputar ahruf sab’ah, qiraat sab’ah dan biografi salah satu imam qurra’, Imam Nafi dan perawi serta sanadnya.
Seputar Ahruf sab’ah dan Pendapat Ulama
Pembahasan ahruf sab’ah atau tujuh huruf dalam ilmu-ilmu al-Qur’an sering mengundang perdebatan. Al-Zarqani mencatat bahwa pembahasan ini menunjukkan dua sisi yang berlawanan. Pertama, turunnya al-Qur’an dalam ahruf sab’ah dapat bermakna sebagai kemukjizatan al-Qur’an. Al-Qur’an ingin memudahkan umatnya –saat itu- dalam membaca. Tetapi pada sisi yang lain, pembahasan ini sering kali dijadikan oleh para “musuh” Islam untuk menggugat otentisitas dan meragukan al-Qur’an.[1]
Jika qiraat sab’ah didefinisikan oleh para ulama ilmu al-Qur’an sebagai qiraat yang didasarkan pada imam qurra’, maka ahruf sab’ah didefinisikan sebagai al-Qur’an yang turun dengan tujuh huruf. Para ulama mendasarkan definisi tersebut pada beberapa hadis dan riwayat sahabat yang secara teks menyebut bahwa al-Qur’an turun atas tujuh huruf. Diantara hadis dan riyawat sahabat tersebut adalah:
حدثنا سعيد بن عفير قال حدثني الليث قال حدثني عقيل عن ابن شهاب قال حدثني عبيد الله بن عبد الله أن ابن عباس رضي الله عنهما حدثه أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال  : ( أقرأني جبريل على حرف فراجعته فلم أزل أستزيده ويزيدني حتى انتهى إلى سبعة أحرف )

“... Dari Ibn Abbas, ia berkata, Rasulullah bersabda: Jibril membacakan kepadaku atas satu huruf, maka aku kembali kepadanya, maka aku terus menerus minta dan ia menambahi bagiku hingga berakhir sampai tujuh huruf”[2]
حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا غندر عن شعبة ح وحدثناه ابن المثنى وابن بشار قال ابن المثنى حدثنا محمد بن جعفر حدثنا شعبة عن الحكم عن مجاهد عن ابن أبي ليلى عن أبي بن كعب أن النبي صلى الله عليه و سلم كان عند أضاة بني غفار قال فأتاه جبريل عليه السلام فقال : إن الله يأمرك أن تقرأ أمتك القرآن على حرف فقال أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك ثم أتاه الثانية فقال إن الله يأمرك أن تقرأ أمتك القرآن على حرفين فقال أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك ثم جاءه الثالثة فقال إن الله يأمرك أن تقرأ أمتك القرآن على ثلاثة أحرف فقال أسأل الله معافاته ومغفرته وإن أمتي لا تطيق ذلك ثم جاءه الرابعة فقال إن الله يأمرك أن تقرأ أمتك القرآن على سبعة أحرف فأيما حرف قرءوا عليه فقد أصابوا

“... ketika nabi berada didekat parit bani Ghaffar, ia didatangi Jibril seraya mengatakan: ‘Allah memerintahkanmu agar membacakan al-Qur’an kepada umatmu dengan satu huruf’. Ia menjawab: ‘Aku memohon kepada Allah ampunan dan maghfirahNya, karena umatku tidak dapat melaksanakan perintah itu’. Kemudian Jibril datang lagi untuk kedua kalinya dan berkata: ‘Allah memerintahkanmu agar membacakan al-Qur’an kepada umatmu dengan dua huruf’. Nabi menjawab: ‘Aku memohon kepada Allah ampunan dan maghfirahNya, umatku tidak kuat melaksanakanya’. Jibril datang lagi untuk yang ketiga kalinya, dan berkata: ‘Allah memerintahkanmu agar membacakan al-Qur’an kepadamu dengan tiga huruf’. Nabi menjawab: ‘Aku memohon kepada Allah ampunan dan maghfirahNya, umatku tidak kuat melaksanakanya’. Kemudian Jibril datang lagi untuk yang keempat kalinya, dan berkata: ‘Allah memerintahkanmu agar membacakan al-Qur’an kepadamu dengan tujuh huruf, dengan huruf mana saja mereka membaca, mereka tetap benar’”.[3]
حدثنا سعيد بن عفير قال حدثني الليث قال حدثني عقيل عن ابن شهاب قال حدثني عروة بن الزبير أن المسور بن مخرمة وعبد الرحمن بن عبد القاري حدثاه أنهما سمعا عمر بن الخطاب يقول : سمعت هشام بن حكيم يقرأ سورة الفرقان في حياة رسول الله صلى الله عليه و سلم فاستمعت لقراءته فإذا هو يقرأ على حروف كثيرة لم يقرئنيها رسول الله صلى الله عليه و سلم فكدت أساوره في الصلاة فتصبرت حتى سلم فلببته بردائه فقلت من أقرأك هذه السورة التي سمعتك تقرأ ؟ قال أقرأنيها رسول الله صلى الله عليه و سلم فقلت كذبت فإن رسول الله صلى الله عليه و سلم قد أقرأنيها على غير ما قرأت فانطلقت به أقوده إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم فقلت إني سمعت هذا يقرأ بسورة الفرقان على حروف لم تقرئنيها فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( أرسله اقرأ يا هشام ) . فقرأ عليه القراءة التي سمعته يقرأ فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( كذلك أنزلت ) . ثم قال ( اقرأ يا عمر ) . فقرأت القراءة التي أقرأني فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( كذلك أنزلت إن هذا القرآن أنزل على سبعة أحرف فاقرؤوا ما تيسر منه )

