Jumat, 21 April 2017

Semangat Kartini dalam Pemilu

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta)

Budaya patriarkhi di Indonesia membuat perempuan selalu ditempatkan di belakang, dan hal ini sudah menjadi pandangan umum. Seiring berjalannya waktu, pandangan umum yang menganggap bahwa perempuan selalu dibelakang laki-laki perlahan mulai terkikis. Peter Carey (2016) dalam Perempuan-Perempuan Perkasa mencatat sejarah perempuan perkasa Indonesia sudah tampil pada panggung publik, sejak sebelum pecahnya perang Jawa. Kini, banyak hadir perempuan sebagai politisi, kepala daerah, pimpinan perusahaan dan sebagainya.

Sejarawan Barat yang banyak menulis tentang Indonesia, M.C. Ricklefs dalam A History of Modern Indonesia (2001) menyebut bahwa sosok R.A. Kartini sebagai inspirasi lahirnya gerakan perempuan modern. Kepeduliannya terhadap pendidikan telah membuka wawasan baru “gerakan emansipasi” bagi perempuan zaman itu. Laki-laki dan perempuan harus setara untuk mendapat pendidikan. Hingga kini, Kartini menjadi icon atau simbol kebangkitan perempuan. Setiap tanggal 21 April –hari kelahiran Kartini- perempuan memeringatinya sebagai Hati Kartini.

Secara umum, kondisi perempuan Indonesia masih mengundang keprihatinan. Tekanan budaya adalah faktor yang sangat berpengaruh bagi ruang gerak perempuan. Ini menyebabkan perempuan tersubordinasi. Nasaruddin Umar (2014), salah satu “muslim feminis” menulis bahwa perempuan terkungkung akibat mitos yang berkembang dan dipercayai, bukan oleh aturan agama. Mitos secara kebanyakan telah menempatkan perempuan pada tempat yang tidak mestinya bahkan cenderung tidak mengenakkan.

Dalam banyak kasus di Indonesia, perempuan kerap menjadi objek kekerasan. Akhir Maret lalu, Badan Statistik Nasional (BPS) merilis hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN). Survei yang dilakukan pada 2016 menunjukkan perempuan sering menjadi objek kekerasan baik fisik maupun non fisik. Satu dari tiga perempuan yang berusia antara 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan seksual. Rilis survei itu juga menyebut bahwa kekerasan seksual perempuan kebanyakan terjadi di perkotaan.

Berbagai kekerasan yang terjadi pada perempuan mendorong lahirnya kebijakan yang tegas terhadap pelaku kekerasan perempuan. Kebijakan tersebut harus didukung dengan adanya pengambil kebijakan yang responsif gender. Oleh sebab itu, keterwakilan perempuan dalam lembaga seperti eksekutif maupun legislatif menjadi sangat penting.

Keterwakilan Perempuan

Affirmative action (kebijakan afirmasi)  perempuan politik menjadi agenda para aktivis perempuan. Berangkat dari minimnya keterwakilan perempuan baik di lembaga legislatif maupun eksekutif, mereka terus mengupayakan agar perempuan berprestasi dan berkualitas dapat duduk di lembaga-lembaga tersebut.

Salah satu kebijakan afirmasi bagi perempuan politik adalah memberikan kuota 30 persen bagi perempuan di dalam penyelenggara Pemilu (KPU-Bawaslu), pengurus partai politik dan pencalegan yang diatur dalam Undang-undang. Dalam UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD, dan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik, pasal-pasal yang mengatur keterwakilan perempuan dituliskan secara jelas dengan frasa “memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan”.

Upaya kebijakan afirmasi sejak diterapkannya pada UU Pemilu telah menghasilkan keterwakilan perempuan di DPR. Pada Pemilu 2014 lalu, keterwakilan perempuan di DPR mencapai 17,32 persen (97 orang perempuan dari 560 kursi DPR). Angka tersebut lebih kecil dibanding hasil Pemilu pada 2009, keterwakilan perempuan mencapai 18 persen (101 orang dari 560 kursi DPR). Pada Pemilu 2004, keterwakilan perempuan di DPR mencapai 11 persen (61 orang dari 550 kursi DPR). Sedangkan pada Pemilu 1999, keterwakilan hanya sebesar 9,6 persen (48 dari 500 kursi DPR).

Pada ranah eksekutif, Pilkada serentak yang digelar pada 2015 dan 2017 telah melahirkan beberapa kepala daerah perempuan. Sebanyak 123 calon kepala dan wakil kepala daerah perempuan yang mencalonkan diri pada Pilkada 2015 lalu, menghasilkan 35 calon yang terpilih. Bahkan terdapat daerah yang kepala dan wakil kepala daerahnya dipimpin oleh perempuan, Sri Hartini dan Sri Mulyani, yaitu Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Sedangkan pada Pilkada serentak 2017, dari 44 calon kepala dan wakil kepala daerah perempuan, terdapat 13 calon perempuan yang terpilih.

