Rabu, 27 April 2016

Meneguhkan Semangat Kartini Esok dan Nanti (Refleksi Hari Kartini)

Ali Thaufan DS

Tanggal 21 April menjadi hari “istimewa” bagi kaum perempuan. Hari itu, diperingati sebagai hari tokoh perempuan abadi Indonesia, Hari Kartini. Perayaan hari Kartini diperingati hampir disetiap instansi. Di perkantoran, karyawan perempuan mengenakan Kebaya sebagai peringatan hari Kartini. Demikian juga diberbagai sekolah, para siswi juga menyambut hari Kartini dengan perlombaan berbusana ala Kartini.

Kartini tidak hanya diingat dengan karyanya “Habis Gelap Terbitlah Terang”. Lebih dari itu, Kartini menjadi simbol bagi kaum perempuan Indonesia, perempuan yang mendobrak kejumudan berpikir tentang konsep egaliter manusia, laki-laki dan perempuan. Nama Kartini diabadikan menjadi pahlawan nasional, selain juga nama-nama perempuan Indonesia lainnya seperti Malahayati dan Cut Nyak Dien. Kartini menjadi inspirasi bagi perempuan Indonesia untuk terus berkarya diberbagai bidang: politik, ekonomi dan sosial.

Geliat perempuan dalam politik tercatat dalam sejarah panjang bangsa ini. Tahun 1928 pernah diadakan Kongres Perempuan. Jauh sebelumnya bahkan, keberadaan organisasi pemuda seperti: Jong Java (1925), Federasi Pemuda Rakyat Sumatera (1917), dan Jong Ambon, banyak melibatkan perempuan aktif didalamnya. Pasca Indonesia merdeka, Parlemen mencatat keterwakilan hasil pemilihan umum, yaitu: Pemilu 1955 sebanyak 5,06%; 1971 sebanyak 7,17%; 1977 sebanyak 8,04%; 1982 sebanyak 9,13%; 1987 sebanyak 11,6%; 1992 sebanyak 12,6%; 1999 sebanyak 11,40%; 2004 sebanyak 11,50%; 2009 sebanyak 18,04%; dan 2014 sebanyak 17,32%. Jika merujuk pada Undang-Undang yang mendorong keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, jumlah tersebut masih jauh dari amanat UU. (Tempo, 18-24 April 2016).

Selain perempuan politik, Indonesia juga mencatat aktivis perempuan lainnya seperti Sri Mulyani yang menjadi direktur pelaksana bank dunia, Susi Susanti atlet bulutangkis Indonesia yang pernah mempersembahkan medali emas di Olimpiade Barcelona 1992. Kini, Indonesia masih punya segudang aktivis perempuan. Majalah Tempo edisi Kartini (18-24 April 2016) mencatat sebanyak empat puluh lima perempuan pilihan yang menjadi “motor” diberbagai bidang.

Diantara empat puluh perempuan tersebut adalah Yosmina Tapilatu yang menaruh perhatian penuh dibidang pendidikan. Salah satu hasil riset yang dilakukan adalah menemukan bakteri-bakteri yang menghasilkan eksopolisakarida, yaitu senyawa penting untuk farmasi dan dunia medis. Selain itu adapula Sheila Agatha Wijaya, perempuan yang menghabiskan waktunya sebagai perancang busana. Bahkan, busana hasil kreatifitasnya telah mendunia. Dan, untuk membantunya dalam merancang busana, Shelia banyak memperkerjakan para penyandang disabilitas. Hal ini sangat sesuai dengan amanat UU, bahwa penyandang disabilitas perlu mendapat perhatian dengan mempekerjakannya (lihat misalnya pada pasal 14 UU Penyandang Cacat tahun 1997).

Selain kedua nama di atas, tercatat pula nama Rosa Dahlia. Ia mencurahkan waktunya sebagai guru yang mengajar di pulau terbarat Indonesia, Papua. Hati Rosa sudah mantab untuk membantu anak-anak Papua mengenal pendidikan. Harapannya, “anak-anak lebih mengenal dunia”.