“... Umar ibn Khattab berkata: ‘Aku mendengar Hisyam ibn Hakim membaca surah al-Furqan di masa hidup Rasulullah. Aku perhatikan bacaannya. Tiba-tiba ia membacanya dengan banyak huruf yang belum pernah dibacakan Rasulullah kepadaku, sehingga hampir saja aku “melabraknya” pada saat sedang salat, tetapi aku sabar menunggu sampai selesai salam (selesai salat). Begitu selesai aku tarik selendangnya dan bertanya: ‘siapa yang membacakan surah ini kepadamu?’ Ia pun menjawab: ‘Rasulullah yang membacakan kepadaku’. Lalu aku berkata: ‘Engkau berdusta, demi Allah Rasulullah pernah membacakan surah yang aku dengar tadi kepadaku, tetapi bacaannya tidak seperti yang kau baca’. Kemudian aku bawa dia menghadap Rasulullah, dan aku ceritakan kepadanya bahwa ‘Aku telah mendengar orang ini membaca surah al-Furqan dengan huruf-huruf yang tidak pernah engkau bacakan kepadaku, padahal engkau sendiri telah membacakan surah al-Furqan kepadaku’. Maka Rasulullah berkata: ‘Lepaskan dia (Hisyam) wahai Umar. Bacalah surah tadi, Hisyam’. Hisyam pun kemudian membacakan dengan bacaan seperti yang kudengar waktu salat tadi. Maka Rasulullah berkata: ‘Begitulah surah ini diturunkan. Nabi berkata lagi: ‘Bacakanlah wahai Umar’. Lalu aku membacanya dengan bacaan sebagaimana yang diajarkan Rasulullah. Rasul pun menjawab: ‘Begitulah surah itu diturunkan ‘. Dan Rasul berkata kembali: ‘Sesungguhnya al-Qur’an itu diturunkan dengan tujuh huruf, maka bacalah dengan huruf yang mudah bagimu diantaranya.’”[4]
Al-Qattan juga menukil sebuah hadis yang menerangkan tentang ahruf sab’ah. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya al-Qur’an ini diturunkan atas tujuh huruf, maka bacakanlah kamu mana yang mudah dari padanya.”[5]
Berkenaan dengan redaksi hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa, pada saat itu banyak sekali perbedaan bacaan. Ragam bacaan tersebut mendapat “pembenaran” dari hadis di atas. Pada saat masa nabi, umatnya tidak sanggup membaca dengan satu bacaan saja. Oleh sebab itu, nabi memberi kemudahan membaca dengan ragam bacaan yang ada. Hal ini lah yang dianggap sebagai latar belakang (asbab wurud) hadis ahruf sab’ah.
Al-Qattan mengemukakan pendapat beberapa ulama ilmu al-Qur’an seperti Abû Ubaid al-Qâsim terkait hadis-hadis di atas. Pendapat tersebut sampai pada kesimpulan bahwa hadis tentang turunnya al-Qur’an dengan tujuh huruf adalah mutawatir.
Para ulama memiliki beberapa pandangan dalam menjelaskan maksud dari ahruf sab’ah. Menurut Abû Hâtim, sebagaimana dikutip al-Qattan menjelaskan bahwa pendapat ulama tentang ahruf sab’ah sampai 35 pendapat. Terkait bahasan ini, penulis akan memeparkan beberapa pendangan ulama.
Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud tujuh huruf adalah tujuh macam bahasa dari bahasa-bahasa Arab mengenai satu makna. Dengan pengertian jika bahasa mereka berbeda-beda dalam mengungkap satu makna, maka al-Qur’an diturunkan dalam beragam lafaz tentang makna yang satu. Para ulama juga berpendapat bahwa tujuh bahasa tersebut adalah bahasa: Quraisy, Hudzail, Saqif, Hawazin, Kinanah, Tamim dan Yaman.
Pendapat kedua, yang dimaksud dengan ahruf sab’ah adalah tujuh bahasa dari macam-macam bahasa Arab. Dengan bahasa-bahasa tersebut al-Qur’an diturunkan. Al-Qur’an diturunkan tidak terlepas dari tujuh bahasa tersebut. Tujuh bahasa tersebut dianggap sebagai yang paling fasih dikalangan bangsa Arab, terlebih Quraisy.
