Selasa, 17 April 2012

Indonesia, Republik Anarki?


Masih lekat dalam ingatan masyarakat Indonesia, sejak pertengahan bulan maret lalu, hampir semua media elektronik maupun cetak gencar dengan pemberitaan seputar kenaikan harga BBM. Hingga pasca sidang paripurna yang memutuskan naik atau tidaknya harga BBM, masyarakat tetap larut dalam isu kencang tersebut. Ditambah lagi sidang yang diwarnai kericuhan para anggota dewan perwakilan rakyat. Persoalan kenaikan harga BBM juga berkaitan erat dengan soliditas hubungan antar partai koalisi pendukung pemerintah SBY. Karena terdapat anggota partai koalisi yang tidak sejalan dengan ide pemerintah dalam menaikkan harga BBM. Fakta diatas barangkali menjadi konsumsi publik belakangan kemarin.

Berbeda dengan pemberitaan media sebelumnya, kali ini masyarakat Indonesia di buat resah dengan beberapa kasus anarkis geng motor. Anggota yang tergabung geng motor rata-rata usia pelajar setingkat SMA atau bahkan SMP. Hal ini tentu sangat disayangkan. Karena pada saat ini seharusnya mereka konsentrasi menghadapi ujian nasional.

Di Ibu Kota Jakarta para geng motor kerap melakukan balap liar di malam hari. Lebih dari itu, kali ini mereka juga melakukan tindakan anarkis dan criminal dengan merampok disebuah mini market. Selain merampok, para anggota geng tersebut tidak segan-segan menganiaya penjaga mini market. Selain di Jakarta, kasus serupa juga terjadi di Tangerang Selatan, Bandung dan Makassar. Aksi anarkis dan tawuran antara dua kelompok geng motor yang terjadi di Makassar pun menelan korban jiwa.

Penulis mengamati, bahwa aksi tawuran yang kerap terjadi biasanya dipicu dendam lama atau yang pernah menimpa sebelumnya. Sehingga tawuran kemudian menjadi tradisi bagi mereka. Keamanan yang diberikan oleh pihak penegak hukum juga dirasa kurang. Karena beberapa aksi balap liar atau perampokan tidak terjadi belakangan ini. Selain itu, tidak jarang dari aksi tawuran yang terjadi akibat perbedaan pendapat antar satu kelompok dengan lainnya. Para pelaku tawuran juga iresponsif terhadap somasi dari aparat keamanan.

Sungguh sebuah ironi. Bangsa Indonesia harus menerima kenyataan prilaku negatif yang dilakukan anak muda penerus bangsa; kericuhan akibat disparitas pendapat dalam sidang DPR; serta melihat nyawa melayang akibat ulah tak bertanggung jawab kelompok tertentu. Inilah problem dan fakta lapangan yang harus segera diakhiri. Jika dibiarkan demikian, maka sebutan “Republik Anarki” layak disandang Indonesia.
Melihat disharmoni yang terjadi dikalangan masyarakat, sudah semestinya masyarakat Indonesia memahami kembali nilai-nilai kebangsaan. Pancasila ketiga yang berbunyi Persatuan Indonesia, harus diaplikasikan dalam perbuatan, bukan sekedar dihapal. Keragaman dan heterogenitas masyarakat bukan alasan untuk saling berpecah belah. Seharusnya hal ini menjadi titik pijakan dalam merajut satu kesatuan.

Senin, 16 April 2012

Pengaturan Subsidi BBM, Benarkah untuk Kemakmuran Rakyat?Pengaturan Subsidi BBM, Benarkah untuk Kemakmuran Rakyat?

