Rabu, 07 Maret 2018

Partai Bulan Bintang (PBB) Pasca Putusan “Menang” di Bawaslu


Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Peneliti Parameter Politik Indonesia)

Partai Bulan Bintang (PBB), sempat dinyatakan tidak lolos sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum 2019. Pasalnya, ketika dilakukan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), PBB dianggap tidak memenuhi syarat kepengurusan pada Kabupaten Manokwari Papua. Atas dasar itu, KPU lalu tidak meloloskan partai yang diketua pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra tersebut.

Tak terima dengan putusan KPU, PBB mengajukan sidang banding di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Walhasil, PBB dimenangkan dan Bawaslu meminta agar KPU menjalankan putusan Bawaslu. Jika KPU tak terima juga dengan putusan Bawaslu, KPU punya tenggat waktu tiga hari untuk melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN). Hal ini seperti diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai sebuah partai, PBB didirikan pada 17 Juli 1998 sebagai bagian dari suka cita reformasi 1998 dan memilih berasas Islam. Saat itu, bersama partai Islam lainnya, PBB lahir dalam pentas baru demokrasi Indonesia. Dari hasil penelitian penulis, pada 1999 terdapat 148 partai politik yang muncul, dan 14 parpol menegaskan berasas Islam. PBB kemudian diasosiasikan sebagai partai penerus Masyumi, meski saat itu muncul juga partai Masyumi dan Masyumi Baru.

Sebagai partai baru, PBB mengidentikan diri sebagai partai Islam modern. Menurut PBB, ajaran Islam adalah ajaran yang universal dan mencakup kehidupan seluruh umat manusia. Oleh sebab itu, PBB memantapkan Islam sebagai asas. Sebagai partai berasas Islam, PBB ingin menjadikan diri mereka sebagai penyalur aspirasi umat Islam. Hal ini misalnya tercermin dari wacana menghidupkan “Piagam Jakarta” pada awal-awal reformasi. Dalam kesempatan Sidang Istimewa MPR, PBB bersama dengan PPP mencoba meyakinkan anggota DPR/MPR lainnya untuk menghidupkan Piagam Jakarta. Namun, ide ini menurut Lili Romli (2004: 37) tak mendapat respon dari fraksi-fraksi lain di DPR. Bahkan PBB hanya dianggap pencitraan semata.

Sejak berdirinya, PBB telah mengalami beberapa kali Pemilu: 1999, 2004, 2009, dan 2014. Dari hasil Pemilu, perolehan suara PBB tidak mampu bersaing dengan partai Islam lainnya seperti Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pada Pemilu 1999, PBB meraih suara sebanyak 2.05.039 suara (2,81%) dan mendapat perolehan 13 kursi di DPR. Selanjutnya pada Pemilu 2004, PBB meraih sebanyak 2.970.487 suara (2,62%) dan mendapat perolehan 11 kursi di DPR. Kemudian pada Pemilu 2009, PBB meraih sebanyak 1.864.752 suara (1,8%). Selanjutnya pada Pemilu 2014, PBB meraih sebanyak 1.825.750 suara (1,4%). Pada Pemilu 2009 dan 2014, PBB tak mampu menempatkan calegnya sebagai anggota DPR karena perolehan suara PBB tak sampai ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Dilihat dari aspek kelembagaan partai, PBB tampaknya menjadi partai yang “gagal” melakukan kaderisasi. PBB terkesan dipimpin oleh orang “itu-itu” saja. Pada kepengurusan periode 2000-2005, ketua umum dijabat Yusril, dan Sekjen dijabat MS. Kaban. Pada kepengurusan periode 2005-2010, ketua umum dijabat MS. Kaban dan Yusril sendiri menjabat ketua majelis syura. Pada periode 2010-2015, ketua umum juga dijabat MS. Kaban dan Yusril tetap menjabat ketua majelis syura. Sedangkan pada 2014-2019, ketua umum kembali dijabat Yusril dan giliran MS. Kaban berganti menjabat ketua majelis syura (Litbang Kompas 2014). Elit PBB terkesan didominasi oleh orang tersentu saja: antara Yusril dengan MS. Kaban.

Peta Pemilih Muslim

Jika PBB menjadi peserta Pemilu 2019, maka dapat dipastikan peta suara pemilih muslim akan semakin terfregmentasi. Pasalnya, pemilih muslim akan dibuat galau dengan banyaknya partai Islam lainnya: PKB, PAN, PKS dan PPP. Jika merujuk pada Pemilu 2004, terjadi “saling bunuh” antarpartai Islam sendiri untuk meraih suara Pemilu sebanyak-banyaknya.