Ketiga, sebagian ulama lain menyebutkan bahwa ahruf sab’ah adalah tujuh segi yakni: amar (perintah), nahyu (larangan), wa’ad (ancaman), jadal (perdebatan), qasas (cerita) dan mastsal (perumpamaan). Sebagian berpendapat bahwa tujuh segi tersebut adalah amar, nahyu, halal, haram, muhkam, mutasyabih dan amtsal. Hal ini didasarkan pada sabda nabi:
“Kitab umat terdahulu diturunkan satu pintu dan dengan satu huruf. Sedangkan al-Qur’an diturunkan melalui tujuh pintu dan dengan tujuh huruf, yakni zajr (larangan), amar, haram, muhkam, mutasyabih dan amtsal”.
Pendapat keempat, sebagian ulama berpendapat bahwa tujuh huruf adalah tujuh macam hal yang didalamnya terdapat ikhtilaf (perbedaan). Perbedaan tersebut meliputi: (1) perbedaan kata benda dalam mufrad, muzakkar dan cabang-cabangnya; (2) perbedaan segi i’rab; (3) perbedaan segi tashrif; (4) perbedaan dalam taqdim (mendahulukan) dan takkhir (mengakhirkan); (5) perbedaan dalam segi ibdal; (6) perbedaan akan adanya penambahan dan pengurangan; (7) perbedaan lahjah (tafkhim, tarqiq, fathah, imalah, idhar dan lain-lain). Selanjutnya, adapula pendapat yang mengemukakan bahwa ahruf sab’ah yang dimaksud disini adalah qiraat sab’ah.[6]
Seputar Qiraat Sab’ah Serta Pandangan Ulama
Perkembangan Islam membawa keberagaman bacaan al-Qur’an. Sejumlah ulama seperti Abu Ubaid al-Qasim, Abu Hatim dan al-Thabari menyusun buku-buku tentang qiraat yang didalamnya dibahas begitu banyaknya ragam bacaan. Pembatasan ragama qiraat menjadi qiraat sab’ah pertama kali dilakukan oleh Ibn Mujahid Ahmad ibn Musa ibn Abbas. Ia memasukkan nama al-Kisa’i dan membuang nama Ya’qub dalam qiraat sab’ah.
Al-Zarqani mencatat bahwa awal mula pembatasan yang dilakukan oleh Ibn Mujahid adalah karena spontanitas, tanpa ada perencanaan sebelumnya. Ibn Mujahid menyaratkan bacaan yang dapat diterima apabila memenuhi syarat kesahihan sanad, kedhabitan dan ulama yang ahli dibidang qiraat telah lama bergelut dibidang tersebut.[7] Namun adapula pendapat yang menyatakan bahwa awal mula Ibn Mujahid melakukan pembatasan jumlah qiraat dikarenakan beredarnya qiraat syadz. Pada saat itu, terdapat dua orang yang dianggap menyebarkan qiraat syadz, yakni Ibn Sannabûdz dan Ibn al-Qatthar. Ibn Sannabûdz dianggap menyebarkan bacaan yang tidak sesuai dengan rasm Utsmani. Sedangkan Ibn al-Qatthar dianggap menggunakan bacaan yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab tetapi tidak ada yang meriwayatkan.
Dikalangan ahli ilmu al-Qur’an, qiraat sab’ah dianggap paling populer. Qiraat sab’ah adalah qiraat yang dinisbatkan kepada tujuh imam qiraat terkemuka. Ketujuh imam tersebut mulai populer pada akhir abad II H. Adapun tujuh imam tersebut sebagaimana dipaparkan al-Dani adalah:
1.    Nafi’ al-Madini. Nama lengkapnya Nafi ibn Abdu Rahman ibn Abi Nu’im Maula Ja’unah ibn Syu’ub al-Laitsi. Ia meninggal di Madinah pada 169 H. Dua orang perawinya adalah: pertama, ‘Isa ibn Mina al-Madani al-Zuraqi (Qalun). Ia mendapat julukan Qalun –yang berasal dari bahasa Romawi- berarti memiliki keindahan suara. Kedua, Uthman ibn Said al-Misri (Warsy). Julukan Warsy dinisbatkan kepadanya karena ia sangat putih. Ia wafat di Mesir 179 H.
2.    Ibn Katsir al-Makki. Ia adalah Abdullah ibn Katsir al-Dari. Dia termasuk kalangan tabi’in dan wafat pada 120 H di Makkah. Dua perawinya adalah: pertama, Muhammad ibn Abdu Rahman ibn Muhammad ibn Khalid ibn Said ibn Jurjah al-Makki al-Makhzumi. Ia mendapat julukan Qunbul dan dikenal dengan Qanabilah. Qunbul wafat pada 280 di Makkah. Kedua, Ahmad ibn Muhammad Abdullah ibn al-Qasim ibn Nafi ibn Abi Bazza al-Muadzin al-Makki. Dia dikenal dengan nama Bazzi dan wafat di Makkah pada 240 H.[8]