Melekat kuat dalam ingatan masyarakat Indonesia, memori ketuk palu pemutusan kenaikan harga BBM dalam sidang paripurna DPR akhir Maret lalu. Berita hangat seputar kenaikan harga BBM santer dijadikan bahan obrolan di setiap penjuru publik. Mulai dari beberapa stasiun televisi, media cetak, hingga forum-forum diskusi mahasiswa. Walhasil, semua elemen masyarakat pun larut dalam hiruk-pikuk pro dan kontra kenaikan harga BBM.
Kabar serta wacana kenaikan harga BBM memang telah lama terdengar, jauh sebelum sidang paripurna dilaksanakan. Jauh hari pula, masyarakat telah aktif menyuarakan aspirasinya. Terlihat bagaimana ribuan massa turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, menolak kenaikan harga BBM. Bukan hanya para oposan pemerintah, kalangan koalisi pun ikut andil dalam menyuarakan aspirasinya dengan turun ke jalan. Tidak jarang aksi tersebut berujung dengan tindak anarkis yang memakan korban. Pengamat ekonomi dan politik juga tidak ketinggalan. Mereka kerap mewarnai layar kaca dan ruang opini media cetak, menyoal dan mengamati keputusan yang akan diambil pemerintah dalam menaikkan harga BBM.
Pernyataan kenaikan BBM di awal tahun ini, sebagaimana di sampaikan oleh Arif Budimanta, salah seorang Koordinator Kaukus Ekonomi Konstitusi, memiliki dua alasan utama. Pertama, dinamika krisis keuangan global yang tak kunjung surut. Kedua, kenaikan harga minyak dunia yang memberi dampak pada rencana kenaikan BBM bersubsidi. Maka, tanpa adanya kenaikan harga BBM, kian berat beban yang akan dipikul pemerintah.
Lebih lanjut Arif Budimanta mengkritisi bahwa RAPBNP 2012 terjadi ketimpangan alpha (ongkos distribusi dan pajak Perusahaan Pertamina) yang cukup besar, yakni 11 persen, yang seharusnya 25 persen (Sebagaimana yang menjadi standar komponen alpha) menjadi 36 persen. Pemerintah mematok harga BBM per tahun 2012 jika tidak disubsidi mencapai kisaran Rp 9.325, apabila harga BBM bersubsidi dinaikkan Rp 6000, maka pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp 3.325. Ongkos produksi Rp 5.947/liter. Sehingga ada selisih Rp 3.378/liter (harga nonsubsidi dikurangi harga ongkos produksi). Maka terdapat perbedaan 11 persen dari yang dikemukakan di awal. Jika di rupiahkan jumlah tersebut berkisar Rp 1.025. Seharusnya harga BBM nonsubsidi seharga Rp 8.300 (jika mengacu pada standar komponen alpha sebesar 25 persen).
Besarnya selisih 11 persen inilah yang mengundang pertanyaa. Tak ayal jika banyak pihak menuntut pemerintah untuk menjelaskan kemana besaran dana subsidi tersebut dialokasikan?. Padahal, jika nilai 11 persen atau setara dengan Rp 1.025/liter dikalikan dengan total BBM yang subsidi yakni 40 miliyar liter, maka total dana dari selisih 11 persen melebihi Rp 40 triliun.
Memang, kenaikan subsidi BBM yang dirancang pemerintah bukan tanpa alasan. Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo memaparkan “Kenaikan BBM bersubsidi dipicu dari lonjakan pengguna atau konsumsi BBM.” Lebih lanjut, ia mengatakan “Subsidi BBM di Indonesia terbilang murah, sehingga terjadi banyak penimbunan dan penyelundupan. Masyarakat pengguna BBM nonsubsidi pun beralih ke BBM bersubsidi”.
Pemerintah berpendapat bahwa kenaikan BBM bersubsidi adalah untuk menyelamatkan APBN. Pemerintah juga telah merencanakan bahwa dana subsidi BBM akan dialokasikan untuk pengembangan beberapa sektor tertentu. Tidak hanya pemberian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau yang sekarang disebut Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), yang dinilai banyak pihak kurang efektif. Tetapi pemerintah juga memperhatikan pembangunan infrastruktur energi dan revitalisasi transportasi umum.
Jika kenaikan harga BBM benar terjadi, pemerintah sudah pasang target untuk memberikan dana kompensasi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), yakni serupa dengan BLT. Besaran dana tersebut 150.000/bulan selama 6 bulan (total Rp 900.000) yang diberikan kepada 18,5 juta rumah tangga.
Menyikapi hal ini, Bambang Susatyo, salah satu anggota Badan Anggaran dari fraksi Partai Golkar menilai bahwa pemberian itu dimaksudkan untuk menaikkan pamor pemerintah (SBY). Menurutnya, kenaikan harga BBM masih dapat diperdebatkan. Dengan menaikkan harga BBM bersubsidi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000, Negara akan menghemat subsidi dana sekitar Rp 53 triliun. Dari penghematan tersebut pemerintah membagi Rp 30,6 triliun untuk kompensasi dan Rp 23 triliun untuk tambahan belanja pemerintah. Menurut Bambang, jika BBM tidak dinaikkan, Rp 23 triliun untuk tambahan belanja pemerintah dapat dicari. Seperti penghematan pemerintah sebesar Rp 18,8 triliun pada tahun 2011 dan tambahan pemasukan pajak Rp 5 triliun.
Bambang menambahkan bahwa pemberian BLSM dinilai sarat dengan kepentingan politik menjelang pilpres 2014. Terlebih dari anggaran Rp 30,6 triliun hanya Rp 5 triliun untuk subsidi tranportasi. Dan sisanya Rp 25,6 triliun untuk BLSM.
Maka dalam hal ini, agaknya hipotesa penulis dapat dijadikan bahan pertimbangan. Bahwa untuk memakmurkan rakyat, bagian Rp 23 triliun dari dana Rp 53 triliun tidak perlu dialokasikan untuk tambahan belanja pemerintah. Cukup lah dana tersebut diperuntukkan bagi rakyat secara keseluruhan. Baik untuk subsidi transportasi, ataupun BLSM. Sehingga, harapan rakyat untuk makmur pun akan semakin jelas terlihat.