Dalam kondisi pemilih yang dihadapkan kegalauan terhadap partai Islam, partai-partai nasionalis seperti PDI-Perjuangan, Golkar dan Demokrat rajin merekrut pemilih muslim dan merawatnya. Berbagai kegiatan keagamaan (Islam) dilakukan partai-partai tersebut guna meraih suara pemilih muslim. Strategi partai nasionalis ternyata berhasil dalam beberapa kali pengalaman Pemilu. Para pemilih tidak lagi melihat latar belakang asas partai (Islam), tetapi lebih mempertimbangkan aspek program yang diusung partai sebagai landasan memilih.

Menjelang Pemilu 2019 nanti, lembaga survei Poltracking merilis hasil survei periode November 2017. Sebanyak 14 parpol yang diperkirakan mengikuti Pemilu, diperkirakan hanya PKB yang masuk lima besar partai. Hasil survei Poltracking juga menyimpulkan bahwa pemilih cenderung memilih parpol berdasarkan kinerja dan visi-misi parpol (dengan persentase 28,6%). Sementara itu, pemilih yang memilih atas dasar agama hanya sebanyak 10,6%. Tak hanya Poltracking, lembaga survei Polmark juga melakukan hal yang sama. Pada survei yang dilakukan pada September 2017 juga menunjukkan adanya penurunan elektabilitas parpol Islam.

Kondisi ini menjadi tantangan PBB jika benar-benar lolos dari sengketa parpol yang sedang berlangsung saat ini. PBB harus menyiapkan tawaran menarik untuk meraih dukungan pemilih. Strategi menarik pemilih dengan menjual asas Islam saja rasanya tidak cukup karena partai lain seperti PKS dan PPP juga melakukan hal yang sama.

Tantangan

Tantangan PBB sejatinya bukan saja lolos menjadi peserta Pemilu, tetapi perjuangan elektoral merebut kursi di DPR atau lolos parliamentary threshold. Untuk meraihnya bukan soal mudah. PBB harus bertarung dengan 14 partai lain yang telah dinyatakaan lolos. Mereka telah melakukan konsolidasi lebih awal sejak ditetapkan sebagai parpol peserta.

Sebagai partai Islam, PBB menghadapi problematika laiknya parpol Islam lainnya. Partai Islam saat ini kerap dihadapkan pada konflik internal yang selalu muncul, seperti dalam kasus PPP dan PKS. Partai Islam juga mendapat tantangan minimnya figur yang “menjual” secara politik sehingga mampu menjadi mendongkrak suara. Oleh sebab itu, PBB paling tidak harus mampu merekrut tokoh nasional dan ulama untuk membantu meningkatkan elektabilitasnya.

Kamis, 01 Maret 2018

Politik Uang Penyelenggara Pemilu


Oleh: Ali Thaufan DS (Peneliti Parameter Politik Indonesia)

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut atas dugaan suap menunjukan buruknya integritas penyelenggara Pemilu. KPU RI dan Bawaslu RI serta Polri diharapkan untuk mengungkap kasus ini secara terang. Bahkan, jika perlu melakukan operasi serupa di daerah lain yang terbuka kemungkinan melakukan praktik-praktik “politik uang” tersebut.

Praktik suap yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut bermula dari upaya salah satu pasangan calon agar dapat lolos dan ditetapkan sebagai paslon Pilkada. Untuk kepentingan itu, paslon menyuap penyelenggara Pemilu dengan uang dan mobil. Praktik kotor Pilkada ini tercium oleh Satgas Anti Politik Uang yang dibentuk Polri. Oknum KPU dan Panwaslu itu akhirnya diberhentikan sementara (Koran Jakarta 26/2/2018). Tentu saja, kasus suap tersebut semakin memperburuk reputasi penyelenggara Pemilu dan kualitas Pilkada 2018.

Praktik “politik uang” dalam proses pencalonan seperti tersebut di atas disinyalir beberapa pengamat kerap terjadi dalam Pilkada dan Pemilu. Hasil riset beberapa lembaga yang menaruh minat kepemiluan menunjukkan bahwa “politik uang” tidak hanya diberikan paslon kepada pemilih, tetapi juga paslon kepada penyelenggara Pemilu. Sementara itu, Ramlan Surbakti (2005) menilai “politik uang” terjadi karena paslon membutuhkan kendaraan politik (parpol) dalam pencalonan sehingga “politik uang” dapat diberikan paslon kepada parpol pengusung.