Jika dicermati, keterwalikan perempuan di DPR pasca reformasi menunjukkan tren positif. Demikian juga perempuan di lembaga eksekutif yang jumlahnya terus mengalami peningkatan. Untuk jabatan eksekutif, perempuan Indonesia tentu pernah bangga karena Presiden Indonesia pernah dijabat kaum perempuan, Megawati Sukarnoputri (2001-2004). Meski menunjukkan angka kenaikan jumlah perempuan baik di legislatif dan eksekutif, tetapi kenaikan itu tidak terlalu signifikan.

Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) yang tengah dibahas di DPR juga menjadi kesempatan bagi para aktivis perempuan untuk mengusulkan pasal-pasal sebagai upaya meningkatkan keterwakilan perempuan. Usulan yang terbilang cukup berani dari kelompok aktivis perempuan adalah kuota kursi di legislatif sebesar 30 persen. Artinya, jika ada 560 kursi di DPR, maka 30 persen kursi itu adalah untuk perempuan. Namun demikian, usulan ini tentu tidak mudah diterima banyak pihak.

Usulan lain yang ditawarkan kelompok aktivis perempuan adalah parpol harus menempatkan perempuan pada nomer urut pertama daftar caleg di 30 persen dari total daerah pemilihan (Dapil) seluruh Indonesia. Dengan menempatkan caleg pada nomer urut pertama, akan menjadi peluang keterpilihan caleg tersebut.

Selain menempatkan caleg perempuan di 30 persen Dapil, kelompok perempuan juga mengusulkan sistem zipper murni. Sistem ini adalah menempatkan caleg laki-laki dan perempuan secara “selang-seling”. Artinya jika nomer urut caleg pertama adalah laki-laki, maka nomer urut kedua adalah perempuan, dan begitu seterusnya. Hanya saja, model zipper murni ini harus memperhatikan kemampuan parpol dalam kaderisasi caleg perempuan. Ketersediaan “stok kader” dalam parpol menjadi persoalan tersendiri jika menerapkan sistem ini.

Upaya meningkatkan keterwakilan perempuan pada Pemilu sangat bergantung pada sistem Pemilu yang akan diterapkan. Jika Pemilu 2019 nanti menggunakan sistem proporsional tertutup, yaitu memilih nomer urut daftar Caleg, maka penempatan Caleg pada 30 persen jumlah Dapil akan sangat menguntungkan perempuan. Secara otomatis, sistem proporsional tertutup telah menjamin 30 persen kuota perempuan pada lembaga legislatif (DPR) jika pengaturan perempuan ditepatkan nomer urut pertama di 30 persen Dapil disetujui.

Sementara, jika Pemilu menggunakan sistem terbuka, memilih nama caleg, maka pengaturan zipper murni adalah alternatif yang paling kemungkinkan meningkatkan keterwakilan perempuan. Nomer urut pertama bagi Caleg cukup menentukan keterpilihan Caleg yang bersangkutan.

Terlepas dari pengaturan keterwakilan perempuan dalam UU, peran parpol sangat menentukan bagi lahirnya kader-kader perempuan yang berkualitas. Pendidikan politik parpol sangat penting bagi kader perempuan. Parpol harus lebih terbuka terhadap peran penting perempuan dalam politik.

Tingkatkan Kualitas

Aturan kebijakan afirmasi ini harus dimanfaatkan secara baik oleh kaum perempuan. Jangan sampai aturan yang mendukung keterwakilan perempuan tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas perempuan itu sendiri. Keberadaan perempuan pada lembaga legislatif dan eksekutif adalah untuk mendukung kebijakan kesetaraan gender. Jika perempuan tidak dibekali dengan wawasan tentang arti kesetaraan gender, maka upaya pengaturan kuota perempuan di berbagai lembaga akan menjadi “pepesan kosong”.


Belajar dari Kartini adalah kata kunci untuk meningkatkan kualitas perempuan dan keterwakilannya pada lembaga-lembaga negara seperti legislatif dan eksekutif. Kartini telah memberikan pelajaran bagi kita tentang arti kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam banyak hal seperti politik (menjadi politisi), karir, dan pendidikan.

Minggu, 16 April 2017

Teror Terhadap Novel-KPK

Oleh: Ali Thaufan DS (Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta)

Novel Baswedan bukan penyidik biasa. Ia dikenal pemberani. Mendapat tugas dari Polri menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel menyidik beberapa kasus korupsi “kakap” antara lain: korupsi Wisma Atlet; suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mukhtar; hingga korupsi simulator SIM di Polri sendiri. Apa yang ia lakukan di KPK membuat beberapa koleganya di Polri “meradang” terutama saat Novel harus menyidik kasus yang melibatkan beberapa petinggi Polri.