Melacak Akar Radikalisme Ormas Islam di Indonesia

Saat ini orang sangat mudah memberi label orang lain atau bahkan kelompok lain “tersesat” baik secara toelogis maupun praktis. Terlebih apabila stereotip didasarkan karena perbedaan penafsiran teks-teks keagamaan dan “theological believe”. Barangkali masih teringat dibenak kita beberapa tindak kekerasan terhadap Jamaat Gereja Yasmin, menyerbuan Ma’had Syi’ah di Madura dan akhir-akhir ini rusuh ormas Islam. Kejadian ini sarat dengan motif-motif agama dan kekuasaan.
Pasca dibukanya “kran” demokrasi dengan diawali gerakan reformasi besar-besaran tahun 1998, orang semakin mudah berekspresi. Atas nama kebebasan yang dijamin oleh demokrasi dan HAM, mereka rela melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang atau kelompok lainnya. Kemudian muncul istilah “demokrasi kekecawaan”. Jika pada era presiden Suharto –yang dikatakan sebagai rezim otoriter- orang sangat dibatasi ruang geraknya, maka setelah runtuhnya rezim tersebut hal ini berubah, berbalik keadaan. Muncul ormas-ormas yang sebelumnya tidur atau “dipenjarakan” oleh orde lama.
Munculnya ormas Islam di Indonesia bukan hal baru. Mereka ada sejak masa orde lama dan baru atau jauh sebelumnya. Sebut saja Muhammadiyah (1912), al-Irsyad (1920), Persis (1926), Persatuan Ulama Indonesia (1917) dan Nahdhatul Ulama (1926), mereka lahir sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia dan namanya tidak asing ditelinga kita. Namun sekarang kita mengenal nama-nama lainnya yang tak kalah asing, seperti FPI, MMI, HTI dan lain-lain. Keberadaan mereka juga telah lama, hanya mungkin tidak banyak dikenal orang karena terbatas pada beberapa daerah tertentu.
Kini, beberapa ormas terakhir tersebut kerap mewarnai media pemberitaan. FPI yang kerap melakukan tindak sweeping atas nama amar’ ma’ruf nahi munkar; MMI yang sering dikaitkan dengan terror bom atas seruan jihad; dan HTI yang menolak demokrasi karena al-Qur’an hanya menyeru syura serta gencar menyuarakan “Demokrasi sistem kafir”. Tampak sekali bahwa apa yang menjadi action mereka didasarkan atas teks-teks keagamaan. Sehingga orang atau kelompok yang berseberangan paham dengan mereka menjadi “musuh”. Kemudian muncul spekulasi-spekulasi atas perlakuan dan tindak mereka. Bahwa mereka mendapat suntikan dana asing; mereka merupakan antek-antek jaringan radikal asing. Benarkah hal ini?. Mereka yang tertuduh lantas melakukan preventive.
Jika dikaji lebih dalam, tindak-tindakan mereka tidak terbatas pada persoalan politik, kekuasaan dan ekonomi. Lebih dari itu, dalam benak mereka –ormas radikal- muncul kultur ketakutan, direndahkan dan harapan. Kultur ketakutan lahir ketika Islam dalam ancaman dan bahaya lawan; kultur direndahkan lahir tatkala Islam sebagai agama direndahkan, serta kultur harapan lahir dari ide Islam adalah solusi, sehingga segala cita-cita mereka dasarkan pada sendi-sendi Islam. Kemudian dengan mencoba menghidupkan nuansa keIslaman yang didasarkan pada al-Qur’an, mereka tentang keadilan Islam dan kedaulatan.
Cara-cara yang ditempuh dalam menyebaran fahamnya pun bisa dibilang cukup bervariasi. Dakwah melalui halaqah-halaqah terkadang mereka galakkan dengan menyusup keberbagai perguruan tinggi. Namun tidak jarang mereka muncul sebagai “momok” dengan gerakan anarkis.
Dalam posisi yang demikian, Negara mestinya memberi perhatian atas kasus tersebut. Pasalnya bukan tidak mungkin, ini menjadi ancaman bagi keutuhan NKRI kita. Melalui Kementerian dalam negeri, pemerintah telah mengatur UU ormas. Dalam Pasal 1 UU No 8/1985 tentang Ormas disebutkan, Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan; dalam rangka mencapai tujuan nasional; dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Pada pasal 50 dijelaskan bahwa ormas dilarang melakukan kekerasan dan menggangu ketertipan bersama. Dan bagi ormas yang melakukan pemerintah dapat menindak.
Jika mengacu pada UU tersebut, seharusnya ormas-ormas mengedepankan sifat dan sikap persaudaran dan saling membantu demi cita-cita bangsa, Bukan saling mengintimidasi kelompok lain. Karena hal itu dapat merusak semangat kebhinekaan Negara RI.