Regulasi kepemiluan sejatinya telah mengatur ketentuan larangan “politik uang” itu. Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 73 ayat (1) misalnya, diatur ketentuan larangan bagi paslon atau tim kampanye memberikan uang atau materi untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu (KPU-Bawaslu) maupun pemilih. Jika paslon atau timnya tertangkap memberikan uang atau materi lainnya, maka KPU berdasarkan putusan Bawaslu, dapat membatalkan pencalonannya.

Selain pembatalan sebagai calon peserta Pilkada, paslon yang melakukan praktik “politik uang”, dan terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran yang dimaksud, maka yang bersangkutan dikenai hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal ini memberi sanksi berat pelaku politik uang, yakni sanksi pembatalan dan pidana sekaligus.

Pengaturan tentang penyelenggara Pemilu diatur dalam UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal yang menjelaskan tentang pemberhentian KPU dan Bawaslu (lihat pasal 37 dan 135), disebutkan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila anggota KPU-Bawaslu melanggar sumpah jabatan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Kasus suap terhadap penyelenggara Pemilu adalah bentuk nyata pelanggaran Pemilu.

Jika dicermati pengaturan dalam UU Pilkada dan Pemilu, semangat UU tersebut adalah menolak politik uang baik terhadap penyelenggara dan pemilih. Namun demikian, pengaturan itu ternyata menyisahkan celah bagi penyelenggara Pemilu untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Di UU Pilkada misalnya, belum diatur secara rinci terkait sanksi terhadap politik uang yang dilakukan paslon terhadap penyelenggara Pemilu.

Pelanggaran penyelenggara Pemilu bukan kali ini saja terjadi. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat banyaknya aduan yang disampaikan oleh peserta Pemilu atas dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu. Pada proses tahapan hingga pelaksanaan Pilkada 2015 misalnya, DKPP menerima pengaduan dugaan pelanggaran sebanyak 247 aduan (Outlook DKPP, 2016: 126). Sedangkan pada Pilkada 2017 lalu, DKPP menerima sebanyak 167 pengaduan.

Modus pelanggaran penyelenggara Pemilu memang dilakukan dalam beragam bentuk. DKPP membagi jenis pelanggaran yang lazim dilakukan penyelenggara Pemilu, yaitu: mengubah sertifikat hasil penghitungan suara, menambah suara paslon tertentu, politik uang (suap) dan lain-lain. Kasus di Garut (yaitu politik uang) adalah satu diantara sekian modus pelanggaran yang dilakukan oknum penyelenggara Pemilu. Pelanggaran hukum tersebut dapat dipastikan sebagai pelanggaran kode etik pula.

Kasus OTT terhadap oknum penyelenggara Pemilu di Garut ini secara langsung dapat meruntuhkan kredibilitas dan wibawa penyelenggara Pemilu. Kejadian itu semakin menunjukkan bahwa sistem politik kita masih sangat transaksional, dan uang masih menjadi penentu keputusan. Jika tak segera dibenahi, hajatan demokrasi (seperti Pilkada dan Pemilu) akan kehilangan legitimasi masyarakat.

Dari sisi kelembagaan pengawas Pemilu, kasus ini sungguh mencederai Bawaslu. Pasalnya, baik UU Pilkada dan Pemilu telah berupaya memperkuat kelembagaan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. Bahkan, Kelembagaan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota telah dipermanenkan (pasal 128 UU Pemilu). Selain itu, dibeberapa daerah tertentu, UU Pemilu mengatur bahwa jumlah anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupten/Kota juga ditambah (lihat dalam lampiran UU Pemilu). Penambahan ini diperuntukkan memperkuat kewenangan Bawaslu, bukan untuk “memangsa” paslon menjadi objek sumber uang haram dalam proses pencalonan.

Tidak ada pilihan lain, KPU RI dan Bawaslu RI harus segera berbenah. Proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu di daerah menjadi titik perbaikan kualitas personil mereka. Penerimaan anggota KPU dan Bawaslu tidak boleh mengabaikan aspek etika dan moral. Publik tidak menginginkan kasus seperti di Garut terjadi lagi di kemudian hari.

Tantangan

Memberantas “politik uang” merupakan tantangan berat bagi penyelenggara Pemilu karena “politik uang” dalam persepsi publik dianggap sebagai sebuah rezeki. Hal ini sebagaimana terungkap dari hasil penelitian Dian Permata (2016: 19) di Jakarta dan Mojokerto, bahwa pemberian berupa “politik uang” dianggap rezeki yang tidak boleh ditolak penerima.

Pilihan untuk meredam masifnya “politik uang” adalah melalui pendidikan politik yang menjadi kewajiban parpol. Sayangnya, parpol yang berkewajiban melakukan pendidikan politik sering diidentikan sebagai lembaga yang korup sehingga ketika memberikan pendidikan politik dianggap sebagai “anomali”. Oleh sebab itu, setiap dari kita adalah bertanggung jawab untuk memberantas “politik uang” itu sendiri.