Berbagai tekanan ia terima, mulai dari kriminalisasi penyidik KPK oleh Polri, hingga teror penyiraman air keras  ke wajahnya yang terjadi pada 11 April 2017 pagi hari selepas menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya. Simpati untuk Novel mengalir deras dari presiden dan wakil presiden hingga seluruh masyarakat yang mendukung KPK menuntaskan kasus berbagai korupsi. Teror ini bukan yang pertama bagi Novel. Cerita teror terhadap KPK sering terjadi terutama saat terjadi penyidikan kasus tertentu.

Harian Kompas mencatat sejak 2008 sudah terjadi sebelas bentuk teror terhadap KPK, yaitu: KPK mendapat ancaman bom saat memeriksa Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tahun 2008; ancaman langsung melalui pesan singkat terhadap Antasari Azhar pada tahun 2009; penahanan pimpinan KPK Bibit Riyanto dan Chandra Hamzah pada 2009; ancaman pembunuhan kepada Chandra Hamzah dan seorang penyidik KPK Ade Raharja saat menyidik kasus politisi Partai Demokrat Nazaruddin pada tahun 2011; penyidik KPK Dwi Samayo mengalami peristiwa tabrak lari yang mengakibatkan kakinya retak pada 2011; wakil ketua KPK Bambang Wiyoyanto ditangkap Polri atas dugaan kesaksian palsu di sidang MK pada 2015; ketua KPK Abraham Samad ditersangkakan Polri atas kasus pemalsuan dokumen pada 2015; adanya barang yang dicurigai bom di rumah salah satu penyidik KPK Afief Julian Miftach pada 2015; ban mobil penyidik KPK Afief Julian Miftach ditusuk dan disiram air keras pada 2015; Novel Baswedan mengalami peristiwa tabrak lari yang menyebabkan luka-luka pada 2016; dan terakhir penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal ke wajah Novel pada 2017.

Keberadaan KPK like dislike menjadi musuh para koruptor baik di lingkungan eksekutif dan legislatif. Adanya revisi UU KPK yang sampai hari ini terus digulirkan dianggap sebagai upaya para elit politik untuk meredam dan membatasi kewenangan KPK. Diantara pasal-pasal dalam draf RUU KPK yang paling menonjol sebagai upaya membatasi KPK adalah usia KPK yang dibatasi hanya 12 (dua belas) tahun. Selain itu KPK hanya diberi kewenangan menanggani kasus yang nilai kerugian terhadap negara minimal 50 miliar. Dengan demikian, tentu ada batasan-batasan bagi KPK untuk memberantas korupsi.

Selain menjadi “momok” bagi eksekutif-legislatif, KPK juga kerap berseteru dengan lembaga penegak hukum lain, Polri. Perseteruan KPK-Polri terekam jelas dalam berbagai peristiwa politik-hukum sehingga muncul istilah Cicak VS Buaya. Istilah ini sendiri dimunculkan oleh Kabareskrim Polri saat itu (tahun 2009), Susno Djuaji. Kala itu Susno menyidik kasus Bank Century dan ia merasa teleponnya disadap oleh KPK karena diduga menerima suap dari kasus yang ia tanggani. Saat itu, ia merasa Cicak (yang diasosiasikan KPK) dianggap melawan Buaya (yang diasosiasikan Polri).

Rentetan konflik KPK dan Polri terus bergulir hampir setiap periode kepemimpinan Kapolri dan Ketua KPK yang menjabat. Konflik KPK dan Polri yang belum lama terjadi adalah ketika KPK mentersangkakan Budi Gunawan, calon Kapolri yang pada saat itu sedang menjalani proses fit and prorestest di DPR, dan dinyatakan lolos untuk dilantik presiden. Konflik semakin panjang ketika Polri memberendel para penyidiknya yang bertugas di KPK dan klimaksnya adalah penangkapan komisioner KPK, Bambang Wijayanto dan Abraham Samad. Kita berharap konflik dan perseteruan KPK dengan Polri tidak lagi terjadi. Sebagai lembaga yang punya kepentingan menegakkan hukum, seharusnya kedua lembaga ini saling bersinergi.

Peristiwa penyiraman air keras kepada Novel adalah tindakan brutal, dan tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun. Kita menanti hasil investigasi yang dilakukan Polri untuk mengungkap pelaku. Siapapun pelakunya, dan dalang di belakang pelaku harus dihukum seberat-beratnya.