Senin, 16 Januari 2012

Sejarah dan Perkembangan Ilmu Komunikasi di Indonesia: Peran Ilmu Komunikasi dalam Membangun Demokrasi Indonesia


Pendahuluan
Komunikasi merupakan salah satu aktivitas manusia, namun sangat sedikit yang dapat mendefinisikannya secara memuaskan. Komunikasi adalah bicara satu sama lain; ia bisa televisi; ia bisa penyebaran informasi; gaya hidup. Hal ini menjadi masalah bagi akademisi untuk menerapkan secara tepat istilah komunikasi dalam praktik kehidupan.[1] Komunikasi juga merupakan proses dimana individu –dalam berhubungan dengan orang lain, kelompok, organisasi atau masyarakat– merespon serta menciptakan pesan untuk berhubungan dengan lingkungan dan orang lain.[2]
Ilmu komunikasi merupakan ilmu pengetahuan yang tergolong muda. Sekalipun pada sisi yang lain, sejarah perkembangan ilmu komunikasi sudah tua sejak masa Yunani dan baru dirumuskan dalam era modern sebagai ilmu baru sejak dekade PD II. Dewasa ini penelitian-penelitian komunikasi terus menerus dilakukan. Sejumlah jurnal ilmiah dalam bidang komunikasi terbit. Sejumlah karya ilmiah telah menjadi karya klasik dalam ilmu komunikasi seperti The People Choice, The Passing of Traditional Society, Mass Media and National Development, Personal Influence, Understanding Media, The Process and Effect of Communication, Public Opinion, dan sebagainya.
Demikian pula sejumlah figurnya seperti Paul F. Lazarfeld, Wilbur Schramm, Harold Lasswell, Walter Lippmann, Bernard Berelson, Carl Hovland, Elihu Katz, Daniel Lerner, David K. Berlo, Shannon, Mc Comb, George G. Gebner, dan sebagainya telah dikenal sebagai tokoh-tokoh dalam kajian ilmu komunikasi. Ilmu publistik (sebutan awal bagi ilmu komunikasi) lahir di Amerika, sedang perkembangannya di Eropa, khususnya Jerman.[3]
Selain tokoh-tokoh komunikasi barat, di Indonesia terdapat sejumlah figur penting dalam bidang Ilmu Komunikasi seperti M. Alwi Dahlan, Astrid Susanto Sunario, Andi Muis, Jalaludin Rahmat, Ashadi Siregar, Anwar Arifin, Hafid Changara, Dedy N. Hidayat, Marwah Daud Ibrahim, Onong Efendi Uchayana, dan sebagainya. Karya-karya mereka telah memberi warna bagi eksistensi kajian ilmu komunikasi di Indonesia.[4]
Namun, penulis berasumsi bahwa “komunikasi” sebagai aktivitas social telah ada sejak Adam (manusia pertama) diturunkan ke bumi. Karena waktu itu pula telah terjadi proses komunikasi. Namun keberadaan komunikasi sebagai sebuah disiplin keilmuan, baru muncul kemudian, sebagaimana yang penulis singgung di muka. Dalam tulisan ini, penulis ingin memaparkan ulasan tentang sejarah komunikasi, khususnya di Indonesia, serta perannya dalam pembangunan masyarakat demokratis.
Perkembangan Ilmu Komunikasi di Indonesia
Kajian komunikasi sebagai sebuah kajian teoritis terus menerus dikembangkan. Para ahli terus menerus melakukan penelitian menguji teori hasil penelitian dalam bentuk-bentuk seminar-seminar. Di negara-negara maju tampak melalui sejumlah forum dan jurnal-jurnal yang diterbitkan.
Fenomena kajian komunikasi di Indonesia menunjukkan beberapa fenomena berikut. Di Indonesia, aktivitas ilmiah dalam kajian komunikasi dapat dilihat melalui kegiatan yang diadakan oleh kampus[5] atau lembaga pemerintahan lainnya. Bahkan tampak pula kemunculan lembaga baru humas yaitu Public Relation Society of Indonesia. Tampaknya institusi semacam ini yang terlihat melakukan aktivitas ilmiah dalam kajian komunikasi. Selain itu, ada juga kajian komunikasi melalui lembaga LSM seperti Media Watch seperti ISAI, LSPP, LKM, dan sebagainya.