Minggu, 04 Februari 2018

HMI dan Tantangan Radikalisme Agama Mendatang (Refleksi HUT HMI Ke-71)

Oleh: Ali Thaufan DS (Alumni Pascasarjana UIN Jakarta; Kader HMI Cabang Ciputat)

Hari ini, 5 Februari 2018, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-71 tahun. Sebuah usia yang terbilang “matang”, dan hampir sama dengan usia bangsa Indonesia. HMI didirikan oleh beberapa aktivis mahasiswa kala itu di sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta. Dalam perjalanannya, HMI menjelma menjadi organisasi yang banyak memberi kontribusi bagi Indonesia. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia memberi penghargaan Pahlawan bagi salah satu pendiri HMI, Lafran Pane. Sebuah penghargaan yang memberi makna penting eksistensi HMI di Indonesia.

Meski lahir sebagai organisasi mahasiswa yang bersifat independen, dalam perkembangannya, HMI terlibat pula dalam politik praktis. HMI oleh Deliar Noer (1987: 57) disebut sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki kedekatan dengan Partai Masyumi. Pada Pemilu 1955 misalnya, menurut Deliar, banyak kader dan aktivis HMI menjadi penyokong suara Masyumi. Selain itu, HMI juga turut serta dalam “ganyang PKI” di awal hingga pertengahan 1960-an.

Sesaat setelah Partai Masyumi dibubarkan oleh Pemerintahan Orde Lama, dan Masyumi juga tidak diperkenankan berdiri di era Pemerintah Orde Baru Suharto, kader-kader HMI banyak mengembangkan kecakapan politik pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dan kini, kader HMI mampir berada pada semua partai politik. Itulah sebabnya HMI dianggap sebagai “Kawah Condrodimuko” calon politisi.

Selain terlibat politik praktis, HMI melahirkan beberapa tokoh intelektual yang banyak memberi sumbangan terhadap Indonesia. Beberapa yang bisa penulis sebut antara lain: Nurcholish Madjid dan Azyumardy Azra dan lainnya. Kultur intelektual yang ditumbuhkembangkan di HMI mampu melahirkan kader-kader politik-intelektual tersebut. Hingga kini, meski pola pengaderan yang dilakukan masih sangat “tradisional”, HMI tetap eksis mencetak kader-kader terbaik.

Di tengah arus globalisasi dalam berbagai aspek, HMI mendapat tantangan yang cukup berat. Karena HMI mencirikan organisasi Islam, maka paling tidak HMI mendapat tantangan dari aspek Islam itu sendiri. Harus diakui, dalam beberapa tahun belakang ini, muncul aksi teror atas nama agama, kelompok yang ingin mengganti ideologi bangsa, serta kelompok literalis (yang malas membaca makna dibalik teks).

Tantangan paling besar saat ini adalah munculnya arus gerakan transnasional yang mulai menjalar ke Indonesia. Pengaruhnya dapat segera dirasakan sepertinya maraknya teror atas nama agama yang dalam dua dasawarsa terakhir kerap terjadi. Bahkan di daerah tertentu, kelompok separatis Islam kian menunjukkan eksistensinya dikhalayak publik.

HMI yang bercirikan Islam inklusif juga mendapat tantanganya dari maraknya pemikiran Islam yang ekslusif (menutup diri dari upaya ijtihad). Kelompok ini umumnya menolak sistem demokrasi dan ingin menegakkan bentuk pemerintahan model khilafah. Tak jarang, kelompok model ini memberikan label kafir pada atribut-atribut demokrasi. Tolok ukur keberislaman model “Arab Minded”, oleh kelompok tersebut coba dikembangkan di Indonesia dan seolah dianggap sebagai model yang purna. Maka tidak heran, atribut-atribut berbau Arab dibentangkan dalam banyak kesempatan.

Maraknya kelompok literalis Islam sebagai efek dari momentum politik belakangan juga harus disikapi serius. Sebagian kelompok melegitimasi pilihan politik dengan dalil agama tanpa mengindahkan kaidah-kaidah tafsir yang seharusnya dipedomani dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an. Ayat al-Qur’an hanya dipahami pada satu sisi sebagai alat mengkafirkan orang lain sementara ayat lain dinafikan begitu saja. Minimnya pemahaman terhadap kaidah tafsir inilah yang menyebabkan orang tak terkendali ketika berbicara al-Qur’an dihadapan publik. Universalitas al-Qur’an seolah direduksi untuk kepentingan sesaat (politik). Kelompok-kelompok literalis semacam ini seharusnya menjadi titik tembak HMI.