3.    Abu Amr. Nama lengkapnya adalah  Abu Amr ibn ‘Ala Ibn Amâr ibn Abdullah ibn Hushain ibn al-Harist ibn Julhum ibn Khuza’i ibn Mazini ibn Malik ibn Amru ibn Tamimi. Ada yang menyebut bahwa ia bernama Zabban, Uryan, Yahya. Ia wafat pada 154 H di Kufah. Dua orang perawinya adalah: pertama, Abu Umar Hafs ibn Umar ibn Abdul Aziz al-Dauri al-Nahwi yang menetap di Baghdad dan wafat pada 246 H. Kedua, Abu Syuaib Salih ibn Ziyad ibn Abdullah al-Susi wafat pada 261 H.
4.    Ibn Amr al-Sa’mi. Ia adalah Abdullah ibn Amir al-Yahshubi. Ia seorang hakim di Damaskus pada masa khalifah al-Walid. Wafat di Damaskus pada tahun 118 H. Dua orang perawinya adalah: pertama, Abdullah ibn Ahmad ibn Basyir Ibn Zakwan al-Qurasyi al-Dimasyqi (Ibn Zakwan). Ia wafat pada 242 H. Kedua, Hasyim ibn Ammar ibn Nashir ibn Abban ibn Maisarah. Ia adalah hakim di Damaskus dan wafat pada tahun 245 H.
5.    ‘Ashim al-Kufi. Ia adalah ‘Ashim ibn Abi Najjud. Disebut juga Ibn Bahdalah, yang dinisbatkan pada nama ibunya. Wafat di Kufah pada 127 H. Dua perawinya adalah: pertama, Syu’bah ibn ‘Iyyas ibn Salim al-Kufi al-Asdi (Abu Bakr). Wafat di Kufah pada 194 H. Kedua: Hafsh ibn Sulaiman ibn al-Mughirah al-Asdi al-Bazzaz. Ia adalah orang yang terpercaya dan wafat pada 190 H.[9]
6.    Hamzah al-Kufi. Ia adalah Hamzah ibn Habib ibn Ummarah ibn Ismail al-Zaiyyat al-Faradhi al-Tamimi. Wafat pada tahun 156 H, semasa khalifah Abu Ja’far al-Manshur. Dua perawinya adalah: pertama, Khalaf ibn Hisyam al-Bazzar yang wafat pada 229 H di Baghdad. Kedua, Khalad ibn Khalid yang wafat pada 220 H.
7.    Al-Kasa’i al-Kufi. Ia adalah Ali ibn Hamzah al-Nahwi. Ia wafat di desa Burnabawaih pada 189 H pada saat perjalanan menuju Khurasan. Dua perawinya adalah: pertama, Abu Umar Hafs ibn Umar ibn Abdul Aziz al-Dauri al-Nahwi yang menetap di Baghdad dan wafat pada 246 H. Ia juga merupakan perawi Abu Amr. Kedua, al-Laits ibn Khalid al-Baghdadi.[10] Penulis akan menampilkan skema sanad para imam di atas (terlampir).
Terkait qira’at sab’ah dan asyrah, Zarqani mencatat banyak pandangan ulama yang berbeda tentang kemutawatiran qiraat tersebut. Penulis akan menukil beberapa pendapat Zarqani akan hal tersebut. Pertama, terdapat ulama yang secara berlebihan “menjunjung” qiraat sab’ah. Mereka yang menjunjung mengatakan bahwa “siapa yang menganggap qiraat sab’ah tidak mutawatir, maka anggapan tersebut mendatangkan kekafiran karena telah meragukan kemutawatiran al-Qur’an. Pendukung pendapat pertama ini menurut Zarqani antara lain: Abu Sa’id Faraj ibn Lubb.
Pendapat kedua adalah bahwa qiraat sab’ah dan qiraat lainnya adalah dari riwayat-riwayat ahad. Menganggap qiraat sab’ah sebagai mutawatir adalah kemungkaran dan dapat menyebabkan pengkafiran. Pendapat ketiga datang dari Ibn Subki. Seperti yang dikutip Zarqani, Subki berpendapat bahwa seluruh qiraat sab’ah adalah mutawatir. Diriwayatkan langsung dari Nabi oleh orang-orang yang tidak mungkin sepakat berdusta.[11]
Pembahasan qiraat sab’ah sangat berkaitan dengan pembahasan macam-macam qiraat dan syarat diterimanya. Beberapa ulama ilmu al-Qur’an berpendapat bahwa qiraat ada tiga macam, mutawatir, ahad dan syadz. Mereka berpendapat bahwa qiraat yang mutawatir adalah qiraat sab’ah, kemudian qiraat sepuluh dan qiraat para sahabat adalah ahad. Sebagian berpendapat bahwa qiraat sepuluh adalah mutawatir. Sedangkan selain qiraat tersebut, menurut pandangan ulama adalah syadz.