Teror penyiraman air keras terhadap Novel memang sangat berkaitan dengan kasus yang sedang ia sidik, korupsi e-KTP. Pasalnya, kasus ini sediri sedang berjalan di KPK dan dianggap melibatkan para elit politik dari berbagai parpol. Atas kejadian yang menimpa Novel ini, KPK dan Polri seharusnya memanfaatkan momentum untuk membuktikan apakah teror Novel dan kasus yang ia tanggani berkorelasi, berkaitan dan sebuah konspirasi. Publik menanti.

Kamis, 06 April 2017

Dewan Perwakilan Daerah yang Mengecewakan

Oleh: Ali Thaufan DS (Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta)

Awal April 2017 di Indonesia ditandai dengan “dagelan”perebutan kekuasaan, kursi ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sidang paripurna DPD pada Senin 3 April diwarnai ribut dan terjadi chaos antar anggota Senator Senayan itu. Ribut sidang paripurna ini menjadi sorotan publik dan bahan “gunjingan akibat tingkat laku oknum senator. Harian Kompas pada 5 April menulis sebuah tajuk dengan judul “Dagelan Tidak Lucu” yang menggambarkan betapa buruknya perilaku yang dipertontongkan oleh anggota DPD yang terlibat keributan.

Ribut DPD ini sangat mengecewakan publik. Pasalnya, keributan antara anggota DPD ini hanya bermula pada silang pendapat mengenai tata tertib DPD yang mengatur masa jabatan ketua DPD. Hasilnya, Oesman Sapta Odang dipilih secara aklamasi sebagai ketua baru DPD dan dilantik oleh pejabat Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, terpilihnya Oesman masih menjadi polemik karena pemilihan dan pelantikannya pun tidak memenuhi kuorum anggota DPD yang hadir.

Terdapat ekses buruk bagi lembaga negara lainnya atas keributan yang terjadi di DPD: ketidakpercayaan publik pada lembaga perwakilan. Keributan yang terjadi di DPD ini semakin memperburuk citra para wakil daerah. Sebelumnya, pucuk tertinggi DPD, Irman Gusman juga terjerat kasus suap gula impor. Belakangan, DPD yang mulanya dibentuk sebagai perwakilan daerah perlahan dipenuhi oleh kader-kader partai politik, termasuk Oesman yang menjabat ketua umum Partai Hanura.

Sebagai sebuah lembaga negara, DPD menjadi amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasca perubahan ketiga pada 2001. Pembentukan DPD sejalan dengan agenda reformasi 1998 yang membuka ruang lebar bagi Pemerintah Daerah untuk “berkuasa penuh” atas daerahnya, desentralisasi. Diantara hak DPD adalah: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, dan membahas RUU tentang otonomi daerah. Sedangkan fungsi DPD, Markus Gunawan (2008: 123) mencatat sebagai berikut: “pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu, dan pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu”.

Kewenangan yang dimiliki DPD memang tidak terlalu besar. Dalam hal pembahasan UU misalnya, DPD hanya terlibat dalam pembahasan dan memberi petimbangan tanpa mengambil keputusan. Saldi Isra dalam kolom opini harian Kompas menyebut DPD dalam “posisi yang serba tanggung dalam disain lembaga perwakilan” (Kompas 5/4/2017).

Persepsi publik terhadap lembaga perwakilan DPR, DPD hingga DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota cenderung negatif. Bisa dilihat dari berbagai survei publik. Pada 2008 lalu, Fatimah dan Mail Sukribo (2008: 28) menulis buku DPR Uncensored yang didalamnya memaparkan ketidakpuasa publik terhadap kinerja lembaga DPR. Terbaru, Global Corruption Barometer bahkan menempatkan lembaga DPR termasuk institusi terkorup pada 2016. DPR selalu menjadi “bulan-bulanan” media massa sehingga persepsi buruknya sulit dilepaskan meski ada banyak yang dilakukan DPR demi kebaikan rakyat.

Implikasi ketidakpercayaan ini bisa dilihat paling tidak dari animo publik dan partisipasinya dalam Pemilu. Tidak mengherankan jika dalam gelaran Pemilu terdapat daerah-daerah yang sepi pemilih. Ekspektasi terhadap legislator dan senator tidak berbanding lurus dengan kinerjanya saat duduk di Senayan. 


DPD harus segera menyudahi polemik kepemimpinan dalam lembaga agar publik tak tertawa diperlihatkan perilaku wakilnya. Masing-masing pihak yang berseteru dapat duduk kembali, bermusyawarah menemukan titik temu dan memecah masalah. Mereka harus menghilangkan ego dan gengsi jabatan demi kebaikan bersama. Perlu diingat bahwa rakyat melihat para wakilnya.