Kini, HMI kembali berada dalam pusaran perdebatan yang mengemuka: formalisasi negara Islam (formalist Islamic state). Kondisi ini menguat terutama akibat munculnya “politik identitas” di dalam kampanye-kampanye Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang. Munculnya kembali politik identitas ini berpotensi memecah integritas Indonesia yang sudah ditakdirkan kebhinekaanya. Tentu saja, kita berharap hadirnya pikiran-pikiran jernih seperti di era Cak Nur dalam menjawab tantangan model saat ini.

Kader HMI saat ini sebetulnya hanya menjadi “intelektual-praktis” melanjutkan estafet pemikiran pendahulunya. Tak perlu repot-repot mencari “tesis” baru tentang Islam dan tantangannya seperti tersebut di atas. Kita hanya butuh meminjam pola pemikiran pendahulu untuk memecahnya problem saat ini, dengan meminjam konsep double movement Fazlur Rahman.


Ke depan, HMI harus mampu men-counter paham-paham radikal yang menjurus pada terorisme; kelompok-kelompok eksklusif yang hendak merubah Indonesia menjadi Khilafah; serta kelompok literalis yang minim budaya membaca. Tentu kita berharap munculnya kader-kader HMI yang mampu menjawab persoalan keumatan dan kebangsaan.

Selasa, 23 Januari 2018

Bara Konflik Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Oleh: Ali Thaufan DS (Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)

Setelah Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terjebak konflik internal, kini Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang disibukkan konflik intra-party. Di tubuh Hanura, muncul dualisme kepengurusan, pertama, kubu Ambara yang dimotori Sarifuddin Suding yang menggelar Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) resmi memilih Daryatmo menggantikan Osman Sapta Odang. Kedua, kubu Osman sendiri yang tetap mengklaim sebagai Hanura yang sah.

Konflik internal parpol telah mewarnai narasi sejarah politik di Indonesia. Pascareformasi tercatat banyak sekali parpol yang tak mampu mengelola konflik internal sehingga berujung pada perpecahan dan kubu yang tak puas berbondong keluar parpol dan mendirikan parpol baru. Contoh ini bisa dilihat misalnya dalam kasus Partai Golkar yang sesaat pascareformasi 1998 diwarnai konflik dan perpecahan sehingga lahir bermacam-macam partai termasuk Partai MKGR, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Hanura. Hal yang sama juga bisa dilihat dibeberapa parpol berasas Islam, misalnya PPP yang karena terjadi konflik internal dan perpecahan kemudian melahirkan Partai Bintang Reformasi (PBR).

Pola konflik intra-party umumnya terjadi kesamaan antara satu parpol dengan parpol yang lain. Hofmeister dan Grabow dalam Political Parties: Functions and Organisation in Democratic Societies (2011: 51) misalnya menyebut konflik politik terjadi akibat adanya beberapa pihak di dalam parpol yang berebut kekuasaan dan pengaruh. Sementara itu, Moshe Maor (1998: 144) berpendapat bahwa konflik internal parpol diakibatkan perbedaan pandangan anggota (terutama elit) parpol dalam menentukan koalisi (terutama di parlemen) juga dalam momentum politik seperti Pilkada dan Pemilu.

Fenomena konflik internal yang cukup banyak terjadi dibeberapa parpol di Indonesia menunjukkan lemahnya pelembagaan parpol sebagai institusi politik. Budi Winaryo (2008: 119) menyayangkan konflik tersebut tidak dikelola dengan baik di dalam parpol sehingga pada akhirnya memecah elit dan pada akhirnya berujung perpecahaan dan terbentuk parpol baru sebagai pecahan parpol yang berkonflik.

Konflik yang terjadi di dalam sebuah parpol bisa juga disebabkan lemahnya penanaman ideologis yang dilakukan elit parpol terhadap kader. Ideologis sebetulnya memiliki peran penting dalam memersatukan ide-ide kader dan menghindari konflik. Kesuksesan penanaman ideologis akan menimbulkan soliditas antarkader sehingga memiliki rasa kepemilikan yang kuat terhadap parpol.

Api konflik yang terjadi di Hanura sebetulnya sangat merugikan partai tersebut. Pasalnya, momentum politik telah diambang pintu: Pilkada serentak 2018 dan Pemilu serentak 2019. Ketika semua parpol bersibuk melakukan konsolidasi pemenangan Pilkada dan Pemilu, Hanura justru terjebak pada urusan konflik internal. Hanura bisa kehilangan momentum Pemilu 2019 jika tidak segera berbenah pasalnya tahapan Pemilu 2019 terus berjalan (termasuk yang paling berat bagi partai adalah verifikasi faktual). Konflik internal yang terjadi juga berpotensi pada menurunnya elektabilitas partai di Pemilu. Inilah yang seharusnya diwaspadai Hanura.