Menurut Al-Jazari seperti dikutip al-Suyuti dan juga Zarqani, memaparkan macam-macam qiraat ditinjau dari segi sanad adalah: mutawatir, masyhur, ahad, syadz, maudhu’ dan mudraj.
  1. Qiraat mutawatir, adalah qiraat yang disandarkan pada periwayat yang terpercaya dan tidak mungkin mereka berdusta.
  2. Qiraat masyhur, adalah qiraat yang sanadnya sahih tetapi tidak sampai mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab, rasm Uthmani dan terkenal dikalangan ahli qiraat. Oleh sebab itu, qiraat tersebut tidak dikatakan syadz.
  3. Qiraat ahad, adalah qiraat yang sanadnya sahih, tetapi rasmnya berbeda dengan rasm Uthmani. Demikian juga dengan kaidah dalam bahasa Arabnya yang berbeda serta tidak se-masyhur seperti tersebut di atas, seperti terdapat dalam surah al-Taubah ayat 128:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفَسِكُمْ
Kata (أَنْفُسِكُمْ) dibaca dengan (أَنْفَسِكُمْ).
Dalam surah al-Rahman ayat 76
مُتَّكِئِيْنَ عَلَي رَفَارِفَ خُضْرِ وَعَبَاِرقِيِّ حِسَان
Kata (رَفْرَفَ) dibaca dengan (رَفَارِفَ). Kedua bacaan qiraah di atas al-Hakim melalui jalur ‘Ashim Jahdari, dari Abu Barkah, dari Nabi SAW.
  1. Qiraat syadz, adalah qiraat yang sanadnya tidak sahih. Seperti qiraat Ibn al-Samaifah, seperti dalam surah Yunus ayat 92:
فَالْيَوْمَ نُنْحِيْكَ بِبَدَنِكَ لِتَكُونَ لِمَنْ خَلَفَكَ آيَةً وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ عَنْ آيَاتِنَا لَغَافِلُونَ
Kata (نُنَجِّيكَ) di baca dengan (نُنْحِيْكَ) dan kata (خَلْفَكَ) dibaca dengan(خَلَفَكَ).
Menurut Abu Amr Ibn Hajab, seperti dikutib al-Jazari, qiraat yang syadz dilarang pembacaannya pada saat solat dan lainnya. Sedangkan menurut mazhab Syafii, apabila seseorang mengetahui bahwa suatu bacaan adalah qiraat syadz dan membacanya pada saat salat, maka batallah solatnya. Jika tidak mengetahui, maka terbebas dari kesalahan.[12]
  1. Qiraat maudhu, adalah qiraat yang tidak ada asalnya. Sebagai contoh, qiraat yang dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah dalam surah al-Fatir ayat 28
إِنَّماَ يَخْشَي الله مِنْ عِبَادِهِ الْعَلَمَاءِ
Kata (الله) dibaca dengan (الله). Dan kata (الْعُلَمَاءِ) dibaca (الْعَلَمَاءِ). Menurut Zarqani qiraat tersebut tidak memiliki dasar sama sekali, sehingga Abu Hanifa terbebas darinya.
  1. Qiraat mudraj, adalah qiraat yang disisipkan penafsiran seperti qiraat yang diambil dari Ibn Abbas, seperti terdapat Surah al-Baqarah ayat 198
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ في مواسم الحج فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Kalimat (في مواسم الحج) adalah penafsiran yang diselipkan dalam nash ayat tersebut.
Juga terdapat dalam surah Nisa ayat 12:
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ أمٍّ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ
Tambahan kata (أمٍّ) adalah qiraah S’ad Ibn Abi Waqqash.[13]
Berkaitan dengan syarat diterimanya qiraat, Manna al-Qattan menjelaskan bahwa syarat tersebut adalah: Pertama: Qiraat harus sesuai dengan kaidah bahasa arab, seperti segi kefasihannya. Kedua: Qiraat harus sesuai dengan rasm Uthmani. Apabila terdapat sedikit perbedaan, maka qiraat tersebut masih dapat diterima. Sebagai contoh dalam surah al-Fatihah, (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ), pada kata (الصِّرَاطَ) diganti dengan huruf sin (س). Contoh lainnya adalah ayat (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ) dengan membuang huruf alif pada kata (مَالِكِ) sehingga menjadi (ملك). Ketiga: Qiraat harus memenuhi kesahihan sanad.[14] Menurut al-Jazari, qiraat sahih mencakup dua aspek, yakni: memiliki kesahihan sanad dan sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan rasm.[15]