Di Indonesia, ilmu komunikasi yang kita kaji sekarang merupakan hasil dari suatu proses perkembangan yang panjang. Status ilmu komunikasi di Indonesia diperoleh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/82 Tahun 1982. Keppres itu yang kemudian membawa penyeragaman nama dari ilmu yang dikembangkan di Indonesia, termasuk ilmu komunikasi. Sebelumnya dibeberapa universitas, terdapat beberapa nama yang berbeda, seperti di Universitas Padjadjaran Bandung dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang menggunakan nama Publisistik, serta Universitas Indonesia yang merubah nama Publisistik menjadi Ilmu Komunikasi Massa.
Kajian terhadap ilmu komunikasi sendiri dimulai dengan nama Publisistik dengan dibukanya jurusan Publisistik pada Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gajah Mada pada tahun 1950, Akademi Penerangan pada tahun 1956, Perguruan Tinggi Publisistik Jakarta pada tahun 1953, dan pada Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia pada tahun 1959. Nama Ilmu Komunikasi Massa dan Ilmu Komunikasi sendiri baru muncul dalam berbagai diskusi dan seminar pada awal tahun 1970-an.
Beberapa nama tokoh yang berjasa dalam mengembangkan ilmu komunikasi antara lain, Drs Marbangun, Sundoro, Prof. Sujono Hadinoto, Adinegoro dan Prof. Dr. Mustopo. Kemudian ditambah lagi pakar komunikasi Astrid S. Susanti dan Alwi Dahlan (keduanya dari luar negeri, Astrid dari Jerman dan Alwi dari Amerika).[6]
Media Komunikasi sebagai Perangkat Sosial di Indonesia
Memahami dan mendefinisikan komunikasi bukanlah perkara mudah. Banyak bermunculan pakar komunikasi mencoba mendefinisikan komunikasi dari berbagai perspektif atau sudut pandang mereka. Seseorang tidak akan pernah lepas dari kebutuhan berkomunikasi, baik dia sebagai birokrat, politisi, dokter, pengusaha, ulama dan berbagai profesi lainnya. Melalui proses komunikasi orang dapat saling mengenal, memahami dan menerima satu dengan yang lain. Maka betapa pentingnya komunikasi, sehingga orang tidak akan mampu berbuat tanpa komunikasi.[7]
Komunikasi sebagai sebuah disiplin keilmuan di Indonesia sangat menunjang proses bermasyarakat yang ada. Bentuk komunikasi yang paling berpengaruh sebagaimana dikemukakan oleh John Vivian adalah memalui media massa.[8] Di Indonesia sendiri, tampak bahwa media massa menjadi unsur penting bagi keberlangsungan sistem pemerintahan. Kerena statusnya sebagai control social. Media komunikasi berfungsi dan dipandang sebagai perekat sebuah kelompok tertentu yang menghasilkan identitas bersama; menyediakan sarana untuk menghasilkan pengetahuan; dan membuat orang kreatif.[9]
Dalam kehidupan sosial, interaksi masyarakat tidak akan pernah lepas dari komunikasi. Sehingga komunikasi sangat membantu proses kelangsungan hidup seseorang. Varian komunikasi juga bermacam-macam sesuai dengan bidang yang digeluti seseorang, seperti komunikasi politik, ekonomi, bisnis, agama dsb. Dalam masyarakat demokratis komunikasi juga ikut andil besar. Dengan komunikasi keterbukaan diharapkan mampu mengawal sistem demokrasi negara ini.
Penutup
Dengan ditandai keputusan presiden pada tahun 1982 mengenai ilmu komunikasi, setidaknya membuka harapan baru bagi berkembangnya disiplin ilmu tersebut. Penerapan ilmu komunikasi juga tidak hanya diterapkan internal negara ini saja, melainkan dengan negara-negara lain. Hal ini dimaksud untuk menjalin kemitraan global untuk tercapainya cita-cita bersama. Sehingga komunikasi internasional manjadi sangat penting.
Dengan semakin matangnya sistem informasi yang ada di Indonesia, tentu akan memudahkan masyarakat dalam melakukan komunikasi. Negara telah menjamin kebebasan dan menetapkan hukum-hukum pers. Sehingga hal ini diharapkan mampu menjadi bagian dari komunikasi yang turut berperan dalam membangun masyarakat negeri ini. Sistem demokrasi yang dijalankan di Indonesia membutuhkan kawalan dari masyarakat. Media komunikasi menjadi bagian dari bentuk kawalan tersebut.