Konflik internal Hanura sebaikanya diselesaikan di meja runding partai. Konflik yang dibawa ke Meja Hijau hanya akan membuat larut penyelesaian. Kasus konflik Golkar dan PPP pada 2014 adalah contoh betapa berlarutnya penyelesaian konflik ketika diselesaikan di pengadilan. Hanura harus kembali pada spirit dan asas parpol: parpol dibentuk atas dasar kesepakatan dan musyawarah anggota. Oleh sebab itu, pola penyelesaian yang paling ampuh adalah musyawarah petinggi (elit) parpol. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan Thomas Mayer, bahwa konflik internal parpol memang mustahil dihindari. Tetapi cara penyelesaiannya sebaiknya dilakukan dengan konsensus dan kompromi.

Selasa, 09 Januari 2018

Jenderal di Panggung Pilkada 2018

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)

Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 diwarnai dengan jenderal berbintang aktif dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kehadiran mereka di panggung Pilkada menjadi ujian tersendiri terhadap netralitas TNI-Polri. Garis komando yang menjadi ciri khas mereka menjadi tantangan bagi calon kandidat lainnya. Kehadiran para jenderal yang menumpang partai politik menjadi tanda tanya besar: apakah selama ini parpol tidak melakukan kaderisasi sehingga melirik perwira aktif TNI maupun Polri?

Undang-undang yang berlaku di Indonesia melarang keras keterlibatan TNI-Polri dalam politik praktis. Dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, menyebutkan bahwa anggota Polri bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari Kepolisian. Ini sebagaimana termaktub pada pasal 28 ayat (3). Hal yang sama juga diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Pasal 47 tegas mengatur bahwa prajurit TNI baru bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Penegasan lain diatur dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyatakan bahwa anggota TNI-Polri harus mundur dari kesatuannya jika mencalonkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.

Dalam pencalonan Pilkada 2018, tercatat beberapa jenderal Polisi mencalonkan dibeberapa provinsi antara lain: Anton Charliyan (Kapolda Jawa Barat), Safaruddin (Kapolda Kalimantan Timur), Murad Ismail (Kepala Korps Brimob), Paulus Waterpauw (Kapolda Sumatera Utara), Edi Rahmayadi (Panglima Kostrad).

Pencalonan para jenderal ini memunculkan berbagai kekhawatiran. Misalnya saja, ketika yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah, lalau melakukan pelanggaran dan dilaporkan ke Kepolisian, maka besar kemungkinan laporan tersebut sulit atau bahkan tidak diproses karena tidak mungkin menghakimi anggota satu korps. Sutrisno (2016) dalam bukunya berjudul Sosiologi Kepolisian menyebutkan bahwa sifat anggota kepolisian adalah imun. Meraka memiliki jiwa korsa yang kuat dalam melindungi anggota sesama korpsnya.

Dalam UU Pilkada memang diatur keberadaan Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) di Pilkada yang diisi unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. Dapat dibayangkan jika calon yang melanggar aturan Pilkada adalah “alumni” Polisi, tentu tidak mudah menghakimi mereka.

Jika ditelisik dari tahun angkatan para perwira Polisi yang mencalonkan di Pilkada, umumnya mereka di atas angkatan Kapolri Tito Karnavian. Pencalonan mereka bisa saja sebagai bentuk keputus-asaan karena tidak ada lagi kesempatan berkarir lebih tinggi di Mabes Polri, dengan kata lain: peluang menjadi Kapolri sudah tertutup. Atau, bisa saja mereka tidak lagi mau dipimpin oleh “juniornya” di Korps Bayangkara sehingga pilihan lain adalah berkarir di politik praktis.

Pencalonan perwira TNI-Polri di Pilkada 2018 ini mendapat kritik karena menunjukkan ketidakmampuan parpol dalam mengusung kader. Parpol disatu sisi memang mempunyai fungsi rekrutmen politik sebagai calon kepala daerah, anggota legislatif hingga presiden. Namun di sisi lain, parpol juga bertanggung jawab atas kewajiban melakukan pengkaderan. Dengan kondisi parpol yang banyak merekrut calon non kader parpol termasuk TNI-Polri, ini berarti fungsi kaderisasi yang dilakukan parpol tidak sepenuhnya berhasil.