Minggu, 19 Maret 2017

Korupsi E-KTP Perburuk Citra Politisi



Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta)
 
Sederet nama-nama politisi tersangkut dalam kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP).  Mereka diduga menikmati rupiah dan merugikan keuangan negara hingga Rp. 2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp. 5,9 triliun. Dalam sidang yang digelar 9 maret 2017 itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan atas nama Irman dan Sugiarto. Hasilnya cukup mengejutkan karena sangat banyak politisi, anggota DPR dan pejabat kementerian yang namanya disebut menerima dana haram hasil korupsi.

Diantara nama-nama yang disebut menerima duit hasil korupsi itu adalah: Yassona Laoli, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey (dari PDI-Perjuangan); Anas Urbaningrum dan Marzuki Ali (dari Partai Demokrat); Jazuli Juwaini (dari PKS); Abdul Malik Haramain (dari PKB); Teguh Juwarno (dari PAN; Nukman Abdul Hakim (dari PPP); Ade Komaruddin dan Macias Marchus Mekeng (dari Partai Golkar); serta Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri). Tidak hanya nama-nama tersebut, kasus ini juga menyebut keterlibatan ketua DPR RI, Setya Novanto. Dalam surat dakwaan, ketua DPR itu diduga jatah uang sebesar Rp. 574 miliar bersama dengan Andi Narogong (penyedia jasa/barang di Kemendagri saat itu). Uang korupsi itu diduga juga masuk ke rekening beberapa parpol.

Dilihat dari nama-nama tersebut di atas, kasus korupsi ini menyebutkan mantan ketua parpol, ketua parpol, mantan menteri hingga menteri yang sedang menjabat. Peristiwa ini nyaris mengulang peristiwa beberapa tahun silam saat Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada tahun 2012, dan PKS, Lutfi Hasan Ishak pada tahun 2013 menjadi tersangka KPK. Penetapan keduanya berdampak pada menurunnya citra politisi dan parpol di masyarakat.

Munculnya nama-nama politisi dalam kasus E-KTP ini semakin melengkapi rapot merah para politisi. Dari data yang penulis dapatkan, untuk anggota DPR periode 2014-2019, sudah ada 7 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ini menunjukkan bahwa korupsi sangat sulit diberantas dan selalu mendekat dengan kekuasaan. Kewenangan anggota DPR yang demikian besar sangat mungkin menjadi pembuka kesempatan melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi E-KTP ini menyulut kemarahan masyarakat. Hingga saat ini, pembuatan E-KTP masih “morat-marit”, padahal KTP menjadi syarat wajib bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Masyarakat harus menunggu lama proses pembuatan, bahkan hingga menunggu berbulan-bulan. Dibeberapa daerah, blanko E-KTP mengalami kekurangan, kehabisan. 

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyoroti adanya aliran dana korupsi E-KTP ke beberapa parpol. Dalam tulisannya di harian Jawa Pos “Membubarkan Parpol Menerima Suap” ia mengemukakan idenya untuk membubarkan parpol jika parpol tersebut melakukan korupsi. Memang, dalam hukum pidana yang melibatkan korporasi, korporasi tidak dapat dibubarkan, tetapi hanya pimpinan korporasi atau yang terlibat kasus yang akan dijatuhi hukuman. Namun, bagi Yusril, menimbang pembubaran parpol penerima dana korupsi adalah adalah hal yang baik karena korupsi secara pasti menghancurkan sendi-sendi bernegara (Jawa Pos 11/3/2017).

Banyaknya kasus korupsi di Indonesia termasuk E-KTP, sangat merugikan masyarakat. Wibisono Harjopranoto memaparkan bahwa negara yang masih dipenuhi oleh orang-orang berprilaku korup akan sulit terlepas dari masalah kesenjangan ekonomi (Koran Jakarta 20/3/2017). 

Masyarakat berharap agar penangganan kasus korupsi proyek E-KTP ini dapat berjalan secara adil, tidak tebang pilih. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi elit parpol agar ke depan tidak melakukan pelanggaran yang sama. Perlu diingat, agenda besar Pemilu Serentak 2019 menanti. Elit parpol dan parpol yang korup tidak saja dihakimi di meja hijau, tapi juga oleh masyarakat.

Rabu, 15 Maret 2017

Sihir Bali Untuk Sang Raja



Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Penulis adalah Alumni Pascasarjana UIN Jakarta)
 
Awal Maret 2017 menjadi pekan sibuk para pejabat tinggi negara. Pasalnya, Indonesia menyambut tamu agung dari jazirah Arab, Raja Salman bin Abdul Aziz dan serta rombongan. Tidak tanggung-tanggung, Sang Raja membawa sebanyak 1.500 orang dalam kunjungan ke Indonesia kali ini. Sambutan luar biasa ditunjukkan masyarakat Indonesia untuk Raja Salman.