Para perempuan, seperti yang disinggung di atas adalah sedikit dari banyak aktivis perempuan berbagai bidang. Semangat memajukan Indonesia ada dalam hatinya. Mereka meneguhkan semangat Kartini di dunia modern. Meneruskan cita-cita pendiri bangsa, menuju kemakmuran bersama. Semangat itulah yang harus dicatat oleh sejarah Indonesia, agar menjadi teladan perempuan selanjutnya.

Mencari Format Baru Pilkada Serentak 2017*

Oleh: Ali Thaufan DS

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 terdapat 1.090 laporan dugaan tindak pidana Pemilu. Angka tersebut menjadi perhatian ke depan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2017. Pilkada serentak Desember 2015 lalu meninggalkan beberapa pelanggaran dan catatan untuk dievaluasi. Diantara sekian banyak pelanggaran dan hal yang menjadi catatan antara lain: adanya calon kepala daerah dengan status terpidana; pembakaran dan pengerusakan kantor KPU; kisruh daftar pemilih; ketidaknetralan PNS dan penyelenggara Pilkada di tingkat Kecamatan dan Desa; adanya praktek politik uang, serta adanya calon tunggal dibeberapa daerah.

Semua persoalan tersebut menjadi “Pekerjaan Rumah” bagi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar persoalan itu tidak terulang pada Pilkada serentak mendatang. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan merevisi undang-undang yang mengatur Pilkada (UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota) serta Peraturan KPU dan Bawaslu. Revisi peraturan perundang-undangan tersebut mendesak dilakukan karena tahapan Pilkada 2017, menurut KPU akan dimulai pada 30 April 2016.

Awal April, DPR telah menerima draf RUU Pilkada dari pemerintah. DPR dipastikan akan “ngebut” untuk menyelesaikan revisi UU Pilkada, pasalnya pada akhir April DPR melakukan agenda reses masa sidang IV. Artinya, DPR hanya punya waktu tidak sampai satu bulan untuk membahas RUU tersebut. Kementerian Dalam Negeri telah menyusun beberapa isu strategis dalam perubahan UU Pilkada, antara lain: memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban Anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri dan PNS untuk mundur jika mencalonkan di Pilkada; pembentukan badan yang secara khusus menangani sengketa Pilkada agar prosedur penyelesaiannya sengketa Pilkada lebih sederhana; serta pendanaan Pilkada dengan APBD dan APBN.

Jauh hari sebelum RUU disampaikan Pemerintah kepada DPR, muncul beberapa tawaran mengenai revisi UU Pilkada dari berbagai pihak: politisi, akademisi serta aktivis LSM. Misalnya soal dukungan perseorangan (calon independen), sebagian Anggota DPR (Komisi II) menginginkan agar syarat dukungan calon independen disamakan dengan partai politik. Argumen yang mereka tawarkan adalah perlunya asas kesetaraan syarat dukungan baik calon independen maupun yang diusung parpol.

Namun dilain pihak, penambahan syarat dukungan calon independen mendapat penolakan. Filosofi calon independen adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi, Pilkada. Bahkan, pihak yang menolak menganggap bahwa penambahan tersebut lebih bersifat politis. Penambahan syarat dukungan bertendensi untuk melemahkan calon perseorangan tertentu, dalam konteks ini: melemahkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan maju melalui jalur independen di Pilgub Jakarta. Dalam draf RUU yang diterima DPR, pemerintah tidak merubah syarat dukungan bagi calon independen, ketentuan tersebut tetap mengacu pada UU sebelumnya.

Hal lain yang menjadi perhatian dalam Pilkada adalah praktek politik uang. Dalam UU Pilkada, sanksi bagi pelaku politik uang tidak diatur secara jelas. Hal ini membuat praktek politik uang banyak terjadi di beberapa daerah pada Pilkada 2015 lalu. Untuk mengantisipasi hal tersebut, draf RUU Pilkada mengaturnya dalam Pasal 73 ayat (1), “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih”. Selanjutnya pada ayat (2) “Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan, putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Pembatalan pencalonan karena melakukan politik uang adalah sanksi tegas di dalam UU. Tetapi jika dicermati pasal di atas terdapat celah untuk dikritik: penindakan pelaku politik uang harus menunggu putusan pengadilan yang sah. Pasal tersebut menunjukkan bahwa penindakan pelaku politik uang sangat lambat karena harus menunggu keputusan dari pengadilan, melalui proses yang panjang. Oleh karena itu, DPR perlu merumuskan formula baru yang efektif dalam hal penanganan pelaku politik uang.