Perekrutan calon kepala daerah non kader parpol ini sejatinya bisa memicu konflik internal parpol. Akan ada kecemburuan diantara kader yang telah melalui proses pengkaderan yang cukup lama. Ignas Klenden (2009: 37) menyebut salah satu penyebab konflik internal parpol adalah kebijakan parpol dalam rekrutmen kader secara instans (mengandalkan popularitas) dan mengabaikan kader-kadernya sendiri.


Meski pemilihan kader non partai untuk maju dalam Pilkada dilakukan secara demokratis di dalam parpol, namun hal tersebut bukan budaya baik jika dibiarkan. Parpol harus kembali pada spirit pengkaderan. 

Rabu, 29 November 2017

Fanatisme dan Anti-Kritik: Legacy Pilpres dan Pilkada

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)

Ada sekian banyak orang memberi kritik baik kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta), tetapi pemberi kritik harus berhadapan dengan “nyinyiran” dan cibiran orang-orang yang terlampau fanatik terhadap orang nomor satu di RI dan Jakarta itu. Kondisi ini menunjukkan demokrasi kita tidak sehat.

Pemilihan presiden 2014 dan Pilkada Jakarta 2017 lalu ternyata menyisahkan bermacam luka hati disebagian kalangan. Para pendukung pasangan calon yang kalah masih belum bisa, menggunakan istilah kekinian “move on”, atau dalam pelafalan diucapkan “mup on”. Meski demikian, ada pula orang yang sudah bisa melupakan kekalahan paslon yang didukung. Untuk mendapatkan informasi move on atau tidaknya, kita bisa melihat di beranda media sosial rekan dan teman yang terlibat total di kampanye Pilpres dan Pilkada Jakarta lalu.

Dalam konteks kehidupan beragama, pemikir Muslim Abu Ala al-Maududi mengulas secara mendalam sikap fanatisme selalu berujung pertikaian. Fanatisme kesukuan yang terjadi di padang pasir Arab era kesultanan (kekhalifahan dulu), menurut Maududi menjadi biang kemunduran Islam. Akibat pertikaian yang disebabkan fanatisme itu, wilayah kekuasaan Islam mulai terpecah-pecah (Maududi, 96:42).

Apa sebab fanatisme ini? Ahmad Shidqi menjelaskan fanatisme muncul akibat hilangnya rasa confident dan rasionalitas dalam diri seseorang. Biasanya, fanatisme itu tumbuh dan berkembang akibat problem ekonomi yang melanda seseorang serta kekalahan bersaing dengan modernitas dan globalisasi. Lahirnya globalisasi memberi konsekuensi adanya jurang disparitas ekonomi yang besar. Globalisasi telah menciptakan orang kaya dengan kekayaan “selangit” dan pada saat yang sama menciptakan orang miskin dengan kemiskinan “hingga dasar laut”.

Dalam kondisi ini, beberapa pemeluk agama, adat dan kebudayaan menghadapi dilema. Di tengah dilema ini, muncul anggapan bahwa modernitas atau bahkan globalisasi adalah ancaman. Pada titik ini lahirlah fanatisme (Shidqi: 44). Mereka anti terhadap kritik akibat dogma “psudo” yang merasuki otaknya. Fanatisme ini juga kerap muncul akibat menguatnya “politik identitas”. Model ini telah membuat pemilih bersikap irasional karena basis pemilihan lebih didasarkan atas kesamaan, suku, budaya dan agama, dan menafikan kapasitas actor politik.

Sumanto Al-Qurtubi dalam kolom Opini di sebuah media berita online menulis bahwa pengalaman Pilkada serentak 2015 dan 2017 telah secara nyata memunculkan fanatisme di lapisan masyarakat, baik masyarakat religius maupun sekular. Menurut Qurtubi fanatisme ini muncul akibat orang lebih senang belajar instan, tidak mendalam. Informasi yang diterima ditelan mentah-mentah tanpa ada proses apa yang disebut dalam istilah Islam sebagai tabayun. Mereka yang sudah memperoleh informasi melalui cara-cara instan menganggap informasinya paling benar dan menjadi legitimasi melakukan tindakan. Cara pikir mereka “mengeras” dan tidak membuka ruang berdebat (diskusi), sehingga menjadi anti kritik.


Jika fanatisme dan sikap anti kritik ini terus dipelihara, menjangkiti pejabat dan para pendukungnya, maka bahaya perpecahan sangat mungkin terjadi. Dalam dua tahun mendatang 2018 dan 2019 Indonesia kembali menghadapi momentum pemilihan kepala daerah dan Pemilu serentak Pilpres dan Pileg. Bahaya fanatisme akibat momentum politik sebelumnya (Pilkada 2015 dan 2017) terus membayangi ke depan. Setiap pihak sebaiknya terbuka terhadap ruang dialog dan tidak terjebak  jurang fanatisme.