Masyarakat Indonesia menyaksikan betapa mewahnya jamuan pemerintah Indonesia menyambut Raja yang dianggap penjaga dua Kota Suci umat Islam, Makkah dan Madinah. Demikian halnya dengan Sang Raja yang membawa berbagai perlengkapan kunjungan di Indonesia seperti: eskalator pribadi, mobil anti peluru hingga pesawat. Sebagian pihak mungkin beranggapan bahwa perlengkapan Raja di luar batas normal kunjungan kepala negara ke negara sahabat. 

Dalam kunjungan bersejarah ini pemerintah Indonesia menyepakati beberapa kerja sama dengan pemerintah Saudi. Beberapa kerja sama yang ditandatangani meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan perang bersama melawan terorisme. Beberapa pihak memang meragukan kerja sama tersebut dapat membuahkan hasil karena Saudi dikenal sering melanggar komitmen kerja sama yang dilakukan. Hal ini juga mudah dilihat dari janji santunan korban jamaah haji akibat jatuhnya crane saat renovasi masjid Haram beberapa tahun silam. Ada keluarga korban mengaku belum mendapat ganti rugi. 

Berbagai progam yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Saudi menjadi babak baru hubungan bilateral kedua negara. Publik tentu berharap hubungan kerja sama ini menguntungkan kedua belah pihak. 

Kunjungan Raja Salman yang fenomenal ini melahirkan segudang cerita. Pada sebuah kesempatan, pemerintah Indonesia mengajak Sang Raja bertemu dengan tokoh lintas agama. Sang Raja dapat berkomunikasi secara langsung dengan para tokoh agama tentang bagaimana masyarakat Indonesia yang berbeda-beda agama ini dapat hidup berdampingan, saling menghargai, dan rukun. Pertemuan Raja Salman dengan tokoh lintas agama paling tidak meruntuhkan persepsi Raja Saudi yang “Wahabi” dan bersikap apriori dengan paham lain atau bahkan agama lain. Pertemuan Raja Salman dengan tokoh lintas agama ini menunjukkan sikap moderat Sang Raja.

Selain melakukan kunjungan kerja negara, Raja Salman juga berlibur di Indonesia. Destinasi wisata yang dipilih adalah Pulau Dewata, Bali, sebuah pulau yang dianggp secuil surga di Indonesia. Pulau yang notebene berpenduduk mayoritas non muslim itu menjadi pilihan Raja. Pilihan Raja menunjukkan betapa Raja menghargai segala perbedaan suku, budaya, agama di Indonesia. Antusiasme warga Bali cukup tinggi dengan berupaya bisa bertemu dengan Raja dan rombongan. Selain itu warga Bali pun berupaya membantu polisi dalam mengamankan liburan Raja. Para Pecalang dan sejumlah tokoh adat bergabung dengan polisi untuk mengamankan liburan Raja Salman. 

Tidak mengherankan mengapa Bali menjadi tujuan wisata Raja Salman. Bali dikenal memiliki sangat banyak tujuan wisata. Hingga saat ini, Bali memang menjadi magnet wisatawan dalam dan luar negeri. Pada tahun 2016 lalu, Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat sekitar dua juta wisatawan asing berkunjung ke Bali pada triwulan pertama. Barangkali inilah alasan mengapa Sang Raja berlibur ke Bali.

Rencananya, Raja Salman akan mengakhiri liburan di Bali pada Kamis (9/3). Tetapi, ia beserta rombongan memastikan untuk memperpanjang waktu liburan hingga Minggu (12/3). Selama berada di Bali, Raja Salman dan rombongan memilih Hotel mewah St. Regis di kawasan Nusa Dua sebagai penginapan. Petugas kepolisian pun melakukan pengamanan ekstra untuk melayani perpanjangan liburan Sang Raja. 

Berbagai tempat wisata antara lain Monkey Forest Ubud, Garuda Wisnu Kencana (GWK), dan Uluwatu dikunjungi rombongan Sang Raja. Memang, pihak Raja tidak mempublikasikan destinasi wisata mana saja yang akan dikunjungi. Raja dan rombongan begitu menikmati liburan Bali. Keindahan pantai dibalut dengan tradisi yang kuat sangat memikat hati Raja Salman. Sang Raja seperti membangun istananya di Surga Bali. Reporter Jawa Pos mencatat Sang Raja begitu menikmati keindahan pantai Bali (10/3).

Perpanjangan waktu liburan Raja Salman di Bali tentu memberi keuntungan tersendiri bagi pariwisata Bali. Perpanjangan liburan Raja Salman di Bali seperti “promosi gratis” tempat wisata Bali. Selain itu, keberadaan Raja Salman diberbagai tempat wisata juga mendongkrak kualitas pariwisata. Keuntungan perpanjangan liburan ini tentunya dirasakan pula oleh para pelaku usaha.