Daftar Pustaka
Arifin, Anwar, Ilmu Komunikasi: Sebuah Pengantar Ringkas, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006
Dilla, Sumadi, Komunikasi Pembangunan, Pendekatan Terpadu, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2007
Fiske, John, Cultural and Communication Studies, pent Yosal Iriantara-Idi Subandi Ibrahim, Yogyakarta: Jalasutra, 2004
Ishara, Luwi, Jurnalisme Dasar, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2011
Mufid, Muhammad, Etika dan Filsafat Komunikasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2009
Richard West-Lynn H. Turner, Introducing Communication Theory: Analysis and Application, pent Maria Natalia Dimayati, Jakarta: Salemba Humanika, 2008
Tebba, Sudirman, Filsafat dan Etika Komunikasi, Ciputat: Pustaka Irvan, 2008
Vivian, John, The Media and Mass Communication, pent Tri Wibowo, Jakarta: Prenada Media Grup, 2008


[1] John Fiske, Cultural and Communication Studies, pent Yosal Iriantara-Idi Subandi Ibrahim, (Yogyakarta: Jalasutra, 2004) hlm 13
[2] Muhammad Mufid, Etika dan Filsafat Komunikasi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2009). Hlm 56
[3] Anwar Arifin, Ilmu Komunikasi: Sebuah Pengantar Ringkas, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006). Hlm 3
[5] Aktivitas tersebut ditandai dengan adanya acara-acara seminar, diskusi terbuka atau bahkan workshop. Selain itu juga muncul organisasi persatuan mahasiswa ilmu komunikasi seluruh Indonesia.
[6] Anwar Arifin, Ilmu Komunikasi: Sebuah Pengantar Ringkas, Hlm 1
[7] Sumadi Dilla, Komunikasi Pembangunan, Pendekatan Terpadu, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2007). Hlm 16
[8] John Vivian, The Media and Mass Communication, pent Tri Wibowo, (Jakarta: Prenada Media Grup, 2008). Hlm 448
[9] Sudirman Tebba, Filsafat dan Etika Komunikasi, (Ciputat: Pustaka Irvan, 2008). Hlm 121