Hal yang perlu digaris bawahi terkait dengan syarat diterimanya qiraat atau tidak adalah bahwa ketiga kategori di atas kerap disebut sebagai qiraat yang mutawatir. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menolaknya. Jika terdapat qiraat yang tidak memenuhi kategori di atas maka tidak diterima. Penulis mendasarkan pendapat pada penjelasan Zarqani terhadap sebuah nazam yang ditulis oleh penulis kitab al-Thaiyibah sebagai berikut:
وكل ما وافق وجه النحو # وكان للرسم احتمالا يحوي
وصح إسنادا هو القرأن # هذه ثلاثة الأركان
Kata-kata (وصح إسنادا) di atas kemudian pahami sebagai riwayat yang mutawatir.[16]
Menurut Imam Makki seperti dikutip Zarqani juga memaparkan tentang syarat suatu qiraat yang dapat diterima atau tidak, yaitu:
Pertama, qiraat yang dapat diterima dengan memenuhi tiga syarat, yaitu diriwayatkan oleh orang yang tsiqah; sesuai dengan kaidah bahasa Arab dan rasm mushaf.
Kedua, periwayatannya sahih, sesuai dengan kaidah bahasa Arab tetapi tidak sesuai dengan rasm mushaf. Qiraat ini tetap dapat diterima, tetapi tidak dapat dipergunakan dalam bacaan meskipun periwayatannya sahih. Hal ini dikarenakan jika qiraat tersebut dibaca, maka akan dianggap sebagai al-Qur’an. Karena didalam al-Qur’an sendiri terdapat hukum-hukum, maka membacanya ditakutkan mengundang kesalahpahaman.
Ketiga, qiraat yang diriwayatkan oleh perawi yang siqah atau pun tidak, tetapi tidak sesuai dengan kaidah bahasa Arab, maka qiraat ini tidak dapat diterima. Meski qiraat tersebut telah sesuai dengan rasm mushaf.[17]
Terkait dengan syarat diterimanya qiraat, terdapat silang pendapat dikalangan ahli nahwu. Mereka beranggapan bahwa qiraat yang sanadnya sahih sekalipun, jika tidak sesuai dengan kaidah nahwu, maka qiraatnya ditolak. Terkait hal tersebut, Qattan mengutip pendapat Abu Amr al-Dani yang mengatakan jika suatu qiraat telah sahih dalam periwayatan dan penukilan, maka riwayat tersebut tidak bisa ditolak.
Para pengkaji ilmu qiraat menjelaskan bahwa sanad qiraat tujuh disusun antara lain oleh Imam Syatibi. Al-Syatibi adalah orang yang sangat berjasa dibidang ilmu qiraat karena ketekunannya. Semua riwayat sanad dihimpun dalam kitab Hirzul Amani wa Wahju At-Tahani atau lebih dikenali dengan Matan al-Syatibiah. Selain al-Syatibi, adapula ulama yang memberi perhatian tentang periwayatan qiraat, yakni al-Jazari. Ia adalah ulama yang terkemuka dalam meriwayatkan qiraat sepuluh melalui kitabnya yang terkenal yaitu Al-Nasyr.
Penutup
Simpulan dari makalah ini adalah: pertama, bahwa kajian tujuh huruf sering mengundang perdebatan. Pendapat bahwa al-Qur’an turun dalam tujuh huruf dikuatkan dengan beberapa hadis dan riwayat sahabat. Ahruf sab’ah pada suatu pendapat disamakan dengan qiraat sab’ah.
Berkaitan dengan qira’at sab’ah dan asyrah, penulis menggaris bawahi bahwa sebagian ulama yang saling bersilang pendapat mengenai kemutawatiran/kesahihan qiraat tersebut. Tentang qiraat tujuh misalnya, adalah yang menganggap bahwa qiraat tersebut mutawatir keseluruhan. Tetapi adapula yang beranggapan bahwa qiraat tersebut adalah ahad. Penulis juga berkesimpulan bahwa term sahih dalam menilai qiraat sab’ah dan asyrah dapat berarti mutawatir.