“Sihir” pesona keindahan Bali telah memikat Raja Salman. Inilah yang harus menjadi perhatian  pemerintah ke depan. Alam Indonesia masih menyimpan jutaan tempat yang sangat indah dan berpotensi menjadi destinasi wisata. Pemerintah perlu terus mengembangkan daerah-daerah baru yang dapat menarik wisatawan. Betapapun, keindahan alam dapat menjadi sumber besar devisa Indonesia.

Selasa, 14 Maret 2017

Menjaga Independensi KPU-Bawaslu



Menjaga Independensi KPU-Bawaslu[1]

Oleh: Ali Thaufan Dwi Saputra (Alumnus Pascasarjana UIN Jakarta)

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2012-2017 akan mengakhiri masa jabatannya pada 12 April 2017 nanti. Pemerintah melalui Panitia Tim Seleksi (Timsel) telah menyeleksi dan menetapkan sebanyak 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu dari sekian banyak nama yang mencalonkan diri. Nama-nama tersebut sudah ditangan Presiden, dan sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan. 

Keberadaan KPU diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 22e, dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-undang No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri. Asas utama KPU dan Bawaslu seperti tertera dalam UU pasal 2 adalah: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi; dan efektivitas. 

Menjelang uji kelayakan anggota KPU-Bawaslu, muncul pendapat dari anggota Komisi II DPR untuk menunda dan bahkan menolak nama-nama hasil seleksi Timsel yang sudah dikirimkan Presiden ke DPR. Namun, ada pula anggota Komisi II DPR yang menginginkan untuk segera melakukan uji kelayakan dan memilih anggota KPU.

Salah satu yang menjadi “kegundahan” terhadap pemilihan KPU-Bawaslu adalah proses pemilihannya bersamaan dengan proses pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Untuk diketahui, RUU Penyelenggaraan Pemilu nantinya akan mengatur tiga UU sekaligus, UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden, dan UU Penyelenggaraa Pemilu (UU yang mengatur KPU-Bawaslu). Dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu, jumlah anggota KPU dan Bawaslu masih seperti pada UU No. 15 tahun 2011, KPU Pusat 5 orang; KPU Provinsi 5 orang; dan KPU Kabupaten/Kota 5 orang (lihat pasal 6). Sedangkan untuk Bawaslu Pusat 5 orang; Bawaslu Provinsi 3 orang; Panwaslu Kabupaten/Kota 3 orang; dan Panwaslu Kecamatan 3 orang (pasal 72).

Di dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu, terdapat beberapa fraksi yang mengusulkan penambahan jumlah anggota KPU-Bawaslu mendatang. Hal ini tercermin dari daftar inventasisasi masalah (DIM) fraksi-fraksi di DPR. Fraksi Partai Golkar misalnya mengusulkan penambahan jumlah KPU Pusat dari 7 orang menjadi 11 orang. Demikian juga Fraksi PKB yang mengusulkan penambahan dari 7 orang menjadi 9 orang untuk KPU Pusat. Penambahan ini cukup beralasan karena Pemilu 2019 nanti akan dilangsungkan serentak sehingga beban kerja KPU-Bawaslu amat berat. Terlebih lagi, ini adalah Pemilu serentak nasional pertama bagi Indonesia. Selain itu, Panwaslu Kabupaten/Kota yang saat ini bersifat ad hoc akan dipermanenkan menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota (pasal 80 RUU Penyelenggaraan Pemilu). 

Beberapa ketentuan di atas menjadi pertimbangan untuk menunda sementara pemilihan anggota KPU-Bawaslu di DPR, dan menunggu pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai. Pasalnya, RUU ini nantinya akan menjadi payung hukum keberadaan KPU-Bawaslu, serta RUU inilah yang nantinya akan menjadi acuan KPU-Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Selain masalah bersamaannya waktu pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan KPU, terdapat alasan dan ide-ide lain untuk menunda pemilihan KPU-Bawaslu. Pendapat ini dikemukakan oleh anggota Komisi II seperti Yadri Susanto dan Arteria Dahlan. Menurut Yandri misalnya, calon KPU yang lolos seleksi saat ini belum memenuhi komposisi ideal untuk menghadapi Pemilu 2019 nanti. Yandri mencontohkan jika pada Pemilu 2019 nanti menggunakan sistem e-vooting dalam penghitungan suara, maka paling tidak ada anggota KPU yang memiliki keahlian bidang teknologi. Hal inilah yang membuatnya meminta Komisi II untuk mengembalikan nama-nama calon KPU-Bawaslu ke Presiden.

Jika dicermati lebih dalam, anggota KPU-Bawaslu harus mewakili berbagai latar belakangan keahlian dan profesi. Anggota KPU dan Bawaslu meski harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, juga harus memerhatikan kombinasi profesi (keahlian) seperti manajeman, teknologi dan sebagainya. 