Sabtu, 14 Januari 2012

Mengenal Semiologi Ferdinand De Saussure


Pendahuluan
Ilmu pengetahuan selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Tuntunan untuk menghasilkan temuan-temuan baru semakin mendesak. Semiotika, tampaknya mulai akrab ditelinga para akademisi dan para mahasiswa. Pada bidang ilmu komunikasi, semiotika menjadi pembahasan sendiri “semiotika komunikasi”. Begitu juga akademisi yang konsen dibidang tafsir al-Qur’an, mereka juga mengurai makna al-Qur’an (menafsirkan al-Qur’an) dengan pendekatan semiotic. Semiotic adalah pengetahuan yang berhubungan dengan tanda. Ilmu semiotic berkembang menjadi disiplin ilmu pada abad modern, yakni dengan ditandai munculnya bapak linguistic dari Swiss, Ferdinand de Saussure dan filosof Amerika Charles Sander Pierce dan Charles W. Morris.[1]
Terdapat perbedaan pengunaan istilah semiotika atau semiologi. Namun, jika dikaji lebih dalam, sebenarnya ada kesamaan persis mengenai dua istilah tersebut, semiotika dan semiologi. Penggunaan istilah di atas lebih menunjukkan pada pemikiran tokoh nya. Istilah semiotika biasanya menunjukkan C.S. Pierce dan semiologi ditunjukkan pada Ferdinand de Saussure.[2]
Dalam tradisi semiotic, ada beberapa variasi kajian, semantic, sintaktik dan prakmatik. Semantic berbicara mengenai bagaimana tanda-tanda berhubungan dengan yang ditunjuknya (apa yang ditunjuk tanda). Sintaktik adalah suatu kajian hubungan diantara tanda-tanda. Dan prakmatik memperlihatkan bagaimana tanda-tanda membuat perbedaan dalam kehidupan manusia atau penggunaan praktis serta berbagai akibat dan pengaruh tanda dalam kehidupan manusia.[3]
Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan ulasan mengenai pengertian semiotika dan  mengenal semiotika Ferdinand de Saussure.
Memahami Semiotika
Semiologi/semiotic berasal dari kata semion yang berarti tanda. Semiologi adalah kajian sistematis suatu tanda-tanda. Arti harfianya adalah “Kata-kata mengenai tanda-tanda”. Semiologi kemudian berkembang untuk menganalisis tanda-tanda. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, semiotika adalah ilmu atau teori tentang lambang dan tanda.[4]
Menurut Ferdinand de Saussure dalam bukunya Course in General Linguistik, semiologi adalah “Suatu ilmu yang mempelajari tanda-tanda kehidupan dalam masyarakat bersifat dapat dipahami. Hal itu merupakan bagian dari psikologi sosial atau berkaitan dengan psikologi umum. Semiologi akan menjelaskan unsur yang menyusun suatu tanda dan bagaimana hukum-hukumnya itu mengaturnya.”[5] Menurut C.S. Peirce, semiotika adalah hubungan antara tanda, obyek dan makna.[6]
Sementara Umberto Uco dalam bukunya A Theory of Semantics, mendefinisikan
“Semiotika berkaitan dengan segala hal yang dapat dimaknai suatu tanda-tanda. Sebuah tanda adalah segala sesuatu yang dapat dimaknai sebagai penggantian yang signifikan untuk sesuatu yang lainnya. Segala sesuatu ini tidak begitu mengharuskan akan adanya atau untuk mengaktualisasikan adanya tempat entah dimanapun pada saat tanda memaknainya. Jadi semiotika ada dalam semua kerangka (prinsip), semua disiplin studi termasuk juga dapat digunakan untuk menipu. Bila sesuatu tidak dapat dipakai untuk menceritakan kebohongan, maka sebaliknya berarti tak dapat juga menceritakan kebenaran…”[7]
Mengenal Semiologi Ferdinand de Saussure
Ferdinand de Saussure lahir di Jenewa Swiss pada 26 November 1857 dan meninggal pada 22 Februari 1913. Ia dipandang sebagai salah satu Bapak Linguistik Modern dan semiotika. Salah satu master piece Saussure berjudul Course in General Linguistik yang konon diterbitkan oleh muridnya tiga tahun pasca meninggalnya, tahun 1916.[8] Pemikiran semiologinya kemudian berkembang dan sering disebut dengan Mazhab Saussurean.
Berbicara semiotika, maka tidak akan lepas dari tanda dan bahasa (dalam hal ini kata-kata). Prinsip yang menyatakan bahwa “bahasa adalah suatu sistem tanda dan setiap tanda terdiri dari dua bagian, yakni penanda (singnifier) dan petanda (singnified)” adalah sebuah prinsip penting dalam menangkap hal pokok pada toeri Saussure. Bagi Saussure, bahasa adalah suatu sistem tanda (sing). Segala suara, baik manusia, hewan, atau bunyi-bunyi yang lain, akan dikatakan sebagai bahasa jika ia mengekspresikan, menyatakan dan menyampaikan ide-ide dan pengertian-pengertian tertentu.[9]
Mazhab Saussurean berpandangan bahwa tanda-tanda itu bekerja dengan dua elemen. Yaitu, aspek citra tentang bunyi (semacam kata atau representasi visual) dan sebuah konsep dimana citra bunyi disandarkan. Demikian apa yang dinyatakan Saussure,
Saya menyebut kombinasi konsep dan citra bunyi sebagai tanda, namun dalam penggunaan dewasa ini, dalam istilah umum, hanya dinamakan citra-bunyi. Sebuah kata yang digunakan untuk contoh (arbor [dalam hal ini pohon] dsb), orang cenderung melupakan bahwa kata arbor dinamakan tanda hanya karena tanda tersebut mengandung konsep tentang pohon (tree), akibatnya konsep tentang ide panca indera secara tak langsung menyatakan bagian ide tentang keseluruhan.
Ambiguitas akan muncul bila ketiga makna yang tercakup disini ditandai dengan tiga makna yang masing-masing maknanya berlawanan satu sama lain. Saya bermaksud memastikan bahwa kata “tanda” (signe) itu untuk menyusun keseluruhan dan untuk menggantikan konsep dan citra bunyi masing-masing dengan “petanda” (signifie) dan “penanda” (signifian). Kedua istilah terakhir lebih menguntungkan untuk mengindikasikan oposisi keterpisahannya dari aspek yang lain dan dari aspek keseluruhan yang membangunnya. [10]
Gagasan Saussure digambarkan dalam diagram berikut:










 






Kata “pohon” atau bunyi kata pohon sebagai penanda. Sedangkan konsep “pohon” sebagai petanda. Hubungan antara keduanya ini adalah bersifar arbiter, dalam arti kata “pohon” tidak mesti selalu merujuk pada gambar pohon, tetapi bisa saja kata pohon digunakan untuk menyebut batu, anjing, kucing dll. Tergantung pada konsensus masyarakat/ manusianya.
Penutup
Semiotika merupakan sebuah disiplin ilmu yang tergolong baru, sebagaimana yang penulis kemukakan diawal, bahwa kemunculan ilmu ini pada abad modern. Sebagai sebuah disiplin ilmu, semiotika memberi sumbangan pada disiplin ilmu lainnya. Seperti adanya relasi dengan disiplin ilmu yang lain (komunikasi, tafsir). Ferdinand de Sausurre, sebagai bapak linguistic, secara tidak langsung memberi pengaruh dan mendapat apresiasi pemikir-pemikir setelahnya, khususnya bagi yang konsen dibidang bahasa/linguistic.
Dalam kajian tafsir al-Qur’an, agaknya semiotic pun telah menjadi semacam metode penafsiran.[11] Adalah Toshihiko Izutsu yang mengurai makna al-Qur’an dengan pendekatan semantik. Analisis semantik ia gunakan dalam menelisik kosa kata Al-Quran yang terkait dengan beberapa persoalan yang kongkrit. Maksud analisis semantik di sini adalah kajian analitik terhadap istilah-istilah kunci suatu bahasa yang mengantarkan pada pengertian konseptual weltanschauung (pandangan dunia) masyarakat yang menggunakan bahasa tersebut. Sehingga, bahasa tidak hanya sebagai alat berkomunikasi dan berfikir, tetapi lebih penting lagi sebagai pengonsep dan penafsir dunia yang melingkupinya.[12]
Sebagai akademisi bidang tafsir-hadis, agaknya perlu untuk membuka hal-hal baru –metode penafsiran yang digunakan para mufassir atau pemikir Muslim datang belakangan. Sehingga dapat memberi penafsiran baru yang sesuai dengan zamannya.


[1] Robert Beard ed. al, Philipp Strazny (editor),  Encyclopedia of Linguistics, (New York: An Imprint of the Taylor-Francis Group, 2005) vol II, hlm 949
[2] Alex Sobur, Semiotika Komunikasi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006) hlm 12
[3] Stephen W. Littlejohn- Karen A. Foss, Theories of Human Communication 9, (Teori Komunikasi, edisi 9) pent Muhammad Yusuf Hamdan, (Jakarta: Salemba Humanika, 2009) hlm 55-56
[4] Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007) hlm 1029
[5] Arthur Asa Berger, Signs in Contemporary Culture An Introduction to Semiotics, pent  Dwi Marianto (Tanda-tanda dalam Kebudayaan Kontemporer), (Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2000) hlm 12
[6] Stephen W. Littlejohn- Karen A. Foss, Teori Komunikasi edisi 9, hlm 54. Lihat pula John Fiske, Cultural and Communication Studies, (Yogyakarta: Jalasutra, 2007) hlm 65
[7] Arthur Asa Berger, Tanda-tanda dalam Kebudayaan Kontemporer, hlm 12
[9] Alex Sobur, Semiotika Komunikasi, hlm 46
[10] Arthur Asa Berger, Tanda-tanda dalam Kebudayaan Kontemporer, hlm 12
[11] Karena semiotic berhubungan erat dengan kebudayaan, sehingga ia juga memberi pengaruh bagi penafsiran ayat al-Qur’an. Lihat Jane Dammen Mc Auliffe (editor), Encylcopaedia of the Qur’an, (Brill: Leiden, 2001) vol II,  hlm 137
[12] Toshihiko Izutsu, Relasi Tuhan dan Manusia: Pendekatan Semantik Terhadap al-Quran, pent. Supriyanto Abdullad, et.all., (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997) hlm 1