Lampiran skema sanad Imam Nafi’[18]

Skema sanad Imam Ibn Katsir.[19]




Skema sanad Imam Abu Amr al-Bashri.[20]
Imam Nafi’
 

Skema sanad Imam Abdullah ibn Amir al-Syami.[21]
Mughirah ibn Abu Syihab
 
Abu Darda
 
 



Skema sanad Imam Ashim al-Kufi.[22]





Abdul Rahman ibn Abdullah al-Salami
 
Abu Umar Sa’ad ibn Ilyas al-Syaibani.

 

Skema sanad Imam Hamzah al-Kufi.[23]





Text Box: Abu Hamzah Hamran ibn A’yun,Text Box: Muhammad ibn Abdul Rahman ibn Abu Ya’la,Text Box: Abdullah ibn Ja’far al-Shadiq ibn Muhammad al-Baqir ibn Zainul Abidin ibn Husain ibn Ali ibn Abi Thalib,Text Box: Abu Ishak Amr ibn Abdullah al-Sa’bi,Text Box: Abu Muhammad Talhah ibn Mashraf al-Yamani
Skema sanad Imam al-Kisa’i al-Kufi.[24]


Text Box: Hamzah ibn Habib al-Zayyat,Text Box: Ashim ibn Abun Nujud,Text Box: Muhammad ibn Abdul Rahman ibn Abi Laia,Text Box: Abu Bakar ibn Ilyas dan Ismail ibn Ja’far
 