Pendapat untuk mengembalikan nama-nama calon KPU-Bawaslu ke Presiden juga dikemukakan oleh Arteria Dahlan. Ia berpendapat bahwa Timsel KPU-Bawaslu yang dibentuk oleh Pemerintah banyak yang tidak memenuhi syarat. Hasil kerja Timsel dalam proses seleksi juga tidak pernah dilaporkan ke DPR. Hal inilah yang menurut Arteri tidak pantas dilakukan Timsel karena sesungguhnya DPR menginginkan laporan-laporan hasil seleksi.

Sejumlah anggota Komisi II DPR RI memang masih terbelah menyikapi rencana pemilihan KPU-Bawaslu. Sebagian berpendapat untuk menolak nama-nama hasil seleksi, tapi adapula yang ingin melanjutkan proses pemilihan dengan melakukan uji kelayakan. Politisi PDI-Perjuangan, Arief Wibowo dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa tidak ada alasan menunda-nunda proses pemilihan anggota KPU-Bawaslu. Pendapatnya dapat dimengerti karena tahapan Pemilu 2019 akan dimulai pertengahan tahun ini. KPU-Bawaslu terpilih nanti akan langsung melakukan tahapan-tahapan Pemilu. Jika menunda pemilihan KPU-Bawaslu akan berimplikasi pada tahapan pelaksanaan Pemilu. Ketua Komisi II Zainuddin Amali menegaskan bahwa pembahasan pemilihan anggota KPU-Bawaslu akan dilakukan setelah reses DPR (Koran Jakarta 13/3/2017).

Pegiat Pemilu seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak agar DPR tidak menunda atau bahkan menolak nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu hasil seleksi Timsel. Demikian juga Ketua KPU saat ini, Juri Ardiantoro yang mengharapkan proses uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dapat segera dilaksanakan karena masa jabatan komisioner sebelumnya akan berakhir. 

Jaga Independensi

Pemilu sebagai hajatan demokrasi lima tahunan nanti diharapkan tidak hanya menjadi “pesta demokrasi” semata. Masyarakat Indonesia tentu berharap agar Pemilu dapat menghasilkan anggota Legislatif, Presiden serta Wakil Presiden yang dapat memenuhi cita-cita mereka. Pemilu juga diharapkan berlangsung secara adil, aman dan melahirkan pemimpin yang menyejahterakan.

Untuk terwujudnya Pemilu yang ideal, tentu harus dilaksanakan oleh penyelenggara yang ideal pula. Salah satu tuntutan utama bagi penyelenggara Pemilu (KPU-Bawalsu) adalah menjaga independesi (bersikap netral) sebagai penyelenggara. Tidak dipungkiri, pasca Pilkada serentak 2017, banyak masyarakat yang beranggapan adanya anggota KPU terlibat dalam kepentingan politik sehingga memihak pada salah satu pasangan calon tertentu. Hal ini yang tidak boleh dibiarkan terjadi pada gelaran Pemilu nanti.

Masyarakat juga tidak ingin ke depan mendengar adanya penyelenggara Pemilu yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik Pemilu. Pada Pilkada serentak 2017 lalu, DKPP mendapat pengaduan sebanyak 163 perkara. Dari jumlah tersebut memang tidak semua lolos untuk disidangkan karena diverifikasi oleh DKPP. Namun, jumlah yang cukup banyak tersebut menunjukkan bahwa ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU-Bawaslu.

Situs resmi DKPP merilis bahwa total penyelenggara yang diadukan sebanyak 764 orang, dengan rincian: KPU Pusat sebanyak 10 orang; KPU Provinsi sebanyak 26 orang; KPU Kabupaten/Kota sebanyak 483 orang; PPK sebanyak 8 orang, PPS sebanyak 14 orang. Sedangkan dari pengawas Pemilu yang dilaporkan adalah: Bawaslu RI 7 orang, Bawaslu Provinsi sebanyak 26 orang, Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 183 orang dan Panwaslu Kecamatan sebanyak 7 orang. Banyaknya jumlah penyelenggara Pemilu yang diadukan menjadi evaluasi bagi penyelenggara Pemilu yang akan datang.

Komposisi KPU-Bawaslu mendatang juga harus memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Hal ini menjadi amanat UU penyelenggara Pemilu dan yang selalu menjadi tuntutan aktivis perempuan dan perempuan politik.


[1] Tulisan ini diterbitkan harian Koran Jakarta, Rabu 15 Maret 2017 dengan judul “Uji Kelayakan KPU-Bawaslu”. Lihat: http://www.koran-jakarta.com/uji-kelayakan-kpu-bawaslu/.