Minggu, 26 November 2017

Merebut Hati Rakyat

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)

Partai politik Indonesia sebagai salah satu pilar penting demokrasi harus berbenah diri. Pasalnya, sebagai lembaga politik, parpol sepertinya mempunyai jarak dengan masyarakat. Hal ini tercermin dari hasil survei nasional lembaga Poltraking Indonesia periode survei 8-15 November 2017 yang di dalamnya terdapat preferensi pemilih terhadap parpol. Dari 2.400 responden sebanyak 53,9% menyebut tidak ada satu pun parpol yang dekat dengan responden; 17,6% responden menyebut ada parpol yang dekat; dan 28,5% responden tidak menjawab. Kondisi tersebut di atas sangat jauh dari idealitas parpol. Padahal, salah satu fungsi parpol adalah pendidikan politik masyarakat yang artinya: parpol dekat dengan rakyat.

Temuan survei di atas juga sekaligus menguatkan tesis Thomas Mayer (2012: 42) yang menyebut bahwa parpol akan selalu bertopeng manis untuk merebut hati rakyat, tapi disaat bersamaan parpol selalu menghindar dari tanggung jawab kepada rakyat. Keberadaan parpol memang kerap hadir pada saat momentum elektoral seperti Pilkada dan Pemilu.

Hasil temuan survei di atas sekaligus meruntuhkan slogan-slogan parpol yang menjual kata “Rakyat”. Seperti diketahui, banyak slogan parpol yang bertemakan rakyat, antara lain: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusung slogan “PKB Membela Rakyat”; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusung slogan “Berkhidmat untuk Rakyat”; Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusung slogan “Bergerak Bersama Rakyat”; Partai Golongan Karya mengusung slogan “Golkar Sahabat Rakyat”.

Meskipun parpol dianggap memiliki jurang “gap” dengan rakyat, tetapi parpol masih mendapat kepercayaan dari rakyat. Hasil survei Poltracking kali ini menyebut bahwa sebanyak 38,1% masih percaya kepada parpol; 29,2% tidak percaya; dan 32,7% tidak menjawab. Hasil tersebut menunjukkan ada ruang trust publik terhadap parpol. Ruang inilah yang tidak boleh disia-siakan parpol.
Ruang kepercayaan publik terhadap parpol harus terus ditingkatkan. Pasalnya kepercayaan publik terbilang berbeda tipis dengan mereka yang tidak percaya, berbeda 7%. Beratnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap parpol diakibatkan ulah parpol itu sendiri. Sebagai contoh, konflik internal parpol yang mengemuka di ruang publik dan adanya elit parpol yang terlibat kasus korupsi membuat kian beratnya parpol merebut hati rakyat.

Kepercayaan publik terhadap parpol harus dibayar pula dengan program parpol yang sejalan dengan keinginan rakyat. Program kerja parpol dan keberpihakannya terhadap rakyat menjadi indikator utama elektabilitas parpol ketimbang ketokohan “figur” parpol atau ikatan ideologi (agama) parpol. Survei Poltracking menyebutkan bahwa faktor ketokohan dan figur partai tidak begitu memengaruhi elektabilitas. Demikian juga dengan parpol agama, parpol berdasarkan ideologi.

Perilaku pemilih tidak selalu mengedepankan asas kesamaan ideologi antara pemilih dengan parpol. Dalam konteks politik Indonesia, parpol berideologi agama (katakanlah parpol Islam) belum mampu memikat pemilih. Padahal mayoritas pemilih di Indonesia beragama Islam. Hal ini terbukti berdasarkan Pemilu dari tahun ke tahun bahwa parpol Islam di Indonesia tak mampu bersaing di papan atas. Demikian halnya dengan hasil survei terbaru ini, parpol Islam tak mampu bersaing di tiga besar. Tiga parpol dengan tingkat elektabilitas tertinggi adalah PDI-Perjuangan dengan 23,4%, partai Gerindra 13,6%, dan partai Golkar dengan 10,9%. Parpol Islam PKB bertengger di urutan keempat dengan 5,1%.


Menjelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, parpol harus segera berbenah dan mencari strategi merebut hati rakyat. Parpol harus kembali kepada asas dasar pendirian parpol: sebagai pilar demokrasi dan dalam rangka menyejahterakan rakyat. Namun perebutan hati rakyat juga harus dilakukan dengan cara-cara beretika, bukan secara membabi-buta menyebar kampanye hitam antarparpol. Ini bukan contoh baik dalam berdemokrasi