[1] al-Zarqani, Manâhi al-Irfân Fî Ulûm al-Qur’an, (Beirut: Dar Kutub al-Arabi, 1995), vol. 1. H. 116
[2] Muhammad ibn Ismail Abu Abdullah al-Bukhari, Sahih Bukhari, (Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987), vol. 4, 1909. Selain dalam Sahih Bukhari, hadis diatas juga terdapat dalam Sahih Muslim dengan sanad:
حدثنا يحيى بن يحيى قال قرأت على مالك عن ابن شهاب عن عروة بن الزبير عن عبدالرحمن بن عبدالقاري قال سمعت عمر بن الخطاب
Didalam sunan Abu Daud dengan sanad:
حدثنا القعنبي عن مالك عن ابن شهاب عن عروة بن الزبير عن عبد الرحمن بن عبد القاري قال : سمعت عمر بن الخطاب
Dalam Sunan Tirmidzi dengan sanad:
حدثنا الحسن بن علي الخلال وغير واحد قالوا حدثنا عبد الرزاق أخبرنا معمر عن الزهري عن عروة بن الزبير عن المسور بن مخرمة و عبد الرحمن بن القاري أخبراه أنهما سمعا عمر بن الخطاب
[3] Muslim al-Hajjaj Abu al-Husain al-Qusyairi al-Naisaburi, Sahih Muslim, (Beirut, Dar al-Ihya al-Turats al-Arabi, tt), vol. 1, h. 562
[4] Muhammad ibn Ismail Abu Abdullah al-Bukhari, Sahih Bukhari, (Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987), vol. 4, 1909
[5] Manna Khalil Qattan, Nuzûl al-Qur’an ‘Ala Sab’ah Ahrûf, (Kairo: Maktabah Wahbah, tt), h. 25
[6] Manna Khalil Qattan, Mabahîs Fî Ulûm al-Qur’an, (Kairo: Maktabah Wahbah, tt), h. 150
[7] al-Zarqani, Manâhi al-Irfân Fî Ulûm al-Qur’an, vol. 1. H. 339
[8] Qattan menyebut Qunbul wafat pada 291 dan Bazzi wafat pada 250. Manna Khalil Qattan, Mabahîs Fî Ulûm al-Qur’an, h. 172
[9] Qattan menyebut Syu’bah (Abu Bakr) wafat pada 193 H dan Hafsh wafat pada 180 H. Manna Khalil Qattan, Mabahîs Fî Ulûm al-Qur’an, h. 172
[10] Abi Amru Uthman ibn Said al-Dani, Kitab al-Taisîr, Fî al-Qirâât al-Sab’a, (Beirut: Dar Kutub al-Islamiyah, 2006), h. 18.
[11] al-Zarqani, Manâhi al-Irfân Fî Ulûm al-Qur’an, vol. 1. H. 354
[12] Ibn Jazari, Taqrîb al-Nasyr Fî al-Qiraat al-‘Asyar, (Kairo: Dar al-Hadis, 2004), h. 28
[13] Jalaluddin al-Suyuti, Al-Itqân Fî Ulum al-Qur’an, (Beirut: Dar al-Fikr, 2007), vol. 1, h, 110. Lihat pula dalam: Muhammad Abdul al-Azim al-Zarqani, Manâhi al-Irfân Fî Ulûm al-Qur’an, vol. 1, h. 349
[14] Manna Khalil Qattan, Mabahîs Fî Ulûm al-Qur’an, h. 169
[15] Ibn Jazari, Taqrîb al-Nasyr Fî al-Qiraat al-‘Asyar, h. 27
[16] al-Zarqani, Manâhi al-Irfân Fî Ulûm al-Qur’an, vol. 1. H. 343
[17] al-Zarqani, Manâhi al-Irfân Fî Ulûm al-Qur’an, vol. 1. H. 344
[18] Nama guru imam Nafi’ penulis kutip dari: Abi Amru Utsman ibn Sa’îd al-Danî, Jâmi’ al-Bayân Fî al-Qirât al-Sab’ah al-Masyhûr, (Beirut: Dar al-Kutb al-‘Alamiah, 2005), h. 71
[19] al-Danî, Jâmi’ al-Bayân Fî al-Qirât al-Sab’ah al-Masyhûr, h. 74
[20] al-Danî, Jâmi’ al-Bayân Fî al-Qirât al-Sab’ah al-Masyhûr, h. 77
[21] al-Danî, Jâmi’ al-Bayân Fî al-Qirât al-Sab’ah al-Masyhûr, h. 79
[22] al-Danî, Jâmi’ al-Bayân Fî al-Qirât al-Sab’ah al-Masyhûr, h. 86
[23] al-Danî, Jâmi’ al-Bayân Fî al-Qirât al-Sab’ah al-Masyhûr, h. 90
[24] al-Danî, Jâmi’ al-Bayân Fî al-Qirât al-Sab’ah al-Masyhûr, h. 96