Dalam hal pembentukan badan peradilan khusus untuk menangani sengketa Pemilu, pasal 157 draf RUU Pilkada telah mengatur ketentuan tersebut. Draf RUU menyebutkan bahwa pembentukan badan peradilan tersebut sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional. Artinya, pembentukan badan peradilan tersebut tidak harus saat ini untuk menghadapi Pilkada 2017.

Jika melihat banyaknya pelanggaran dan sengketa Pilkada 2015 lalu, pembentukan badan peradilan khusus mendesak dilakukan. Hal ini untuk menghindari lamanya durasi penyelesaian sengketa Pemilu. Seperti diatur dalam UU Pilkada lalu, bahwa penyelesaiaan sengketa pilkada melibatkan banyak institusi: DKPP, Bawaslu dan Pengadilan-TUN. Namun, pembentukan badan peradilan khusus Pemilu menurut beberapa pengamat tidak mendesak dilakukan, jika Bawaslu diberi kewenangan lebih dalam menyelesaiakan sengketa Pemilu. Bawaslu dapat “bertransformasi” menjadi badan pengawas sekaligus pengadil sengketa Pemilu.

Selain beberapa hal di atas, draf RUU juga memberi perhatian bagi calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol. Draf RUU memberi ketentuan bahwa calon kepala daerah yang diusung parpol dapat diterima apabila kepengurusan partai yang bersangkutan terdaftar di Kemenkumham (pasal 40a). Spirit lahirnya pasal ini menurut Pemerintah adalah: agar parpol yang sedang mengalami dualisme atau sengketa kepengurusan dapat segera islah. Momentum Pilkada, bagi parpol seharusnya bukan hanya untuk memenangkan kadernya sebagai kepala daerah, tetapi juga konsolidasi menuju hajat yang lebih besar, Pileg dan Pilpres.

Selama pembahasan UU Pilkada, publik dapat berpartisipasi untuk memberi masukan bagi Pemerintah dan DPR serta mengawasi jalannya pembahasan. UU Pilkada harus bersih dari kepentingan elit politik dan kelompok tertentu agar Pilkada dapat berjalan dengan demokratis. Suksesnya Pilkada 2017 mendatang (yang digelar di 101 daerah: terdiri 7 Provinsi, 18 Kota dan 76 Kabupaten) turut ditentukan UU yang sedang “digodok” di DPR saat ini. Minimnya waktu pembahasan harus menjadi “pecut” semangat DPR-Pemerintah untuk menyelesaikan UU Pilkada. Publik sangat berharap, UU Pilkada nantinya dapat mewujudkan Pilkada yang bersih dan ideal. Dengan begitu, pemimpin yang berkualitas akan lahir dari Pilkada tersebut.


*) Harian Suara Karya, Selasa, 12 April 2016.

"Bicara Buku: Kemukjizatan Psikologis al-Qur'an"

Oleh: Ali Thaufan DS

Berikut akan penulis ulas tentang buku penulis, Kemukjizatan Psikologis al-Qur'an.

Kemukjizatan Psikologis al-Qur'an. Buku ini adalah hasil penelitian tesis penulis di Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2015. Penelitian ini secara khusus membahas posisi al-Qur'an di tengah masyarakat (dalam hal ini jamaah majelis taklim di Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor). Kesimpulan hasil penelitian ini adalah bahwa al-Qur'an memiliki kemukjizatan psikologis yang dapat dirasa oleh pembacanya. Islitilah "Kemukjizatan Psikologis" sendiri penulis kutip dari M. Quraish Shihab yang membahasnya dalam bukunya yang berjudul "Mukjizat al-Qur'an".





Penulis ucapkan terima kasih banyak kepada Prof. Dr. Amsal Bakhtiar, MA yang telah memberikan pengantar pada buku penulis.